Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jul 2018
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Kudji Pellokika Herewila cs selaku klien dari Pengacara Alex Frans Atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Kudji Pellokika Herewila yang merupakan Dosen Faperta Undana Kupang tersebut didampingi oleh 6 (enam) orang pengacara diantaranya Yohanes D Rihi, SH, Paulus Seran Tahu, SH, MHum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa telah menyerahkan honor/fee sebesar 30 (tiga puluh juta) rupiah pada tanggal 2 atau 3 Februari 2014 atas jasa advokasi (pengacara), meski diberikan dibawah tangan atau tanpa ada bukti tanda terima berupa kuitansi atau nota.

“Ya, saya sendiri (Kudji Pellokika Herewila, red) yang menyerahkan sendiri uang tersebut dan disaksikan oleh kedua anak saya saat Alex Frans menerima uang tersebut “, ungkap Kudji kepada para wartawan media cetak, elektronik dan online yang menemui mereka usai Sidang Mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu/11 Juli 2018 petang di RM Padang Persada di Jalan Herewilla Kota Kupang.

Kudji Pellokika Herewila juga mengakui terkait biaya operasional dikasih terus hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Operasional saya biayai terus diluar 30 juta, hingga ke Mahkamah Agung “, ungkap Kudji

Kudji Pellokika Herewila mengakui tidak pernah ada lagi hutang piutang usai adanya Putusan Mahkamah Agung, juga tidak pernah ada perjanjian pembayaran fee/honor advokasi sebesar 400 (empat ratus) juta rupiah.

“Kalo saja dia pernah omong, detik itu juga saya titik dengan dia, Itu perjanjian bunuh diri kalo saya mengiyakan dan tidak wajar”, tegas Kudji.

Kronologis Kasus Dugaan Wanprestasi

Dikutip dari metrobuananews.com diposting 2 Juli 2018, Pada Januari 2016 tergugat I yaitu Kudji Herewila mendatangi kantor Kantor Hukum ALF Law Office memohon bantuan agar ALF Law Office membantu para tergugat menangani kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk dibagi 4 bagian, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Menurut Penggugat, biaya yang disepakati ketika itu berupa dana operasional kantor ALF Law Office Rp25 juta, honorarium kantor ALF Law Office pada Pengadilan Negeri Oelmasi, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, Rp100 juta dan sucses fee kantor ALF Law Office apabila berhasil memenangkan gugatan pembagian warisan dan para tergugat mendapatkan haknya lebih kurang tanah seluas 18.000M2 maka kantor ALF Law Office diberikan fee 10% dari nilai obyek sengketa kurang 18.000M2 dengan perhitungan Rp 200 ribu per meter persegi sebagai harga terendah, sehingga dibulatkan Rp.300 juta.

Para tergugat akhirnya menyanggupi untuk membayar biaya operasional sebesar Rp.25 juta, sedangkan honorarium sebesar Rp100 juta dan sucses fee 10% Rp300 juta akan dibayar sekaligus apabila perkara dimenangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merasa tak mendapatkan hak advokasi sebagai ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan perkara gugatan Nomor:160/pdt.G/2018/PN.KPG.

Sedangkan dikutip dari Koran Victory News edisi terbit 2 Juli 2018, Alex Frans menuturkan bahwa dirinya mendapat Kuasa dari Kudji Pellokika (KP) untuk menjadi pengacara mereka dalam sidang gugatan pembagian warisan tanah di Tarus.

Ia (Alex Frans) mengungkapkan sejak perkara bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung, kliennya yang kini sebagai tergugat baru membayarkan biaya operasional saja. “Makanya saya gugat wanprestasi atau ingkar janji “tegasnya. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rehabilitasi DAS Manni Sumbawa, PLN Tanam 30 Ribu Pohon

    Rehabilitasi DAS Manni Sumbawa, PLN Tanam 30 Ribu Pohon

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Program rehabilitasi DAS Manni ini bertujuan menjaga keseimbangan alam, mengamankan sumber daya air, serta meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.   Mataram | PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menanaman 30.000 pohon pada lahan seluas 66 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) Unter Gadung, Kecamatan Rhee, […]

  • Kaesang Tegaskan PSI Solid Dukung Prabowo

    Kaesang Tegaskan PSI Solid Dukung Prabowo

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Loading

    Pernyataan ini disampaikan Kaesang sekaligus merespons maraknya konten di media sosial yang dinilai berusaha membenturkan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).   Jakarta | Konflik memanas yang sedang terjadi di tanah air, masih menimbulkan banyak tanggapan dari berbagai kalangan tanpa terkecuali setiap partai politik. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang […]

  • Merdeka Daya Listrik HUT 80 RI, Bayar 50% dari Harga Normal

    Merdeka Daya Listrik HUT 80 RI, Bayar 50% dari Harga Normal

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Satu akun PLN Mobile dapat menerima maksimal empat e-voucher selama masa promo untuk memberikan kesempatan yang merata kepada lebih banyak pelanggan.   Jakarta | Menyemarakkan hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan program spesial bertajuk “Energi Kemerdekaan”. Melalui program ini, pelanggan dapat menikmati diskon tambah daya listrik 50% yang berlangsung mulai […]

  • Akses 24 Jam, Pandawa BPJS Kesehatan Permudah Layanan

    Akses 24 Jam, Pandawa BPJS Kesehatan Permudah Layanan

    • calendar_month Sab, 22 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghelat media gathering bersama awak media massa pada Rabu, 19 Juni 2024 di salah satu restoran di Kota Kupang. Bertema, “Satu dekade program JKN menuju cakupan semesta bermutu dan berkesinambungan” acara itu dirangkai dengan sosialisasi program kekinian. Ariasto Bau, Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang […]

  • Anita Gah Edukasi Persatuan & Kesatuan dengan Empat Pilar Kebangsaan

    Anita Gah Edukasi Persatuan & Kesatuan dengan Empat Pilar Kebangsaan

    • calendar_month Kam, 20 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Empat Pilar Kebangsaan penting untuk tetap mempertahankan keutuhan dan persatuan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kokoh dan kuat. Mengapa Empat Pilar Kebangsaan sangat penting karena untuk mempertahankan Indonesia yang utuh dan damai sebagai bangsa yang berdiri kokoh diatas Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik […]

  • Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

    Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

    • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Humas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI dan stakeholders lain, pada Jumat, 19 Maret 2021, secara resmi mengungkap kasus eksploitasi seksual melalui online yang melibatkan 15 orang anak sebagai korban. Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 16 Maret 2021 di Hotel A milik […]

expand_less