Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berobat Gratis Mulai 1 Agustus 2021, Masyarakat Jangan Takut ke Faskes

    Berobat Gratis Mulai 1 Agustus 2021, Masyarakat Jangan Takut ke Faskes

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pencanangan program pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diluncurkan pada Senin 26 Juli 2021, dan mulai berlaku pada Minggu, 1 Agustus 2021. Setiap warga yang sakit dan memiliki identitas kependudukan Belu silakan datang ke rumah sakit dan puskesmas terdekat tanpa harus merasa cemas dan […]

  • Jangan Sia-siakan Pengorbanan Kita Selama PPKM Darurat!

    Jangan Sia-siakan Pengorbanan Kita Selama PPKM Darurat!

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Kita semua sadar sepenuhnya tentang kenyataan kasus COVID-19 akhir-akhir ini yang telah mencapai 2,7 juta kasus lebih atau rata-rata 54 ribu kasus per hari. Di mana sempat terjadi ada 71,39 ribu kasus kematian sebagai akibatnya. Ini artinya, 1.205 kasus kematian per hari! Saudara dan sahabat kita jatuh bergelimpangan. Dan ini rekor […]

  • Presiden Jokowi Perintah Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika

    Presiden Jokowi Perintah Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 (empat) warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut. “Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten […]

  • Selisik Kamp Timor Leste di Kupang, Lokasi Bantuan Fapet Undana dan BTN

    Selisik Kamp Timor Leste di Kupang, Lokasi Bantuan Fapet Undana dan BTN

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menyusuri jalan setapak berlumpur, sebelum menggapai bekas pabrik kulit yang ditempati oleh sekitar 106 jiwa (30 kepala keluarga) di RT 09 RW 04, Dusun Air Sagu, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); sangat memprihatinkan. Kondisi tanah berlumpur plus lapak berupa rumah darurat yang dibangun menggunakan […]

  • NTT Hanya Terdapat 9 Desa Mandiri

    NTT Hanya Terdapat 9 Desa Mandiri

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Indeks Potensi Desa (Podes) 2018 di rilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Podes 2018 dilaksanakan menjelang Sensus Penduduk 2020. Siklus Podes 3 kali setiap 10 tahun (2011, 2014, dan 2018). Tujuan Pendataan Potensi Desa(Podes) dapat diperoleh Indeks Potensi Desa (IPD) dan klasifikasi/ tipologi desa yakni Desa Mandiri, Desa Berkembang dan Desa Tertinggal. […]

  • HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

    HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.   Jakarta | Yayasan Trisakti menghelat syukuran atas ulang tahunnya yang ke-59 di Kampus C – Rawasari Jakarta Timur, pada 26 Pebruari 2025. Pada kesempatan […]

expand_less