Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Loading

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV

 

Jakarta | Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan pada Senin 21 April 2025.tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).

Selain itu, turut disita invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula,18 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Sementara pada periode 14 Maret 2025, Kejagung pun menyita invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS, dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube, Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024; rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024; dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.

Penetapan tiga tersangka baru

Diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka masing-masing, MS selaku Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Tersangka kedua, JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Dan tersangka ketiga, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh tersangka MS dan tersangka JS kepada tersangka TB.(*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingin Disegani Saat Bicara, Latih Tatapan Lebih Dulu

    Ingin Disegani Saat Bicara, Latih Tatapan Lebih Dulu

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle logikafilsuf
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Loading

    Banyak orang berusaha keras agar kata-katanya terdengar meyakinkan, tapi lupa bahwa sebelum suara keluar, mata sudah lebih dulu berbicara. Tatapan adalah bahasa pertama dari wibawa. Dalam psikologi komunikasi nonverbal, 55% kesan pertama seseorang dibentuk bukan oleh isi kata-katanya, tetapi oleh bahasa tubuh termasuk cara menatap. Menariknya, orang yang memiliki kontrol terhadap tatapannya bukan hanya terlihat […]

  • Aksi Tanggap Jokowi pada Sekolah Rusak SMPN 1 Muara Gembong

    Aksi Tanggap Jokowi pada Sekolah Rusak SMPN 1 Muara Gembong

    • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Bekasi-Jabar, gardaindonesia.id | Presiden Joko Widodo beserta rombongan sedianya langsung bertolak kembali menuju Jakarta selepas meninjau program penyambungan listrik gratis di Kampung Biyombong, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Januari 2019. Namun, saat kepulangan, rangkaian kendaraan Presiden berbelok ke arah yang berbeda. Tak lama kemudian, rangkaian kendaraan Presiden berhenti […]

  • SMA-SMK NTT Menuju Sekolah Gratis, Ini Saran Ombudsman

    SMA-SMK NTT Menuju Sekolah Gratis, Ini Saran Ombudsman

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos Tjoanda mengatakan Pemerintah Maluku Utara hadir menggratiskan uang komite untuk anak-anak SMA/SMK dan Madrasah melalui anggaran BOSDA.   Kupang | Langkah berani dan sistematis diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan menggratiskan pungutan uang komite bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa […]

  • Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Minta BPJS Kesehatan Dibubarkan

    Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Minta BPJS Kesehatan Dibubarkan

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Kupang Menggugat menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor BPJS Kesehatan cabang Kupang, pada Rabu, 25 September 2019. Mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan meminta Pemerintah membubarkan BPJS. Hal tersebut disampaikan lantaran kebijakan tersebut dinilai membebani masyarakat kelas bawah. Masa aksi yang […]

  • Tiga Kota Dingin Ekstrem di NTT, Rata-rata Suhu 10–12°C

    Tiga Kota Dingin Ekstrem di NTT, Rata-rata Suhu 10–12°C

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Suhu dingin pada malam hari di NTT diakibatkan karena monsoon Australia mulai aktif, monsoon Australia ini aktif pada April hingga Oktober yang identik dengan musim kemarau, namun berbeda dengan tiga kota di NTT.   NTT | Di Nusa Tenggara Timur (NTT), suhu dingin ekstrem memang tidak seperti di daerah pegunungan Jawa atau Papua, tapi ada […]

  • Dekranasda & DWP Kota Kupang Terima Buku Pesona Baju Adat Pengantin

    Dekranasda & DWP Kota Kupang Terima Buku Pesona Baju Adat Pengantin

    • calendar_month Rab, 6 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang menerima buku “Pesona Baju Adat Pengantin Indonesia” dari Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota. Penyerahan buku terbitan Dekranas Indonesia tersebut berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Selasa pagi, 5 Januari 2021. Penyerahan buku oleh Ketua Bhayangkari […]

expand_less