Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK tersebut telah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  • Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  • Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  • BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  • Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  • OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  • BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  • UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Sumber (*/tim Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasien Sembuh Covid-19 Jadi 1.107, Total Kasus Positif 8.882

    Pasien Sembuh Covid-19 Jadi 1.107, Total Kasus Positif 8.882

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan jumlah kasus sembuh per Minggu, 26 April 2020 menjadi 1.107 setelah ada penambahan sebanyak 65 orang, sedangkan kasus meninggal menjadi 743 setelah ada penambahan sebanyak 23 orang. Adapun Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 335, […]

  • WASPADA! Beredar Penipuan Berbasis Kripto Tak Terdaftar

    WASPADA! Beredar Penipuan Berbasis Kripto Tak Terdaftar

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.   Jakarta | Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset […]

  • 53 Klasis Sinode GMIT Semarakkan Jambore V PAR GMIT Tahun 2018

    53 Klasis Sinode GMIT Semarakkan Jambore V PAR GMIT Tahun 2018

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Sebanyak 53 Klasis Sinode Gereja Masehi Injili Timur (GMIT) semarakkan Jambore V PAR (Persekutuan Anak & Remaja) GMIT Tahun 2018, dengan tema “Anak GMIT Citra Krsitus” dan sub-tema “Anak GMIT bermain, Cerdas, Kreatif, dan Berkarakter Kristus”. Kegiatan pembukaan Jambore V PAR GMIT diselenggarakan pada Rabu/4 Juli 2018 pukul 10.00 wita-selesai di […]

  • Hasil Sidang Isbat : Ramadan 1444H pada Kamis 23 Maret 2023

    Hasil Sidang Isbat : Ramadan 1444H pada Kamis 23 Maret 2023

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Ketetapan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H. Sidang isbat yang dihelat di auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, diikuti perwakilan ormas Islam, Duta Besar Negara Sahabat, dan Tim Hisab Rukyat […]

  • WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih 2 (dua) penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang telah disusun. Penghargaan diberikan untuk kategori opini WTP tahun 2020 dan kategori opini WTP minimal 10 kali berturut pada tahun 2011—2020. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto […]

  • Siaga Darurat Karhutla, Pemprov Riau Tebar Posko Kesehatan

    Siaga Darurat Karhutla, Pemprov Riau Tebar Posko Kesehatan

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Pekanbaru, Garda Indonesia | Untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Provinsi Riau mendirikan ‘Posko Rumah Singgah Warga Terdampak Asap’ yang tersebar di 14 titik lokasi di Kota Pekanbaru. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/16/kebakaran-lahan-di-riau-kepala-bnpb-panglima-tni-dan-kapolri-tinjau-lokasi/ Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyampaikan 14 titik lokasi tersebut […]

expand_less