Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » “Dualisme Kadin Indonesia” Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin

“Dualisme Kadin Indonesia” Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun  2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad.

Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode  2021—2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Arsjad.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu, 14 September 2024 telah diselenggarakan Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia. Munaslub tersebut kemudian menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024—2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid. Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya bapak Arsjad Rasjid sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.

Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh ketua umum maupun dewan pengurus Kadin Indonesia. Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” jelasnya.

Selain itu, sesuai pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menghelat rapat pleno terlebih dahulu.

Kemudian dalam pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Munaslub yang dihelat bukan saja ilegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” lontar Yukki.

Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

“Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

Tentang Kadin Indonesia

Berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan. Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan Kadin Indonesia yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia.

Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci, Kadin Indonesia merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia adalah titik kontak pertama bagi perusahaan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis. (*)

Sumber (*/Steven/Humas Kadin Indonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggal 1—15 Januari 2025, PLN NTT Promo Tambah Daya 50%

    Tanggal 1—15 Januari 2025, PLN NTT Promo Tambah Daya 50%

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Promo ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 fasa mulai daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dapat melakukan tambah daya sampai ke 7.700 VA untuk semua golongan tarif sampai tanggal 15 Januari 2025.   Kupang | PLN (Persero) kembali menghadirkan promo diskon tambah daya listrik melalui program gebyar awal tahun 2025. Dengan melakukan […]

  • Komisi VI DPR Apresiasi PLN Optimasi Kontrak IPP Hingga 47 Triliun Rupiah

    Komisi VI DPR Apresiasi PLN Optimasi Kontrak IPP Hingga 47 Triliun Rupiah

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah PLN dalam menekan beban take or pay (TOP) hingga Rp 47,05 triliun pada tahun 2022. Langkah cerdas PLN dalam mengoptimasi kontrak supply listrik dengan Independent Power Producer (IPP) mampu meningkatkan efisiensi PLN selama pandemi berlangsung. Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyampaikan apresiasi […]

  • “Kapal Selam KRI Nanggala 402 Hilang” Presiden Perintahkan Pencarian

    “Kapal Selam KRI Nanggala 402 Hilang” Presiden Perintahkan Pencarian

    • calendar_month Jum, 23 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk mengerahkan segala kekuatan dalam rangka melakukan pencarian Kapal Selam KRI Nanggala 402. Keselamatan terhadap 53 awak kapal yang ada di dalamnya menjadi prioritas utama. “Saya telah memerintahkan […]

  • Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Sembuh Covid-19, Termasuk Anak dan Ajudan

    Wakil Wali Kota Kupang dan Istri Sembuh Covid-19, Termasuk Anak dan Ajudan

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Kami ada 8 (delapan) orang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 yaitu istri, anak, staf, yang bantu di rumah dan sopir,” ucap Wakil Wali Kota Kupang, dokter Herman Man kepada Garda Indonesia pada Senin sore, 1 Februari 2021. Dari 8 orang yang dinyatakan positif Corona, terang dr. Herman Man, terdapat  3 […]

  • Waspada Potensi Angin Kencang & Gelombang Tinggi di Wilayah NTT

    Waspada Potensi Angin Kencang & Gelombang Tinggi di Wilayah NTT

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Potensi angin kencang diperkirakan masih akan berlangsung sampai akhir Mei atau bisa berlanjut selama tidak ada gangguan misalnya muncul daerah tekanan rendah di Australia yang dapat mengurangi kecepatan angin yang masuk ke Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Forcaster On Duty BMKG El Tari Kupang, Wisnu Wardhana pada […]

  • Warga dan Pelaku Usaha Tak Taat Aturan Covid-19, Camat & Lurah Sosialisasi

    Warga dan Pelaku Usaha Tak Taat Aturan Covid-19, Camat & Lurah Sosialisasi

    • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menyikapi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dan menindaklanjuti rapat bersama Pemerintah Provinsi NTT tentang penanganan Covid-19 di wilayah Pemkot Kupang, maka Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay,  melakukan pertemuan dan memberikan arahan kepada para Camat dan Lurah di di podium upacara Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat pagi, 29 Januari […]

expand_less