Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Cerita Agus Rahardjo: Marahnya Jokowi Atas Kasus Setya Novanto

Cerita Agus Rahardjo: Marahnya Jokowi Atas Kasus Setya Novanto

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 2 Des 2023
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ada dua hal yang jelas. Hal pertama adalah cerita dari Agus Rahardjo di tahun 2023 ini (dalam acara Rosi di Kompas.TV), dan hal kedua adalah fakta hukum yang telah terjadi di tahun 2017 lalu.

Pertama, cerita Agus Rahardjo di tahun 2023: katanya Jokowi pernah memanggilnya lalu meminta ia (dengan marah) menghentikan kasus Setya Novanto terkait korupsi E-KTP, juga berkaitan dengan soal revisi UU KPK. Keduanya terjadi di tahun 2017 lalu.

Kedua, fakta hukum yang terjadi di tahun 2017: Setya Novanto terbukti bersalah secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Jokowi minta supaya Setya Novanto menghormati proses hukum. Setya Novanto pun akhirnya ditahan dan sedang menjalani hukuman.

Dan soal revisi UU KPK, itu ternyata diajukan oleh DPR, bukan oleh Presiden. Jadi, revisi UU KPK adalah inisiatif dari lembaga legislatif, bukan inisiatif dari eksekutif.

Fakta hukumnya definitif dan jejak digital kasusnya pun berserakan dimana-mana. Silakan telisik google sendiri.

Sampai di sini persoalan sebetulnya sudah terang benderang. Apanya yang perlu dipermasalahkan? Duduk perkaranya jelas sekali. Kecuali memang yang mempersoalkan memang sedang punya kepentingan tertentu untuk mempersoalkannya.

Ada yang bilang katanya Jokowi telah mengintervensi hukum. Tapi faktanya (dalam kasus Setya Novanto) hukum telah (bukan akan) berdiri dengan tegak.

Jadi yang tersisa adalah soal kepentingan dari yang mempersoalkan. Kira-kira (karena kita hanya bisa memperkirakan) apa yang menjadi motif seorang Agus Rahardjo mengangkat soal di tahun 2017 lalu itu sekarang di tahun 2023 ini?

Akhir tahun 2023 adalah menjelang Pemilu 2024. Masa kampanye untuk Pilpres dan Pileg. Pileg ada yang untuk DPR dan DPRD, serta yang untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Dan rupanya Agus Rahardjo terdaftar sebagai Caleg DPD, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur. Ini caleg non-partisan, tidak mewakili partai politik. Semua caleg DPD mesti ekstra kreatif mempromosikan dirinya.

Menyampaikan cerita “Jokowi marah” untuk menghentikan kasus Setya Novanto tentu jadi berita yang “dimakan” oleh media. Terbukti jadi hot-topic. Jadi head-line di semua portal berita. Agus Rahardjo berhasil memainkan media dengan baik, namanya melambung.

Bottom-line, apakah Jokowi benar-benar marah? No body knows.

Lalu kalau benar marah, apakah telah mempengaruhi proses hukumnya? Kenyataannya sama sekali tidak bukan. Sehingga apakah kasus Setya Novanto diintervensi? Lah, keputusan hukumnya sudah inkrah dan sudah berjalan kok.

Soal revisi UU KPK? Faktanya itu adalah inisiatif DPR, bukan Presiden.

Terhadap isu-isu seperti beginian, walau ramai diperbincangkan di media, Jokowi tampaknya tak perlu buang waktu untuk menanggapinya.

Memang ramai, tapi maaf isunya terlalu murahan.(*)

Bandung, Sabtu 2 Desember 2023

Penulis merupakan Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh Tengok Korban Angin Ribut di Kimbana

    Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh Tengok Korban Angin Ribut di Kimbana

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh bersama jajarannya menjenguk para korban angin ribut di Dusun Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 13 November 2020. “Ini, kita bakti sosial bagi para korban bencana setelah terima informasi dari Kapolsek di wilayah ini (Tasifeto Barat, red.), […]

  • Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Raymundus Sau Fernandes menegaskan bahwa setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati di 9 (sembilan) kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020, harus mematuhi protokol Covid-19. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/07/tangani-pandemi-klaster-pilkada-jadi-perhatian-serius-presiden-jokowi/ Penegasan Ray Fernandes tersebut disampaikannya […]

  • Workshop Analis Pertahanan Negara, Dukung Kinerja Kementerian Pertahanan

    Workshop Analis Pertahanan Negara, Dukung Kinerja Kementerian Pertahanan

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta , Garda Indonesia | Kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional ini, strategis sebagai […]

  • Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

    Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penasehat Hukum Rafafi Gah, S.H & Partners meminta Kapolres Sumba Timur di Waingapu untuk menghentikan Penyidikan Kasus Pidana Penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, karena merasa janggal; dengan Surat No.0016/ADV/KPG/2018 perihal penghentian penyidikan tertanggal 23 Agustus 2018 Surat penghentian penyidikan tersebut ditembuskan kepada Bapak Kapolri di […]

  • Mengenal Marsinah, Pahlawan Nasional Sejajar dengan Soeharto

    Mengenal Marsinah, Pahlawan Nasional Sejajar dengan Soeharto

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Loading

    Bagi generasi Z, pasti tak kenal siapa Marsinah baru saja diangkat jadi Pahlawan Nasional oleh Prabowo. Beliau yang memperjuangkan hak-hak buruh. Ia tewas mengenaskan. Siapa dalangnya, tidak ada yang tahu. Sekarang, namanya sejajar dengan Soeharto yang juga dinobatkan hero 2025. Di zaman Soeharto ia dibunuh. Sekarang, ia sejajar dengan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Dunia ini […]

  • Pancasila Terancam, Indonesia Butuh Menteri dengan Perspektif Pancasila

    Pancasila Terancam, Indonesia Butuh Menteri dengan Perspektif Pancasila

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pasca pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto di Stasiun MRT, Lebak Bulus, Jaksel, Sabtu, 13 Juli 2019, sepertinya wacana mengenai apakah Partai Gerindra akan bergabung dengan partai koalisi pendukung pemerintah dan siapa saja orang-orang yang akan mengisi komposisi menteri-menteri pembantu presiden akan kembali mencuat. Hal tersebut juga menjadi perhatian […]

expand_less