Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengajuan Praperadilan Wartawan Sergap.id yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua secara maraton dan terbuka untuk umum selama 7 (tujuh) hari berturut- turut, ditolak Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam sidang putusan, pada Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Silvester Nahak,S.H, anggota Tim advokat Pemohon, usai putusan penolakan praperadilan itu mengatakan bahwa timnya menghormati dan menghargai putusan pengadilan.

Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. ketika membacakan putusan penolakan praperadilan wartawan Sergap.id di Pengadilan Negeri Atambua

Putusan penolakan praperadilan Pemohon, menurut Silvester dengan mengutip dasar pertimbangan Hakim Gustav Bless Kupa, S.H. bahwa Keputusan MK No. 21/ PUU- XII/ 2014: ‘Pemeriksaan terhadap seseorang calon tersangka agar kelak ditetapkan seseorang menjadi tersangka’, bukan syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh penyidik.

Berkaitan dengan dasar pertimbangan Hakim Gustav itu, Silvester justru mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan dasar pertimbangan yang dibacakan Hakim tunggal tersebut. ”Seharusnya, sesuai keterangan ahli hukum pidana dalam persidangan kemarin itu, produk putusan MK berlaku sebagai konstitusi yang harus dipatuhi,” jelasnya mengulangi keterangan ahli hukum pidana.

Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. menuturkan, pihaknya harus menghormati putusan hakim meskipun salah, karena asas ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ (Putusan hakim harus dianggap benar). “Praperadilan itu ‘kan bukan putusan akhir. Tentu akan berlanjut ke pokok perkara, dan pasti ada langkah- langkah hukum yang akan kita tempuh,” katanya.

Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H. menambahkan, keputusan hakim itu harus dihormati. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas ‘presumption of innocence’ (praduga tak bersalah), yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.

Wartawan Sergap.id Seldi Berek (baju oranye) saat digiring dan ditangkap oleh penyidik Polres Malaka usai hasil  praperadilan ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Atambua

“Seldi belum bersalah! Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah [berkekuatan hukum tetap]. Jangan sampai di luar sana beropini seolah- olah Seldi sudah salah dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Praperadilan ini ‘kan hanya uji prosedurnya saja. Apakah penetapan Seldi sebagai tersangka oleh penyidik itu sudah sesuai dengan ketetapan hukum acara atau belum?,” tandasnya.

Disaksikan wartawan, Seldi Berek sudah ditangkap oleh pihak Penyidik Polres Malaka beberapa saat setelah putusan praperadilan, dengan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP. Kap/ 14/ VI/ 2020/ Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rusak Sejak Januari 2019, Jembatan di Neobunu-TTS Belum Diperbaiki

    Rusak Sejak Januari 2019, Jembatan di Neobunu-TTS Belum Diperbaiki

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Amanuban Timur-TTS, Garda Indonesia | Jembatan Noebunu yang menghubungkan Desa Oelet dan Desa Oe’ekam di Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, ambruk pada Januari 2019 lalu, namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah untuk memperbaiki jembatan tersebut. Pemerintah mengantisipasi kerusakan tersebut dengan memasang 4 (empat) besi baja […]

  • Program CKG Prabowo di NTT Dipantau Langsung Gubernur Laka Lena

    Program CKG Prabowo di NTT Dipantau Langsung Gubernur Laka Lena

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Di hadapan Gubernur Laka Lena, Kepala Puskesmas Lendiwacu, Sisilia dengan bangga membeberkan sudah 319 orang yang menerima program CKG di puskesmas tersebut.   Sumba | Usai melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Sumba Timur pada Sabtu—Minggu, 5—6 April 2025, Gubernur NTT, Melki Laka Lena melanjutkan rangkaian kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat. […]

  • Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki

    Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tujuannya Baik, Patut Diperbaiki

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal salah ketik yang terjadi pada UU Cipta Kerja, menurutnya kesalahan ada yang sifatnya klerikal dan ada yang sifatnya substansial, yang sifat klerikal jalurnya dibicarakan di DPR, kalau substansi ke Mahkamah Konstitusi. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/10/26/salah-ketik-typo-senjata-utama-tangkal-kritikan-publik/ Terlepas dari itu, menurutnya UU ini memiliki tujuan baik dan […]

  • Masyarakat Adat Poco Leok NTT Angkat PLN Jadi Saudara Gendang

    Masyarakat Adat Poco Leok NTT Angkat PLN Jadi Saudara Gendang

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai | Masyarakat Adat Gedang Mesir, Desa Lungar, Kabupaten Manggarai, NTT, menganugerahi status Ase Kae (saudara gendang) kepada PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam rangkaian upacara adat penti pada Selasa, 17 September 2024. Penganugerahan status Ase Kae ini, menurut adat Manggarai, sebab PLN UIP Nusra kini telah memiliki lahan di wilayah […]

  • Gerakan Eliminasi TBC di Indonesia, Presiden: Utamakan Tindakan Pencegahan

    Gerakan Eliminasi TBC di Indonesia, Presiden: Utamakan Tindakan Pencegahan

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Cimahi, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Pencanangan Gerakan Maju Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis (TBC) 2030 yang dipusatkan di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 29 Januari 2020. Presiden secara tegas menyatakan dukungan atas dilaksanakannya kegiatan tersebut, terutama mengingat pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu fokus kerja […]

  • Gubernur NTT : “Jadi Pemimpin Harus Jujur dan Jangan Pura-pura Kerja!”

    Gubernur NTT : “Jadi Pemimpin Harus Jujur dan Jangan Pura-pura Kerja!”

    • calendar_month Ming, 25 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere, gardaindonesia.id | Viktor Bungtilu Laiskodat- Gubernur NTT, mengajak para camat dan kepala desa untuk menjadi pemimpin yang jujur. Memiliki disiplin, etos kerja, dan inovasi. “Kita harus jujur untuk kerja. Jangan pura-pura kerja. Kalau kita jujur, masyarakat pasti akan mengikuti arahan dan kebijakan kita. Tidak ada satu orang pun pemimpin yang mau dihina. Tapi kalau […]

expand_less