Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jul 2018
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Kudji Pellokika Herewila cs selaku klien dari Pengacara Alex Frans Atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Kudji Pellokika Herewila yang merupakan Dosen Faperta Undana Kupang tersebut didampingi oleh 6 (enam) orang pengacara diantaranya Yohanes D Rihi, SH, Paulus Seran Tahu, SH, MHum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa telah menyerahkan honor/fee sebesar 30 (tiga puluh juta) rupiah pada tanggal 2 atau 3 Februari 2014 atas jasa advokasi (pengacara), meski diberikan dibawah tangan atau tanpa ada bukti tanda terima berupa kuitansi atau nota.

“Ya, saya sendiri (Kudji Pellokika Herewila, red) yang menyerahkan sendiri uang tersebut dan disaksikan oleh kedua anak saya saat Alex Frans menerima uang tersebut “, ungkap Kudji kepada para wartawan media cetak, elektronik dan online yang menemui mereka usai Sidang Mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu/11 Juli 2018 petang di RM Padang Persada di Jalan Herewilla Kota Kupang.

Kudji Pellokika Herewila juga mengakui terkait biaya operasional dikasih terus hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Operasional saya biayai terus diluar 30 juta, hingga ke Mahkamah Agung “, ungkap Kudji

Kudji Pellokika Herewila mengakui tidak pernah ada lagi hutang piutang usai adanya Putusan Mahkamah Agung, juga tidak pernah ada perjanjian pembayaran fee/honor advokasi sebesar 400 (empat ratus) juta rupiah.

“Kalo saja dia pernah omong, detik itu juga saya titik dengan dia, Itu perjanjian bunuh diri kalo saya mengiyakan dan tidak wajar”, tegas Kudji.

Kronologis Kasus Dugaan Wanprestasi

Dikutip dari metrobuananews.com diposting 2 Juli 2018, Pada Januari 2016 tergugat I yaitu Kudji Herewila mendatangi kantor Kantor Hukum ALF Law Office memohon bantuan agar ALF Law Office membantu para tergugat menangani kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk dibagi 4 bagian, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Menurut Penggugat, biaya yang disepakati ketika itu berupa dana operasional kantor ALF Law Office Rp25 juta, honorarium kantor ALF Law Office pada Pengadilan Negeri Oelmasi, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, Rp100 juta dan sucses fee kantor ALF Law Office apabila berhasil memenangkan gugatan pembagian warisan dan para tergugat mendapatkan haknya lebih kurang tanah seluas 18.000M2 maka kantor ALF Law Office diberikan fee 10% dari nilai obyek sengketa kurang 18.000M2 dengan perhitungan Rp 200 ribu per meter persegi sebagai harga terendah, sehingga dibulatkan Rp.300 juta.

Para tergugat akhirnya menyanggupi untuk membayar biaya operasional sebesar Rp.25 juta, sedangkan honorarium sebesar Rp100 juta dan sucses fee 10% Rp300 juta akan dibayar sekaligus apabila perkara dimenangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merasa tak mendapatkan hak advokasi sebagai ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan perkara gugatan Nomor:160/pdt.G/2018/PN.KPG.

Sedangkan dikutip dari Koran Victory News edisi terbit 2 Juli 2018, Alex Frans menuturkan bahwa dirinya mendapat Kuasa dari Kudji Pellokika (KP) untuk menjadi pengacara mereka dalam sidang gugatan pembagian warisan tanah di Tarus.

Ia (Alex Frans) mengungkapkan sejak perkara bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung, kliennya yang kini sebagai tergugat baru membayarkan biaya operasional saja. “Makanya saya gugat wanprestasi atau ingkar janji “tegasnya. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur NTT dan GM PLN UIP Nusra Bahas Potensi Energi Terbarukan

    Gubernur NTT dan GM PLN UIP Nusra Bahas Potensi Energi Terbarukan

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    GM PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto menekankan dalam rencana pengembangan kelistrikan 10 tahun ke depan di NTT, energi baru terbarukan (EBT) menjadi fokus utama, khususnya panas bumi dan tenaga surya.   Kupang | General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Rizki Aftarianto, bersama jajaran manajemen melakukan audiensi dengan Gubernur […]

  • FINAL! Fahrensy Funay Penjabat Wali Kota Kupang Ganti Goerge Hadjoh

    FINAL! Fahrensy Funay Penjabat Wali Kota Kupang Ganti Goerge Hadjoh

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 1Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | George Melkianus Hadjo bakal mengakhiri tugasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang pada tanggal 21 Agustus 2023 pukul 00.00 WITA dan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Penjabat Wali Kota Kupang pengganti George Hadjoh. Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang penetapan Penjabat Wali Kota Kupang telah diterima Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). […]

  • Senyum Nisa, 1 dari 1746 Pelanggan Tambah Daya Listrik di Kupang

    Senyum Nisa, 1 dari 1746 Pelanggan Tambah Daya Listrik di Kupang

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PLN meluncurkan program “Listrik di Bulan Berkah” berupa penawaran harga promo tambah daya hingga 5.500 VA untuk semua golongan tarif di bulan Ramadan 1445 Hijriah. Promo tambah daya listrik berakhir Jumat, 5 April 2024. Hingga 4 April, sebanyak 1.746 pelanggan telah menikmati promo tambah daya listrik berkah Ramadan di NTT. Caranya […]

  • Cinta Lingkungan, Ganjar Milenial NTT Bersihkan Pantai

    Cinta Lingkungan, Ganjar Milenial NTT Bersihkan Pantai

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka, Garda Indonesia | Relawan Ganjar Milenial NTT melakukan aksi membersihkan pantai Taberek Wewiku di Desa Alkani, Wae Wiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para relawan ini berkomitmen menggencarkan gerakkan cinta lingkungan. Koordinator Wilayah Ganjar Milenial NTT, Nasrin dalam keterangannya pada Rabu, 18 Mei 2022; menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan […]

  • Paripurna III DPRD Belu, Semua Fraksi Terima PP APBD TA 2020

    Paripurna III DPRD Belu, Semua Fraksi Terima PP APBD TA 2020

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Sidang Paripurna lll DPRD Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Belu, pada Rabu 14 Juli 2021. Penyampaian pandangan umum fraksi dibacakan oleh pelapor […]

  • Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Helat Nobar Film Melawan Hoaks

    Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Helat Nobar Film Melawan Hoaks

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) yang gencar melakukan advokasi melawan hoaks berhasil memproduksi film terbaru berjudul “Dunia Tanpa Hoax (Film Ikan Pari)”. Film yang diproduksi tahun 2022 ini siap digunakan sebagai materi kampanye cerdas melawan hoaks ke masyarakat Indonesia. Kupang menjadi kota pertama yang menjadi pilihan MAFINDO sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. […]

expand_less