Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Raih Doktor Ilmu Hukum

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Raih Doktor Ilmu Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Loading

Bandung, Garda Indonesia | Pada Jumat, 27 Januari 2023 bertempat di lantai 4 auditorium gedung Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur nomor 35 Bandung, Jawa Barat; Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Adreanus Nae Soi, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, dalam sidang terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran.

Disaksikan istri tercinta, Maria Fransiska Djogo, Wagub NTT Josef Nae Soi, tampil penuh percaya diri di hadapan ketua sidang : Dr. Idris S.H., M.H. dan sekretaris sidang sekaligus merangkap sebagai guru besar representasi Prof. Huala Adolf, S.H., M.H., L.L.M., Ph. D, dan ketua promotor: Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, anggota: Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H, dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., serta Tim Oponen, masing-masing : Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc,. Ph.D., (Menteri Hukum dan HAM RI), Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H. dan Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H.

Josef Nae Soi, putera Ngada ini berhasil mempertahankan disertasi sebagai karya ilmiah program doktor, dengan judul : Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT.

“Indonesia sebagai salah satu negara inisiator telah berhasil menjadi pelopor dengan menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional menjadi suatu ciptaan yang kepemilikannya bersifat komunal dan mengaturnya alam suatu undang-undang yang pada tahun 2014 diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT bisa menjadi peluang tetapi juga sebagai ancaman. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang multietnis dan memiliki banyak ragam ekspresi budaya tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan. Di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, peneliti mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, perlu dinarasikan dalam bentuk tertulis baik dalam wujud buku fisik maupun buku digital, perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat NTT, kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi” papar Nae Soi sebagai promo vendus mendahului sidang terbuka tersebut.

Lulusan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen LPMI Jakarta ini menyatakan bahwa tutur kata terkadang dilupakan, sementara tulisan akan terkenang dan “lego ergo scio”  yang berarti saya baca, saya tahu. Dengan demikian, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu  : Prinsip keadilan, kebudayaan, ekonomi, social, legalitas, kelestarian, dan prinsip kolaborasi”, ujar Putera NTT kelahiran Mataloko, Kabupaten Ngada ini.

Selanjutnya, Lulusan Strata I Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Atmajaya Jakarta Tahun 1982 ini juga mengatakan bahwa prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, legalitas, kelestarian, dan kolaborasi menjadi hal yang penting dalam perlindungan EBT.

“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan industri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya perlindungan hukum EBT melalui peraturan daerah”, ungkap Nae Soi menutup presentasi penelitiannya,

Dalam sidang terbuka yang berlangsung cukup alot tersebut, Promovendus yang juga Wakil Gubernur NTT itu berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Cumlaude.

“Kami menyatakan  bahwa saudara  Josef Adreanus Nae Soi lulus Doktor bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Pujian atau Cumlaude, ” tandas ketua sidang, Dr. Idris disambut tepuk tangan meriah undangan yang hadir.

 

Turut Hadir pada kesempatan tersebut, masing-masing : Wakil Ketua MPR RI : Dr. Ahmad Basarah, SH, MH, Duta Besar Republik Seychelles untuk RI : Nico Barito, Penjabat Sekda Provinsi NTT : Johanna E. Lisapaly, SH., M.Si, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Pemerintahan dan Organisasi: Dr. David B. W. Pandie, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Kesehatan : Dr. Stef Bria Seran, M. Ph, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Pertanian : Ir. Antonius Djogo, M. Sc, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Pendidikan : Prof. Willi Toisuta, Ph. D, Asisten III Sekda Provinsi NTT Bidang Administrasi Umum : Semuel Halundaka, S. IP, M.Si, Staf Ahli Gubernur NTT bidang Kesejahteraan Rakyat : dr. Messerassi B. V. Ataupah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT : Isyak Nuka, ST, MM,   Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT : Ambrosius Kodo, S. Sos, MM, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT : Drs. Zakarias Moruk, M.M., Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT : Yos Rassi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT : Linus Lusi, S. Pd, M. Pd, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT : Dra. Hildegardis Bria Seran, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT : Dr. Z. Sonny Libing, M. Si, Kepala Badan Pengembangan SDMD Provinsi NTT : Noldy Pelokila, Kepala Badan Pendapatan dan Aset daerah Provinsi NTT : Alexon Lumba, SH, M. Hum, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT : Maxi Nenabu, ST, MT, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT : Drs. Kanisius Mau, M. Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT : Viktorius Manek, S. Sos, M. Si, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT : Prisila Q. Parera, SE, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT : Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT : Siprianus Kopong Kelen, S. Sos, M. Si, Kepala Badan Penghubung NTT di Jakarta : Hendri Donal Izaac, S. Sos, M. Si, Plt. Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT : Dr. Ir. Alfonsus Theodorus, ST, MT, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT : Stefania T. Boro, S. Pi, MM dan Severinus Poso, M.Si selaku Staf Khusus Wakil Gubernur NTT dan Komisaris Utama Bank NTT : Juvenile Jojana beserta seluruh kerabat dan keluarga terdekat dari Bapak Josef Adreanus Nae Soi.(*)

Sumber (*/France A. Tiran)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 Kasus Positif Covid-19 dari Sumba Timur & 2 dari Nagekeo, Total 85 Kasus di NTT

    1 Kasus Positif Covid-19 dari Sumba Timur & 2 dari Nagekeo, Total 85 Kasus di NTT

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari 48 sampel swab yang diperiksa di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang diperoleh hasil 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. kepada awak media pada Senin […]

  • PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 210
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah […]

  • Selain Sampah, Ini 7 Fokus Kerja Bupati Edistasius Endi di Labuan Bajo

    Selain Sampah, Ini 7 Fokus Kerja Bupati Edistasius Endi di Labuan Bajo

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Labuan Bajo sebagai kawasan salah satu dari 5 (lima) Destinasi Wisata Super Prioritas yang digagas oleh Presiden Jokowi pada pada tahun 2020 (empat destinasi lain yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Likupang) dengan total anggaran Rp.11 triliun; tentunya harus dikelola dan mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pembenahan masalah sampah […]

  • Listrik Sumut Kembali Menyala, PLN Tuntaskan Pemulihan 100 Persen

    Listrik Sumut Kembali Menyala, PLN Tuntaskan Pemulihan 100 Persen

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Loading

    Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu turut mengapresiasi kerja keras seluruh tim PLN yang terus berupaya memulihkan kelistrikan di tengah kondisi darurat bencana.   Medan | PLN berhasil memulihkan 100% sistem kelistrikan yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut). Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi wilayah terakhir yang kembali menyala pada Minggu, 7 […]

  • Irjen. Pol. Iqbal Jadi Kapolda NTB, Ini Pesannya kepada Divisi Humas Polri

    Irjen. Pol. Iqbal Jadi Kapolda NTB, Ini Pesannya kepada Divisi Humas Polri

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Irjen. Pol. Mohammad Iqbal resmi menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan meninggalkan jabatan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri. Kepada jajaran Humas Polri, ia berpesan untuk tetap melaksanakan strategi manajemen media, yaitu membombardir berita dan tayangan positif ke masyarakat dan mengecilkan isu negatif. “Tak bisa terelakkan Humas Polri sebagai […]

  • Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan […]

expand_less