Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

Bantah Wanprestasi, Kudji Herewilla Cs Akui Telah Bayar Honor 30 Juta Kepada Alex Frans Cs

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Jul 2018
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Kudji Pellokika Herewila cs selaku klien dari Pengacara Alex Frans Atas Jasa Advokasi kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Kudji Pellokika Herewila yang merupakan Dosen Faperta Undana Kupang tersebut didampingi oleh 6 (enam) orang pengacara diantaranya Yohanes D Rihi, SH, Paulus Seran Tahu, SH, MHum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa telah menyerahkan honor/fee sebesar 30 (tiga puluh juta) rupiah pada tanggal 2 atau 3 Februari 2014 atas jasa advokasi (pengacara), meski diberikan dibawah tangan atau tanpa ada bukti tanda terima berupa kuitansi atau nota.

“Ya, saya sendiri (Kudji Pellokika Herewila, red) yang menyerahkan sendiri uang tersebut dan disaksikan oleh kedua anak saya saat Alex Frans menerima uang tersebut “, ungkap Kudji kepada para wartawan media cetak, elektronik dan online yang menemui mereka usai Sidang Mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu/11 Juli 2018 petang di RM Padang Persada di Jalan Herewilla Kota Kupang.

Kudji Pellokika Herewila juga mengakui terkait biaya operasional dikasih terus hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Operasional saya biayai terus diluar 30 juta, hingga ke Mahkamah Agung “, ungkap Kudji

Kudji Pellokika Herewila mengakui tidak pernah ada lagi hutang piutang usai adanya Putusan Mahkamah Agung, juga tidak pernah ada perjanjian pembayaran fee/honor advokasi sebesar 400 (empat ratus) juta rupiah.

“Kalo saja dia pernah omong, detik itu juga saya titik dengan dia, Itu perjanjian bunuh diri kalo saya mengiyakan dan tidak wajar”, tegas Kudji.

Kronologis Kasus Dugaan Wanprestasi

Dikutip dari metrobuananews.com diposting 2 Juli 2018, Pada Januari 2016 tergugat I yaitu Kudji Herewila mendatangi kantor Kantor Hukum ALF Law Office memohon bantuan agar ALF Law Office membantu para tergugat menangani kasus pembagian warisan atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 4.456 M2 dan 21.195 M2 di Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk dibagi 4 bagian, dibantah dengan tegas oleh Kudji.

Menurut Penggugat, biaya yang disepakati ketika itu berupa dana operasional kantor ALF Law Office Rp25 juta, honorarium kantor ALF Law Office pada Pengadilan Negeri Oelmasi, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, Rp100 juta dan sucses fee kantor ALF Law Office apabila berhasil memenangkan gugatan pembagian warisan dan para tergugat mendapatkan haknya lebih kurang tanah seluas 18.000M2 maka kantor ALF Law Office diberikan fee 10% dari nilai obyek sengketa kurang 18.000M2 dengan perhitungan Rp 200 ribu per meter persegi sebagai harga terendah, sehingga dibulatkan Rp.300 juta.

Para tergugat akhirnya menyanggupi untuk membayar biaya operasional sebesar Rp.25 juta, sedangkan honorarium sebesar Rp100 juta dan sucses fee 10% Rp300 juta akan dibayar sekaligus apabila perkara dimenangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merasa tak mendapatkan hak advokasi sebagai ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan perkara gugatan Nomor:160/pdt.G/2018/PN.KPG.

Sedangkan dikutip dari Koran Victory News edisi terbit 2 Juli 2018, Alex Frans menuturkan bahwa dirinya mendapat Kuasa dari Kudji Pellokika (KP) untuk menjadi pengacara mereka dalam sidang gugatan pembagian warisan tanah di Tarus.

Ia (Alex Frans) mengungkapkan sejak perkara bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung, kliennya yang kini sebagai tergugat baru membayarkan biaya operasional saja. “Makanya saya gugat wanprestasi atau ingkar janji “tegasnya. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 80 Tahun Kemerdekaan, Guru Honor Rp300 Ribu Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah

    80 Tahun Kemerdekaan, Guru Honor Rp300 Ribu Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Sejak menjadi guru honorer pada 5 Februari 2024, setiap hari ia menempuh perjalanan 6 kilometer untuk mengajar anak- anak di dusun terpencil.   Sikka | Demi mencerdaskan anak bangsa, seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) rela digaji hanya 300 ribu rupiah per bulan. Padahal, ia harus menempuh jarak sejauh 6 (enam) […]

  • Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Guna mengamankan aset melalui sertifikasi tanah untuk pengembangan proyek ketenagalistrikan nasional, maka PT PLN UIP Nusa Tenggara terus melanjutkan agenda melakukan focus group discussion (FGD) dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPN NTT). FGD ini dihadiri oleh 15 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota – BPN Provinsi […]

  • Tambah Daya Listrik HARPELNAS 2023 Berakhir 30 September

    Tambah Daya Listrik HARPELNAS 2023 Berakhir 30 September

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) yang setiap tahun selalu diperingati pada tanggal 4 September merupakan momentum bagi seluruh perusahaan nasional untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan istimewa kepada pelanggan. PLN sebagai salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia tidak ketinggalan dalam berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggannya. Pada momentum […]

  • From The Timor Rhythm Brothers Become The Tielman Brothers

    From The Timor Rhythm Brothers Become The Tielman Brothers

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Tahukah kamu bahwa band tertua di Indonesia berdarah Nusa Tenggara Timur? Jika kamu adalah penggemar atau suka dengan lagu-lagu dari Rolling Stone atau The Beatles, maka band tertua asal Indonesia ini memiliki genre dan penampilan yang tidak kalah keren dengan mereka. The Timor Rhythm namanya. Mulai berkarier pada tahun 1947 di Indonesia, beranggotakan saudara kandung […]

  • Gubernur Viktor Berhasil Capai Garis Finish Lomba Lari HUT NTT Ke-60

    Gubernur Viktor Berhasil Capai Garis Finish Lomba Lari HUT NTT Ke-60

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Pertama kali dalam sejarah Provinsi Nusa Tenggara Timur; seorang Gubernur berpartisipasi dan terlibat dalam lomba lari sejauh 5 km dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun(HUT) Provinsi NTT ke-60. Rabu (5/12/2018) petang, Lomba lari mengambil start dari Jalan Piet Tallo, depan Sekretariat DPD PDIP NTT mulai pukul 15.00 Wita dan finish di Kantor […]

  • BPS NTT: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tumbuh 5,20 persen

    BPS NTT: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Tumbuh 5,20 persen

    • calendar_month Sen, 6 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, gardaindonesia.id – Pertumbuhan ekonomi NTT triwulan II 2018 tumbuh sebesar 5,20 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 (year on year). Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,73 persen; disusul Pengadaan Listrik dan Gas 9,29 persen; Transportasi dan Pergudangan 8,03 persen. […]

expand_less