Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Demokrat Murka” Dituding Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

    “Demokrat Murka” Dituding Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Roy Suryo yang sempat dikaitkan karena pernah menjadi kader Demokrat, turut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa partai yang dulu ia naungi tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.   Jakarta | Partai Demokrat secara tegas membantah tudingan yang menyebut mereka berada di balik maraknya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, […]

  • Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Angin kencang disertai hujan menumbangkan pohon, mencopot atap bangunan dan memporakporanda berbagai fasilitas di seputar Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu/ 10 Maret 2019 mulai sekitar pukul 09.20—11.00 WITA. Pantauan Garda Indonesia, akibat angin kencang yang berkisar 35—44 knots ((80 km/jam) menyebabkan pohon tumbang dan menutupi ruas jalan seperti […]

  • Prioritas 5.000 Paket Bantuan Presiden RI bagi Masyarakat Kurang Mampu

    Prioritas 5.000 Paket Bantuan Presiden RI bagi Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Senin, 18 Mie 2020, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengikuti acara serah terima 5.000 paket bantuan Presiden RI dari Kepala Bulog Kantor Wilayah NTT, Taufan Akib di Gudang Bulog Kelurahan Alak. Tiap paket terdiri dari 10 kg beras, 1 kg gula, 1 liter minyak goreng dan 1 kotak daun […]

  • Kadin Indonesia Tanggapi Positif Pidato Visi Indonesia Presiden Jokowi

    Kadin Indonesia Tanggapi Positif Pidato Visi Indonesia Presiden Jokowi

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Jokowi secara lugas, tegas dalam rangkaian kata-kata sederhana pada pidatonya di SICC Sentul Bogor, pada Minggu 14 Juli 2019. Sebagian besar masyarakat Indonesia memberikan apresiasi yang baik atas pidato tersebut, demikian disampaikan Eddy Ganefo Ketua Umum Kadin Indonesia kepada IMO-Indonesia, Selasa 16 Juli 2019. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2019/07/15/pidato-presiden-terpilih-pilpres-2019-joko-widodo-visi-indonesia/ Tidak terkecuali bagi […]

  • Jagung dan Tradisi Makan Jagung Adat Masyarakat Timor

    Jagung dan Tradisi Makan Jagung Adat Masyarakat Timor

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Tanaman Jagung bagi masyarakat yang bermukim di daratan seluas sekitar 15.000 km (termasuk di Negara Republik Demokratik Timor Leste[RDTL]) mempunyai beragam manfaat, mulai dari sebagai makanan pokok yang dapat diolah menjadi Jagung Katemak (rebusan bulir Jagung tua beserta beragam sayur mayur, red) dan Jagung Bose (jagung yang diolah dengan cara ditimpa […]

  • UGM Angkat Bicara Soal Foto Ijazah Jokowi Yang Viral, Ini Faktanya

    UGM Angkat Bicara Soal Foto Ijazah Jokowi Yang Viral, Ini Faktanya

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Loading

    Rektor UGM, Ova Emilia, menegaskan pihak kampus tidak bertanggung jawab atas tersebarnya foto tersebut. Pasalnya, ijazah asli Jokowi sudah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan sejak kelulusannya.   Yogyakarta | Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya buka suara terkait beredarnya foto dokumen ijazah yang disebut milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di media sosial. Rektor UGM, Ova […]

expand_less