Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » RESTORATIF JUSTICE! Seteru Hangry Mooy vs Mathias Bisinglasi Selesai

RESTORATIF JUSTICE! Seteru Hangry Mooy vs Mathias Bisinglasi Selesai

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Loading

Ba’a, Garda Indonesia | Adu mulut atau seteru antara sekretaris umum panitia pelaksana El Tari Memorial Cup ETMC XXXII Rote Ndao 2023, Hangry Mooy versus pelatih tim Persarai Sabu Raijua, Mathias Bisinglasi berujung penyelesaian melalui mediasi di Polres Rote Ndao.

Baca juga:

https://gardaindonesia.id/2023/08/ribut-panitia-dan-pelatih-etmc

Pada Selasa, 22 Agustus 2023, bertempat di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao, telah dilakukan mediasi penyelesaian dugaan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Hangry Mooy pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Hadir dalam proses mediasi dimaksud antara lain, Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si selaku pelapor; Mathias Bisinglasi selaku terlapor; Drs. Melky Kana (Ketua KONI Kabupaten Sabu Raijua) selaku saksi; Piter A. Fomeni (perwakilan Asprov PSSI NTT) selaku saksi; Lukman Hakim, S.E (Perwakilan Asprov PSSI NTT) selaku saksi;  Stef Palaka (KBO Reskrim Polres Rote Ndao); Wayan Jawana (Kanit Tipidter Reskrim Polres Rote Ndao); dan Adri A. Sine (Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipidter Reskrim Polres Rote Ndao).

Hangry Mooy kepada Garda Indonesia, Selasa siang, 22 Agustus 2023 menyampaikan mediasi penyelesaian secara restorative justice dilakukan karena adanya itikad baik dan permohonan maaf dari terlapor (Mathias Bisinglasi, red).

Adapun keadilan restoratif atau restoratif justice merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menghelat mediasi antara korban dan terdakwa, terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Tujuannya restoratif justice adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Penulis (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

    KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, kini berstatus sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp50 miliar. AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 […]

  • Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    Cabai Rawit Picu Inflasi di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Harga cabai rawit terpantau di pasar Oeba dan pasar Naikoten Kupang (kota penentu inflasi) berkisar pada 90 ribu hingga 120 ribu rupiah per kilogram. Dan diecer pada ukuran kaleng kecil dengan harga 5—10 ribu rupiah.   Kupang | Komoditas cabai rawit merupakan salah satu komoditas tanaman hortikultura yang terus mengalami peningkatan harga atau menunjukkan inflasi […]

  • Izhak Rihi Non Aktif, RUPS Tunjuk Harry Riwu Kaho Jadi Plt. Dirut Bank NTT

    Izhak Rihi Non Aktif, RUPS Tunjuk Harry Riwu Kaho Jadi Plt. Dirut Bank NTT

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Tahun 2018—2019 kita sudah sepakati untuk laba bersihnya itu target 500 miliar, tetapi ternyata sampai kita lakukan RUPS kali ini capaiannya tidak sampai bahkan sangat kecil hanya 200 miliar sekian. Ini tentunya membuat harus dilakukan penyegaran-penyegaran. Oleh karena itu, RUPS memutuskan untuk melakukan penyegaran dan dan menonaktifkan Dirut (Izhak Eduard Rihi, […]

  • Densus 88 Tangkap 11 Orang Terduga Teroris di Papua

    Densus 88 Tangkap 11 Orang Terduga Teroris di Papua

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang terduga teroris di Merauke, Papua. Polri memastikan kesebelas terduga teroris tersebut bukan orang asli Papua. “Jadi memang bukan orang asli Papua, tetapi mereka sudah cukup lama tinggal di Papua, khususnya di Merauke. Sekarang dalam pengembangan oleh Densus 88 dan sekarang yang menjadi tersangka di […]

  • Rutan Kelas II B SoE Asimilasi Rumah bagi Seorang Warga Binaan Perempuan

    Rutan Kelas II B SoE Asimilasi Rumah bagi Seorang Warga Binaan Perempuan

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    SoE–NTT, Garda Indonesia | Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B SoE, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) asimilasi rumah bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Adel M. Benggu asal Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan pada Senin, 27 September 2021. Kepala Rutan kelas II B SoE, Nixon Osingmahi, S.Sos., M.Hum. menjelaskan, pembebasan Adel Benggu […]

  • Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.   Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 […]

expand_less