Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jul 2018
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Kudji Pellokika Herewila cs selaku klien dari Pengacara Alex Frans Atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Kudji Pellokika Herewila yang merupakan Dosen Faperta Undana Kupang tersebut didampingi oleh 6 (enam) orang pengacara diantaranya Yohanes D Rihi, SH, Paulus Seran Tahu, SH, MHum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa telah menyerahkan honor/fee sebesar 30 (tiga puluh juta) rupiah pada tanggal 2 atau 3 Februari 2014 atas jasa advokasi (pengacara), meski diberikan dibawah tangan atau tanpa ada bukti tanda terima berupa kuitansi atau nota.

“Ya, saya sendiri (Kudji Pellokika Herewila, red) yang menyerahkan sendiri uang tersebut dan disaksikan oleh kedua anak saya saat Alex Frans menerima uang tersebut “, ungkap Kudji kepada para wartawan media cetak, elektronik dan online yang menemui mereka usai Sidang Mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu/11 Juli 2018 petang di RM Padang Persada di Jalan Herewilla Kota Kupang.

Kudji Pellokika Herewila juga mengakui terkait biaya operasional dikasih terus hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Operasional saya biayai terus diluar 30 juta, hingga ke Mahkamah Agung “, ungkap Kudji

Kudji Pellokika Herewila mengakui tidak pernah ada lagi hutang piutang usai adanya Putusan Mahkamah Agung, juga tidak pernah ada perjanjian pembayaran fee/honor advokasi sebesar 400 (empat ratus) juta rupiah.

“Kalo saja dia pernah omong, detik itu juga saya titik dengan dia, Itu perjanjian bunuh diri kalo saya mengiyakan dan tidak wajar”, tegas Kudji.

Kronologis Kasus Dugaan Wanprestasi

Dikutip dari metrobuananews.com diposting 2 Juli 2018, Pada Januari 2016 tergugat I yaitu Kudji Herewila mendatangi kantor Kantor Hukum ALF Law Office memohon bantuan agar ALF Law Office membantu para tergugat menangani kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk dibagi 4 bagian, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Menurut Penggugat, biaya yang disepakati ketika itu berupa dana operasional kantor ALF Law Office Rp25 juta, honorarium kantor ALF Law Office pada Pengadilan Negeri Oelmasi, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, Rp100 juta dan sucses fee kantor ALF Law Office apabila berhasil memenangkan gugatan pembagian warisan dan para tergugat mendapatkan haknya lebih kurang tanah seluas 18.000M2 maka kantor ALF Law Office diberikan fee 10% dari nilai obyek sengketa kurang 18.000M2 dengan perhitungan Rp 200 ribu per meter persegi sebagai harga terendah, sehingga dibulatkan Rp.300 juta.

Para tergugat akhirnya menyanggupi untuk membayar biaya operasional sebesar Rp.25 juta, sedangkan honorarium sebesar Rp100 juta dan sucses fee 10% Rp300 juta akan dibayar sekaligus apabila perkara dimenangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merasa tak mendapatkan hak advokasi sebagai ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan perkara gugatan Nomor:160/pdt.G/2018/PN.KPG.

Sedangkan dikutip dari Koran Victory News edisi terbit 2 Juli 2018, Alex Frans menuturkan bahwa dirinya mendapat Kuasa dari Kudji Pellokika (KP) untuk menjadi pengacara mereka dalam sidang gugatan pembagian warisan tanah di Tarus.

Ia (Alex Frans) mengungkapkan sejak perkara bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung, kliennya yang kini sebagai tergugat baru membayarkan biaya operasional saja. “Makanya saya gugat wanprestasi atau ingkar janji “tegasnya. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Sigit Prabowo Naikkan Pangkat Enam Perwira Tinggi

    Kapolri Sigit Prabowo Naikkan Pangkat Enam Perwira Tinggi

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat enam perwira tinggi (pati) Polri yang ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Kenaikan pangkat enam pati Polri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR/305/IV/KEP./2022 tertanggal 7 April 2022. “Iya, betul (telegram) kenaikan pangkat pati,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol […]

  • CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

    CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

    • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies. Bagi masyarakat, […]

  • Nestle Indonesia Dukung Program #Berjarak Kementerian PPPA

    Nestle Indonesia Dukung Program #Berjarak Kementerian PPPA

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Nestle Indonesia sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAHI), Nestle Indonesia melalui program Nestle Cares mendukung program #Berjarak Kementerian PPPA dalam upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok rentan. Dukungan tersebut berupa bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak berupa lebih dari 38.000 produk makanan dan minuman bernutrisi, yang secara simbolis […]

  • Panglima TNI : TNI Dukung Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

    Panglima TNI : TNI Dukung Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

    • calendar_month Sab, 14 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan senantiasa memberikan bantuan dan dukungan baik personel maupun alutsista yang sudah digelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apabila diperlukan dalam mengamankan perayaan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., pada Rapat […]

  • Cegah ‘Trafficking’ dari Desa, BP2MI & JarNas Anti TPPO Gerakkan LSM

    Cegah ‘Trafficking’ dari Desa, BP2MI & JarNas Anti TPPO Gerakkan LSM

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) diterima Sekretaris Utama (Sestama) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Duta Besar Tatang B. Razak beserta jajarannya dalam rangka mendiskusikan peluang kerja sama dengan JarNas Anti TPPO dalam upaya melakukan pencegahan perdagangan orang mulai dari desa. Usulan ini disampaikan oleh Tatang […]

  • Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan […]

expand_less