Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rudi S Kamri

Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya karena sudah ‘loud & clear’ alias sudah ‘cetho welo-welo’.

Nah, sekarang ada inisiatif dari DPR RI (entah sebagian atau semua fraksi) yang berencana akan merevisi UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usul agar DPA hasil revisi itu dikembalikan lagi menjadi Lembaga Tinggi Negara.

Padahal pasca-amandemen keempat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah).

Apakah UUD 1945 akan dikoreksi  hanya melalui UU saja? Atau akan dilakukan amandemen (lagi) kelima UUD 1945? Bukankah amandemen konstitusi itu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ?

Lalu, untuk apa DPR RI sok berinisiatif merevisi UU Nomor 19 tahun 2006? DPR RI sengaja akan menabrak dan melangkahi UUD 1945?

Untuk apa dan untuk kepentingan siapa?

Ada rumor yang berembus kencang katanya revisi UU Watimpres menjadi DPA hanya untuk mengakomodasi posisi Jokowi pasca-lengser. Benarkah? Wallahualam

Tapi mengapa harus dengan jalan menabrak konstitusi? Ini akan menjadi preseden buruk tentang sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Hanya untuk mengakomodasi posisi seseorang, mereka sengaja mengakali perundangan dan peraturan yang berlaku. Modus ini sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) nomor 90 tahun 2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. Senada dan sebangun dengan manuver di Mahkamah Agung (MA) yang mengutak-atik UU Pilkada demi tiket emas buat Kaesang Pangarep yang berambisi jadi gubernur.

Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi destruksi dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Kalau DPR RI atau MPR RI  membiarkan hal ini akan menjadi malapetaka bagi kepastian hukum di negeri ini dan akan dijadikan yuris prudensi bagi kelompok atau orang lain melakukan hal serupa.

Apa harus dibiarkan?

Jangan pernah dibiarkan. Para ahli tata negara, ahli hukum, akademisi dan ‘civil society’ harus bersuara untuk menolak upaya DPR ini. Kalau seandainya suara kita tidak didengar, jalan terakhir kita adalah mengajukan Judicial Review atau uji materi di MK, karena revisi UU Wantimpres menjadi DPA tanpa melalui amandemen UUD 1945 apalagi kalau ingin menjadikan DPA menjadi lembaga tinggi negara jelas bertentangan dengan konstitusi negara kita.

Apakah kita masih bisa berharap di MK? Entahlah. Kita hanya bisa berharap masih ada Hakim MK yang waras untuk menjaga marwah dan kehormatan konstitusi negara. Kalau ternyata hakim-hakim MK kembali mandul atau manut saja keinginan para petualang kekuasaan, ini artinya pertanda serius kehancuran negara semakin dekat.

Astagfirullah….

Jakarta,  14 Juli 2024

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian Perundingan Batas ZEE Indonesia-Vietnam

    Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian Perundingan Batas ZEE Indonesia-Vietnam

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Bangkok, Garda Indonesia | Presiden Jokowi mendorong penyelesaian negosiasi batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dengan Vietnam saat bertemu dengan Perdana Menteri Viet Nam Nguyen Xuan Phuc disela-sela penyelenggaraan KTT Ke-34 ASEAN tahun 2019 di Hotel Athenee Bangkok, Sabtu, 22 Juni 2019. Dalam pertemuan bilateral tersebut, PM Vietnam secara langsung kembali menyampaikan ucapan selamat […]

  • Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

    Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone merespon informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton via telepon pada Sabtu, 4 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang bahwa terdapat pungutan liar. Perempuan pemimpin […]

  • Teh Kelor – Suguhan Resmi bagi Tamu Pemerintah Provinsi NTT

    Teh Kelor – Suguhan Resmi bagi Tamu Pemerintah Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Pemprov NTT telah mencanangkan suguhan Teh Kelor (marungga-red) atau moringa oleifera bagi para tamu jajaran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengamatan media ini semua tamu yang memadati ruang tunggu Gubernur 2 (Wakil Gubernur) disuguhi ‘Teh Kelor’ yang kaya akan manfaat, (Rabu pagi,7/11/18). Nampak para tamu sangat takjub dan menikmati suguhan teh kelor […]

  • Pulau di Indonesia Dijual Online, Termasuk Pulau Sumba

    Pulau di Indonesia Dijual Online, Termasuk Pulau Sumba

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Mengherankan, Pulau Sumba yang notabene merupakan wilayah besar dengan beberapa kabupaten di dalamnya, juga dicantumkan sebagai bagian dari properti yang “bisa dibeli”, seolah-olah seluruh wilayah tersebut tidak berdaulat.   Jakarta | Publik dibuat geger setelah sebuah situs luar negeri, International Private Island Online, kedapatan menawarkan 5 (lima) pulau di Indonesia untuk dijual secara online. Situs […]

  • Pantau Stok dan Harga Sembako Jelang Natal di Kota Kupang, Ini Imbauan TPID

    Pantau Stok dan Harga Sembako Jelang Natal di Kota Kupang, Ini Imbauan TPID

    • calendar_month Jum, 18 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Jelang Hari Raya Natal, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Kupang melakukan pemantauan ketersediaan stok dan kenaikan harga sembilan bahan pokok (sembako) pada distributor dan pasar tradisional di Kota Kupang, pada Kamis, 17 Desember 2020. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man memimpin dan memantau langsung bersama Kepala Perwakilan Bank […]

  • Budaya Menabung Sejak Dini Antisipasi Kebutuhan di Masa Depan

    Budaya Menabung Sejak Dini Antisipasi Kebutuhan di Masa Depan

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Selama periode Hari Indonesia Menabung (HIM) tahun 2025 pada 1 Juli hingga 10 Agustus, tercatat telah dibuka 263.109 rekening pelajar baru dengan total nominal tabungan mencapai Rp338,6 miliar.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/ lembaga, industri jasa keuangan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait terus mendorong budaya menabung sejak dini yang penting […]

expand_less