Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota Tim Advokat wartawan Sergap.id Ferdinandus E.Tahu Maktaen,S.H. meminta secara tegas kepada Polres Malaka agar menghentikan sementara aktivitasnya hingga pandemi Covid-19 berlalu. Hal ini, diungkapkannya kepada wartawan di Lopo tunggu Kantor Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2020 usai menghadiri kesepakatan antara pihak Pemohon bersama Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. terkait penundaan sidang praperadilan.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/04/alasan-covid-19-polres-malaka-tak-hadiri-sidang-praperadilan-wartawan-sergap-id/

“Alasan Covid? Kapolres jalankan kewajibannya sebagai Kapolres tidak? Kepolisian Republik Indonesia jalankan operasionalnya tidak? Ini ‘kan satu alasan yang tidak masuk akal. Ini menandakan tidak adanya koordinasi di antara Polres itu sendiri. Jadi, kalau masih pakai alasan Covid, lebih baik Polres tidak usah jalan dulu. Sampai Covid ini selesai baru Polres jalan! Hentikan aktivitas Polres, kalau dengan alasan Covid!,” ungkapnya dengan nada meninggi.

Menurut Ferdinandus, terkait hal yang dikatakannya itu, pihaknya meminta secara tegas lantaran alasan yang sangat tidak masuk akal dari Polres Malaka, yakni tidak bisa menghadiri persidangan di pengadilan hanya karena Covid.

Sependapat, Silvester Nahak, S.H. menuturkan, bahwa alasan Covid, kalau dimengerti secara baik, itu sudah ada normanya. Tetap hadir dalam persidangan dengan tetap mengacu pada standar protokol Covid-19. “Ini normanya! Jadi, pergeseran dari alasan sosial itu yang sudah berlaku umum. Sehingga alasan- alasan yang dilayangkan tadi itu sesungguhnya alasan yang tidak wajar, bukan alasan yuridis! Kita sangat sesal dengan sikap dan perilaku Termohon!” katanya kesal.

Silvester terlihat geram mempertanyakan aktivitas Polres Malaka di hari-hari kemarin yang ia baca di media berhubungan dengan aktivitas Polda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kenapa tidak hentikan? Itu, kalau kita semata- mata mengacu pada alasan Covid. Ada penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, bahkan mereka datang periksa saksi di rumah. Apakah itu tidak ada dampak Covid? Hari ini mereka tidak bisa datang ke pengadilan pakai alasan dampak Covid. Ini ‘kan sangat tidak masuk akal!” jelas Silvester, dan dipertegas oleh Ferdinandus.

Searah, Ketua Tim Advokat berujar bahwa tidak ada koordinasi di antara pihak Polres dengan Polda. “Alasan Covid hari ini, alasan mengada-ada. Persoalannya, sejak 1 Juni sampai seterusnya sudah diberlakukan ‘new normal’, yang artinya aktivitas kembali dijalankan tetapi dengan tetap memperhatikan standar protokol Covid-19. Kita tetap beraktivitas dengan memperhatikan protap- protap yang ada,” ulas Melkianus.

Untuk alasan yang sedang mengada-ada seperti ini, katanya lebih lanjut, sesungguhnya menunjukkan, semakin menambah persepsi publik tentang bagaimana hukum ini sudah sedang diobok-obok oleh Polres Malaka.

Melkianus menjelaskan bahwa bicara soal hukum sedang diobok- obok ini, bukan baru terjadi pada saat persidangan, melainkan sejak penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka. “Bahkan, Seldi ini ‘kan disangka-sangka dan diduga-duga. Meskipun bilang disangka, tapi tidak untuk disangka-sangka dan diduga-duga. Ini, menurut penilaian kami, proses hukumnya masih sangat kabur. Kalau Polres Malaka belum siap menghadapi proses hukum ini, ya jangan bawa Seldi ke proses hukum! Kuncinya di situ, selesai perkaranya ‘kan?!” tutur Melkianus.

Jangan sampai, katanya lagi, sudah ada penetapan tersangka terhadap Seldi, lalu pihaknya memperkarakan untuk dilakukan koreksi di tingkat lembaga peradilan terhormat seperti ini, mulai Polres mencari alasan untuk tidak menghadiri persidangan.

“Tanggung jawab hukum terhadap satu kesalahan dan penyimpangan prosedur hukum itu di mana? Tidak ada! Jadi, ketidaknormalan hukum yang diterapkan itu, terjadi sejak awal mula. Justru, terjadi tindakan menyimpang dan cacat prosedur itulah yang menjadi alasan mengapa kita melakukan permohonan praperadilan untuk diuji,” tandasnya. (*)

Penulis+ foto : (*/HH)
Editor : (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putri Indonesia 2020 Diharapkan Promosikan Pariwisata & Ekonomi Kreatif

    Putri Indonesia 2020 Diharapkan Promosikan Pariwisata & Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi terpilihnya Rr. Ayu Maulida sebagai Putri Indonesia 2020 yang diharapkan promosikan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Wishnutama Kusubandio usai menjadi juri di malam final Putri Indonesia 2020 pada Jumat, 6 Maret 2020 di JCC Senayan, Jakarta mengatakan, terpilihnya […]

  • Sopia – Minuman Alkohol Tradisional NTT Diluncurkan Ke Pasaran

    Sopia – Minuman Alkohol Tradisional NTT Diluncurkan Ke Pasaran

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Impian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi untuk berkreasi dan memproduksi minuman beralkohol tradisional secara resmi  terwujud atas hasil kerja kolaboratif antara Undana dan Pemprov NTT. Tepatnya, Hari Rabu, 19 Juni 2019 pukul 14:00 WITA—selesai, berlokasi di Laboratorium Riset Terpadu Biosain Universitas Nusa […]

  • ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Co-Branding Kartu ATM/Debit sekaligus Kartu Mahasiswa pada Senin, 10 Februari 2020 di Kampus Politani Kupang. Dikutip dari portalimvestasi.com, Co-branding merupakan strategi pemasaran yang menggunakan banyak nama merek sebagai barang atau […]

  • Mendagri Tugaskan Tim Dukcapil Bantu Identifikasi Korban Lion Air

    Mendagri Tugaskan Tim Dukcapil Bantu Identifikasi Korban Lion Air

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didampingi Dirjen Dukcapil melakukan Kunjungan ke Ruang Jenazah Rumah Sakit Polri KramatJati, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). Tjahjo Kumolo berinisiatif membantu Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) dari Mabes Polri yang selama ini fokus mengidentifikasi para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh […]

  • OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

    OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.   Jakarta | OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 […]

  • Menko Polhukam & Mendagri Kunjungi  Perbatasan Motaain Timor Leste

    Menko Polhukam & Mendagri Kunjungi Perbatasan Motaain Timor Leste

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Mahfud MD, bersama dengan Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, Tito Karnavian, dijadwalkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste. Menko Polhukam RI, Mahfud MD […]

expand_less