Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 206
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengajuan Praperadilan Wartawan Sergap.id yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua secara maraton dan terbuka untuk umum selama 7 (tujuh) hari berturut- turut, ditolak Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam sidang putusan, pada Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Silvester Nahak,S.H, anggota Tim advokat Pemohon, usai putusan penolakan praperadilan itu mengatakan bahwa timnya menghormati dan menghargai putusan pengadilan.

Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. ketika membacakan putusan penolakan praperadilan wartawan Sergap.id di Pengadilan Negeri Atambua

Putusan penolakan praperadilan Pemohon, menurut Silvester dengan mengutip dasar pertimbangan Hakim Gustav Bless Kupa, S.H. bahwa Keputusan MK No. 21/ PUU- XII/ 2014: ‘Pemeriksaan terhadap seseorang calon tersangka agar kelak ditetapkan seseorang menjadi tersangka’, bukan syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh penyidik.

Berkaitan dengan dasar pertimbangan Hakim Gustav itu, Silvester justru mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan dasar pertimbangan yang dibacakan Hakim tunggal tersebut. ”Seharusnya, sesuai keterangan ahli hukum pidana dalam persidangan kemarin itu, produk putusan MK berlaku sebagai konstitusi yang harus dipatuhi,” jelasnya mengulangi keterangan ahli hukum pidana.

Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. menuturkan, pihaknya harus menghormati putusan hakim meskipun salah, karena asas ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ (Putusan hakim harus dianggap benar). “Praperadilan itu ‘kan bukan putusan akhir. Tentu akan berlanjut ke pokok perkara, dan pasti ada langkah- langkah hukum yang akan kita tempuh,” katanya.

Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H. menambahkan, keputusan hakim itu harus dihormati. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas ‘presumption of innocence’ (praduga tak bersalah), yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.

Wartawan Sergap.id Seldi Berek (baju oranye) saat digiring dan ditangkap oleh penyidik Polres Malaka usai hasil  praperadilan ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Atambua

“Seldi belum bersalah! Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah [berkekuatan hukum tetap]. Jangan sampai di luar sana beropini seolah- olah Seldi sudah salah dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Praperadilan ini ‘kan hanya uji prosedurnya saja. Apakah penetapan Seldi sebagai tersangka oleh penyidik itu sudah sesuai dengan ketetapan hukum acara atau belum?,” tandasnya.

Disaksikan wartawan, Seldi Berek sudah ditangkap oleh pihak Penyidik Polres Malaka beberapa saat setelah putusan praperadilan, dengan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP. Kap/ 14/ VI/ 2020/ Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

    Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Praktik “kawin culik” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur menjadi budaya yang masih ada hingga saat ini. Terkini, kasus kawin culik/kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Tengah pada awal Juni 2020 yang beredar melalui video dan viral. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan praktik kawin culik/kawin tangkap yang […]

  • Rutan Kelas II B SoE Asimilasi Rumah bagi Seorang Warga Binaan Perempuan

    Rutan Kelas II B SoE Asimilasi Rumah bagi Seorang Warga Binaan Perempuan

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    SoE–NTT, Garda Indonesia | Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B SoE, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) asimilasi rumah bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Adel M. Benggu asal Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan pada Senin, 27 September 2021. Kepala Rutan kelas II B SoE, Nixon Osingmahi, S.Sos., M.Hum. menjelaskan, pembebasan Adel Benggu […]

  • Presiden Jokowi Lantik 781 Perwira TNI dan Polri Tahun 2019

    Presiden Jokowi Lantik 781 Perwira TNI dan Polri Tahun 2019

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada, Selasa, 16 Juli 2019, bertindak selaku inspektur upacara dalam Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2019 yang bertempat di halaman depan Istana Merdeka. Presiden dalam kesempatan tersebut sekaligus melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 781 orang dari mantra TNI dan Kepolisian. Tanda pangkat […]

  • Khusus Warga NTT, Power Hero Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

    Khusus Warga NTT, Power Hero Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Pelanggan cukup membayar 50 persen dari biaya penyambungan normal sesuai ketentuan resmi PLN. Ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan kapasitas listrik yang lebih besar tanpa terbebani biaya tinggi.   Kupang | Semangat kepahlawanan yang diperingati setiap 10 November kembali hadir dalam wujud nyata. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) […]

  • Perempuan Lansia Sehat Sentosa, Perempuan Lansia Sejahtera

    Perempuan Lansia Sehat Sentosa, Perempuan Lansia Sejahtera

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Pariaman, gardaindonesia.id | Perempuan lansia sebagai kelompok rentan sering dikonotasikan selalu bergantung pada orang lain dan menjadi beban tanggungan keluarga, masyarakat dan negara. Menurunnya fungsi organ tubuh dan kesehatan juga dikhawatirkan dapat berpengaruh pada kemiskinan yang menimpa kaum lansia, khususnya lansia perempuan. Demi memberikan perlindungan bagi kaum lansia, Pemerintah Kota Pariaman meresmikan Forum Lanjut Usia […]

  • PSBB di Jawa Tengah ala Gubernur Ganjar Pranowo

    PSBB di Jawa Tengah ala Gubernur Ganjar Pranowo

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran Covid-19, diterapkan dengan pendekatan berbeda, seperti Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa kunci dari pengaturan di tengah pandemi ini adalah kontrol pemerintah dan kesadaran masyarakat. Ia mencontohkan Bupati Banyumas melakukan kontrol dengan hadir langsung […]

expand_less