Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Pengkhianatan Parlemen dalam Memerangi Korupsi

Pengkhianatan Parlemen dalam Memerangi Korupsi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Antikorupsi selalu menjadi jargon kampanye sekaligus janji politik yang seksi sepanjang masa kampanye. Tapi apakah partai politik yang berselancar di atas jargon itu, setelah duduk di parlemen, masih setia pada janji politiknya?

Adalah Bambang Wuryanto (Ketua Komisi III DPR-RI) yang akhirnya mengaku sendiri, “Fakta lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semuanya. Gue terang-terangan ini di lapangan.” Begitu seperti dimuat beberapa media massa baru-baru ini.

Pernyataan Bambang Wuryanto atau yang biasa dipanggil Bambang Pacul itu terkait terjegalnya upaya pemerintah (eksekutif) menggolkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Kedua RUU itu menurut PPATK dan KPK sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Nah, kalau kedua RUU itu krusial demi pemberantasan korupsi di negeri ini, pertanyaannya jadi mengapa malah DPR-RI yang menjegal untuk disahkannya kedua RUU itu? Bukankah dulu semasa kampanye para kader parpol itu mengusung tema Anti-Korupsi dengan gegap gempita?

Bambang Pacul yang juga politisi senior PDIP itu pun meneruskan pengakuan dosanya, “Ini kenapa macet di sini. DPR keberatan hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kami ngomong jujur, Pak. Money politic pakai rekening, buka rekening, kita kirim, mampus ini. Makanya jangan lihat dari sisi mu, tok. Jangan tergesa-gesa.”

“Yang paling penting itu kalau kita punya money, duit. Ini transaksi akan bisa dilaksanakan dan sekarang Anda minta dibatasi transaksi angkanya. Fakta lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini.” Begitulah tanpa rasa malu lagi Bambang Pacul mengakuinya.

Tentu, ia juga mewakili semua fraksi di DPR-RI yang ikut menolak disahkannya kedua RUU itu. Saat ini di periode 2019—2024 ada 9 partai politik yang duduk di parlemen: PDIP (128 kursi), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44) dan PPP (19). Herannya semua suara parpol itu laksana bina vokalia senada menolak kedua RUU Anti-Korupsi itu.

Integritas politik artinya secara konsisten memakai kekuasaan politik demi kepentingan masyarakat luas, bebas dari kepentingan pribadi serta tidak menyalahgunakan kekuasaan semata-mata demi mempertahankan kekayaan dan posisinya. Sayangnya semua itu jelas-jelas telah dikhianati oleh mereka.

Apa yang terjadi di parlemen itu adalah sebentuk korupsi politik (political corruption). Manipulasi kebijakan, manipulasi kelembagaan serta segala hukumnya. Para penentu kebijakan (legislator) itu telah melakukan pelecehan fungsi legislatifnya. Tega mengorbankan kepentingan yang lebih luas sekedar membela kepentingan egoistik pribadi atau partainya.

Pengakuan yang tanpa rasa malu itu telah membongkar azabnya sendiri dengan telanjang. Azab tentang betapa bobroknya praktik politik mereka selama ini. Maka, tak heran kalau ada sinyalemen dari La Nyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD-RI) bahwa uang skandal mafia minyak goreng kemarin itu kabarnya mengalir juga ke partai-partai politik di parlemen.

Maka, bisa dipahami kalau tingkat kepercayaan publik terhadap institusi partai politik berada pada urutan buntut. Seperti dirilis oleh Burhanudin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator dari hasil surveinya awal Maret 2022 yang baru lalu, “Institusi demokrasi yang paling krusial seperti partai politik, DPR, DPD, MPR, itu tingkat trust-nya relatif lebih rendah dibanding institusi demokrasi yang lain. Jadi partai politik itu yang trust hanya kurang lebih sekitar 54 persen.”

Dari 12 institusi yang disurvei oleh Indokator, partai politik dan lembaga parlemen ada di posisi terbawah. Sementara lembaga TNI tingkat kepercayaannya tertinggi (93%), disusul Presiden (85%). Lalu Mahkamah Agung (79%), Mahkamah Konstitusi (78%), Polri (76%), Pengadilan (74%), KPK (74%), Kejaksaan (74%). Kemudian di papan bawah adalah MPR (67%), DPD (65%), DPR (61%) dan akhirnya paling buntut adalah Partai Politik yang cuma 54% itu.

Bagaimana ini? Padahal partai politik seyogianya menjadi salah satu modalitas (semacam sarana formal) yang memungkinkan pencapaian tujuan negara, yaitu kesejahteraan publik (bonum commune).

Maka, belajar dari pengalaman pahit seperti ini, akhirnya toh kita mesti kembali kepada mereka rakyat pemilih yang telah memberikan mandat. Artinya, kita semua ternyata tidak bisa pasrah bongkok kepada para wakil yang telah kita pilih manakala mereka telah duduk di parlemen. Daya kritis masyarakat mesti tetap menyala, sambil terus merawat memori publik. Kenapa memori publik tentang pengalaman pahit seperti ini mesti dirawat?

Supaya di tahun 2024 saat pemilu nanti, di bilik suara kita tidak lagi memberi mandat kepada parpol atau kader-kadernya yang telah mengkhianati janji politik mereka sendiri. Terbukti mereka telah menjegal disahkannya kedua RUU Anti-Korupsi itu. Tambah pula pengakuannya yang tanpa rasa malu bahwa mereka selama ini telah melakukan politik uang.

Janganlah sampai adagium terkenal dalam politik yang bilang, “Dumb politician are not the problem, the problem is the dumb people that keep voting for them,” itu terulang lagi, dan lagi-lagi terulang.

Senin, 9 Mei 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabat Kapolda NTT, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Rudi Darmoko

    Jabat Kapolda NTT, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Rudi Darmoko

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Loading

    Irjen Rudi menegaskan komitmennya melanjutkan program-program yang telah dirintis pendahulunya. Ia memastikan kebijakan yang belum sempat diselesaikan akan tetap dilanjutkan bersama seluruh jajaran Polda NTT.   Kupang | Irjen. Pol. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. merupakan perwira tinggi Polri yang sejak 20 Mei 2025 mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT). Prosesi […]

  • BI NTT Kerja Sama Pemkot Kupang & Telkom Pecut Transaksi Pakai QRIS di Pasar

    BI NTT Kerja Sama Pemkot Kupang & Telkom Pecut Transaksi Pakai QRIS di Pasar

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kupang dan PT. Telkom Indonesia, melaksanakan program digitalisasi pasar di Kota Kupang, diawali dengan pencanangan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan QR Code di Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu pagi, 2 […]

  • Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian PPPA

    Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian PPPA

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher mengapresiasi upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak (Rakortek) PA dengan tema Bersama Lindungi Anak Indonesia dari Kekerasan dan Diskriminasi, kehadiran Ali Taher menunjukkan dukungan DPR terhadap Kemen […]

  • Jalin Kerja Sama Biznet, Pemkot Kupang Sedia WiFi Gratis di Rumah Ibadah

    Jalin Kerja Sama Biznet, Pemkot Kupang Sedia WiFi Gratis di Rumah Ibadah

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang berkomitmen untuk melanjutkan program Smart City yang telah diluncurkan sejak tahun 2019 lalu. Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Kupang dan pihak Biznet, perusahaan yang bergerak dalam hal penyediaan infrastruktur digital terintegrasi di Indonesia. Kerja sama dilaksanakan untuk menghadirkan […]

  • Wirausaha Merdeka, Kris Liyanto: Pengusaha Tidur Uang Mengalir

    Wirausaha Merdeka, Kris Liyanto: Pengusaha Tidur Uang Mengalir

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wirausaha Merdeka adalah bagian dari program Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri menjadi calon wirausahawan melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 menargetkan pada tahun 2024 akan tercipta 1 juta […]

  • ‘Best Effort’ Kadin Indonesia untuk Pelaku  UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19

    ‘Best Effort’ Kadin Indonesia untuk Pelaku UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Wabah Pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan berbagai sendi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Bahkan Kadin Indonesia mengkaji bahwa 83% pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berpotensi terhenti usahanya. Hal tersebut juga berpotensi tumbuhnya 99 juta pengangguran baru. Suatu kondisi yang sangat berbahaya kalau hal ini terjadi. Untuk mencegah hal tersebut dan di […]

expand_less