Rajin Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Panen Remisi 9 Bulan

Loading

Putri Candrawathi telah menjalani hukuman kurang lebih tiga tahun. Ia sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Banten | Ratusan narapidana perempuan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Salah satunya adalah Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menerima pengurangan masa hukuman hingga 9 bulan.

Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Suratmin, membenarkan kabar tersebut. “Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya seperti diberitakan Nusantara TV.

Senada dengan itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, juga menjelaskan, “Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman.”

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi usai upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, serta menjalani kewajiban di dalam lapas. “Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya,” kata Ratmin.

Putri disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari donor darah, mengikuti kegiatan umum, hingga terampil membuat tas rajut. “Beliau ahli membuat tas rajut,” ujar Suratmin. Bahkan, karya tas rajutan Putri Candrawathi laris manis terjual dalam perhelatan Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2, Kabupaten Tangerang, pada 8 Agustus 2025 lalu.

Diketahui, Putri Candrawathi telah menjalani hukuman kurang lebih tiga tahun. Ia sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, vonis itu dikurangi oleh Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara setelah kasasi.

Ratmin menegaskan, Putri tidak mendapat perlakuan khusus. “Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain, bisa dipastikan enggak ada perlakuan khusus. Kegiatannya sama saja dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan yang lain, misalnya kemarin Ibu Putri ini sempat ikut lomba Agustusan juga,” jelasnya.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Tangerang dihuni 220 narapidana dan 74 tahanan. Pada HUT ke-80 RI ini, 169 orang warga binaan mendapat RU I, 9 orang RU II, dan 197 orang menerima RD. Setelah menerima Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa, enam narapidana langsung bebas.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *