Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengajuan Praperadilan Wartawan Sergap.id yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua secara maraton dan terbuka untuk umum selama 7 (tujuh) hari berturut- turut, ditolak Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam sidang putusan, pada Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Silvester Nahak,S.H, anggota Tim advokat Pemohon, usai putusan penolakan praperadilan itu mengatakan bahwa timnya menghormati dan menghargai putusan pengadilan.

Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. ketika membacakan putusan penolakan praperadilan wartawan Sergap.id di Pengadilan Negeri Atambua

Putusan penolakan praperadilan Pemohon, menurut Silvester dengan mengutip dasar pertimbangan Hakim Gustav Bless Kupa, S.H. bahwa Keputusan MK No. 21/ PUU- XII/ 2014: ‘Pemeriksaan terhadap seseorang calon tersangka agar kelak ditetapkan seseorang menjadi tersangka’, bukan syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh penyidik.

Berkaitan dengan dasar pertimbangan Hakim Gustav itu, Silvester justru mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan dasar pertimbangan yang dibacakan Hakim tunggal tersebut. ”Seharusnya, sesuai keterangan ahli hukum pidana dalam persidangan kemarin itu, produk putusan MK berlaku sebagai konstitusi yang harus dipatuhi,” jelasnya mengulangi keterangan ahli hukum pidana.

Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. menuturkan, pihaknya harus menghormati putusan hakim meskipun salah, karena asas ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ (Putusan hakim harus dianggap benar). “Praperadilan itu ‘kan bukan putusan akhir. Tentu akan berlanjut ke pokok perkara, dan pasti ada langkah- langkah hukum yang akan kita tempuh,” katanya.

Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H. menambahkan, keputusan hakim itu harus dihormati. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas ‘presumption of innocence’ (praduga tak bersalah), yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.

Wartawan Sergap.id Seldi Berek (baju oranye) saat digiring dan ditangkap oleh penyidik Polres Malaka usai hasil  praperadilan ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Atambua

“Seldi belum bersalah! Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah [berkekuatan hukum tetap]. Jangan sampai di luar sana beropini seolah- olah Seldi sudah salah dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Praperadilan ini ‘kan hanya uji prosedurnya saja. Apakah penetapan Seldi sebagai tersangka oleh penyidik itu sudah sesuai dengan ketetapan hukum acara atau belum?,” tandasnya.

Disaksikan wartawan, Seldi Berek sudah ditangkap oleh pihak Penyidik Polres Malaka beberapa saat setelah putusan praperadilan, dengan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP. Kap/ 14/ VI/ 2020/ Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Jangan bantu aku, alat bantuku adalah bagian dari tubuhku, jangan memegang atau memindahkan,” petikan pernyataan dari para penyandang disabilitas atau difabel yang disampaikan oleh Kuni Fatonah, Amd. saat Webinar Pelatihan Pshycology First Aid (PFA) dan Self Care oleh Humanity And Inclusion yang diikuti oleh para peserta di wilayah Kota Kupang pada tanggal 22—23 […]

  • Dugaan Korupsi BTS Tahun 2020—2022, Johnny Plate Diperiksa Kejagung

    Dugaan Korupsi BTS Tahun 2020—2022, Johnny Plate Diperiksa Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi, salah satunya merupakan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu, 15 Maret 2023. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa keenam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak […]

  • Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas yakni Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang. Konsolidasi tersebut guna mewujudkan pengelolaan pajak […]

  • Pesan Natal Oikumene 2018 Gubernur Viktor Laiskodat : “Jangan Takut!”

    Pesan Natal Oikumene 2018 Gubernur Viktor Laiskodat : “Jangan Takut!”

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Laiskodat- Gubernur NTT dalam pesan Natal Oikumene 2018 di Gereja Kaisarea BTN Kolhua Kota Kupang (Jumat,4/1/2019) mengangkat isu besar dunia tentang 5 P (Planet, People, Poverty, Partnership, Peace); karena itu dikenal sebuah gerakan yakni pembangunan yang inklusif dengan membangun manusia NTT seluruhnya. Karena itu, jelas Gubernur Viktor dalam pemerintahan Viktor Laiskodat […]

  • 43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    43 TKI Asal NTT Meninggal Dunia Kurun Waktu Jan-Juni 2018

    • calendar_month Jum, 22 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang mencatat Sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang meninggal dunia sejak bulan Januari hingga Juni 2018. Plt. Kepala BP3TKI Kupang, Siwa,SE kepada gardaindonesia.id melalui pesan Whatsapp, membeberkan kondisi tersebut. “Posisi menjadi 43 jenazah, hari ini (Jumat/22 Juni 2018) […]

  • Hendry C Bangun Jadi Ketum PWI, IMO Indonesia Beri Selamat

    Hendry C Bangun Jadi Ketum PWI, IMO Indonesia Beri Selamat

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  berlangsung pada 24—26 September 2023 di Bandung telah berakhir. Hendry C Bangun terpilih menjadi Ketua Umum PWI periode 2023—2028. Atas terpilihnya Ketum PWI yang baru itu, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberi selamat kepada Hendry C Bangun. “Mewakili segenap keluarga besar IMO Indonesia, mengucapkan selamat […]

expand_less