Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Australia Ucap Terima Kasih kepada Satgas Penanggulangan Karhutla

    Pemerintah Australia Ucap Terima Kasih kepada Satgas Penanggulangan Karhutla

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyampaikan secara langsung ucapan rasa terima kasih atas keterlibatan Satgas Garuda dalam Operasi Bantuan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Australia Tahun 2020 kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo saat berkunjung ke Australia bulan lalu. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) […]

  • Ramadan 1445H, YBM PLN UIP Nusra Santuni 725 Anak Yatim & Fakir Miskin

    Ramadan 1445H, YBM PLN UIP Nusra Santuni 725 Anak Yatim & Fakir Miskin

    • calendar_month Sab, 30 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyambut keberkahan Ramadan 1445 Hijriah dengan menghelat Safari Ramadan bertema “Sambut Ramadhan 1445 H dengan Aktif dan Produktif Raih Keberkahan untuk Menggapai Kemenangan di Hari yang Fitri” di area kantor PT PLN (Persero) UIP Nusra dan dirangkai berbagi santunan anak yatim, fakir […]

  • Dilantik Jadi Dirum Bank NTT, Yohanis Praing Yakin Gapai Laba 500 Miliar

    Dilantik Jadi Dirum Bank NTT, Yohanis Praing Yakin Gapai Laba 500 Miliar

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Yohanis Landu Praing, S.E., M.M. dilantik menjadi Direktur Umum (Dirum) Bank Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) masa bakti 20 Desember 2019—19 Desember 2023 oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Selasa, 7 Januari 2020 di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/01/01/kinerja-bank-ntt-tahun-buku-2019-gapai-laba-rp-390-miliar/ Gubernur NTT […]

  • Bank Jatim Berbisnis dengan Bank NTT

    Bank Jatim Berbisnis dengan Bank NTT

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Jajaran Direksi Bank Jatim melakukan kunjungan kerja ke Bank NTT dalam rangka rencana kerjasama bisnis atau business opportunity offering pada Senin pagi, 24 Oktober 2022 pukul 10.00 WITA—selesai. Hadir Direktur Komersial Korporasi merangkap Pjs. Direktur Keuangan Bank Jatim, Edy Masrianto; Direktur Konsumer, Ritel, dan Syariah, Arief Wicaksono; Pimpinan Corporate Secretary, Budi […]

  • Semangat Menenun Sanggar Nunupu Kuneru Diapresiasi Dekranasda Belu

    Semangat Menenun Sanggar Nunupu Kuneru Diapresiasi Dekranasda Belu

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Belu – NTT, Garda Indonesia | Ketua Dekranasda/TP PKK Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dra. Freni Indriani Yanuarika dan Wakil Ketua Rinawati BR Perangin Angin, S.E., M.M. bersama rombongan berkunjung ke Sanggar Tenun Ikat Nunupu Kuneru di Kelurahan Manumutin, RT 12, RW 04, Kecamatan Kota Atambua, pada Selasa, 25 Mei 2021; memberikan apresiasi […]

  • Wanita Tangguh Penjual Singkong

    Wanita Tangguh Penjual Singkong

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Drs. Ignatius Sinu, M.A. Ibu Theresia, wanita penjual singkong, sebagaimana catatan yang saya miliki, bersama dengan rekan-rekan lainnya, bekerja berjualan aneka jenis produk pertanian di Pasar Semi Modern di Sektor Informal, sektor yang sulit sekali mendapatkan status formal, mendapatkan pengakuan dari negara sebagai sektor formal yang bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Sektor ini sangat […]

expand_less