Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

Hadi Tjahjanto & Raja Juli Antoni: Sikat Mafia Tanah & Bereskan Tata Ruang!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Presiden Jokowi bilang, ada sekitar 126 jutaan lahan tanah yang mesti disertifikasi, baru terealisasi sekitar 80 jutaan. Masih ada tunggakan tugas sekitar 46 jutaan lahan yang mesti disertifikasi. Sementara itu, kata Presiden, kementerian ATR/BPN baru mampu menerbitkan sekitar 500 ribuan sertifikat per tahun. Padahal target Presiden Jokowi adalah sekitar 8—9 juta per tahun.

Kalau begitu cerita realisasinya, berarti masih perlu waktu sekitar 92 tahun lagi untuk melegalisasi seluruh lahan-lahan di Indonesia. Atau kalau target Presiden terpenuhi, artinya masih perlu sekitar 5—6 tahun lagi saja.

Ini batu ujian yang tidak main-main bagi Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni yang baru saja dilantik saat reshuffle kabinet baru-baru ini. Mereka berdua bukan sembarang orang yang dipilih Presiden. Rekam jejak mereka menunjukkan telah lulus dari banyak batu ujian di areanya masing-masing.

Tapi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini arena baru yang sungguh menantang. Bertugas di Kementerian ini seperti menceburkan mereka kembali ke dalam Kawah Candradimuka (tempat ujian) yang betul-betul mendidih! Kenapa?

Mereka berdua hanya ada waktu 2,5 tahun lagi. Kalau kita memakai asumsi seperti yang dikatakan Presiden Jokowi di atas tadi, apakah akselerasi sertifikasi lahan bisa mencapai 8—9 juta sertifikat per tahun? Demi mengejar 46 jutaan ketertinggalan di bidang kepastian hukum agraria kita.

Kementerian ATR/BPN jelas tidak bisa kerja sendirian. Ia harus bekerja sama dengan instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK), yang bersama dengan seluruh pemerintah daerah kompak mengerjakan tugas maha penting dari negara ini. Benar-benar sebuah orkestrasi kolosal (besar-besaran) bahkan untuk sekadar menyanyikan bait lagu, “Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku, di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku.”

Kita bayangkan ada bara api jauh di bawah permukaan yang bisa membuat batu meleleh jadi lava. Dahsyatnya panas itu sampai membuat kawah di permukaan atas jadi mendidih. Bara api itu adalah Mafia Tanah dan Oligarki! Ini sebentuk konspirasi jahat, persekongkolan busuk yang bisa kita rasakan panasnya, namun sumbernya mengalir di bawah permukaan.

Apakah mereka tersembunyi? Tidak juga. Istilahnya, kita sudah tahu sama tahu. Lantaran pada kenyataannya, praktik ‘land-grabbing’ (perampasan lahan) yang terang benderang ujungnya (jadi milik siapa) juga sudah kita sadari dengan cara yang saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bukan? Mereka tidak tersembunyi, tapi mungkin terlindungi, entah oleh siapa.

Siapa pun tahu, pembangunan fisik (baik itu infrastruktur publik maupun bangunan komersial) mesti mengacu (artinya taat) pada: 1) Aturan tata ruang. Ini area yang – kabarnya – sering ditekak-tekuk oleh konspirasi kepentingan oligarki lewat para mafia tanah. Serta, 2) Kepastian hukum (status legal) dari lahan di mana pembangunan itu bakal dilaksanakan. Artinya menghormati hak kepemilikan lahan tersebut.

Jelas ada persoalan besar di kedua area tersebut: tata ruang serta sertifikasi lahan demi kepastian hukum. Tanpa ada kepastian hukum sebagai fondasi maka apa pun yang dibangun di atasnya bakal gampang digoyah dan roboh. Mafia tanah memang berkepentingan untuk mengail di air yang keruh. Artinya semakin butek aturan dan tak adanya kepastian hukum, maka semakin leluasa, mereka mengeruk (bukan memancing lagi) di air yang keruh itu.

Persoalan ‘land-grabbing’ (perampasan lahan) masih jadi momok yang menakutkan, dan sekaligus biang kerok ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia.

Wong cilik – faktanya – mana bisa dan mana berani bersengketa lewat jalur pengadilan? Bakal dapat tambahan persoalan lantaran mesti berhadapan lagi dengan mafia peradilan (mafia hukum).  Prosesnya bisa super panjang, dan super mahal. Mana tahan?

Tren akuisisi tanah yang semakin marak diburu investor ini diduga juga dipicu gelombang investasi global. Tanah jadi target perburuan demi memaksimalkan profit. Menurut studi yang pernah dilakukan STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) tahun 2012, tanah itu bersinonim dengan uang, sementara uang bersinonim dengan kekuasaan, maka lebih banyak tanah berarti lebih banyak uang, dan lebih banyak uang berarti lebih banyak kekuasaan, dan bisa punya lebih banyak tanah lagi. Begitu seterusnya.

Baru-baru ini Presiden Jokowi juga menyerukan agar lahan-lahan menganggur bisa ditanami tanaman pangan. Memang isu pangan juga merupakan isu krusial negeri ini. Bahkan isu global juga. Kita tahu  bahwa pangan dan energi adalah juga merupakan faktor pemicu akuisisi tanah.

Makanan merupakan kebutuhan dasar manusia, maka ketersediaan pangan merupakan pertaruhan eksistensi sebuah negara. Sedangkan energi merupakan faktor penggerak, mobilisasi perekonomian. Soal ketersediaan pangan dan energi ini jelas butuh ketersediaan lahan bercocok tanam serta lahan penambangan.

Perampasan lahan (land grabbing) seperti kita sadari bersama adalah sebab, tapi juga sekaligus akibat dari ketimpangan sosial. Maka, masalah disparitas pendapatan memang menjadi salah satu indikator penting di sini. Yang miskin mana bisa melawan kondisi tak adil yang dilakukan si kaya.

Sekilas saja kita tengok laporan ketimpangan yang diukur dengan Rasio Gini. Koefisien Gini adalah bilangan antara 0 dan 1, di mana 0 bermakna “kesetaraan sempurna” (setiap orang memiliki pendapatan setara) dan 1 berarti “ketidaksetaraan sempurna” (di mana terdapat satu/segelintir orang yang meraup seluruh pendapatan, sementara lainnya dapat nol). Jadi, makin kecil bilangan rasio gini adalah semakin baik.

Dari data BPS yang dirilis 17 Januari 2022, ukuran ketimpangan kita tercatat sebagai berikut: Pada September 2021, Gini Ratio adalah sebesar 0,381. Angka ini menurun 0,003 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 (yang 0,384) dan menurun 0,004 poin dibandingkan dengan Gini Ratio September 2020 (yang 0,385).

Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,398 turun dibanding Gini Ratio Maret 2021 (yang 0,401) dan Gini Ratio September 2020 (yang 0,399).

Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,314 turun dibanding Gini Ratio Maret 2021 (yang 0,315) dan Gini Ratio September 2020 (yang 0,319).

Memang ada tren perbaikan (Rasio Gini menurun). Namun ingat, setiap data statistik mestilah selalu dibaca dengan reserve daya kritis. Oxfam juga pernah merilis info tentang konsentrasi kekayaan yang ada di tangan segelintir orang super-kaya di Indonesia. Kabarnya empat orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Fenomena ketimpangan seperti ini perlu dicermati dengan mengingat-ingat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artinya, disparitas ekonomi di Indonesia tetap masih menjadi isu penting. Soal ketimpangan ini memang selalu jadi momok paling menakutkan, kerap jadi pemicu kecemburuan sosial dan akhirnya bisa memuncak jadi kerusuhan massal. Kerusuhan bisa merusak hampir segalanya.

Batu sandungan di persoalan agraria kita jelas adalah para mafia tanah. Mafia ini, sekali lagi, adalah sebentuk konspirasi jahat (orang di internal pemerintahan dengan pihak eksternal. Mereka ini jadi eksekutor kepentingan para oligarki (komplotan penguasa-pengusaha, dan atau pengusaha yang bertransformasi jadi penguasa atau sebaliknya: penguasa yang bernafsu jadi pengusaha).

Jelas, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN dan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menterinya seperti kembali menceburkan diri ke dalam Kawah Candradimuka. Kawah ini super panas, apa pun atau siapa pun yang tercemplung di dalamnya bakal meleleh. Larut dalam arus besar konspirasi jahat itu.

Namun, kalau punya genetika (DNA) Gatotkaca, disertai hati bersih nan berani, maka bisa kita harapkan bakal lahirlah pahlawan baru. Negarawan berotot kawat berbalung besi serta bermental baja. Dan sebagai lulusan Kawah Candradimuka ini, maka tanggung jawab lebih besar menanti di depan untuk diamanahkan kepada mereka berdua. Mempersiapkan dan menghantar Indonesia masuk ke era keemasannya.

Selamat bekerja!

Jumat, 17 Juni 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asik! Alex Foenay–Isyak Nuka Terdaftar di KPU Kota Kupang

    Asik! Alex Foenay–Isyak Nuka Terdaftar di KPU Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Keikutsertaan pasangan calon Alexander Foenay dan Isyak Nuka dalam perhelatan Pilkada serentak pada 27 November 2024 di Kota Kupang. Pasangan berslogan ASIK ini bakal memberi warna baru dalam proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024—2029. Paket ASIK didukung koalisi 6 (enam) partai politik yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan […]

  • Telisik Adonara, Pulau Leluhur Ayodhia Kalake Pj Gubernur NTT

    Telisik Adonara, Pulau Leluhur Ayodhia Kalake Pj Gubernur NTT

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Flores, Garda Indonesia | Adonara adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara, yakni di sebelah timur Pulau Flores. Luas wilayahnya 509 km², dan titik tertingginya 1.676 m. Pulau ini dibatasi oleh Laut Flores di sebelah utara, Selat Solor di selatan (memisahkan dengan Pulau Solor), serta Selat Lowotobi di barat (memisahkan dengan Pulau Flores. Adonara dahulu merupakan sebuah kerajaan Adonara yang didirikan pada tahun 1650. Secara umum, […]

  • Ombudsman Pinta Dualisme PMI Kota Kupang Tak Ganggu Pelayanan

    Ombudsman Pinta Dualisme PMI Kota Kupang Tak Ganggu Pelayanan

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Loading

    Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT meminta Pemkot Kupang Kupang memfasilitasi penyelesaian dualisme kepengurusan tersebut agar tidak berdampak pada terhambat dan terganggunya pelayanan darah dan pelayanan kesehatan oleh PMI Kota Kupang.   Kupang | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT mencermati informasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yaitu PMI Kepengurusan Indra Wahyudi Erwin […]

  • Mayat Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Irigasi Galung Eserae

    Mayat Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Irigasi Galung Eserae

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Sidrap-Sulsel, Garda Indonesia | Warga yang tinggal di sekitar saluran irigasi Galung Eserae, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sindereng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat seorang bocah tanpa kepala. Penemuan mayat bocah tanpa kepala pada Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 14.00 WITA di saluran irigasi Galung Eserae, Kelurahan Lakessi, bocah […]

  • Kapolda Sumut Apresiasi Tenaga Medis Perempuan Tangani Pasien Covid-19

    Kapolda Sumut Apresiasi Tenaga Medis Perempuan Tangani Pasien Covid-19

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Apresiasi diberikan oleh Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. kepada seluruh Petugas Medis yang menangani Covid-19 di Daerah Sumatera Utara. Rasa bangga dan apresiasi disampaikannya saat Live Zoom In dengan Petugas Medis Penanganan Covid-19 Daerah Sumatera Utara bertempat di Lobi Adhi Pradana Lantai I Mapolda Sumut, pada Senin, 20 […]

  • Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Itu Mulia Layaknya Bayar Zakat dan Wakaf

    Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Itu Mulia Layaknya Bayar Zakat dan Wakaf

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Sri Mulyani mencontohkan manfaat pajak yang telah membantu 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 18 juta keluarga penerima bantuan sembako, hingga modal usaha untuk UMKM.   Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyamakan kewajiban membayar zakat dan wakaf dengan membayar pajak, karena ketiganya merupakan bentuk penyaluran hak orang lain yang ada dalam […]

expand_less