Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Seldi, Orang Yang Diduga-duga

Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Seldi, Orang Yang Diduga-duga

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Tugas kami sebagai kuasa hukum itu, membela orang yang diduga- duga dan disangka- sangka oleh penyidik (Polres Malaka,red.) dan saudara Seldi ini termasuk orang yang diduga-duga dan disangka- sangka!” sibak Melkianus Conterius Seran, S.H. kepada wartawan usai mengikuti sidang pembacaan materi permohonan Pemohon di Pengadilan Negeri Atambua, pada Rabu, 10 Juni 2020.

Melkianus menjelaskan bahwa belakangan ini tersebar informasi yang keliru di tengah masyarakat tentang kliennya Seldi Berek sebagai orang yang sudah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Karena itu, kata Melki, pihaknya membantah secara tegas.

“Yang pertama, sebagai kuasa hukum kami tidak pernah berpikir untuk membela yang namanya pelaku pencemaran nama baik. Ini yang mau kita luruskan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Seldi Berek saat membacakan materi permohonan di ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua

Yang kedua, lanjut Melkianus, terkait materi hari ini bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka itu tidak sah, termasuk penyitaan barang bukti berupa sebuah handphone milik Seldi Berek. Dikatakannya, setelah pihaknya menggali, ternyata tidak memenuhi unsur- unsur yang terdapat di dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

“Sekurang- kurangnya dua alat bukti. Nah, yang jelas pemeriksaan saksi terhadap saudara Aris itu ‘kan belum dilakukan sejak kita ajukan permohonan ke persidangan,” tuturnya.

Kalau penetapan tersangkanya sudah tidak sah, sambung Melkianus, maka segala penetapan, perintah dan keputusan itu dianggap tidak sah dengan sendirinya menurut hukum. “Dan itu yang kita potitum (tuntut/minta) di dalam permohonan praperadilan tadi, bahwa harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan (hukum) mengikat maupun harus dinyatakan tidak sah, segala keputusan itu. Kami (pun) menghendaki semua tuntutan itu harus dikabulkan,” tandasnya.

Sedangkan, pihak Termohon yang dimintai tanggapannya terkait pembacaan materi permohonan oleh Pemohon itu menyatakan siap mengikuti proses praperadilan.

“Kita ikuti saja. Besok baru kita jawab,” tanggap Yan Christian singkat. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Cleistocactus Samaipatanus

    Mengenal Cleistocactus Samaipatanus

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Cleistocactus samaipatanus merupakan anggota suku Cactaceae (keluarga kaktus-kaktusan) yang memiliki kolumnar panjang dan sempit dengan duri mirip tusuk gigi emas pucat. Jika berkunjung ke Kebun Raya Bali, jangan lupa melihat kaktus ini secara langsung yaa! Cleistocactus samaipatanus tumbuh setinggi 1,5 m (4,9 kaki), memiliki banyak panjang, membentuk kelompok bercabang dari pangkal dengan beberapa batang tegak dengan […]

  • 10 Tahun Du Anyam: Menganyam Mimpi untuk Ekonomi Hijau Inklusif

    10 Tahun Du Anyam: Menganyam Mimpi untuk Ekonomi Hijau Inklusif

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka | Du Anyam, salah satu kewirausahaan sosial unggulan dari Indonesia Timur, merayakan satu dekade perjalanan dalam mewujudkan mimpi-mimpi besar dalam memberdayakan perempuan, meningkatkan ekonomi perempuan dan melestarikan budaya. Salah satu perayaan satu dekade ini, ditandai dengan keberhasilan memulai tonggak awal membawa kerajinan anyaman lontar dari Kabupaten Flores Timur ke pasar global yang seremoni pelepasannya dihelat […]

  • Diare Penyakit Terbanyak Kedua di NTT : Ubah Kebiasaan Atasi Diare

    Diare Penyakit Terbanyak Kedua di NTT : Ubah Kebiasaan Atasi Diare

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Josephin N. Fanggi, S.S.T. Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Ah, sonde apa-apa, aman sa”. Itulah kata yang sering terdengar apabila kita diingatkan untuk menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan. Suatu pemandangan yang biasa kita lihat di provinsi tercinta kita ini. Hal-hal beresiko seperti setelah memegang benda kotor, buang air besar, memegang makanan sisa untuk makanan ternak […]

  • Karo Humas Pemprov NTT : Hoaks! ODP Meninggal di RS Leona Terpapar Corona

    Karo Humas Pemprov NTT : Hoaks! ODP Meninggal di RS Leona Terpapar Corona

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Karo Humas dan Protokol Setda Pemprov NTT sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara (NTT), Dr. Jelamu Ardu Marius pada Kamis, 2 April 2020 pukul 14.00 WITA mengklarifikasi berita yang beredar di berbagai platform media sosial tentang perihal meninggal seorang ibu beranak satu asal Baumata […]

  • Abdullah Azwar Anas Dilantik Jadi Menteri PAN-RB, Ini Alasannya

    Abdullah Azwar Anas Dilantik Jadi Menteri PAN-RB, Ini Alasannya

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2022 tentang […]

  • Fulan Fehan Bebas Sampah, Bank NTT Bantu 15 Tong Sampah ke Pemda Belu

    Fulan Fehan Bebas Sampah, Bank NTT Bantu 15 Tong Sampah ke Pemda Belu

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna menjaga kebersihan, kelestarian destinasi wisata unggulan Kabupaten Belu dan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung, Bank NTT Cabang Atambua memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 15 unit tong sampah untuk ditempatkan di Destinasi Wisata Fulan Fehan. Penyerahan CSR ini diserahkan langsung oleh Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho kepada Bupati […]

expand_less