Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

Hakim Vonis Oknum Anggota DPRD Belu Marthen Naibuti 1 Bulan Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Terdakwa, oknum anggota DPRD Belu fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti/MMNB divonis terbukti bersalah oleh Hakim, Junus Dominggus Seseli, S.H. dalam sidang perkara yang dihelat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 4 Agustus 2021 pukul 15.00 WITA.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/31/usai-diperiksa-penyidik-polres-anggota-dprd-belu-resmi-jadi-tersangka/

Terdakwa Marthen Naibuti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap 9 (sembilan) warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan percobaan hukuman selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).

Pantauan wartawan, hadir dalam sidang,  panitera pengganti Konstantinus Nahas, S.H., penuntut Brigpol Charles Lapudooh dan terdakwa Marthen Naibuti. Sementara dari pihak korban yang hadir, antara lain Yopianus Naimau, Ermelinda Selestina Naimau, Melkianus Banu, Arkidius Mau, Viktoria Emanuela Naimanu, Albertus Ruben Fallo, Alexander Da Silva Mau dan Martinus Sari Laka.

Agenda sidang yang dimulai pukul 12:00 WITA, yakni pembacaan dakwaan, penyumpahan dan pengambilan keterangan saksi korban, pengambilan keterangan terdakwa dan pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto utama (*/istimewa/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD TTU Komisi III Studi Banding Layanan BLUD RSUD Atambua

    DPRD TTU Komisi III Studi Banding Layanan BLUD RSUD Atambua

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Komisi III DPRD Timor Tengah Utara (TTU) bersama Direktur RSUD TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  melakukan studi banding tentang sistem pelayanan dan tata kelola Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Kabupaten Belu pada Jumat, 8 Oktober 2021. Ketua Komisi III […]

  • Kota Kupang Berpeluang Lagi Gapai Kota Layak Anak Tahun 2022

    Kota Kupang Berpeluang Lagi Gapai Kota Layak Anak Tahun 2022

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kota Kupang berpeluang meraih kembali predikat sebagai Kota Layak Anak di tahun 2022 ini. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Endang Susilawati Lerrich kepada Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore pada Selasa, 15 Februari 2022. Endang mengatakan bahwa Kota Kupang dapat meraih kembali […]

  • Pengamat: Jelang Pilkada Banyak Pihak Terjangkit Penyakit Narsistik

    Pengamat: Jelang Pilkada Banyak Pihak Terjangkit Penyakit Narsistik

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Pontianak | Menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024 ini banyak pihak terjangkit penyakit narcissistic personality disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik adalah salah satu jenis gangguan mental di mana pengidapnya menganggap dirinya lebih baik dan lebih penting daripada orang lain, sehingga orang lain harus mengagumi, mencintai, dan membanggakannya. Demikian disampaikan […]

  • IMO-Indonesia Desak Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Jurnalis di Sulawesi Barat

    IMO-Indonesia Desak Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Jurnalis di Sulawesi Barat

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Segenap pengurus dan anggota Ikatan Media Online (IMO) Indonesia di seluruh tanah air mengucapkan turut berdukacita atas musibah mengenaskan yang menimpa rekan Jurnalis Indonesia dari media daring http://kabardaerah.com Demas Laira, di Sulawesi Barat (Sulbar). “Publik begitu terkejut dan merasa geram atas perbuatan keji pelaku terhadap jurnalis, perbuatan pelaku telah mencederai demokrasi […]

  • George Hadjoh Dorong Kota Kupang Jadi Kota Musik

    George Hadjoh Dorong Kota Kupang Jadi Kota Musik

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 1Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Musik merupakan instrumen menembus ruang dan waktu, tidak mengenal sekat. Kota Kupang harus dijadikan kota hebat di gerbang selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menjadi miniatur Indonesia. Demikian ditegaskan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh saat memberikan sambutan dalam penutupan Hari Musik Nasional pada Kamis sore, 9 Maret 2023 di […]

  • Dokter Agus Taolin : Pilih Pemimpin Yang Tahu Tentang Masalah Kesehatan

    Dokter Agus Taolin : Pilih Pemimpin Yang Tahu Tentang Masalah Kesehatan

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bakal calon bupati Belu dr. Agustinus Taolin sangat serius menyoroti masalah kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Belu. Menurutnya, pemimpin yang tidak paham tentang masalah kesehatan dapat mengorbankan masyarakatnya. Karena itu, Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang akan datang adalah pemerintahan yang sangat paham tentang kesehatan. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/30/dokter-agus-taolin-pemimpin-yang-berhasil-tak-perlu-lagi-gantung-baliho/ “Kalau saya […]

expand_less