Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Petani di NTT Bawa Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur

Petani di NTT Bawa Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Pelaku diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Flores Timur dipimpin Ipda Maksi Banase terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kota Reinha Rosari tersebut

 

Flores Timur | Perilaku nyeleneh dilakukan seorang pria berinisial VVBH (30) asal Watowiti, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria ini berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Flores Timur.

Pria yang diketahui sebagai petani ini diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pelabuhan laut Larantuka pada Senin pagi, 14 April 2025 pukul 10.00 Wita.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksi Banase beserta jajaran. Pelaku diamankan usai turun dari kapal penumpang KM Lambelu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Maksi Banase kepada media ini pada Selasa malam, 15 April 2025.

Hasil penggeledahan, beber Ipda Maksi, ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,6 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp200.000, satu unit telepon genggam, jaket jins, pemantik api, rokok, pasta gigi, dan sedotan.

Penangkapan atas informasi masyarakat

Ipda Maksi Banase pun menyampaikan terima kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas nyeleneh penggunaan narkoba di Flores Timur.

Dibeberkan Ipda Maksi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada pukul 08.00 Wita. Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar Pospol KPPP Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif. Guna kepentingan penyidikan, barang bukti akan dikirim ke BPOM Kupang guna dilakukan uji laboratorium.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Flores Timur dipimpin Ipda Maksi Banase terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kota Reinha Rosari tersebut.(*)

Sumber (*/tim garda)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korem 161/Wira Sakti Helat Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Ke-74 RI

    Korem 161/Wira Sakti Helat Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Ke-74 RI

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kasrem 161/Wira Sakti Kol Inf I Kadek Subawa, S. Sos bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Bendera Peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia Tahun 2019, pada Sabtu, 17 Agustus 2019 di Lapangan Upacara Makorem 161/Wira Sakti Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P dalam amanatnya yang dibacakan […]

  • Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

    Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Polri : Sesuai Prosedur

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum. Diketahui, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). “Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa […]

  • Mengenal Cleistocactus Samaipatanus

    Mengenal Cleistocactus Samaipatanus

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Cleistocactus samaipatanus merupakan anggota suku Cactaceae (keluarga kaktus-kaktusan) yang memiliki kolumnar panjang dan sempit dengan duri mirip tusuk gigi emas pucat. Jika berkunjung ke Kebun Raya Bali, jangan lupa melihat kaktus ini secara langsung yaa! Cleistocactus samaipatanus tumbuh setinggi 1,5 m (4,9 kaki), memiliki banyak panjang, membentuk kelompok bercabang dari pangkal dengan beberapa batang tegak dengan […]

  • Pemkot Kupang Sumbang 20 Hewan Kurban bagi 20 Masjid Saat Idul Adha 1441H

    Pemkot Kupang Sumbang 20 Hewan Kurban bagi 20 Masjid Saat Idul Adha 1441H

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Seperti perayaan Hari Raya Idul Adha pada tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini Pemerintah Kota Kupang menyerahkan hewan kurban bagi masjid yang ada di Kota Kupang. Kali ini, pada Hari Raya Idul Adha 1441H pada Jumat, 31 Juli 2020 disediakan 20 hewan kurban bagi 20 masjid yang tersebar di 5 kecamatan. […]

  • Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

    Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 1Komentar

    Loading

    Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.   Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada […]

  • Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

    Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.   Jakarta | Divisi Propam Polri, pada Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP […]

expand_less