Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK tersebut telah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  • Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  • Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  • BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  • Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  • OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  • BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  • UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Sumber (*/tim Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abaikan Pengusaha Lokal NTT, Diduga Kuat Proyek APBN Dimonopoli

    Abaikan Pengusaha Lokal NTT, Diduga Kuat Proyek APBN Dimonopoli

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) era pemerintahan Jokowi menjadi prioritas utama melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mengingat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) NTT rendah dan masuk kategori provinsi termiskin ketiga di Indonesia. Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa kepada […]

  • Bukan Besarnya Bencana tetapi Seberapa Siapkah Kamu?

    Bukan Besarnya Bencana tetapi Seberapa Siapkah Kamu?

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bencana adalah Peristiwa yang berulang, namun kita tidak pernah tahu kapan waktu akan terjadinya bencana. Besar kecilnya bencana relatif terjadi, namun seberapa siapkah kita menghadapi bencana? Salah satu faktor penyebab banjir di Jabodetabek adalah curah hujan. Seberapa besar curah hujan tahun baru 2020 di Jakarta? Berikut adalah informasi curah hujan yang […]

  • PDIP Respons Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

    PDIP Respons Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Isu gugatan yang meminta larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, angkat bicara terkait permohonan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Deddy menilai soal pelanggaran […]

  • Pj Gubernur NTT: “Ingin Belajar Kerukunan Umat Beragama?; Datanglah di NTT”

    Pj Gubernur NTT: “Ingin Belajar Kerukunan Umat Beragama?; Datanglah di NTT”

    • calendar_month Rab, 22 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – “Kalo ingin belajar kerukunan antar umat beragama, datang belajar di Nusa Tenggara Timur, “ungkap Pj Gubernur NTT, Drs. Robert Simbolon,MPH. Himbauan tersebut disampaikannya dalam sesi sambutan saat penyerahan Hewan Kurban bantuan Presiden dan Gubernur NTT, Rabu/22 Agustus 2018 pukul 09.00 wita di Masjid Agung Baiturahman Perumnas Kupang. Robert Simbolon yang berkeyakinan Katolik […]

  • Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Sebanyak 3.988.372 pemilih terdiri dari 2.029.928 pemilih perempuan dan 1.058.444 pemilih laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebar di 3.442 desa, 315 kecamatan bakal menunaikan hak pilih di 9.877 tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.   Kupang | Perhelatan pilkada serentak pada 22 kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, […]

  • Sumpah Pemuda 2024, PLN & SMKN 3 Mataram Latih Konversi Motor Listrik

    Sumpah Pemuda 2024, PLN & SMKN 3 Mataram Latih Konversi Motor Listrik

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram | PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama SMKN 3 Mataram memaknai Hari Sumpah Pemuda dengan pelatihan konversi motor listrik guna menunjang kesiapan generasi muda NTB dalam menghadapi era transisi energi electric vehicle (EV) di masa mendatang. Berlangsung sejak 14 Oktober 2024, pelatihan ini merupakan upaya PLN […]

expand_less