Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Ditangkap Usai Sembunyi di Hutan

Loading

Usai melakukan perbuatan tersebut, Jon Tefa melarikan diri selama 4 (empat) hari ke dalam hutan Nunkolo. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, sementara tim identifikasi Satreskrim Polres TTS melakukan olah TKP.

 

SoE | Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengamankan Jon Tefa, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan nyawa istrinya melayang, Erni Linome (35).

Peristiwa tragis ini terjadi Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 16.40 Wita, di depan rumah terduga pelaku di RT/RW 007/003, Dusun III, Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu SH, mengatakan informasi awal diterima dari masyarakat pada pukul 17.10 Wita pada hari yang sama. Terduga pelaku, Jon Tefa, diduga menganiaya korban menggunakan sebilah benda tajam hingga menyebabkan Erni Linome meninggal dunia.

Usai melakukan perbuatan tersebut, Jon Tefa melarikan diri ke dalam hutan Nunkolo untuk menghindari kejaran polisi. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, sementara tim identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Atas arahan Kapolres TTS, polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Pengejaran terhadap terduga pelaku pun segera dilakukan. Operasi pengejaran dipimpin langsung Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu S.H., didukung oleh Kanit Buser Polres TTS, Emil Pingak, bersama anggota Buser, personel Polsek Amanatun Selatan, dan Polsek Boking.

Lebih kurang 4 (empat) hari, tim menyisir hutan Nunkolo tempat terduga pelaku bersembunyi. Jon Tefa dilaporkan berpindah-pindah tempat dan tidur di dalam hutan untuk mengelabui petugas.

Upaya keras kepolisian membuahkan hasil pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku, tim gabungan dari Polsek Amanatun Selatan, Polsek Boking, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap Jon Tefa.

Bersama barang bukti (BB), terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres TTS untuk menjalani pendalaman motif dan kronologi peristiwa tragis tersebut.(*)

Penulis (*/Lenzo Asbanu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *