Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan peran Kementerian Kominfo dalam satuan tugas (satgas) ini adalah sebagai pihak yang berwenang untuk mengendalikan konten.

“Pers adalah suatu profesi yang sangat kredibel, pilar demokrasi keempat. Kami dan Dewan Pers membentuk satgas ini untuk melaksanakan fungsi sebagai pengendali konten negatif yang bertentangan dengan perundangan”, kata Semuel dalam jumpa pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (12/04/2019).

Menurut Semuel, beberapa konten negatif yang beredar selama ini tidak semuanya dapat dihapus karena ada konten-konten jurnalistik yang telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak semua konten bisa di-take down khususnya yang memiliki value jurnalistik. Dengan satgas maka (proses) take downn-ya cepat. Begitu melanggar perundangan ya di-takedown. Meskipun terlambat daripada tidak sama sekali”, katanya.

Melalui nota kesepahaman itu, secara resmi akan terbentuk sebuah satgas yang bertugas mengecek dugaan konten negatif sekaligus memilah konten yang termasuk ke dalam konten jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Kami tidak mau melakukan kesalahan take down karena itu adalah produk jurnalistik. Kami tidak akan melakukan pemblokiran kepada media resmi karena dilindungi oleh undang-undang”,tandasnya.

Dirjen Aptika mengatakan bahwa satgas ini sudah ada dan sudah bekerja sejak dua tahun lalu, namun belum dirumuskan secara formal. “Satgas sudah bekerja sejak 2 tahun lalu ini hanya formalnya”, ujarnya.

Dirjen Semuel mengharapkan adanya peresmian secara formal dapat meningkatkan kinerja satgas tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya konten negatif dapat segera melaporkan kepada Aduan Konten Kominfo atau Dewan Pers agar dapat segera ditindaklanjuti.

Blokir “Media” yang Sebar Berita Bohong

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan saat ini banyak terdapat media yang mengaku resmi namun kenyataannya tidak terdaftar di Dewan Pers. Lebih parah lagi, menurut Stanley, oknum media itu menyebarkan berita bohong dan melakukan tindak pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu.

“Ada media-media yang memeras sekolah atau kantor-kantor kepala desa”, kata Stanley.

Ketua Dewan Pers menjelaskan penanganan hukum untuk para oknum media ini memakan waktu sangat lama karena membutuhkan klarifikasi ke banyak pihak. Dan selama proses tersebut belum selesai, berita bohong tersebut semakin tersebar luas di masyarakat.

Menurut Stanley, keberadaan satgas itu akan dapat melakukan tindakan pemblokiran terhadap oknum media seperti ini sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut untuk menghindarkan penyebaran berita bohong.

“Agar dapat segera dilakukan oleh Kominfo sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut. Kalau terbukti itu adalah media peras, abal-abal, bukan berdasarkan fakta, gugus tugas akan menindaklanjuti”,katanya.

Ketua Dewan Pers menjelaskan pentingnya pembentukan satgas ini untuk mengembalikan marwah wartawan sesungguhnya yang menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip jurnalistik.

“Kita harus kembalikan marwah kehormatan jatidiri pers kepada wartawan yang bekerja profesional dan sesuai prinsip jurnalistik”,ujarnya.

Saat ini Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentngan telah membentuk satgas untuk kepentingan pemblokiran konten negatif di internet. Bersama Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas OJK untuk mengawasi fintech ilegal. Dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, satgas untuk mengawasan peredaran makanan dan obat-obatan. (*)

Sumber berita (*/ Biro Humas Kementerian Kominfo)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Josef Imbau Pansimas Refleksi Akses Air Bersih & Sanitasi

    Wagub Josef Imbau Pansimas Refleksi Akses Air Bersih & Sanitasi

    • calendar_month Rab, 28 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, gardaindonesia.id | Josef Nae Soi-Wagub NTT mengajak para fasilitator Penyediaan Air Minum dan dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) untuk bekerja dengan sepenuh hati dalam mewujudkan akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi. Salah satunya dengan melakukan refleksi kritis atas setiap pekerjaan yang telah dijalankan selama ini. “Rapat Koordinasi ini merupakan momen untuk membuat refleksi […]

  • Buka ‘International Association Of Women Police’ Kapolri: Ruang Polwan Terbuka

    Buka ‘International Association Of Women Police’ Kapolri: Ruang Polwan Terbuka

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka The 58th International Association Of Women Police ( IAWP) Training Conference di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu, 7 November 2021. Indonesia menjadi Negara Asia pertama yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut sejak tahun 1958. Dalam sambutannya, Kapolri membahas soal kesetaraan gender yang di mana, terdapat stereotip bahwa institusi […]

  • Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

    Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024. Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut […]

  • Waktu Indonesia Bercanda (WIB)

    Waktu Indonesia Bercanda (WIB)

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Bercanda dapat menjadi pencair suasana kaku dalam pertemuan seperti yang dilakukan Deswanto Marbun – Head Of SubNational Program SIAP SIAGA wilayah Jatim, Bali, NTB, NTT dalam perhelatan, “Refleksi 2024 dan Prioritasasi 2025 Bersama Mitra” pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Aloft Marriott Bonvoy Hotel Jakarta Wahid Hasyim. Simak video reels Refleksi […]

  • Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekerasan terhadap anak kembali menimpa (DDS) balita berumur 2 (dua) tahun asal Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Perlakuan tak pantas tersebut harus diterima putri bungsu dari 8 (delapan) bersaudara hasil perkawinan dari Pasutri (AS) dan (ELS). Pelaku (AS) yang merupakan ayah kandung dari (DDS), berprofesi sebagai petani […]

  • PVMBG Tetapkan Zona Berbahaya Sektoral Gunung Karangetang

    PVMBG Tetapkan Zona Berbahaya Sektoral Gunung Karangetang

    • calendar_month Sel, 12 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi merekomendasikan warga maupun pengunjung tidak melakukan aktivitas di dalam zona bahaya Gunung Karangetang di Pulau Siau, Sulawesi Utara. Aktivitas vulkanik gunung ini dengan guguran lava terjadi sejak November 2018 lalu. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan rekomendasi zona perkiraan bahaya yang meliputi radius […]

expand_less