Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota Tim Advokat wartawan Sergap.id Ferdinandus E.Tahu Maktaen,S.H. meminta secara tegas kepada Polres Malaka agar menghentikan sementara aktivitasnya hingga pandemi Covid-19 berlalu. Hal ini, diungkapkannya kepada wartawan di Lopo tunggu Kantor Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2020 usai menghadiri kesepakatan antara pihak Pemohon bersama Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. terkait penundaan sidang praperadilan.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/04/alasan-covid-19-polres-malaka-tak-hadiri-sidang-praperadilan-wartawan-sergap-id/

“Alasan Covid? Kapolres jalankan kewajibannya sebagai Kapolres tidak? Kepolisian Republik Indonesia jalankan operasionalnya tidak? Ini ‘kan satu alasan yang tidak masuk akal. Ini menandakan tidak adanya koordinasi di antara Polres itu sendiri. Jadi, kalau masih pakai alasan Covid, lebih baik Polres tidak usah jalan dulu. Sampai Covid ini selesai baru Polres jalan! Hentikan aktivitas Polres, kalau dengan alasan Covid!,” ungkapnya dengan nada meninggi.

Menurut Ferdinandus, terkait hal yang dikatakannya itu, pihaknya meminta secara tegas lantaran alasan yang sangat tidak masuk akal dari Polres Malaka, yakni tidak bisa menghadiri persidangan di pengadilan hanya karena Covid.

Sependapat, Silvester Nahak, S.H. menuturkan, bahwa alasan Covid, kalau dimengerti secara baik, itu sudah ada normanya. Tetap hadir dalam persidangan dengan tetap mengacu pada standar protokol Covid-19. “Ini normanya! Jadi, pergeseran dari alasan sosial itu yang sudah berlaku umum. Sehingga alasan- alasan yang dilayangkan tadi itu sesungguhnya alasan yang tidak wajar, bukan alasan yuridis! Kita sangat sesal dengan sikap dan perilaku Termohon!” katanya kesal.

Silvester terlihat geram mempertanyakan aktivitas Polres Malaka di hari-hari kemarin yang ia baca di media berhubungan dengan aktivitas Polda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kenapa tidak hentikan? Itu, kalau kita semata- mata mengacu pada alasan Covid. Ada penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, bahkan mereka datang periksa saksi di rumah. Apakah itu tidak ada dampak Covid? Hari ini mereka tidak bisa datang ke pengadilan pakai alasan dampak Covid. Ini ‘kan sangat tidak masuk akal!” jelas Silvester, dan dipertegas oleh Ferdinandus.

Searah, Ketua Tim Advokat berujar bahwa tidak ada koordinasi di antara pihak Polres dengan Polda. “Alasan Covid hari ini, alasan mengada-ada. Persoalannya, sejak 1 Juni sampai seterusnya sudah diberlakukan ‘new normal’, yang artinya aktivitas kembali dijalankan tetapi dengan tetap memperhatikan standar protokol Covid-19. Kita tetap beraktivitas dengan memperhatikan protap- protap yang ada,” ulas Melkianus.

Untuk alasan yang sedang mengada-ada seperti ini, katanya lebih lanjut, sesungguhnya menunjukkan, semakin menambah persepsi publik tentang bagaimana hukum ini sudah sedang diobok-obok oleh Polres Malaka.

Melkianus menjelaskan bahwa bicara soal hukum sedang diobok- obok ini, bukan baru terjadi pada saat persidangan, melainkan sejak penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka. “Bahkan, Seldi ini ‘kan disangka-sangka dan diduga-duga. Meskipun bilang disangka, tapi tidak untuk disangka-sangka dan diduga-duga. Ini, menurut penilaian kami, proses hukumnya masih sangat kabur. Kalau Polres Malaka belum siap menghadapi proses hukum ini, ya jangan bawa Seldi ke proses hukum! Kuncinya di situ, selesai perkaranya ‘kan?!” tutur Melkianus.

Jangan sampai, katanya lagi, sudah ada penetapan tersangka terhadap Seldi, lalu pihaknya memperkarakan untuk dilakukan koreksi di tingkat lembaga peradilan terhormat seperti ini, mulai Polres mencari alasan untuk tidak menghadiri persidangan.

“Tanggung jawab hukum terhadap satu kesalahan dan penyimpangan prosedur hukum itu di mana? Tidak ada! Jadi, ketidaknormalan hukum yang diterapkan itu, terjadi sejak awal mula. Justru, terjadi tindakan menyimpang dan cacat prosedur itulah yang menjadi alasan mengapa kita melakukan permohonan praperadilan untuk diuji,” tandasnya. (*)

Penulis+ foto : (*/HH)
Editor : (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Minim Pengaduan” PLN ULP Kupang Diapresiasi Ombudsman NTT

    “Minim Pengaduan” PLN ULP Kupang Diapresiasi Ombudsman NTT

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    “Pemadaman bergilir dengan alasan perawatan jaringan terencana beberapa waktu lalu menimbulkan banyak protes karena mengganggu berbagai aktivitas. Bisa saja berkurangnya keluhan pelanggan terjadi karena PLN menyiapkan kanal-kanal pengaduan gangguan layanan yang mudah diakses” Darius Beda Daton.   Kupang | Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) […]

  • PATBM Nunhila Jadi Percontohan, Menteri Bintang Tinjau Langsung

    PATBM Nunhila Jadi Percontohan, Menteri Bintang Tinjau Langsung

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Mengakhiri kunjungan kerja perdana selama 2 (dua) hari sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Menteri PPPA Bintang Puspayoga berkunjung ke Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat, 8 November 2019. “Kita memang datang dari warna […]

  • Deklarasi Perempuan Tangguh Pilih Jokowi; Ketua DPR RI Apresiasi

    Deklarasi Perempuan Tangguh Pilih Jokowi; Ketua DPR RI Apresiasi

    • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memandang Deklarasi Perempuan Tangguh Pilih Jokowi (PERTIWI) merupakan sebuah bagian dari bangunan besar kekuatan politik perempuan Indonesia. Tak hanya berkutat di sekitaran sumur dan dapur, perempuan Indonesia kini sudah masuk gelanggang politik untuk bertempur. Stimulus yang diberikan kaum perempuan akan membuat geliat politik menjadi lebih hidup. “Deklarasi […]

  • Kali Kedua, Bank NTT Beri CSR 250 Juta Kepada Pemda Rote Ndao

    Kali Kedua, Bank NTT Beri CSR 250 Juta Kepada Pemda Rote Ndao

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Ba’a, Garda Indonesia | Bank NTT Cabang Rote Ndao kembali memberi bantuan CSR senilai Rp250 juta kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Bantuan itu digunakan untuk pembangunan alun-alun Kota Ba’a dan membangun patung Bupati Pertama, Christian Nehemia Dillak, S.H. “Kami berterima kasih kepada Bank NTT yang telah menyalurkan CSR-nya kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao masuk tahap kedua,” […]

  • FINAL! Fahrensy Funay Penjabat Wali Kota Kupang Ganti Goerge Hadjoh

    FINAL! Fahrensy Funay Penjabat Wali Kota Kupang Ganti Goerge Hadjoh

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 1Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | George Melkianus Hadjo bakal mengakhiri tugasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang pada tanggal 21 Agustus 2023 pukul 00.00 WITA dan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Penjabat Wali Kota Kupang pengganti George Hadjoh. Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang penetapan Penjabat Wali Kota Kupang telah diterima Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). […]

  • AIHSP dan Bapelitbangda Helat Lokakarya Profil GEDSI di NTT

    AIHSP dan Bapelitbangda Helat Lokakarya Profil GEDSI di NTT

    • calendar_month Kam, 31 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Banyak riset dan laporan menyatakan bahwa kondisi kesehatan seseorang adalah hal yang personal dan dapat dipengaruhi oleh konteks sosial dan ekonomi di mana ia berada. Menyadari hal ini, Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan atau Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) bersama Bapelitbangda NTT dan lembaga terkait menghelat lokakarya sehari terkait […]

expand_less