Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » “Dualisme Kadin Indonesia” Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin

“Dualisme Kadin Indonesia” Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun  2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Arsjad.

Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode  2021—2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Arsjad.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu, 14 September 2024 telah diselenggarakan Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia. Munaslub tersebut kemudian menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024—2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid. Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya bapak Arsjad Rasjid sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.

Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh ketua umum maupun dewan pengurus Kadin Indonesia. Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” jelasnya.

Selain itu, sesuai pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menghelat rapat pleno terlebih dahulu.

Kemudian dalam pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Munaslub yang dihelat bukan saja ilegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” lontar Yukki.

Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

“Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

Tentang Kadin Indonesia

Berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan. Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan Kadin Indonesia yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia.

Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci, Kadin Indonesia merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia adalah titik kontak pertama bagi perusahaan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis. (*)

Sumber (*/Steven/Humas Kadin Indonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Sandiaga Uno Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

    Menteri Sandiaga Uno Ingin Kembangkan Wisata Kemanusiaan

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, tidak hanya ingin mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia, namun juga memperluasnya dengan wisata kemanusiaan. Untuk itu ia berupaya mengajak bekerja sama dengan sejumlah pihak. Salah satunya dengan Palang Merah Indonesia (PMI). “Bekerja sama dengan PMI, kegiatan donor darah […]

  • Ayah Sehat, Keluarga Kuat : Pelatihan Geselor Pangan, Inisiasi Dinkes TTS- CIFOR-ICRAF Indonesia

    Ayah Sehat, Keluarga Kuat : Pelatihan Geselor Pangan, Inisiasi Dinkes TTS- CIFOR-ICRAF Indonesia

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Daud Nubatonis
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Loading

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Dr. dr R. A. Karolina Tahun, menyampaikan masalah gizi dan pangan masih menjadi tantangan yang serius di Kabupaten Timor Tengah Selatan.   SoE | Upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di bidang pemenuhan pangan dan gizi keluarga, diinisiasi oleh CIROF-ICRRAF Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kesehatan TTS, dengan menghelat […]

  • Paus Fransiskus Dikubur 26 April, Jokowi Hadir Wakili Indonesia

    Paus Fransiskus Dikubur 26 April, Jokowi Hadir Wakili Indonesia

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Beberapa kepala negara dan pemerintah mengumumkan kehadiran mereka untuk memberi penghormatan kepada almarhum Paus Fransiskus. Dari Indonesia, selain Jokowi, turut hadir Natalius Pigai dan dua tokoh lainnya.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto mengutus Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk mewakili Indonesia dalam upacara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu, […]

  • Hanya di Bali, Nyepi 2025 Pemprov Bali Stop Data Internet

    Hanya di Bali, Nyepi 2025 Pemprov Bali Stop Data Internet

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah mengumumkan mengenai pembatasan jaringan internet serta siaran televisi dan radio di Bali tersebut.   Denpasar | Pemprov Bali memanfaatkan layanan short massage service (SMS) untuk menyampaikan informasi terkait pembatasan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV [layanan televisi yang menggunakan jaringan internet untuk mengirimkan konten video dan […]

  • Cabut Izin Siar TV Belu, KPID NTT Serahkan Surat Menkominfo RI ke Kominfo Belu

    Cabut Izin Siar TV Belu, KPID NTT Serahkan Surat Menkominfo RI ke Kominfo Belu

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau menyerahkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Nomor 303 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Menkominfo Nomor 869 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Belu (Belu TV). Penyerahan […]

  • Akhir Pekan di Solo, Presiden Jokowi Saksikan Cucunya Pentas Musik

    Akhir Pekan di Solo, Presiden Jokowi Saksikan Cucunya Pentas Musik

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Surakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, pada Minggu, 8 September 2019, menyaksikan cucu pertamanya Jan Ethes Srinarendra tampil dalam sebuah pentas musik ensemble di Ballroom Solo Paragon Hotel, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Tampak juga kedua orang tua Jan Ethes, Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda turut mengantarnya. Sekitar […]

expand_less