Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Loading

Mbay | Penjabat Bupati Nagekeo, Raimudus Nggajo menoreh sejarah. Karena baru menjabat lebih kurang 6 (enam) bulan, ia sukses menyelesaikan satu persoalan besar yang mana dianggap tak mampu diselesaikan oleh 3 (tiga) bupati selama kurun waktu 20 tahun.

Persoalan yang sukses diatasi pria kelahiran Kekakodo, Bengga, Keo Tengah tersebut adalah penyerahan lahan milik Remi Konradus dari suku Lape di Pomamela , Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Pada lahan tersebut sudah dibangun gedung DPRD Nagekeo yang mangkrak sejak tahun 2007 akibat sengketa hukum antara keluarga Remi Konradus dan Pemda Nagekeo.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake turut menghadiri penyerahan lahan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo bertempat di kantor Bupati Nagekeo pada Sabtu, 8 Juni 2024. Turut hadir mendampingi Staf Khusus Pj. Gubernur NTT Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Dede Herawan.

Ody Kalake (sapaan akrabnya Pj Gubernur NTT) menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas segala usaha dan kontribusinya dalam proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo yang sempat tertunda.

“Pemerintah menaruh apresiasi dan menyambut baik sikap tulus dari saudara Remi Konradus sebagai pemilik tanah dan menyatakan sikap untuk mendukung lanjutan rencana pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, sambil tetap membuka ruang kesepakatan untuk tetap diikuti dengan proses perhitungan harga tanah oleh pihak appraisal sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ucap Ody Kalake.

Kronologi sengketa lahan

Kronologi perkara sengketa lahan DPRD Nagekeo seluas 15.000 m2 (1,5 ha) sudah berlangsung lama (dilansir NTTOnlinenow.com). Pada awal 2008, Efraim Fao tiba-tiba menguasai lahan seluas 1,5 ha milik Remi Konradus di Pomamela , Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Lahan tersebut dimiliki Remi Konradus atas pemberian Tetua Adat Kelurahan Lape , Kecamatan Aesesa, Nagekeo.

Efraim Fao lalu menjualnya kepada Pemkab Nagekeo. Mengetahui itu, Remi Konradus bersama kuasa hukumnya mendatangi Elias Djo sebagai bupati di kantornya untuk memberitahukan, bahwa lahan yang dijual Efraim Fao dengan surat perjanjian jual beli tertanggal 28 April 2008 itu adalah miliknya (Remi Konradus).

Namun, Bupati Djo seolah tak menggubrisnya, malah ia menyerahkan lahan itu ke pihak DPRD Nagekeo, dan oleh pihak DPRD Nagekeo kemudian membangun gedung DPRD yang sampai sekarang gedung itu tidak bisa digunakan.

Gedung DPRD Nagakeo yang dibangun di atas lahan Masyarakat Adat Lape, mandek pembangunannya. Foto : istimewa

Lalu, pada tahun 2009, Remi Konradus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan nomor Perkara Perdata No. 2/Pdt.G/2009/PN. BJW. Dalam gugatannya, penggugat menempatkan Efraim Fao sebagai tergugat I, Bupati Nagekeo Elias Djo sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Nagekeo waktu itu sebagai tergugat III.

Atas gugatan penggugat ini, Majelis Hakim PN Bajawa, pada 4 September 2009 dalam putusannya menerima gugatan penggugat dengan amar putusan (1) mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. (2) menyatakan tanah yang terletak di Kelurahan Lape, seluas 1,5 ha adalah tanah milik penggugat yang diperoleh atas penyerahan Ketua Lembaga Adat dan Ketua-ketua Suku dalam persekutuan Adat Lape. Selanjutnya, majelis hakim mengatakan, ditarik masuk dan didudukkannya Efraim Fao sebagai tergugat I, Pemerintah atau Bupati kabupaten Nagekeo sebagai tergugat II, Ketua DPRD Nagekeo sebagai tergugat III, adalah sah dan beralasan menurut hukum

Menurut majelis hakim, perbuatan Efraim Fao menyerahkan tanah milik penggugat seluruhnya maupun sebagiannya kepada tergugat II pada 28 April 2008 adalah benar-benar perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, perbuatan tergugat II (Bupati Nagekeo) menerima penyerahan tanah milik penggugat dari tergugat I (Efraim Fao) adalah benar -benar perbuatan melawan hukum pula. Karena perbuatan tergugat I dan II tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka perbuatan tergugat III yang membangun gedung DPRD Nagekeo atau membangun apa saja di atas tanah tersebut adalah benar-benar perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya ditegaskan, surat penyerahan tanah antara tergugat I sebagai penyerah dan Bupati Nagekeo (sebagai penerima) pada 28 April 2008 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kedua pihak tergugat tidak menerima putusan PN Bajawa tersebut. Karena itu para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, dengan nomor perkara 21/ PDT/2010. Pada 12 Juli 2010, PT Kupang memutus perkara tersebut dan menolak permohonan banding para tergugat.

Para tergugat tidak menerima putusan banding tersebut. Karena itu, selanjutnya para tergugat mengajukan kasasi dengan nomor perkara kasasi 1302 K/PDT/2011. Pada 6 Desember 2011, majelis kasasi memutus perkara itu dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

Selanjutnya para terggugat mengajukan PK, namun PK mereka juga ditolak. Diduga ada dua kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu pertama, Pemkab Nagekeo mengeluarkan uang untuk membeli lahan tersebut sebesar Rp 350 juta untuk lahan seluas 1,5 hektare itu. Kedua, DPRD Nagekeo membangun gedung DPRD dengan menelan biaya Rp10,3 miliar, namun sampai saat ini tidak bisa digunakan berdasarkan audit BPK.

Inti persoalan yang menyebabkan sengketa tersebut tidak pernah terselesaikan adalah sikap Pemda yang kokoh merujuk pada pernyataan Bupati Nagekeo, Elias Djo yang selalu mengatakan bahwa sesuai perhitungan dari lembaga apraisal, harga yang layak untuk tanah di Gedung DPRD Nagekeo senilai Rp 2,5 miliar. Namun pihak penggugat, kata Elias, menuntut Rp 20 miliar. (*)

Sumber (*/Indonesiasatu + sumber lain)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembalikan Dana Kredit Macet Bank NTT 9,5 M, VBL Apresiasi Kinerja Kejati NTT

    Kembalikan Dana Kredit Macet Bank NTT 9,5 M, VBL Apresiasi Kinerja Kejati NTT

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memuji dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, S.H., M.H. yang sukses menetapkan tersangka dan mengembalikan dana kredit macet di Bank NTT senilai Rp.9,5 miliar. “Sebagai gubernur, saya mengapresiasi kinerja dan prestasi Kajati NTT. Kinerja Pak Kajati luar biasa,” tandas Gubernur […]

  • Resmi Dibuka, Lomba Cerdas Cermat Kimia Ke-IX Se-NTT Tuai Pujian

    Resmi Dibuka, Lomba Cerdas Cermat Kimia Ke-IX Se-NTT Tuai Pujian

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Mahasiswa Pendidikan Kimia (IMASPIKA) menghelat Lomba Cerdas Cermat Kimia (CCK) Ke-IX Se-NTT yang resmi dibuka pada Senin, 16 September 2019 bertempat di Aula Rektorat Lama Undana Kupang. Kegiatan CCK yang dibuka langsung oleh Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan FKIP Undana, Melkisedek Taneo, menuai banyak apresiasi. Apresiasi tersebut disampaikan secara […]

  • Meski Alami Deflasi 0,04%, Bahan Makanan Justru Alami Inflasi 0,84%

    Meski Alami Deflasi 0,04%, Bahan Makanan Justru Alami Inflasi 0,84%

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | NTT (Nusa Tenggara Timur) kembali mengalami deflasi sebesar 0,04% di bulan Oktober 2018 (sebelumnya periode Juli—Sept juga alami deflasi). Kondisi sama juga dialami Kota Kupang dan Maumere dengan tingkat deflasi sebesar 0,005 dan 0,04%. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Maritje Pattiwaellapia melalui Demarce M. Sabuna, SST SE..M.Si – Kepala Bidang Statistik Distribusi, […]

  • SUKSES! PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

    SUKSES! PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang | PLN (Persero) kembali menghelat PLN Electric Run 2024 di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang pada Minggu, 6 Oktober 2024. Event yang diikuti sebanyak 6.470 pelari ini berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon sebesar 14.363 kilogram (kg) CO2. Acara bertajuk ‘Power Up Togetherness’ ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga bentuk kebersamaan dalam […]

  • Tambah Daya Listrik HARPELNAS 2023 Berakhir 30 September

    Tambah Daya Listrik HARPELNAS 2023 Berakhir 30 September

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) yang setiap tahun selalu diperingati pada tanggal 4 September merupakan momentum bagi seluruh perusahaan nasional untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan istimewa kepada pelanggan. PLN sebagai salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia tidak ketinggalan dalam berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggannya. Pada momentum […]

  • Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga Mulai 29 Maret 2025

    Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga Mulai 29 Maret 2025

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 1Komentar

    Loading

    Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti DKI Jakarta dan di Nusa Tenggara Timur (NTT).   Kupang | Menyambut Idulfitri 1446H dan mendukung kelancaran arus mudik, maka PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi Pertamax Series […]

expand_less