Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

Kasus Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Dipenjara 4,6 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 228
  • comment 0 komentar

Loading

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut.

 

Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam tindakan Tom.

Hakim menyebut tindakan Tom selaku Menteri Perdagangan bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak akuntabel dalam melaksanakan tugasnya. Ia dianggap telah mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga yang terjangkau.

Meski dinilai bersalah, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula tersebut. Hakim bahkan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti milik Tom yang sempat disita, yaitu satu unit iPad dan Macbook.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyebut negara dirugikan hingga Rp515.408.740.970,36 dalam kegiatan impor gula yang terjadi saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp578.105.411.622,47.

Namun, dalam persidangan, Tom tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim kebijakan impor gula merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan sudah melalui prosedur resmi serta melibatkan kementerian lain.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa. Hakim menilai alasan tidak hadirnya Rini karena urusan keluarga di Jawa tidak sah secara hukum.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Tom. Hal yang memberatkan antara lain karena Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang nilai-nilai Pancasila dan tidak menjalankan tugas secara akuntabel.

Adapun hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini, serta bersikap sopan selama persidangan.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kematian Siswa SD di Ngada, AKPRESI NTT Sorot Peran Negara

    Kematian Siswa SD di Ngada, AKPRESI NTT Sorot Peran Negara

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Ferdy Daud
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua DPD AKPERSI NTT, Lusia Djunencahayanna, menekankan bahwa tragedi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan kemiskinan semata.   Manggarai | Peristiwa kematian seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 29 Januari 2026, memantik keprihatinan Publik. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Nusa Tenggara Timur (DPD […]

  • Gubernur Viktor Dorong Usaha Tambak Garam di Desa Nunkurus

    Gubernur Viktor Dorong Usaha Tambak Garam di Desa Nunkurus

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Kab Kupang, Garda Indonesia | Viktor Bungtilu Laiskodat mengunjungi Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 3 April 2019. Kunjungan Gubernur Viktor ini dalam rangka melihat dari dekat tambak garam yang dikelola oleh PT. Timor Livestock Lestari. “Sebagai Gubernur, saya sangat berterimakasih kepada PT. Timor Livestock Lestari yang mau […]

  • Ernest Ludji : Tidak Ada Klaster Perbankan di Kota Kupang

    Ernest Ludji : Tidak Ada Klaster Perbankan di Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Dapat kami jelaskan terkait pemberitaan di beberapa media, adanya klaster perbankan di Kota Kupang, saya tegaskan bahwa hingga saat ini belum terjadi penularan di perbankan,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji pada Jumat, 2 Oktober 2020 saat diwawancarai TVRI NTT. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/10/02/tepis-berita-klaster-perbankan-ini-penjelasan-resmi-plt-dirut-bank-ntt/ Memang […]

  • Coklat Gaura, Sopia & Teh Kelor Dikenalkan  di World Travel Market London

    Coklat Gaura, Sopia & Teh Kelor Dikenalkan di World Travel Market London

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    London, Garda Indonesia | Pameran pariwisata terbesar di dunia ini berlangsung di London, Inggris pada 4—6 November 2019 di lokasi pameran raksasa Excel London di Royal Victoria Docks, United Kingdom. Sejarah baru diukir oleh Nusa Tenggara Timur yaitu dapat mengikuti pameran (exhibition) tersebut dengan memiliki sendiri stan seluas 400 meter persegi atau 100 m lebih […]

  • Rotary Kupang TimorRaya D3420 Berbagi & Melayani di Panti Asuhan Syalom 

    Rotary Kupang TimorRaya D3420 Berbagi & Melayani di Panti Asuhan Syalom 

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Rotary Kupang TimorRaya D3420 sebuah Organisasi Sosial Kemanusiaan Dunia yang berada dalam naungan Rotary Internasional mengadakan Kegiatan “Berbagi & Melayani Melebihi Diri Sendiri “ di Panti Asuhan Syalom Jalan H.R.Koroh Km.8 Kel.Sikumana Kec.Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu/28 Juli 2018 petang. Bersama Interact dan Rotaract Fortuna Kupang melakukan aksi positif […]

  • Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

    Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024. “Tugas sebagai […]

expand_less