Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda NTT & Ketua Sinode GMIT Apresiasi HUT Ke-56 Gereja Bait El Penfui

    Wakapolda NTT & Ketua Sinode GMIT Apresiasi HUT Ke-56 Gereja Bait El Penfui

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-56 Gereja Bait El Kampung Baru Penfui pada Minggu, 14 April 2019 berkesan dan bermakna bagi para Jemaat, Panitia Hari Raya Gerejawi (PHRG), dan Gembala Gereja karena hadir sosok seorang Brigjen Pol Joni Asadoma, Wakapolda NTT dan Pdt Dr Merry Kolimon, Ketua Sinode GMIT. Selain itu, […]

  • Shopee dan TikTok Shop Bersaing di Pasar E-commerce Indonesia

    Shopee dan TikTok Shop Bersaing di Pasar E-commerce Indonesia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Terdapat berbagai jenis e-commerce di Indonesia, termasuk B2C (bisnis ke konsumen) seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, dan B2B (bisnis ke bisnis) seperti Elevenia.   Jakarta | Bisnis e-commerce di Indonesia kian melejit dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara, dengan nilai mencapai sekitar 65 miliar dolar AS. Pertumbuhan pasar ini didorong oleh pandemi […]

  • Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

    Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

    • calendar_month Sab, 29 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Dunia penerbangan Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan juga menjadi andil cukup besar terhadap meningkatnya trend penggunaan moda transportasi udara. Core Business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan, untuk […]

  • Raffi Ahmad Pejabat Negara Ketiga Berani Minta Maaf dan Sumbang 15 Miliar

    Raffi Ahmad Pejabat Negara Ketiga Berani Minta Maaf dan Sumbang 15 Miliar

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Loading

    Di tengah gelombang duka yang menyapu Sumatra, di tanah yang retak oleh banjir dan longsor, muncul satu istilah yang kini menggema lebih keras dari sirene evakuasi, bencana tanda tangan. Bukan bencana alam. Bukan murni murka langit. Ini bencana yang lahir dari meja-meja rapat, dari berkas yang tak ditandatangani tepat waktu, dari prosedur yang tersendat seperti […]

  • 70 Mahasiswa STIPAS KAK Jalani ‘Live In’ di Rote Ndao

    70 Mahasiswa STIPAS KAK Jalani ‘Live In’ di Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Live in sebagai sebuah kegiatan pastoral dimana mahasiswa tinggal bersama umat dan merasakan kehidupan umat; dijalani oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral (STIPAS) Keuskupan Agung Kupang (KAK) di Ba’a dan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur Paroki Sto. Petrus Pante Baru dan Paroki Sto. Kristoforus Ba’a Kabupaten Rote […]

  • Jaga Flores Tetap Terang, PLN Perbaiki Titik Kritis Jaringan Transmisi

    Jaga Flores Tetap Terang, PLN Perbaiki Titik Kritis Jaringan Transmisi

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    I Putu Agus Soni Aniarta, Manajer PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Flores Barat, menjelaskan setelah ditemukan anomali termal pada titik kritis tower, maka langsung mengeksekusi perbaikan dengan durasi kerja di atas tower mencapai 4 jam.   Flores | PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT memastikan keandalan sistem kelistrikan di Pulau Flores. Sebanyak […]

expand_less