Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT

Memasuki tahun pelajaran 2024/2025, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang.

PPDB bertujuan antara lain, pertama; untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Kedua; memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah pada jenjang SMA/SMK agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Ketiga; memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Keempat; menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non-akademik (olah raga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan) dan berprestasi di bidang nilai akademik. Kelima; memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. Tahap PPDB ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah  yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu sebagaimana  amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan  terkait lainnya.

Tahun 2024 ini, sebanyak 966 satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK negeri dan swasta di Provinsi NTT akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, 615 di antaranya adalah jenjang SMA dan sebanyak 351 jenjang SMK. Total SMA terakreditasi A sebanyak 164, terakreditasi B sebanyak 217, terakreditasi C sebanyak 177, tidak terakreditasi sebanyak 4 dan belum terakreditasi sebanyak 53. Sementara untuk SMK yang terakreditasi A sebanyak 35, terakreditasi B sebanyak 137, terakreditasi C sebanyak  111, tidak terakreditasi 7 dan belum terakreditasi 61. Khusus di Kota Kupang, terdapat 64 SMA negeri dan swasta.  Jumlah SMA Negeri sebanyak 13 sekolah dan SMK sebanyak 8 sekolah. Selebihnya sekolah swasta.

Sejumlah SMA dan SMK Negeri akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang akan berlangsung pada tanggal 19—21 Juni 2023. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline akan dimulai tanggal 19 Juni–10 Juli 2023.

Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang.

Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama; pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) oleh sekolah meski juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan. Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan. Kedua: membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar.

Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan. Ini belum ditambah kelurahan zonasi II. Bakal menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah. Ketiga: calon peserta didik baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Juknis PPDB.

Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah swasta.

Peraturan terkait PPDB

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 antara lain pertama; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kedua: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.  Ketiga: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor:  421/254.1/PK2.2/2024 tentang daya tampung peserta didik baru pada sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan tahun pelajaran 2024/2025.

Regulasi-regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Kedua; daya tampung peserta didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas. Ketiga; khusus SMA akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi dan jalur khusus jenjang memperhatikan daya tampung. Beberapa jalur PPDB antara lain jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik/ non-akademik dan perpindahan tugas orang tua.

Pemantauan pelaksanaan PPDB

Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun 2024 ini melibatkan berbagai pihak guna melakukan pemantauan yaitu  Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan daya tampung sekolah  khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas.

Pun demikian agar pemerintah provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apa pun besarnya tekanan publik yang muncul. Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan berkualitas. Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses.

Semoga. (*)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibangun Sejak 2014, Bendungan Tukul di Pacitan Diresmikan Presiden Jokowi

    Dibangun Sejak 2014, Bendungan Tukul di Pacitan Diresmikan Presiden Jokowi

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Pacitan-Jatim, Garda Indonesia | Bendungan Tukul di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan dan air serta memberikan nilai tambah dan keuntungan sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakatnya. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat meresmikan sekaligus meninjau Bendungan Tukul, pada Minggu, 14 Februari 2021, di Kabupaten Pacitan. “Saya harapkan dengan berfungsinya Bendungan […]

  • ‘Runner Up 2 Miss Indonesia 2020’, Kado Nadia Riwu Kaho bagi Masyarakat NTT

    ‘Runner Up 2 Miss Indonesia 2020’, Kado Nadia Riwu Kaho bagi Masyarakat NTT

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perhelatan Miss Indonesia 2020 telah usai. Pada malam Grand Final Miss Indonesia, Kamis, 20 Februari 2020, Nadia Riwu Kaho akhirnya ditetapkan sebagai Miss Indonesia Runner Up 2 (peringkat 3). Sebelumnya, Riwu Kaho masuk dalam tahapan 16 besar lalu melaju ke posisi 5 (lima) besar dan melaju ke 3 (tiga) besar (Miss […]

  • 127 Miliar, Alokasi DAK Bagi PAUD dan Dikmas NTT Tahun 2019

    127 Miliar, Alokasi DAK Bagi PAUD dan Dikmas NTT Tahun 2019

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dirjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Kabag Keuangan dan BMN, Drs Supario,M.Pd., pada Kamis, 4 April 2019 di Hotel Naka Kupang menyebutkan bahwa anggaran dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Program PAUD dan Dikmas di Provinsi Nusa Tenggara Timur agar digunakan sesuai juknis dan peruntukannya […]

  • Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Jefri – Herman di Kota Kupang

    Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Jefri – Herman di Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Doktor Jefri Riwu Kore dan dokter Herman Man merayakan 3 (tiga) tahun kepemimpinan mereka dengan konsep yang berbeda. Berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020; dikemas dalam konsep kreatif yakni drive in concert. Selain merupakan inovasi baru di dunia ekonomi kreatif, konsep ini […]

  • Jaksa Tuntut Pidana Mati Pengedar Narkoba Sabu 2 Ton, Pledoi 23 Februari

    Jaksa Tuntut Pidana Mati Pengedar Narkoba Sabu 2 Ton, Pledoi 23 Februari

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Loading

    Sorotan publik tertuju pada Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) yang mengaku baru tiga hari bekerja sebelum penangkapan, namun kini diperhadapkan pada tuntutan hukuman mati.   Batam | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus peredaran sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri […]

  • 13 Tahun Melayani, KSP Timau Akhirnya Miliki Gedung Berlantai 3

    13 Tahun Melayani, KSP Timau Akhirnya Miliki Gedung Berlantai 3

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Timau berdiri sejak 20 Mei 2006 berbadan Hukum No 10/BH/XXIX/IX/2009 dan beranggotakan sekitar 5.000 orang, Kini; KSP Timau memiliki gedung kantor sendiri berlantai 3 yang berlokasi di Jalan H R Koroh Kelurahan Sikumana Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Diresmikan pada Jumat/22 Maret 2019 oleh Kadis Transmigrasi, […]

expand_less