Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Presiden Jokowi bilang, ada sekitar 126 jutaan lahan tanah yang mesti disertifikasi, baru terealisasi sekitar 80 jutaan. Masih ada tunggakan tugas sekitar 46 jutaan lahan yang mesti disertifikasi. Sementara itu, kata Presiden, kementerian ATR/BPN baru mampu menerbitkan sekitar 500 ribuan sertifikat per tahun. Padahal target Presiden Jokowi adalah sekitar 8—9 juta per tahun.

Kalau begitu cerita realisasinya, berarti masih perlu waktu sekitar 92 tahun lagi untuk melegalisasi seluruh lahan-lahan di Indonesia. Atau kalau target Presiden terpenuhi, artinya masih perlu sekitar 5—6 tahun lagi saja.

Ini batu ujian yang tidak main-main bagi Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni yang baru saja dilantik saat reshuffle kabinet baru-baru ini. Mereka berdua bukan sembarang orang yang dipilih Presiden. Rekam jejak mereka menunjukkan telah lulus dari banyak batu ujian di areanya masing-masing.

Tapi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini arena baru yang sungguh menantang. Bertugas di Kementerian ini seperti menceburkan mereka kembali ke dalam Kawah Candradimuka (tempat ujian) yang betul-betul mendidih! Kenapa?

Mereka berdua hanya ada waktu 2,5 tahun lagi. Kalau kita memakai asumsi seperti yang dikatakan Presiden Jokowi di atas tadi, apakah akselerasi sertifikasi lahan bisa mencapai 8—9 juta sertifikat per tahun? Demi mengejar 46 jutaan ketertinggalan di bidang kepastian hukum agraria kita.

Kementerian ATR/BPN jelas tidak bisa kerja sendirian. Ia harus bekerja sama dengan instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), yang bersama dengan seluruh pemerintah daerah kompak mengerjakan tugas maha penting dari negara ini. Benar-benar sebuah orkestrasi kolosal (besar-besaran) bahkan untuk sekadar menyanyikan bait lagu, “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku, di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku.”

Kita bayangkan ada bara api jauh di bawah permukaan yang bisa membuat batu meleleh jadi lava. Dahsyatnya panas itu sampai membuat kawah di permukaan atas jadi mendidih. Bara api itu adalah Mafia Tanah dan Oligarki! Ini sebentuk konspirasi jahat, persekongkolan busuk yang bisa kita rasakan panasnya, namun sumbernya mengalir di bawah permukaan.

Apakah mereka tersembunyi? Tidak juga. Istilahnya, kita sudah tahu sama tahu. Lantaran pada kenyataannya, praktik ‘land-grabbing’ (perampasan lahan) yang terang benderang ujungnya (jadi milik siapa) juga sudah kita sadari dengan cara yang saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bukan? Mereka tidak tersembunyi, tapi mungkin terlindungi, entah oleh siapa.

Siapa pun tahu, pembangunan fisik (baik itu infrastruktur publik maupun bangunan komersial) mesti mengacu (artinya taat) pada: 1) Aturan tata ruang. Ini area yang – kabarnya – sering ditekak-tekuk oleh konspirasi kepentingan oligarki lewat para mafia tanah. Serta, 2) Kepastian hukum (status legal) dari lahan di mana pembangunan itu bakal dilaksanakan. Artinya menghormati hak kepemilikan lahan tersebut.

Jelas ada persoalan besar di kedua area tersebut: tata ruang serta sertifikasi lahan demi kepastian hukum. Tanpa ada kepastian hukum sebagai fondasi maka apa pun yang dibangun di atasnya bakal gampang digoyah dan roboh. Mafia tanah memang berkepentingan untuk mengail di air yang keruh. Artinya semakin butek aturan dan tak adanya kepastian hukum, maka semakin leluasa, mereka mengeruk (bukan memancing lagi) di air yang keruh itu.

Persoalan ‘land-grabbing’ (perampasan lahan) masih jadi momok yang menakutkan, dan sekaligus biang kerok ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia.

Wong cilik – faktanya – mana bisa dan mana berani bersengketa lewat jalur pengadilan? Bakal dapat tambahan persoalan lantaran mesti berhadapan lagi dengan mafia peradilan (mafia hukum).  Prosesnya bisa super panjang, dan super mahal. Mana tahan?

Tren akuisisi tanah yang semakin marak diburu investor ini diduga juga dipicu gelombang investasi global. Tanah jadi target perburuan demi memaksimalkan profit. Menurut studi yang pernah dilakukan STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) tahun 2012, tanah itu bersinonim dengan uang, sementara uang bersinonim dengan kekuasaan, maka lebih banyak tanah berarti lebih banyak uang, dan lebih banyak uang berarti lebih banyak kekuasaan, dan bisa punya lebih banyak tanah lagi. Begitu seterusnya.

Baru-baru ini Presiden Jokowi juga menyerukan agar lahan-lahan menganggur bisa ditanami tanaman pangan. Memang isu pangan juga merupakan isu krusial negeri ini. Bahkan isu global juga. Kita tahu  bahwa pangan dan energi adalah juga merupakan faktor pemicu akuisisi tanah.

Makanan merupakan kebutuhan dasar manusia, maka ketersediaan pangan merupakan pertaruhan eksistensi sebuah negara. Sedangkan energi merupakan faktor penggerak, mobilisasi perekonomian. Soal ketersediaan pangan dan energi ini jelas butuh ketersediaan lahan bercocok tanam serta lahan penambangan.

Perampasan lahan (land grabbing) seperti kita sadari bersama adalah sebab, tapi juga sekaligus akibat dari ketimpangan sosial. Maka, masalah disparitas pendapatan memang menjadi salah satu indikator penting di sini. Yang miskin mana bisa melawan kondisi tak adil yang dilakukan si kaya.

Sekilas saja kita tengok laporan ketimpangan yang diukur dengan Rasio Gini. Koefisien Gini adalah bilangan antara 0 dan 1, di mana 0 bermakna “kesetaraan sempurna” (setiap orang memiliki pendapatan setara) dan 1 berarti “ketidaksetaraan sempurna” (di mana terdapat satu/segelintir orang yang meraup seluruh pendapatan, sementara lainnya dapat nol). Jadi, makin kecil bilangan rasio gini adalah semakin baik.

Dari data BPS yang dirilis 17 Januari 2022, ukuran ketimpangan kita tercatat sebagai berikut: Pada September 2021, Gini Ratio adalah sebesar 0,381. Angka ini menurun 0,003 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 (yang 0,384) dan menurun 0,004 poin dibandingkan dengan Gini Ratio September 2020 (yang 0,385).

Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,398 turun dibanding Gini Ratio Maret 2021 (yang 0,401) dan Gini Ratio September 2020 (yang 0,399).

Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,314 turun dibanding Gini Ratio Maret 2021 (yang 0,315) dan Gini Ratio September 2020 (yang 0,319).

Memang ada tren perbaikan (Rasio Gini menurun). Namun ingat, setiap data statistik mestilah selalu dibaca dengan reserve daya kritis. Oxfam juga pernah merilis info tentang konsentrasi kekayaan yang ada di tangan segelintir orang super-kaya di Indonesia. Kabarnya empat orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Fenomena ketimpangan seperti ini perlu dicermati dengan mengingat-ingat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artinya, disparitas ekonomi di Indonesia tetap masih menjadi isu penting. Soal ketimpangan ini memang selalu jadi momok paling menakutkan, kerap jadi pemicu kecemburuan sosial dan akhirnya bisa memuncak jadi kerusuhan massal. Kerusuhan bisa merusak hampir segalanya.

Batu sandungan di persoalan agraria kita jelas adalah para mafia tanah. Mafia ini, sekali lagi, adalah sebentuk konspirasi jahat (orang di internal pemerintahan dengan pihak eksternal. Mereka ini jadi eksekutor kepentingan para oligarki (komplotan penguasa-pengusaha, dan atau pengusaha yang bertransformasi jadi penguasa atau sebaliknya: penguasa yang bernafsu jadi pengusaha).

Jelas, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN dan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menterinya seperti kembali menceburkan diri ke dalam Kawah Candradimuka. Kawah ini super panas, apa pun atau siapa pun yang tercemplung di dalamnya bakal meleleh. Larut dalam arus besar konspirasi jahat itu.

Namun, kalau punya genetika (DNA) Gatotkaca, disertai hati bersih nan berani, maka bisa kita harapkan bakal lahirlah pahlawan baru. Negarawan berotot kawat berbalung besi serta bermental baja. Dan sebagai lulusan Kawah Candradimuka ini, maka tanggung jawab lebih besar menanti di depan untuk diamanahkan kepada mereka berdua. Mempersiapkan dan menghantar Indonesia masuk ke era keemasannya.

Selamat bekerja!

Jumat, 17 Juni 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program CKG Prabowo di NTT Dipantau Langsung Gubernur Laka Lena

    Program CKG Prabowo di NTT Dipantau Langsung Gubernur Laka Lena

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Di hadapan Gubernur Laka Lena, Kepala Puskesmas Lendiwacu, Sisilia dengan bangga membeberkan sudah 319 orang yang menerima program CKG di puskesmas tersebut.   Sumba | Usai melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Sumba Timur pada Sabtu—Minggu, 5—6 April 2025, Gubernur NTT, Melki Laka Lena melanjutkan rangkaian kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat. […]

  • “Nikah Massal” Hingga 2025 Pemkot Kupang Nikahkan 6 Ribuan Pasutri

    “Nikah Massal” Hingga 2025 Pemkot Kupang Nikahkan 6 Ribuan Pasutri

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Loading

    Wali Kota Kupang, Christian Widodo pun mengungkapkan pihaknya meniadakan pengadaan mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah agar anggaran bisa dialihkan untuk nikah massal yang harus terus dilanjutkan karena menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat.   Kota Kupang | Membangun kota bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi tentang menghadirkan kehidupan sosial yang sejahtera, dimulai dari […]

  • Pasca Gempa M 6,8 di Kabupaten Kepulauan Banggai, Situasi Kondusif

    Pasca Gempa M 6,8 di Kabupaten Kepulauan Banggai, Situasi Kondusif

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Banggai-Sulteng, Garda Indonesia | Berdasarkan pantauan Pusat Pengendali Operasi BNPB, situasi masyarakat di beberapa wilayah sudah kondusif pascagempa M 6,8 yang terjadi pada Jumat,12 April 2019 pukul 18.40 WIB. Masyarakat yang mengungsi sebagian sudah pulang ke rumahnya. Pengungsian sempat teridentifikasi di Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah hingga malam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan […]

  • Tahan 5 Warga Penfui Timur, Helio Nilai Polsek Kupang Tengah Berlebihan

    Tahan 5 Warga Penfui Timur, Helio Nilai Polsek Kupang Tengah Berlebihan

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penahanan 5 (lima) warga Desa Penfui Timur oleh Polsek Kupang Tengah pada Rabu, 26 Mei 2021 atas kasus dugaan tindak pidana pembongkaran tempat jualan tak dikenal di wilayah Dusun IV, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan dari Advokat, Helio Caetano Moniz, S.H. Baca juga : […]

  • Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

    Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 513
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel Ebenezer yang menjabat sebagai Wamenaker.   Jakarta | Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) akhirnya mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja […]

  • Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

    Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Loading

    Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.   Jakarta | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bertentangan dengan konstitusi. Mahfud menyebut pasal tersebut bermasalah jika digunakan untuk membungkam […]

expand_less