Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jul 2018
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Kudji Pellokika Herewila cs selaku klien dari Pengacara Alex Frans Atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Kudji Pellokika Herewila yang merupakan Dosen Faperta Undana Kupang tersebut didampingi oleh 6 (enam) orang pengacara diantaranya Yohanes D Rihi, SH, Paulus Seran Tahu, SH, MHum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa telah menyerahkan honor/fee sebesar 30 (tiga puluh juta) rupiah pada tanggal 2 atau 3 Februari 2014 atas jasa advokasi (pengacara), meski diberikan dibawah tangan atau tanpa ada bukti tanda terima berupa kuitansi atau nota.

“Ya, saya sendiri (Kudji Pellokika Herewila, red) yang menyerahkan sendiri uang tersebut dan disaksikan oleh kedua anak saya saat Alex Frans menerima uang tersebut “, ungkap Kudji kepada para wartawan media cetak, elektronik dan online yang menemui mereka usai Sidang Mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu/11 Juli 2018 petang di RM Padang Persada di Jalan Herewilla Kota Kupang.

Kudji Pellokika Herewila juga mengakui terkait biaya operasional dikasih terus hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Operasional saya biayai terus diluar 30 juta, hingga ke Mahkamah Agung “, ungkap Kudji

Kudji Pellokika Herewila mengakui tidak pernah ada lagi hutang piutang usai adanya Putusan Mahkamah Agung, juga tidak pernah ada perjanjian pembayaran fee/honor advokasi sebesar 400 (empat ratus) juta rupiah.

“Kalo saja dia pernah omong, detik itu juga saya titik dengan dia, Itu perjanjian bunuh diri kalo saya mengiyakan dan tidak wajar”, tegas Kudji.

Kronologis Kasus Dugaan Wanprestasi

Dikutip dari metrobuananews.com diposting 2 Juli 2018, Pada Januari 2016 tergugat I yaitu Kudji Herewila mendatangi kantor Kantor Hukum ALF Law Office memohon bantuan agar ALF Law Office membantu para tergugat menangani kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk dibagi 4 bagian, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Menurut Penggugat, biaya yang disepakati ketika itu berupa dana operasional kantor ALF Law Office Rp25 juta, honorarium kantor ALF Law Office pada Pengadilan Negeri Oelmasi, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, Rp100 juta dan sucses fee kantor ALF Law Office apabila berhasil memenangkan gugatan pembagian warisan dan para tergugat mendapatkan haknya lebih kurang tanah seluas 18.000M2 maka kantor ALF Law Office diberikan fee 10% dari nilai obyek sengketa kurang 18.000M2 dengan perhitungan Rp 200 ribu per meter persegi sebagai harga terendah, sehingga dibulatkan Rp.300 juta.

Para tergugat akhirnya menyanggupi untuk membayar biaya operasional sebesar Rp.25 juta, sedangkan honorarium sebesar Rp100 juta dan sucses fee 10% Rp300 juta akan dibayar sekaligus apabila perkara dimenangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merasa tak mendapatkan hak advokasi sebagai ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan perkara gugatan Nomor:160/pdt.G/2018/PN.KPG.

Sedangkan dikutip dari Koran Victory News edisi terbit 2 Juli 2018, Alex Frans menuturkan bahwa dirinya mendapat Kuasa dari Kudji Pellokika (KP) untuk menjadi pengacara mereka dalam sidang gugatan pembagian warisan tanah di Tarus.

Ia (Alex Frans) mengungkapkan sejak perkara bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung, kliennya yang kini sebagai tergugat baru membayarkan biaya operasional saja. “Makanya saya gugat wanprestasi atau ingkar janji “tegasnya. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Perintah Tembak Perusuh Penerobos Mako Brimob

    Kapolri Perintah Tembak Perusuh Penerobos Mako Brimob

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Instruksi tegas Kapolri ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta TNI-Polri tidak ragu mengambil langkah sesuai undang-undang dalam menghadapi tindak anarkis.   Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak memberi ruang bagi massa yang mencoba menerobos markas kepolisian, termasuk Mako Brimob. Instruksi itu disampaikan […]

  • Siap Raih WBK, Rudenim Kupang Ikut Evaluasi TPI Inspektorat

    Siap Raih WBK, Rudenim Kupang Ikut Evaluasi TPI Inspektorat

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pembangunan zona integritas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) memasuki babak baru, Rudenim Kupang menjalani evaluasi penilaian pembangunan zona integritas yang dilakukan oleh tim penilai internal (TPI) Inspektorat Jenderal Wilayah V pada Selasa, 31 Mei 2022. Evaluasi penilaian berlangsung di aula Lembaga Pemasyarakatan kelas II A […]

  • Jokowi Bersepeda di Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor

    Jokowi Bersepeda di Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024 menjadi salah satu momen bagi warga Jakarta untuk menumbuhkan semangat hidup sehat dengan melakukan aktivitas di luar ruangan. Berolahraga bersama di kawasan bebas kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga M.H Thamrin, Jakarta dapat menjadi opsi menumbuhkan semangat tersebut. Dalam suasana pagi yang cerah, ribuan warga Jakarta yang memadati kawasan […]

  • Jadi Mendikbudristek, Nadiem Makarim : Terima Kasih Untuk Amanah Ini

    Jadi Mendikbudristek, Nadiem Makarim : Terima Kasih Untuk Amanah Ini

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Nadiem Anwar Makarim memperoleh kepercayaan untuk memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 28 April 2021. Bidang riset dan teknologi merupakan suatu hal yang amat dekat dengan keseharian Nadiem sebelum bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/04/28/presiden-lantik-dua-menteri-satu-kepala-lembaga-masa-bakti-2019-2024/ “Riset dan teknologi […]

  • SIAGA Tata Kelola Pelayanan Publik di Nusa Tenggara Timur

    SIAGA Tata Kelola Pelayanan Publik di Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3 (tiga), Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA) memiliki 8 (delapan) visi misi mewujudkan maka diturunkan dalam tata kelola transformasi, tata kelola pemerintahan yang tepat, berintegritas, inovasi. Demikian dibeberkan SIAGA dalam sesi debat terbuka pertama calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada Rabu […]

  • KKN LIK di TTS, Elaborasi OJK NTT & Unwira Kupang

    KKN LIK di TTS, Elaborasi OJK NTT & Unwira Kupang

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Guna meningkatkan literasi masyarakat terkait produk dan jasa keuangan, maka OJK Provinsi NTT bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang melaksanakan kuliah kerja nyata literasi dan inklusi keuangan (KKN LIK) pada 10 Juli hingga 10 Agustus 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sebelum turun dan melakukan edukasi keuangan […]

expand_less