Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Melkianus Conterius Seran, S.H. menilai penyidik Polres Malaka tidak profesional saat menetapkan Wartawan Serga.id yang bertugas di Kabupaten Malaka, Oktovianus Seldi Ulu Berek sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkannya usai mengikuti sidang perdana praperadilan atas gugatan Seldi Berek terhadap Penyidik Polres Malaka di Pengadilan Negeri Atambua pada Rabu, 3 Juni 2020.

Lantaran gugatan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Polres Malaka dalam menetapkan Wartawan Sergap.id yang bertugas di Kabupaten Malaka atas nama Oktovianus Seldi Ulu Berek sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka itu bermula dari sebuah berita yang dimuat Sergap.id dengan judul, ‘Proyek Jalan Segmen I Weliman-Biudukfoho Mangkrak, Warga Mengeluh’ pada tanggal 8 Oktober 2018. Pada hari itu juga, Kabid Bina Marga, Lorens Haba melaporkan Seldi Berek ke Polsek Malaka Tengah atas pemberitaan yang dimuat di Sergap.id.

Pada Sabtu, 28 Maret 2020 siang sekitar pukul 12.00 WITA Christian Davidson Bria Seran, S.T., M.M. yang tak lain adalah keponakan kandung Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran mendatangi Satreskrim Polres Malaka.

Pada kesempatan itu, Christian Davidson Bria Seran memberitahukan Seldi Berek bahwa pada kasus 8 Oktober 2018 itu, Lorens Haba memberikan uang Rp.6 juta kepada penyidik Polsek Malaka Tengah, sehingga Seldi dipanggil polisi. Uang 6 juta itu, dipinjam oleh Lorens Haba, dan hingga sekarang belum dikembalikan.

Pada tanggal 30 Maret 2020, Seldi Berek bertanya soal pemberitahuan Davidson Bria Seran yang mengatakan polisi terima uang Rp.6 juta pada Group Pers Mitra Polres Malaka.

Pada tanggal 25 April 2020, Lorens Haba melaporkan dugaan pidana pencemaran nama baik atau pemfitnahan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan Seldi Berek melalui grup WhatsApp Pers Mitra Polres Malaka.

Pada tanggal 16 Mei 2020 Polres Malaka mengeluarkan panggilan kepada Seldi Berek melalui surat panggilan nomor: SP/32/V/2020/Reskrim untuk menghadap penyidik Polres Malaka pada hari Senin, 18 Mei 2020 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Seldi Berek ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.

Seldi Berek, sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polres Malaka. Bahkan, Seldi sendiri tidak pernah dimintai klarifikasi. Namun, pada tanggal 11 Mei 2020 Polres Malaka mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprindik/17/5/2020/Reskrim dan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/10/V/2020/Reskrim tanggal 11 Mei 2020 menetapkan Seldi sebagai tersangka.

Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2020, Polres Malaka memeriksa Seldi sebagai tersangka. Saat itulah, Seldi baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana “penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan fitnah”. Pada hari itu juga, telepon genggam milik Seldi diamankan sebagai barang bukti.

“Saya tidak pernah diperiksa sebelumnya. Karena itu, saya lakukan gugatan terhadap Polres Malaka,” tegas wartawan yang kerap mengungkap kasus korupsi di Malaka itu.

Pada tanggal 8 Mei 2020, Pengadilan Negeri Atambua mengeluarkan surat sidang praperadilan dan tercatat dengan nomor: 2/Pid.Pra/2020/PN.Atb yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2020.

Pada sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., Seldi Berek hadir lengkap dengan tim advokadnya. Diketahui, ketua tim advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. bersama tiga anggota lainnya, yakni Ferdinandus E. Tahu Maktaen,S.H., Silvester Nahak, S.H., dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H.

Hadir pula dalam persidangan tersebut, Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, S.H. bersama Kanit Tipiter Frans Tanesi.

Pada persidangan itu, Tim Advokat Seldi Berek datang dengan mengantongi surat kuasa. Akan tetapi, pihak Polres Malaka datang dengan tidak mengantongi surat perintah apa pun. Bahkan, Kasat Reskrim menghadiri sidang tanpa surat tugas dari Kapolres Malaka.

Hal ini terungkap dari pernyataan Yusuf saat ditanya oleh Hakim, Gustav Bless Kupa, S.H. Saat ditanya oleh Hakim, Yusuf dengan jujur mengatakan bahwa dirinya menghadiri sidang tanpa mengantongi surat kuasa karena Polres Malaka telah memberikan kuasa kepada Divisi Hukum Polda NTT. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku hadir dalam persidangan tanpa mengantongi surat tugas dari Kapolres Malaka.

Suasana sidang praperadilan kasus wartawan Sergap.id Seldi Berek di Pengadilan Negeri Atambua

Karena alasan itu, Gustav selaku Hakim pun kembali menanyakan kepada pihak Polres Malaka selaku Termohon terkait kesediaan kapan bisa menghadirkan kuasa hukum Termohon. Yusuf pun mengatakan baru bisa menghadirkan kuasa hukumnya pekan depan.

Selain itu, Yusuf berdalil bahwa mereka baru menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Atambua tiga hari yang lalu. Padahal, surat tersebut telah dibuat dan dikirimkan pada tanggal 28 Mei 2020 lalu.

Mendengar jawaban dari Kasat Reskrim Polres Malaka, maka Hakim kembali menjelaskan tentang mekanisme sidang praperadilan bahwa sidang peradilan digelar dengan waktu maksimal satu minggu terhitung mulai dari sidang praperadilan dibuka. Karena itu, Hakim meminta agar Polres Malaka segera menghadirkan kuasa hukumnya selambat-lambatnya Kamis, 4 Juni 2020.

Tidak hadirnya kuasa hukum Polres Malaka dan kehadiran Kasat Reskrim Polres Malaka dalam persidangan tanpa mengantongi sebuah legalitas membuat tim Advokat Seldi Berek geram.

“Seharusnya pihak Termohon (Polres Malaka, red) sudah siap karena panggilannya itu sudah memperhatikan tenggang waktu dan sudah diperhatikan soal hak yang sama. Jadi, tanggal 28 (Mei,red) itu, baik kami pemohon maupun termohon sudah mendapatkan surat panggilan resmi dari pengadilan,” kesal Melki.

Menurut Melki, dalam tenggang waktu satu minggu, baik pemohon maupun termohon sudah harus mempersiapkan diri sebelum persidangan. “Kenyataan hari ini, Termohon belum siap,” ketusnya.

Karena itu, pihak Seldi Berek meminta kepada Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan besok, Kamis 4 Juni 2020. “Jadi kami minta besok itu tetap dilaksanakan praperadilan. Tidak boleh sampai satu minggu lagi! Ini ‘kan proses peradilan cepat, biaya ringan, dan biaya murah, waktu yang cukup untuk kita,” tegas Melki.

Terkait alasan Kasat Reskrim Polres Malaka bahwa surat baru diterima pada tiga hari lalu, Melki menuturkan bahwa pihak penyidik Polres Malaka tidak profesional dalam administrasinya. “Makanya kita katakan bahwa penyidik tidak profesional dalam arti administrasinya,” imbuhnya.

Terkait alasan gugatan yang dilayangkan tim advokat Seldi Berek, Melki menuturkan bahwa gugatan itu dilayangkan karena adanya kejanggalan dalam penetapan Wartawan Sergap.id sebagai tersangka.

Dijelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka itu dianggap tidak sah, maka mereka punya hak untuk mengajukan praperadilan. Hal itu dimaksudkan untuk menguji dan melakukan koreksi terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa salah satu kejanggalan yang ditemukan yaitu, tim penyidik terlalu ceroboh dalam menetapkan Seldi sebagai tersangka, padahal masih minim barang bukti. Lebih parahnya lagi, barang bukti baru dikumpulkan setelah Seldi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka itu tidak memenuhi prosedur yang ada atau cacat prosedur. Sudah ada penetapan tersangka baru cari bukti. Ini yang dilakukan penyidik dan tidak bisa dibenarkan secara hukum! Karena itu kami gugat!”, demikian ucap ketua tim advokad Seldi Berek itu.

Senada dengan itu, Silvester Nahak sesalkan sikap profesionalisme dari tim penyidik Polres Malaka yang dengan cepat menetapkan Seldi sebagai tersangka. Tapi terkesan lamban dan sengaja mengulur-ulur dalam mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Ini pelanggaran terhadap asas cepat, biaya ringan, dan sederhana dalam konteks praperadilan”, kata Sil Nahak.

Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. juga ikut meluapkan kesesalannya atas tindakan tidak profesionalnya pihak penyidik Polres Malaka dalam mempertanggungjawabkan penetapan status kliennya.

“Bagaimana, di dalam sidang hari ini mereka bilang baru kemarin menerima surat. Ini, seolah- olah mereka mau melemparkan kesalahan ke pengadilan. Seolah- olah pengadilan baru kasih surat dua hari tiga hari lalu. Ini salah!” tutur Ferdi.

Dikatakannya lebih lanjut bahwa dalam surat panggilan 28 Mei 2020 sudah dijelaskan waktu persidangannya. Akan tetapi, Kasat Reskrim Polres Malaka masih mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat tersebut satu hari sebelum persidangan.

“Dari gestur dia itu, seolah- olah dia tidak tahu persoalan ini. Suratnya kapan, sampai dia harus tanya lagi? Ini ‘kan sangat lucu! Berarti mereka tidak siap untuk menerima tanggung jawab ini. Tidak siap untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon,” sibaknya.

“Saya heran, kalau termohon itu mengatakan dalam persidangan resmi (bilang) baru dua, tiga hari. Ini ‘kan lucu!” tandas Silvester Nahak. (*)

Penulis : (*/HH)
Editor : (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Korban Badai Seroja, Bukti Cinta Satu Hati Untuk NTT Ultras Victory

    Bantu Korban Badai Seroja, Bukti Cinta Satu Hati Untuk NTT Ultras Victory

    • calendar_month Ming, 25 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Diaspora Masyarakat NTT yang tergabung dalam Satu Hati Untuk NTT yang berada di Jabodetabek dan Jawa Barat menghimpun bantuan bagi warga NTT terdampak bencana Badai Seroja yang menerjang 14 kabupaten dan 1 kota pada kisaran waktu 3—5 April 2021. Aksi Kemanusiaan dari Satu Hati Untuk NTT disalurkan di wilayah terdampak melalui […]

  • Presiden Jokowi Lantik Tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas

    Presiden Jokowi Lantik Tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas

    • calendar_month Kam, 2 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada Rabu, 1 Desember 2021 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Adapun nama-nama para […]

  • Natal & Tahun Baru PAUD Lorensia, Romo Gusty : Kita Diminta Beri Bukti, Bukan Janji

    Natal & Tahun Baru PAUD Lorensia, Romo Gusty : Kita Diminta Beri Bukti, Bukan Janji

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Apa yang dinubuatkan oleh para nabi, kini terpenuhi dalam diri Yesus Kristus Putera Allah. Apa yang dikatakan oleh para malaikat pun menjadi kenyataan, bukan sekadar janji manis bagi para gembala pada saat itu. Berani beri bukti, bukan sekadar janji. Apa yang pernah disampaikan, ada wujudnya, benar- benar terjadi dan sungguh nyata […]

  • Jhon Praing & Charlie Paulus Calon Dirut Bank NTT Hasil RUPS 2025

    Jhon Praing & Charlie Paulus Calon Dirut Bank NTT Hasil RUPS 2025

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    RUPS Bank NTT era Gubernur Laka Lena berjalan alot, dihelat pada Rabu sore, 14 Mei 2025 pukul 17:00 Wita dan selesai pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025 pukul 01:25 Wita. RUPS pun memutuskan mengubah AD/ART terkait ambang batas bawah umur calon direktur utama.   Kupang | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025—2030, Melki […]

  • 23 Orang Meninggal Dunia Pascagempa M6,5 di Maluku

    23 Orang Meninggal Dunia Pascagempa M6,5 di Maluku

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku, Garda Indonesia | Korban meninggal akibat gempa bumi yang melanda Maluku pada pada Kamis, 26 September 2019 pukul 08.46 WIT tertinggi diidentifikasi di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 14 orang. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/26/gempa-m-6-8-guncang-wilayah-maluku/ BPBD Provinsi Maluku mencatat pada Kamis, 26 September 2019 pukul 21.53 WIT, total korban meninggal sebanyak 23 orang. Agus Wibowo, Plt. […]

  • Cuaca Hambat Suplai BBM di Labuan Bajo, Pertamina Tambah Titik Suplai

    Cuaca Hambat Suplai BBM di Labuan Bajo, Pertamina Tambah Titik Suplai

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Kendala distribusi BBM ini sebagaimana diinformasikan sebelumnya disebabkan oleh keterlambatan kapal tanker pengangkut BBM yang disinyalir adanya kendala cuaca ekstrem.   Labuan Bajo | Beberapa pekan terakhir terjadi kendala distribusi BBM di Labuan Bajo dan beberapa daerah sekitarnya. Atas kendala ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah melaksanakan mitigasi dengan melaksanakan penambahan titik alih suplai yang […]

expand_less