Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK tersebut telah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  • Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  • Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  • BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  • Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  • OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  • BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  • UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Sumber (*/tim Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Ditangkap Usai Sembunyi di Hutan

    Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Ditangkap Usai Sembunyi di Hutan

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Usai melakukan perbuatan tersebut, Jon Tefa melarikan diri selama 4 (empat) hari ke dalam hutan Nunkolo. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, sementara tim identifikasi Satreskrim Polres TTS melakukan olah TKP.   SoE | Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengamankan Jon Tefa, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan nyawa istrinya melayang, Erni Linome […]

  • Kodam IX/Udayana Investigasi Kematian Prada Lucky Namo

    Kodam IX/Udayana Investigasi Kematian Prada Lucky Namo

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Merespons beredarnya kabar tentang dugaan keterlibatan empat personel dalam peristiwa ini, Letkol Inf Amir menegaskan bahwa informasi tersebut belum bisa dijadikan rujukan resmi.   Denpasar | Kodam IX/Udayana mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi peristiwa meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Yonif TP 834/Wakanga Mere, membentuk tim investigasi gabungan yang saat ini sedang bekerja […]

  • Ombudsman Imbau Gubernur NTT Tatap Muka Terima Aduan Rakyat

    Ombudsman Imbau Gubernur NTT Tatap Muka Terima Aduan Rakyat

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kepada awak media, Darius pun menekankan bahwa layanan aduan Meja Rakyat yang telah diluncurkan tak sekadar hotline tapi disiapkan desk ruangan pengaduan lengkap dengan pengelola pengaduannya dan prasarananya.   Kupang | Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengimbau Gubernur NTT, Melki Laka Lena untuk secara tatap muka langsung menerima pengaduan rakyat. Imbauan tersebut […]

  • Waspada ! Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

    Waspada ! Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hingga Minggu, 22 Maret 2020, jumlah total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari sebelumnya. Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa. Sementara, jumlah pasien yang berhasil sembuh dari penyakit Covid-19 mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari Sabtu, […]

  • Nandy Atok Kader PAN Peduli, Bantu Korban Banjir Tasain Belu

    Nandy Atok Kader PAN Peduli, Bantu Korban Banjir Tasain Belu

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Belu – NTT, Garda Indonesia | Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) asal fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bernardinus Taek responsif dan peduli terhadap ratusan korban banjir di Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Kepedulian Nandy Atok, sapaan karib Bernardinus Taek itu, dinyatakannya dengan menyumbangkan ratusan helai pakaian layak pakai dan puluhan dus […]

  • PPMT SoE, Gubernur Viktor Laiskodat Tantang Vikaris Jadi Pribadi Militan

    PPMT SoE, Gubernur Viktor Laiskodat Tantang Vikaris Jadi Pribadi Militan

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | “Orang-orang militan itu tidak pernah cemburu, tidak hanya melayani kelompoknya saja. Mereka melayani manusia dan alam. Karena itu, Bapak Ibu vikaris yang dipersiapkan di sini tidak boleh hanya melayani agamanya saja.” ujar Gubernur NTT Viktor Laiskodat Pernyataan tersebut disampaikannya saat menutup kegiatan Pengembangan Swadaya Masyarakat Vikaris GMIT Angkatan ke-3 di Pusat […]

expand_less