Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » ‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Firman Wijaya

Agenda pergantian presiden dan wakil presiden melalui pemilu diharapkan merupakan “jalur aman” transisi kekuasaan secara damai, namun bukanlah jalur aman tapi jalur terjal berliku penuh risiko.

Fanatisme kandidat presiden dan wakil presiden kini mengarah kepada persoalan ambang usia dan kali ini instrumen judicial review diuji kembali dan bola panas mengarah kembali kepada Mahkamah Konstitusi sang pengadil dan penjaga demokrasi (guardian of constitution).

Tidak tanggung-tanggung irisan waktu yang begitu mepet Komisi II DPR bersama Kemendagri sudah bersepakat masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2024 ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Namun tinggal satu bulan menjelang penutupan capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan kapan pembacaan putusan sementara rentetan permohonan uji terdiri dari:

Pertama, Perkara No. 29/PUU/XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum.

Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Seperti yang diketahui, PSI baru saja mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum dan saat ini dikabarkan selangkah lagi mendeklarasikan Prabowo menjadi calon presiden 2024;

Kedua, Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Diketahui, Partai Garuda didirikan oleh Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik kandung dari politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria;

Ketiga, Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader partai Gerindra. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Negara;

Keempat, Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. Dalam gugatannya tersebut, Arkaan menyebut Gibran Rakabuming sebagai landasan ia mengajukan gugatan ke MK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming saat ini santer diisukan menjadi salah satu bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan dikabarkan tengah menunggu hasil putusan MK terkait batas usia capres-cawapres pada pemilu 2029. Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang notabene adalah paman dari Gibran Rakabuming.

Berdasarkan jadwal putusan MK yang dilansir dari website pada Senin, 25 September 2023, belum muncul jadwal putusan usia capres/cawapres. Jadwal sidang putusan terdekat akan dihelat pada Rabu, 27 September, tapi bukan soal gugatan usia capres. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah mengungkap sidang gugatan usia capres/cawapres telah selesai dan sedang dirapatkan hasilnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Para penggugat meminta usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Alasan uji materiil terhadap batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun dengan alasan usia 35 tahun sampai usia 39 tahun sebagai usia produktif kehilangan hak politiknya, tuntutan dengan dukungan netizen begitu gegap gempita mendesak rumusan normatif pasal 169 tersebut.

Dalam konteks berpikir legal criticism menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya antara usia dan kecerdasan? Usia dan kecerdasan apakah karena memang ada kandidat favourable yang sedang diusung  sebagai hidden motivered uji materiil tersebut. Bahkan motif politik pengajuan uji materiil ini haruskah usia produktif untuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden tanpa  alat ukur kompetensi leadership yang mumpuni, di samping rekam jejak dan kematangan berpikir melalui serangkaian uji psikotes dan profile assessment.

Figur presiden dan wakil presiden harus menunjukkan kualitas kompetensi leadership unggul. Jadi amatlah dangkal jika persoalan pengujian batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden hanya karena kepentingan ada beberapa referensi negara lain yang menerapkan isu usia  minimal di bawah 40 tahun. Tanpa mengimbangi dengan kajian uji kelayakan kompetensi kandidat dengan tuntutan kinerja kapasitas jabatan presiden dan wakil presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Tentu tidak sesederhana yang dipikirkan untuk pengisian jabatan publik sekedar soal relasi rentang usia dari perspektif hak setiap orang. Kemampuan membangun relasi dan  manajemen kepemimpinan yang kuat dan andal dengan orientasi kebijakan berbasis pengetahuan dan pengalaman adalah modal dasar yang harus dimiliki. Tentu tidak bisa atas dasar eksperimen coba-coba, kini semua bergantung Mahkamah Konstitusi sendiri akan gunakan ratio decidendi seperti apa dan ke arah mana?

Apakah Mahkamah Konstitusi akan berpihak kepada precedent putusannya terdahulu mengandaskan permohonan uji Pasal 222 UU No. 7/2017 dengan alasan open legal polecy milik pembentuk UU ataukah akan membangun precedent baru Mahkamah Konstitusi juga dapat mendesain open legal polecy lewat putusannya.

Kita lihat saja!

Bagaimana komitmen Mahkamah Konstitusi di tengah political sphere (gelombang politik) uji usia minimal capres dan cawapres tersebut.(*)

Penulis merupakan Asisten Staf Khusus Wapres, Ketua Umum Peradin dan Pengajar Pasca Sarjana

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Terus Dalami Kasus Roy Suryo dan Minta Keterangan 4 Ahli

    Polri Terus Dalami Kasus Roy Suryo dan Minta Keterangan 4 Ahli

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Roy Suryo. “Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” katanya di Mabes Polri pada Selasa, 9 Januari 2024. Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal […]

  • Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Dinaikkan ke Penyidikan

    Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Dinaikkan ke Penyidikan

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan Indra Kenz ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai proses gelar perkara. “Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual pada Jumat 18 […]

  • FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    FKM Flobamora Bagikan Sembako, APD dan Masker untuk IKB NTT Jabodetabek

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora NTT Se-Jabodetabek, membagikan 300 paket sembako dan 2.000 Alat Pelindung Diri (APD) dan 2.000 masker kepada Perwakilan Ikatan Keluarga Besar (IKB) NTT, Flobamora se-Jabodetabek, di lapangan Dislitbang TNI AD Matraman Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Mei 2020. Bakti sosial ini di hadiri oleh Ketua Umum, Bendahara […]

  • Aksi Humanis Lurah Fatubesi Edukasi Warga Terpapar dan Terkait Covid-19

    Aksi Humanis Lurah Fatubesi Edukasi Warga Terpapar dan Terkait Covid-19

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagian kita pasti merasa malu atau enggan untuk menyampaikan bahwa kita telah terpapar corona virus disease (Covid-19), namun berbeda dengan yang dilakukan oleh Wayan Astawa terhadap warganya yang terpapar Covid-19, menarik dan patut dijadikan contoh. Model pendekatan yang dilakukan oleh Lurah Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, di Provinsi Nusa […]

  • Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu pada Kamis, 2 Maret 2022 pukul 11.00 WITA di aula Lapas Atambua. Kepala Seksi Binadik & Giatja, Marhaban Subang mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Joseph Bau bersama tim mendata NIK yang bermasalah […]

  • Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

    Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.   Jakarta | Divisi Propam Polri, pada Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP […]

expand_less