Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
  • visibility 213
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kisruh hukum antara penggugat; Pemilik dan Penanggung Jawab Kantor Hukum ALF Law Office, Alexander Frans,SH., dan tergugat Dosen Fakultas Pertanian Undana Kupang; Ir Kudji Herewila, perihal Gugatan Ingkar Janji dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2018/PNKupang tertanggal 2 Juli 2018; akhirnya dicabut oleh Alex Frans pada Hari Rabu/8 Agustus 2018.

Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari Pengacara Alex Frans terhadap Kudji Pellokika Herewila atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dicabut oleh Alex Frans dengan “Alasan Formal.“

“Alex Frans mencabut gugutan dengan alasan formal,“ jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Kudji Pellokika Herewila; Yohanes D Rihi, S.H., saat ditemui para Wartawan media cetak, elektronik dan online, Kamis/9 Agustus 2018 petang di RM Persada Jalan Herewila, Kota Kupang.

Lanjut Jon Rihi, sapaan akrab Yohanes D Rihi, S.H.,“Tidak ada koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Kudji Pellokika Herewila. Ketika Sidang Mediasi tanggal 1 Agustus 2018; di ruang mediasi dia katakan kepada Hakim Mediasi; dikembalikan kepada Majelis, karena saya (Alex Frans-red) mau cabut perkaranya.“

“Minggu berikutnya, dia (Alex Frans-red) kirim Surat Pencabutan; dalam Surat Pencabutan itu hanya tertuang alasan formal,“ungkap Jon Rihi yang didampingi oleh 5 (lima) orang pengacara diantaranya Paulus Seran Tahu, S.H., MHum, Meriyeta Soruh,S.H., Isak Lalang Sir,S.H, Suyary Timbo Tulun,S.H.,M.H, dan Henry Sau Sabu, S.H.,M.H.

Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Menurut Kudji Herewila, pencabutan gugutan tersebut; membuktikan bahwa semua tuduhan terhadap kami (Kudji Herewila cs) yang dinyatakan oleh Alexander Frans melalui media cetak, online dan media sosial (Facebook) adalah “Tidak Berdasar dan Mengada-ada.“

“Menyangkut Laporan kami ke Direskrimsus Polda NTT atas Perilaku AF yang menorehkan sejumlah tulisan keji yang setidaknya merusak nama baik keluarga di media sosial (medsos) “Tetap Harus Berjalan”. Biarlah Hukum yang membuktikan kebenarannya. Saya mencari keadilan yang sebenar-benarnya dan bukan bermaksud untuk membalas dendam,“ ujar Kudji

“Dia (Alex Frans-red) sudah diambil keterangan,Senin/6 Agustus 2018 oleh penyidik terkait Laporan/Pengaduan Nomor:STPLI/37/VI/2018/Ditreskrimsus Polda NTT tanggal 8 Juni 2018,“ ungkap Kudji Herewila.

Suyary Timbo Tulun,S.H.,M.H, salah satu kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan gardaindonesia.id menyangkut langkah hukum dari Kudji Herewila, mengatakan, “Saya mendampingi klien kami (Kudji Pellokika Herewila) untuk melaporkan AF secara pidana terkait tindakan “Secara Tidak Bertanggung jawab“ yang berhubungan dengan pelanggaran ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)“.

“Rentetan dari gugatan terhadap aktivitas media sosial yang dilakukan oleh Saudara Alex Frans sudah menimbulkan akibat secara yuridis dan moril. Jadi buntutnya sudah menyerempet hal itu. Sehingga untuk proses pidana, kami hanya kawal dan memastikan semua tujuan yang diinginkan oleh klien kami dapat berjalan,“ terang Suryary Timbo

“Mengenai pelaporan sudah diambil alih oleh Pihak Kepolisian. Konsekuensi yuridis dan moril yang hendak diperjuangkan lebih lanjut oleh klien kami untuk mengklarifikasi atas jastifikasi sosial yang telah menimpa klien kami,“ tutup Suryary Timbo. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Lahan Proyek PLTP Ulumbu 5-6 Terima Ganti Rugi dari PLN

    Pemilik Lahan Proyek PLTP Ulumbu 5-6 Terima Ganti Rugi dari PLN

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) telah melangsungkan kegiatan penyerahan uang ganti rugi kepada warga Poco Leok yang merupakan pemilik lahan dalam proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Realisasi hak warga Poco Leok ini dilakukan di Kantor Camat Satar […]

  • Tahun 2022 & 2024, Bank NTT Raih TOP BUMD Awards

    Tahun 2022 & 2024, Bank NTT Raih TOP BUMD Awards

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 2Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Acara puncak penyerahan penghargaan TOP BUMD Awards 2024 bertema “ Penguatan tata kelola dalam membangun kinerja bisnis dan layanan BUMD” dilaksanakan di Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024. Dua tahun sebelumnya, Bank NTT meraih penghargaan sebagai Top BUMD Awards 2022 BPD, Bintang 4. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Top […]

  • Pendopo Gandeng Didiet Maulana Latih Komunitas Tenun Sikka

    Pendopo Gandeng Didiet Maulana Latih Komunitas Tenun Sikka

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Sikka, Garda Indonesia | Sejalan dengan misi Kawan Lama Group untuk memberikan nilai tambah bagi kehidupan yang lebih baik, Pendopo, unit bisnis Kawan Lama Group yang menjadi rumah bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan telah bekerja sama dengan lebih dari 100 UKM di seluruh nusantara, menggandeng Didiet Maulana sebagai perancang busana […]

  • Srikandi PLN UIW NTT Pecut Perempuan Berkarier Berkreasi Tanpa Batas

    Srikandi PLN UIW NTT Pecut Perempuan Berkarier Berkreasi Tanpa Batas

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Loading

    Ruth Laiskodat mengapresiasi PLN UIW NTT dan berharap lebih banyak Srikandi PLN yang terlatih mengenali tanda-tanda kekerasan pada perempuan dan anak, serta dapat bekerja sama melaporkan ke UPTD PPA terdekat.   Kupang | PLN Unit Induk Wilayah NTT (PLN UIW NTT) menghelat acara inspiratif bertajuk “Self Love and Self Care: Mencintai Diri Sendiri Menguatkan Srikandi” […]

  • Presiden Jokowi: Usia 75 Tahun RI untuk Lahirkan Lompatan Besar

    Presiden Jokowi: Usia 75 Tahun RI untuk Lahirkan Lompatan Besar

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebanyak 215 negara di dunia tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19. Peringatan 75 tahun Indonesia Merdeka pun digelar di tengah suasana tersebut. Namun, hal tersebut tidak boleh sampai mengurangi rasa syukur kita dalam memperingati kemerdekaan negara Indonesia dan menjadikannya momentum perbaikan diri untuk lompatan kemajuan. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/08/14/berbusana-adat-sabu-presiden-jokowi-pidato-di-sidang-tahunan-mpr-ri/ Hal itu […]

  • Alami Kemarau, BMKG ‘Warning’ 14 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT

    Alami Kemarau, BMKG ‘Warning’ 14 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kupang mencatat dari 23 Wilayah Zona Musim (ZOM) di NTT terdapat 14 wilayah bakal terlambat memasuki musim hujan di tahun 2020. Kabupaten/kota yang mendapat peringatan yaitu Kota Kupang, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Sikka Lembata, Alor, Sumba Timur, Sabu Raijua, Rote, Kabupaten Kupang, TTS, TTU dan […]

expand_less