Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Loading

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.

 

Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam tindakan Tom.

Hakim menyebut tindakan Tom selaku Menteri Perdagangan bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. Ia dianggap telah mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga yang terjangkau.

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut. Hakim bahkan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti milik Tom yang sempat disita, yaitu satu unit iPad dan Macbook.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyebut negara dirugikan hingga Rp515.408.740.970,36 dalam kegiatan impor gula yang terjadi saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp578.105.411.622,47.

Namun, dalam persidangan, Tom tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim kebijakan impor gula merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan sudah melalui prosedur resmi serta melibatkan kementerian lain.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa. Hakim menilai alasan tidak hadirnya Rini karena urusan keluarga di Jawa tidak sah secara hukum.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Tom. Hal yang memberatkan antara lain karena Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai Pancasila dan tidak menjalankan tugas secara akuntabel.

Adapun hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini, serta bersikap sopan selama persidangan.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wajib Pakai Masker & Hindari Kerumunan! Operasi Gabungan Tertibkan per 14 Mei

    Wajib Pakai Masker & Hindari Kerumunan! Operasi Gabungan Tertibkan per 14 Mei

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Mulai Kamis, 14 Mei 2020, petugas gabungan bersama TNI Polri akan lebih tegas menertibkan penggunaan masker dan mengatur aktivitas warga di tempat-tempat umum, karena kita masih temukan warga yang berkumpul di lokasi-lokasi publik,” ungkap Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore pada Rabu, 13 Mei 2020. Selain itu, tegas Wali Kota […]

  • Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

    Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai perintah direktif Presiden ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. “Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi […]

  • Eddy Ganefo: Majukan Perekonomian, Kadin Harus Bersinergi dengan Pemda

    Eddy Ganefo: Majukan Perekonomian, Kadin Harus Bersinergi dengan Pemda

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Sulut, Garda Indonesia | Musyawarah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Utara secara aklamasi mempercayakan Jemmy Tumimoor sebagai Ketua Umum Kadin Sulawesi Utara (Sulut) Periode 2020—2025 dan dilantik oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo di hadapan seluruh Pengurus Kadin se-Sulut pada Jumat, 21 Februari 2020. Dalam sambutannya, Eddy Ganefo menyampaikan bahwa Kadin Indonesia […]

  • IKADIYATA ’94 Sebar APD, Masker dan Sembako bagi Faskes dan Rumah Sakit

    IKADIYATA ’94 Sebar APD, Masker dan Sembako bagi Faskes dan Rumah Sakit

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | “Apa yang kami berikan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat khususnya di seputaran Kota Maumere, yang saat ini juga merasakan imbas dari penyebaran Covid-19 yang sedang melanda dunia. Memang tidak seberapa, tetapi kiranya apa yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sikka, […]

  • Sejarah 23 April Diperingati Hari Buku Sedunia

    Sejarah 23 April Diperingati Hari Buku Sedunia

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Hari Buku Sedunia, juga dikenal sebagai Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia atau Hari Buku Internasional, adalah acara tahunan yang diselenggarakan oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa) untuk mempromosikan membaca, menerbitkan, dan hak cipta. Hari Buku Sedunia yang pertama diperingati pada tanggal 23 April […]

  • Terungkap! Pelaku Kejahatan Transmisi Dokumen ke Orang Lain Itu Charles Dupe

    Terungkap! Pelaku Kejahatan Transmisi Dokumen ke Orang Lain Itu Charles Dupe

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Substansi perdebatan sengit antara Tim Advokat Seldi Berek dan Tim Kuasa Hukum Polres Malaka tentang adanya dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap korban Lorens Lodiwyk Haba, akhirnya terungkap jelas dalam jawaban Termohon terhadap ‘petitum’ (tuntutan) Pemohon dalam sidang kedua pada Kamis 11 Juni 2020. Demikian, hal itu disampaikan secara tegas […]

expand_less