Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Rekomendasi KASN-nya sudah ada, diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada 9 camat yang bermasalah. Jenis sanksinya tentu sama karena terlibat dalam titik kegiatan yang sama,” ungkap Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa siang, 3 November 2020.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, menurut Zakarias Moruk, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, karena melanggar Undang–undang ASN maka perlu diberi sanksi kepada 9 orang camat. Kedua, dengan merujuk pada regulasi, kalau Pjs. Bupati tidak mengeksekusi rekomendasi KASN, maka akan ditegur, bahkan dicopot jabatan oleh menteri.

“Untuk menentukan jenis sanksi yang tepat kepada kesembilan camat itu, SK-nya ada di Sekda dan masih harus rapat bersama Dewan Kepangkatan Kepegawaian dengan tetap memedomani PP Nomor 53 Tahun 2010 dan kemudian ditandatangani oleh Pjs. Bupati,” tuturnya.

Selain sembilan camat, ada juga dua kepala desa, yakni Kepala Desa Manleten (Kecamatan Tasifeto Timur ) dan Kepala Desa Duarato (Kecamatan Lamaknen). Terkait sanksi kepada kedua kepala desa itu, dengan berpedoman pada UU desa.

Terkait kedua kepala desa itu, Pjs Bupati Belu mengemukakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Belu. Sanksinya pun dilihat berdasarkan tingkat pelanggaran. Apakah terlibat atas nama pribadi atau dengan mengenakan atribut kepala desa. Sanksinya ada dua macam, yakni teguran dan pemberhentian sementara.

“Jika sanksinya hanya berupa teguran, kepala desa bersangkutan tidak boleh mengulang kembali kesalahan yang sama. Kalau kedapatan lagi, maka akan diberikan sanksi nonaktif sementara,” tegas Pjs. Bupati.

Pjs. Bupati juga meminta kepada seluruh ASN Kabupaten Belu untuk tetap pasif (netral) selama masa kampanye Pilkada Belu 2020.

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, KASN merekomendasikan kepada Pjs. Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin “sedang” kepada sembilan camat.

Menurut Frans Manafe, hukuman disiplin “sedang” ada tiga pilihan yang termuat dalam pasal 7, ayat 3, yakni:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Dari tiga pilihan ini, kita ambil salah satu melalui Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Saya minta hari ini segera ditindaklanjuti untuk menentukan sanksi yang tepat dan sama kepada kesembilan ASN itu. Hasilnya nanti, kita ajukan ke Pjs. Bupati untuk tandatangan. Tindakan yang kita ambil ini bertujuan untuk menyelamatkan kesembilan ASN itu. Kalau tidak dieksekusi rekomendasi KASN ini, justru data ASN-nya akan diblokir oleh Menteri Dalam Negeri. Jadi, tindakan ini sebenarnya merupakan tindakan penyelamatan. Lebih baik terima sanksi, daripada data ASN-nya diblokir,” jelas Frans Manafe.

Diketahui, sembilan Camat dimaksud, pernah ikut menghadiri kegiatan ritual adat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Belu Petahana di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, pada 29 Agustus 2020.

Kesembilan Camat itu, antara lain: Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk dan Camat Nanaet Duabesi. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Raih Total Herd Immunity” BI Perwakilan NTT Fasilitasi Vaksinasi Covid-19

    “Raih Total Herd Immunity” BI Perwakilan NTT Fasilitasi Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Jum, 23 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi NTT mendorong pencapaian kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) dengan memfasilitasi pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Bekerja sama Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Kupang, menyediakan sekitar 2.000 vaksin Covid-19 yang diperuntukkan bagi petugas Perbankan, pensiunan BI, juga lingkup […]

  • Plt Ketua PN Kelas 1B Atambua Ungkap Sejumlah Inovasi Layanan Publik

    Plt Ketua PN Kelas 1B Atambua Ungkap Sejumlah Inovasi Layanan Publik

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengedepankan pelayanan inovasi ATM (amati, tiru, dan modifikasi), salah satunya program layanan “Hakim Masuk Desa” seperti layanan TNI ‘ABRI Masuk Desa’ (sekarang: TMMD, red.). Peran hakim dalam program layanan ‘Hakim Masuk Desa’, terang Decky, hakim berlaku sebagai narasumber untuk […]

  • Cinta Lingkungan, Ganjar Milenial NTT Bersihkan Pantai

    Cinta Lingkungan, Ganjar Milenial NTT Bersihkan Pantai

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Malaka, Garda Indonesia | Relawan Ganjar Milenial NTT melakukan aksi membersihkan pantai Taberek Wewiku di Desa Alkani, Wae Wiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para relawan ini berkomitmen menggencarkan gerakkan cinta lingkungan. Koordinator Wilayah Ganjar Milenial NTT, Nasrin dalam keterangannya pada Rabu, 18 Mei 2022; menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan […]

  • Imbauan Wali Kota Kupang Terkait Isu dan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

    Imbauan Wali Kota Kupang Terkait Isu dan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menyikapi situasi dan kondisi terkait penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terjadi di berbagai negara di dunia saat dan maraknya pemberitaan serta informasi yang beredar, maka Wali Kota Kupang mengeluarkan pernyataan guna meredam kepanikan warga terhadap berbagai informasi mengenai penyakit tersebut. Pemerintah Kota Kupang bekerja sama penuh dengan Pemerintah Provinsi […]

  • PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

    PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali dianugerahi penghargaan Green Leadership Utama pada acara Anugerah Lingkungan PROPER dan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2023 yang dihelat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Penghargaan berturut-turut dalam dua tahun ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin […]

  • IKKON Kupang & Perajin Tenun Penkase, Hasilkan Pewarna Alam & Tenun Khas

    IKKON Kupang & Perajin Tenun Penkase, Hasilkan Pewarna Alam & Tenun Khas

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tim Inovatif dan Kreatif melalui Kolaborasi Nusantara (IKKON) Kupang melaksanakan Tanabae Festival 2019 yang merupakan wujud akuntabilitas publik dari tim IKKON kepada masyarakat Kota Kupang. Kegiatan yang dilangsungkan di alun-alun Subasuka Cafe and Restoran, dimeriahkan oleh pameran berbagai hasil kreasi kolaborasi IKKON Kupang dengan setiap stakeholder kreatif di Kota Kupang. […]

expand_less