Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » ‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Firman Wijaya

Agenda pergantian presiden dan wakil presiden melalui pemilu diharapkan merupakan “jalur aman” transisi kekuasaan secara damai, namun bukanlah jalur aman tapi jalur terjal berliku penuh risiko.

Fanatisme kandidat presiden dan wakil presiden kini mengarah kepada persoalan ambang usia dan kali ini instrumen judicial review diuji kembali dan bola panas mengarah kembali kepada Mahkamah Konstitusi sang pengadil dan penjaga demokrasi (guardian of constitution).

Tidak tanggung-tanggung irisan waktu yang begitu mepet Komisi II DPR bersama Kemendagri sudah bersepakat masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2024 ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Namun tinggal satu bulan menjelang penutupan capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan kapan pembacaan putusan sementara rentetan permohonan uji terdiri dari:

Pertama, Perkara No. 29/PUU/XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum.

Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Seperti yang diketahui, PSI baru saja mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum dan saat ini dikabarkan selangkah lagi mendeklarasikan Prabowo menjadi calon presiden 2024;

Kedua, Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Diketahui, Partai Garuda didirikan oleh Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik kandung dari politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria;

Ketiga, Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader partai Gerindra. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Negara;

Keempat, Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. Dalam gugatannya tersebut, Arkaan menyebut Gibran Rakabuming sebagai landasan ia mengajukan gugatan ke MK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming saat ini santer diisukan menjadi salah satu bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan dikabarkan tengah menunggu hasil putusan MK terkait batas usia capres-cawapres pada pemilu 2029. Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang notabene adalah paman dari Gibran Rakabuming.

Berdasarkan jadwal putusan MK yang dilansir dari website pada Senin, 25 September 2023, belum muncul jadwal putusan usia capres/cawapres. Jadwal sidang putusan terdekat akan dihelat pada Rabu, 27 September, tapi bukan soal gugatan usia capres. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah mengungkap sidang gugatan usia capres/cawapres telah selesai dan sedang dirapatkan hasilnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Para penggugat meminta usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Alasan uji materiil terhadap batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun dengan alasan usia 35 tahun sampai usia 39 tahun sebagai usia produktif kehilangan hak politiknya, tuntutan dengan dukungan netizen begitu gegap gempita mendesak rumusan normatif pasal 169 tersebut.

Dalam konteks berpikir legal criticism menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya antara usia dan kecerdasan? Usia dan kecerdasan apakah karena memang ada kandidat favourable yang sedang diusung  sebagai hidden motivered uji materiil tersebut. Bahkan motif politik pengajuan uji materiil ini haruskah usia produktif untuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden tanpa  alat ukur kompetensi leadership yang mumpuni, di samping rekam jejak dan kematangan berpikir melalui serangkaian uji psikotes dan profile assessment.

Figur presiden dan wakil presiden harus menunjukkan kualitas kompetensi leadership unggul. Jadi amatlah dangkal jika persoalan pengujian batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden hanya karena kepentingan ada beberapa referensi negara lain yang menerapkan isu usia  minimal di bawah 40 tahun. Tanpa mengimbangi dengan kajian uji kelayakan kompetensi kandidat dengan tuntutan kinerja kapasitas jabatan presiden dan wakil presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Tentu tidak sesederhana yang dipikirkan untuk pengisian jabatan publik sekedar soal relasi rentang usia dari perspektif hak setiap orang. Kemampuan membangun relasi dan  manajemen kepemimpinan yang kuat dan andal dengan orientasi kebijakan berbasis pengetahuan dan pengalaman adalah modal dasar yang harus dimiliki. Tentu tidak bisa atas dasar eksperimen coba-coba, kini semua bergantung Mahkamah Konstitusi sendiri akan gunakan ratio decidendi seperti apa dan ke arah mana?

Apakah Mahkamah Konstitusi akan berpihak kepada precedent putusannya terdahulu mengandaskan permohonan uji Pasal 222 UU No. 7/2017 dengan alasan open legal polecy milik pembentuk UU ataukah akan membangun precedent baru Mahkamah Konstitusi juga dapat mendesain open legal polecy lewat putusannya.

Kita lihat saja!

Bagaimana komitmen Mahkamah Konstitusi di tengah political sphere (gelombang politik) uji usia minimal capres dan cawapres tersebut.(*)

Penulis merupakan Asisten Staf Khusus Wapres, Ketua Umum Peradin dan Pengajar Pasca Sarjana

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPP Desa dari Kabupaten Belu NTT Peroleh Apresiasi Ketua DPR RI

    TPP Desa dari Kabupaten Belu NTT Peroleh Apresiasi Ketua DPR RI

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP Desa) terbaik dari Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Maria Odilia Besin dan Charles Mau diapresiasi oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Kehadiran mereka beserta ratusan ribu TPP Desa di berbagai daerah lainnya telah membantu mempercepat program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Bersama ratusan ribu TPP […]

  • Pulau Padar & Eksplorasi Bank Indonesia Perwakilan NTT

    Pulau Padar & Eksplorasi Bank Indonesia Perwakilan NTT

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Mengenal Pulau Padar di gugusan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); bagi yang belum pernah melihat langsung, cukup dengan melihat lekukan indah pulau tersebut melalui uang lembaran Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terbitan Bank Indonesia. Namun, bagi yang telah melihat langsung, menapaki, merasakan degup jantung turun […]

  • Bang Sandi, Sang Pelari Navigasi Politik

    Bang Sandi, Sang Pelari Navigasi Politik

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yakub F. Ismail Membicarakan tokoh muda Indonesia yang sukses merintis karier di dunia bisnis tidak akan lengkap bila tidak memasukkan nama Sandiaga Uno. “Bang Sandi” atau “Mas Sandi” adalah nama sapaan yang kerap disandangkan kepada pria yang kini berusia 55 tahun itu. Kesuksesannya di dunia bisnis tanah air memang tidak ada yang meragukan lagi. […]

  • Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

    Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah secara resmi memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah diprasyaratkan. Yasonna Laoly menegaskan tata cara pemeriksaan dan […]

  • Pantau Vaksinasi, Gubernur VBL Bantu 250 Juta Bangun Gedung SMA Efata SoE

    Pantau Vaksinasi, Gubernur VBL Bantu 250 Juta Bangun Gedung SMA Efata SoE

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melakukan kunjungan kerja dan memantau pelaksanaan vaksinasi tahap 1 untuk siswa-siswi dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka terbatas, bertempat di SMA Efata SoE pada Jumat, 24 September 2021. Hadir Bupati Timor Tengah Selatan Eguesem Tahun beserta jajarannya, Kepala SMA Efata SoE, Rovis […]

  • Bank NTT Juara ‘Open Tournamen Volly JPO’, Exodus Penkase Kalahkan Teratai

    Bank NTT Juara ‘Open Tournamen Volly JPO’, Exodus Penkase Kalahkan Teratai

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim Voli Bank NTT keluar sebagai juara 1 setelah mengalahkan tim Ryvi Sport dalam putaran babak final Open Tournament Volly Cup IV Pemuda Lingkungan X Jemaat Pniel Oebobo (JPO). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/11/02/tim-bank-ntt-vs-rivi-sport-bakal-berduel-di-final-open-tournament-volly-jpo/ Partai final yang digelar Sabtu, 2 November 2019 berjalan cukup ketat. Tim Ryvi Sport mampu memberikan perlawanan yang […]

expand_less