Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas

Dua fenomena menarik. Pertama, KPK baru saja mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil masuk penjara di Lapas Cibinong Bogor, pada Kamis 6 Mei 2021. Kedua, sementara itu, beberapa waktu terakhir ini, di berbagai pemda dan instansi pemerintahan ramai memamerkan hasil audit BPK terhadap instansinya yang dapat status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Ya, tentu saja instansi itu boleh berbangga, tidak ada salahnya dengan itu. Tapi di atas status WTP itu ada hal yang jauh lebih substantif, yaitu pengelolaan anggaran yang jujur dan transparan!

Ingat kan dulu, Ahok pernah “ribut” dengan BPK juga.

Waktu itu bulan April 2016, Ahok sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat pada 2014, yang menurut BPK terindikasi menyebabkan kerugian negara sampai Rp.191 miliar.

Ahok berada di Gedung KPK sekitar 12 jam, dan akhirnya ia keluar tanpa rompi oranye! Waktu itu peristiwa Ahok diinterogasi di KPK pun diliput juga dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dulu sangat legendaris itu.

Dipandu langsung oleh Karni Ilyas, acara ILC pun ikut merekam bagaimana Ahok keluar dari Gedung KPK dengan tertawa bahkan sambil berceloteh, “Yang pasti, saya kira BPK menyembunyikan data kebenaran!” Wah! Katanya, BPK juga meminta Pemprov DKI membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras, dan Ahok menilai permintaan itu tidak mungkin bisa dilakukan.

“Karena pembelian tanah itu terang dan tunai. Kalau dibalikkan harus jual balik. Kalau jual balik mau enggak Sumber Waras beli harga baru? kalau pakai harga lama kerugian negara. Itu aja,” ujar dia. Nah kan!

Begitulah inti kisah ributnya Ahok vs BPK waktu itu. Faktanya sampai sekarang Ahok melenggang terus sampai jadi Komisaris Utama Pertamina. Sementara Rizal Djalil, pejabat BPK yang dulu pernah berpolemik dengan Ahok soal kasus RS Sumber Waras itu sudah pakai rompi oranye.

Kasus yang menjerat Rizal Djalil ini soal korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong Bogor pada Kamis 6 Mei 2021. Eksekusi ini sesuai  putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Kita kembali ke soal status WTP. Apakah memperjuangkan status WTP itu perlu? Ya tentu saja perlu. Tapi apakah itu berarti sudah tidak ada korupsi? Haha… itu sama sekali tidak dicerminkan dalam opini WTP itu! Tidak ada hubungan langsung antara status WTP dengan kenyataan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di suatu instansi.

Loh kok begitu?

Kalau BPK memberi status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau ‘unqualified opinion’ itu artinya bahwa secara prinsip akuntansi dinyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Ya, yang material saja. Yaitu posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jadi, laporan-laporan keuangannya saja yang semata-mata sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi.

BPK (atau BPKP) sebagai auditor keuangan akan memberikan opininya yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Ini yang perlu kita paham bersama, bahwa opini auditor itu adalah berdasar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Itu saja.

Kriterianya adalah: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Lalu, setiap laporan hasil pemeriksaan BPK akan disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Begitulah, prosesnya bisa berjalan tuntas, tapi bisa juga berputar-putar tanpa ujung. Tapi ini soal lain lagi.

Bagi kita saat ini yang terpenting adalah agar anggaran negara, atau anggaran di setiap daerah itu sungguh-sungguh bisa dipakai untuk pembangunan yang riil. Bukan praktik KKN yang ditutupi lewat propaganda kehumasan tentang status WTP.

Status WTP itu hanya bermakna bagi administrasi pemda di hadapan BPK. Sedangkan rakyat tidak butuh disuguhkan berita kehumasan yang cuma pencitraan tentang betapa ‘wajar tanpa pengecualian’-nya laporan keuangan daerah.

Itu bagi rakyat tidak ada maknanya sama sekali. Apalah artinya status WTP kalau toh masih korupsi juga?

Sebetulnya, paling tidak Pemda kan bisa membuka secara transparan bagaimana mereka mengelola keuangan daerah (uang rakyat) itu dengan mengunggahnya secara rinci (sampai satuan harga barang) ke laman (website) resmi pemda masing-masing.

Jangan cuma koar-koar soal transparansi, tapi ujungnya hanya bikin bingung rakyat dengan propaganda soal WTP.

“If you can’t convince them, confuse them!” – Harry S. Truman.

Sabtu, 8 Mei 2021

Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Politik & Pelintas Alam

Foto utama oleh pelajaran.co.id

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terap Prokes Ketat, Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wagub Dua Provinsi

    Terap Prokes Ketat, Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wagub Dua Provinsi

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, Presiden Joko Widodo pada Senin pagi, 15 Februari 2021, melantik gubernur dan wakil gubernur untuk dua provinsi, yakni Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara, untuk masa jabatan tahun 2021—2024. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara. Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P. masing-masing dilantik dan diambil […]

  • Empat Tuntutan Masyarakat Sumbawa Korban Gempa Kepada Bupati Djibril

    Empat Tuntutan Masyarakat Sumbawa Korban Gempa Kepada Bupati Djibril

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Sumbawa, Garda Indonesia | Masyarakat korban gempa di Desa Labuhan Mapin Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat( NTB) akan melakukan demo sesuai rencana pada Kamis 12 September 2019, dengan berjalan kaki sejauh 2 km menuju Kantor Camat Alas Barat. Sesuai hasil kesepakatan pada Rapat Forum Warga dengan membawa 4 (empat) tuntutan diantaranya: Pertama, Segera realisasikan […]

  • Kemenparekraf Siapkan Industri Pariwisata Hadapi Proyeksi Lonjakan di 2021

    Kemenparekraf Siapkan Industri Pariwisata Hadapi Proyeksi Lonjakan di 2021

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya mempersiapkan industri pariwisata agar tetap optimistis dan bersiap menghadapi proyeksi lonjakan kinerja pada 2021. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio setelah Rapat Terbatas (melalui Video Telekonferensi) yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif […]

  • Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

    Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit. Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga […]

  • Kopdit Pintu Air Pecut Semangat Insan Koperasi di Kutai Timur

    Kopdit Pintu Air Pecut Semangat Insan Koperasi di Kutai Timur

    • calendar_month Kam, 24 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sangatta, Garda Indonesia | Filosofi ‘kau susah aku bantu, dan aku susah kau bantu” adalah  dasar pijak koperasi kredit yang mengharuskan semua warga “orang miskin” bisa terlibat saling membantu, bergotong-royong, bahu membahu untuk meningkatkan ekonomi keluarga dengan pola simpan pinjam. Koperasi kredit, sejatinya adalah jembatan emas untuk hidup sejahtera asal anggotanya memahami sungguh cara berkoperasi […]

  • Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) menerima penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Piagam penghargaan tersebut diterima Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone pada Kamis 25 Agustus 2022 di aula Kanwil DJPB Provinsi NTT pada lantai 6 gedung Keuangan Negara. 4 (empat) […]

expand_less