Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Praktik “kawin culik” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur menjadi budaya yang masih ada hingga saat ini. Terkini, kasus kawin culik/kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Tengah pada awal Juni 2020 yang beredar melalui video dan viral. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan praktik kawin culik/kawin tangkap yang mengandung unsur kekerasan dan eksploitasi masih terjadi.

“Ini persoalan serius, yang terkini ada 2 (dua) kasus kawin culik/kawin tangkap yang muncul lagi, jadi ini (kawin culik/kawin tangkap) tidak hilang. Persoalan ini mengandung unsur kekerasan, tindakan kriminal dan menjadi isu internasional terutama jika terjadi pada anak. Jadi tahapan berikutnya, Kemen PPPA ingin memastikan untuk hentikan kawin culik/kawin tangkap yang tidak sesuai adat dan merugikan perempuan dan anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar pada Rabu, 24 Juni 2020.

Nahar menjelaskan upaya perlindungan korban yang harus diutamakan. Sebab, dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi melanggar hak perempuan dan anak. Adat kawin tangkap dalam budaya Sumba menurut pemangku adat, agama dan pemerintah menempatkan penghormatan atau penghargaan terhadap perempuan. Namun dalam praktiknya kawin culik/kawin tangkap berpotensi menimbulkan kekerasan yang berlapis pada korban, bentuk perkawinan tanpa peminangan, dan menimbulkan dampak traumatis korban. Sementara dalam konstruksi hukum, kawin culik/kawin tangkap merupakan tindak pidana.

“Kalau korbannya usia anak berarti masuk dalam praktik perkawinan usia anak, sedangkan dari segi kesehatan alat reproduksi anak tentu belum siap dan lain sebagainya. Sedangkan dari sisi perempuan, kalau dia tidak ingin melakukan perkawinan tersebut berarti ada unsur eksploitasi. Kita lihat dari sisi seperti itu, merujuk pada unsur-unsur perlindungannya,” jelas Nahar.

Guna memastikan kasus kawin culik/kawin tangkap tak berulang kembali, Kemen PPPA mendorong seluruh Bupati di Kepulauan Sumba untuk melakukan ‘Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap’. Gerakan ini dilakukan melalui kesepakatan bersama 4 kepala daerah yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya dan deklarasi yang diharapkan mendapat dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga masyarakat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kemen PPPA membuat satu gerakan bersama ini artinya kita mencegah sebagai upaya perlindungan. Jadi lebih kepada masalah hak perlindungannya itu yang kita kuatkan. Mencegah jangan sampai ada hak yang dilanggar baik hak pada perempuan maupun anak. Kita lihat dari unsur-unsur perlindungannya,” tambah Nahar.

Sejak Desember 2019, Kemen PPPA telah merespons kasus kawin culik/kawin tangkap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melakukan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari 4 kabupaten di Pulau Sumba pada 19 Desember 2019. Pada Januari 2020, Kemen PPPA menyampaikan surat kepada Gubernur NTT untuk melakukan Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Praktik Adat Kawin Tangkap. Kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PPPA Provinsi NTT dengan menyurati seluruh kab/kota di Pulau Sumba terkait hal tersebut. Maret 2020, gerakan bersama yang telah dijadwalkan harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Pada Maret 2020, awalnya kami akan meninjau langsung bersama Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, tapi karena pandemi Covid-19 jadi tertunda. Namun upaya ini tidak boleh berhenti, dalam waktu dekat akan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemen PPPA untuk menangani kasus ini. Tidak hanya sekedar gerakan, namun akan diikuti dengan tindak lanjutnya. Kemen PPPA bersama seluruh stakeholder akan menyusun rencana aksi bersama, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan masing-masing kabupaten tentang hal yang harus dilakukan untuk mencegah praktik salah dari kawin culik/kawin tangkap,” tambah Nahar. (*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persatuan Gereja Indonesia: Terpapar Virus Corona Bukan Aib atau Kutukan Tuhan

    Persatuan Gereja Indonesia: Terpapar Virus Corona Bukan Aib atau Kutukan Tuhan

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sekretaris Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Jacky Manuputty menegaskan orang yang terpapar virus corona (Covid-19) bukan merupakan aib atau kutukan tuhan. Stigma yang mendorong ke tindakan-tindakan diskriminatif terhadap mereka yang terpapar harus dilawan bersama-sama. Dalam hal ini, peran keluarga menjadi penting untuk memberikan edukasi dan literasi yang benar terkait Covid-19 […]

  • Polri Petakan Jalan Rusak dan Rawan Kecelakaan Saat Mudik Lebaran

    Polri Petakan Jalan Rusak dan Rawan Kecelakaan Saat Mudik Lebaran

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Berbagai strategi disiapkan Polri jelang mudik Lebaran 2024. Demi keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat dalam mudik, Polri lakukan pengecekan di jalur Banten hingga Jawa Timur. “Tentu untuk mudik kali ini, kita mempersiapkan strategi terkait dengan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan, termasuk sebelumnya didahului dengan survei, khususnya di jalur yang dimulai dari […]

  • OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

    OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Loading

    Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi […]

  • Torehan Kinerja BNN Provinsi NTT Tahun 2022

    Torehan Kinerja BNN Provinsi NTT Tahun 2022

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) tengah mewujudkan zona integritas, membangun sistem informasi dan pelayanan terpadu (SEPE Flobamora), dan melengkapi fasilitas untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta mendekatkan pelayanan BNNP NTT kepada masyarakat. Demikian ditegaskan Plt. Kepala BNN Provinsi NTT, Mohammad Nasrun, S.H., M.H. kepada awak media dalam […]

  • 4 Oknum Wartawan Manado Diduga Memeras, Ini Sikap Tegas PJS Sulut

    4 Oknum Wartawan Manado Diduga Memeras, Ini Sikap Tegas PJS Sulut

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Manado, Garda Indonesia | Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah rumah makan ikan bakar di Kota Manado pada Jumat, […]

  • Menteri PPPA: Kondisi Keluarga Indonesia Masih Belum Ideal

    Menteri PPPA: Kondisi Keluarga Indonesia Masih Belum Ideal

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Manokwari,gardaindonesia.id | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (PPPA) Yohana Yembise menyebutkan jika kondisi keluarga di Indonesia nyatanya masih jauh dari kondisi ideal, dengan masih banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dampak buruknya, tentu saja akan dirasakan oleh anak. “Perselisihan dalam rumah tangga antara suami dengan istri hendaknya jangan ditunjukkan pada anak. Anak bisa […]

expand_less