Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel Ebenezer yang menjabat sebagai Wamenaker.

 

Jakarta | Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) akhirnya mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyatakan bersalah dan siap mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Ia menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan, jalur hukum yang kerap digunakan tersangka untuk mencari celah bebas dari jerat hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.

Mereka ditahan sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Pada konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp81 miliar. Sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu sesuai tarif resmi PNBP, dipatok hingga Rp6 juta dengan ancaman perlambatan proses bila tidak membayar tambahan.

Dari hasil penyidikan, aliran dana ke Noel diduga sekitar Rp3 miliar. Uang itu dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler hitam biru.

KPK juga menelusuri aset lain milik Noel, termasuk mobil Land Cruiser yang telah diserahkan ke penyidik, sementara keberadaan Mercy dan BAIC masih belum jelas.

Atas perbuatannya, Noel bersama tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun 2020, Kadin Indonesia Bidik 20.000 UMKM Untuk Naik Kelas

    Tahun 2020, Kadin Indonesia Bidik 20.000 UMKM Untuk Naik Kelas

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pelaku usaha di Indonesia berdasarkan data Kemenkop 2017 berjumlah 62,9 juta, di mana 99,99% adalah pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah). Dalam 10 tahun terakhir, secara persentase, jumlah pelaku usaha UMKM tidak menunjukkan peningkatan kelas secara signifikan. Dari jumlah total pelaku usaha UMKM, di mana 98,7% adalah usaha Mikro. […]

  • Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.   Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 […]

  • PLN Jadi Keluarga Poco Leok, Bangun Geotermal dengan Ritual Adat Penti

    PLN Jadi Keluarga Poco Leok, Bangun Geotermal dengan Ritual Adat Penti

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Dukungan masyarakat semakin menguat setelah ritual adat Penti ini, yang mengukuhkan PLN sebagai Ase Kae di sepuluh gendang yang tersebar di Poco Leok. Kehadiran masyarakat dalam prosesi ini menegaskan harapan agar pembangkit listrik berbasis panas bumi dapat segera terealisasi demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.   Manggarai | Guna menjunjung tinggi dan menghormati adat istiadat di […]

  • Berdampak ke Perempuan & Anak, Jokowi Minta Agresi Israel Dihentikan

    Berdampak ke Perempuan & Anak, Jokowi Minta Agresi Israel Dihentikan

    • calendar_month Ming, 16 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo secara tegas meminta agar agresi yang dilakukan oleh Israel ke Palestina segera dihentikan. Agresi tersebut hingga kini telah menimbulkan korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak. “Indonesia mengutuk serangan Israel yang telah menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak. Agresi Israel harus dihentikan,” ujar Presiden dalam cuitannya […]

  • Kado Natal Wali Kota Kupang bagi Bayi Mungil di RS Leona

    Kado Natal Wali Kota Kupang bagi Bayi Mungil di RS Leona

    • calendar_month Ming, 27 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Empati dan belas kasih dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Doktor Jefri Riwu Kore dengan memberikan bantuan biaya rumah sakit kepada seorang bayi mungil berjenis kelamin laki-laki dengan bobot 2,3 kg yang lahir di momen Natal pada Sabtu, 26 Desember 2020 pukul 20.41 WITA di RS Leona Kupang. Inisiatif Wali Kota Jefri […]

  • Banjir Landa Kalimantan Selatan, Presiden Jokowi Instruksikan Kirim Bantuan

    Banjir Landa Kalimantan Selatan, Presiden Jokowi Instruksikan Kirim Bantuan

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah mendapatkan laporan langsung melalui telepon dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor terkait dengan bencana banjir yang melanda wilayah tersebut. Presiden pun telah memerintahkan jajarannya, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (dahulu Basarnas), hingga TNI dan Polri untuk segera mengirim bantuan […]

expand_less