Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 223
  • comment 1 komentar

Loading

Mufti Mubarok menambahkan, terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina

 

Jakarta | Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023 diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah serta kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok mengatakan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan, yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dimana konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Mufti Mubarok menambahkan, terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama. Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Mufti Mubarok menekankan bahwa cepat dan konkret terhadap upaya perlindungan hak konsumen ini akan dilakukan melalui beberapa cara yakni :

Pertama, BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini;

Kedua, BPKN segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU;

Ketiga, BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini;

Keempat, meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala;

Kelima, BPKN akan mendukung penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. (*)

Sumber (*/tim BKPN/IMO)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

      Penjara Penuh! Pemerintah Dorong Hapus Hukuman Minimum Pengguna Narkoba

      • calendar_month Jum, 5 Des 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 443
      • 0Komentar

      Loading

      Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan pidana minimum yang sebelumnya mengharuskan pengguna narkoba dijatuhi hukuman penjara dengan batas minimal tertentu akan ditiadakan.   Jakarta | Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP). Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lembaga pemasyarakatan […]

    • Upacara HUT ke–76 RI di Belu Taat Instruksi Kemendagri

      Upacara HUT ke–76 RI di Belu Taat Instruksi Kemendagri

      • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
      • account_circle Penulis
      • visibility 141
      • 0Komentar

      Loading

      Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM mengukuhkan 11 orang Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih (Paskibra) peringatan HUT ke–76 RI 17 Agustus 2021 di halaman Kantor Bupati Belu pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus mengatakan, Paskibra di Kabupaten Belu pada era pandemi ini sesuai dengan […]

    • Mari Mampir Sentra UMKM, Kolaborasi Bank NTT & Jemaat Moria Liliba

      Mari Mampir Sentra UMKM, Kolaborasi Bank NTT & Jemaat Moria Liliba

      • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
      • account_circle Penulis
      • visibility 190
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang, Garda Indonesia | Bank NTT Kantor Cabang Khusus memberi dukungan pembangunan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada jemaat Gereja GMIT Moria Liliba Kolaborasi terjalin antara Bank NTT Kantor Cabang Khusus dan Gereja GMIT Moria Liliba, menyediakan lokasi dan fasilitas penunjang untuk pemasaran produk bagi pelaku UMKM yang tak lain merupakan jemaat setempat. Lokasi […]

    • 32 Tim Terbaik Lolos Seleksi Cerdas Cermat Kimia ke-IX Se-Nusa Tenggara Timur

      32 Tim Terbaik Lolos Seleksi Cerdas Cermat Kimia ke-IX Se-Nusa Tenggara Timur

      • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 198
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Mahasiswa Pendidikan Kimia (IMASPIKA), melalui Panitia Pelaksana (Panlak) Cerdas Cermat Kimia (CCK) ke-IX tahun 2019 mengumumkan 32 tim terbaik yang lolos seleksi dari 78 tim yang turut mengambil bagian dalam seleksi tingkat Kabupaten/Kota pada 25 Juli 2019 lalu. Pengumuman hasil tersebut pada Kamis, 1 Agustus 2019, yang memastikan 32 tim […]

    • Literasi Media Sosial dan Partai Politik

      Literasi Media Sosial dan Partai Politik

      • calendar_month Ming, 13 Feb 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 152
      • 1Komentar

      Loading

      Oleh : Antonius Ratu Gah Kemajuan teknologi digital yang makin hari makin canggih mempengaruhi dunia politik. Ini dibuktikan pengaruh kehadiran media sosial (medsos) yang menjadikan dunia maya sekaligus ruang publik. Semuanya ada di sana, pemerintah, politisi dan publik selalu berinteraksi secara virtual tetapi riil. Tentu saja medsos menjadi pilihan lantaran lebih murah, praktis dan semuanya […]

    • Hanya di Bali, Nyepi 2025 Pemprov Bali Stop Data Internet

      Hanya di Bali, Nyepi 2025 Pemprov Bali Stop Data Internet

      • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
      • account_circle Penulis
      • visibility 145
      • 0Komentar

      Loading

      Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah mengumumkan mengenai pembatasan jaringan internet serta siaran televisi dan radio di Bali tersebut.   Denpasar | Pemprov Bali memanfaatkan layanan short massage service (SMS) untuk menyampaikan informasi terkait pembatasan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV [layanan televisi yang menggunakan jaringan internet untuk mengirimkan konten video dan […]

    expand_less