Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Loading

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.

 

Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam tindakan Tom.

Hakim menyebut tindakan Tom selaku Menteri Perdagangan bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. Ia dianggap telah mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga yang terjangkau.

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut. Hakim bahkan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti milik Tom yang sempat disita, yaitu satu unit iPad dan Macbook.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyebut negara dirugikan hingga Rp515.408.740.970,36 dalam kegiatan impor gula yang terjadi saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp578.105.411.622,47.

Namun, dalam persidangan, Tom tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim kebijakan impor gula merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan sudah melalui prosedur resmi serta melibatkan kementerian lain.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa. Hakim menilai alasan tidak hadirnya Rini karena urusan keluarga di Jawa tidak sah secara hukum.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Tom. Hal yang memberatkan antara lain karena Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai Pancasila dan tidak menjalankan tugas secara akuntabel.

Adapun hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini, serta bersikap sopan selama persidangan.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saya Menangis

    Saya Menangis

    • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Iyyas Subiakto Pagi ini, sudah hampir dua bulan saya merasakan sakit ngilu di pinggul. Sudah di terapi dan diurut, namun tak reda juga rasa sakitnya. Masalah usaha sudah setahun di tengah pandemi harus bertahan optimal. Ada investasi yang sudah setahun belum bisa berjalan karena pasarnya drop. Keadaan ini cukup berat juga dirasakan karena […]

  • ‘109 Check Point’ Arus Balik, Pemudik Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

    ‘109 Check Point’ Arus Balik, Pemudik Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

    • calendar_month Sab, 15 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan akan ada pengetatan arus balik Lebaran 2021. Sebanyak 109 check point atau penyekatan disiapkan di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan para pemudik membawa surat swab antigen atau PCR Swab sebelum memasuki ibu kota DKI Jakarta. Adapun jumlah 109 check point ini […]

  • STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    STIKes Nusantara Kini Punya Layanan Ambulans

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIkes) Nusantara yang berdiri sejak 12 November 2009 dan bernaung di bawah Yayasan Kunci Ilmu, kini telah menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga yakni pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga tersebut diejawantahkan dalam penyediaan layanan ambulans bagi masyarakat sekitar lingkungan tempat STIKes Nusantara di Kelurahan Tuak Daun […]

  • Air Mancur di Bundaran Tirosa Memesona, Salut bagi Pemkot Kupang & Bank NTT

    Air Mancur di Bundaran Tirosa Memesona, Salut bagi Pemkot Kupang & Bank NTT

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Air Mancur Bundaran Tirosa ditampilkan perdana pada Minggu malam, 20 Desember 2020. Pemasangan air mancur yang bakal menjadi ikon di pintu masuk Kota Kupang tersebut atas ide dari Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dan didukung pembiayaan oleh Bank NTT. Pemprov NTT melalui Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pun […]

  • Presiden Jokowi Resmikan Rusun IAIN & STKIP PGRI Tulungagung

    Presiden Jokowi Resmikan Rusun IAIN & STKIP PGRI Tulungagung

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Tulungagung, gardaindonesia.id | Presiden Joko Widodo meresmikan 3 (tiga) Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur yang mengambil tempat di STKIP PGRI, Jumat (4/1/2018). Dari tiga rusun tersebut, 2 (dua) diantaranya merupakan rusun mahasiswa yakni Rusun IAIN dan STKIP PGRI Tulungagung. Sedangkan 1 (satu) rusun lainnya merupakan rusunawa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) […]

  • KBRI London Lapor Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih oleh Bonnie Blue

    KBRI London Lapor Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih oleh Bonnie Blue

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Loading

    Sebelumnya, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia usai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dengan membuat konten sambil mengendarai mobil pikap biru bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.   London | Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan bintang film dewasa asal Inggris, Tia […]

expand_less