Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

Kominfo & Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan peran Kementerian Kominfo dalam satuan tugas (satgas) ini adalah sebagai pihak yang berwenang untuk mengendalikan konten.

“Pers adalah suatu profesi yang sangat kredibel, pilar demokrasi keempat. Kami dan Dewan Pers membentuk satgas ini untuk melaksanakan fungsi sebagai pengendali konten negatif yang bertentangan dengan perundangan”, kata Semuel dalam jumpa pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (12/04/2019).

Menurut Semuel, beberapa konten negatif yang beredar selama ini tidak semuanya dapat dihapus karena ada konten-konten jurnalistik yang telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak semua konten bisa di-take down khususnya yang memiliki value jurnalistik. Dengan satgas maka (proses) take downn-ya cepat. Begitu melanggar perundangan ya di-takedown. Meskipun terlambat daripada tidak sama sekali”, katanya.

Melalui nota kesepahaman itu, secara resmi akan terbentuk sebuah satgas yang bertugas mengecek dugaan konten negatif sekaligus memilah konten yang termasuk ke dalam konten jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Kami tidak mau melakukan kesalahan take down karena itu adalah produk jurnalistik. Kami tidak akan melakukan pemblokiran kepada media resmi karena dilindungi oleh undang-undang”,tandasnya.

Dirjen Aptika mengatakan bahwa satgas ini sudah ada dan sudah bekerja sejak dua tahun lalu, namun belum dirumuskan secara formal. “Satgas sudah bekerja sejak 2 tahun lalu ini hanya formalnya”, ujarnya.

Dirjen Semuel mengharapkan adanya peresmian secara formal dapat meningkatkan kinerja satgas tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya konten negatif dapat segera melaporkan kepada Aduan Konten Kominfo atau Dewan Pers agar dapat segera ditindaklanjuti.

Blokir “Media” yang Sebar Berita Bohong

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan saat ini banyak terdapat media yang mengaku resmi namun kenyataannya tidak terdaftar di Dewan Pers. Lebih parah lagi, menurut Stanley, oknum media itu menyebarkan berita bohong dan melakukan tindak pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu.

“Ada media-media yang memeras sekolah atau kantor-kantor kepala desa”, kata Stanley.

Ketua Dewan Pers menjelaskan penanganan hukum untuk para oknum media ini memakan waktu sangat lama karena membutuhkan klarifikasi ke banyak pihak. Dan selama proses tersebut belum selesai, berita bohong tersebut semakin tersebar luas di masyarakat.

Menurut Stanley, keberadaan satgas itu akan dapat melakukan tindakan pemblokiran terhadap oknum media seperti ini sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut untuk menghindarkan penyebaran berita bohong.

“Agar dapat segera dilakukan oleh Kominfo sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut. Kalau terbukti itu adalah media peras, abal-abal, bukan berdasarkan fakta, gugus tugas akan menindaklanjuti”,katanya.

Ketua Dewan Pers menjelaskan pentingnya pembentukan satgas ini untuk mengembalikan marwah wartawan sesungguhnya yang menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip jurnalistik.

“Kita harus kembalikan marwah kehormatan jatidiri pers kepada wartawan yang bekerja profesional dan sesuai prinsip jurnalistik”,ujarnya.

Saat ini Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentngan telah membentuk satgas untuk kepentingan pemblokiran konten negatif di internet. Bersama Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas OJK untuk mengawasi fintech ilegal. Dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, satgas untuk mengawasan peredaran makanan dan obat-obatan. (*)

Sumber berita (*/ Biro Humas Kementerian Kominfo)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PPPA Kumpulkan Tokoh Agama Papua Bahas Isu Perempuan dan Anak

    Menteri PPPA Kumpulkan Tokoh Agama Papua Bahas Isu Perempuan dan Anak

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jayapura, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengumpulkan para tokoh agama di Papua, terkait peningkatan peran tokoh agama terhadap isu perempuan dan anak. Pertemuan yang baru dilakukan oleh Menteri Yohana ini, diharapkan mendorong sinergi dan keterlibatan aktif tokoh agama bersama pemerintah menuntaskan masalah perempuan dan anak, terutama kasus kekerasan melalui pendekatan […]

  • Empat Desa Terpencil di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nikmati Aliran Listrik

    Empat Desa Terpencil di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nikmati Aliran Listrik

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    T.T.S–NTT, Garda Indonesia | Akses jalan yang sulit, dan berlumpur tidak menyurutkan semangat PLN untuk melistriki daerah-daerah terpencil. Melalui program listrik desa, PLN kembali berhasil melakukan penyambungan listrik di daerah yang sulit dijangkau, Kali ini 900 warga yang tinggal di empat desa di Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu […]

  • Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh : Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil. Setiap kali terjadi kasus yang dilarang oleh hukum, seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya, aparat penegak hukum dituntut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan pelaku. Penegak hukum, khususnya Polisi, harus bekerja keras mengolah tempat kejadian perkara, mencari bukti-bukti, dan seterusnya menangkap pelaku. Selain itu, perihal yang tak […]

  • Pegawai KPK Menjadi ASN, 18 dari 75 Orang TMS Ikut Diklat Dapat STTP

    Pegawai KPK Menjadi ASN, 18 dari 75 Orang TMS Ikut Diklat Dapat STTP

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebanyak 1.351 orang mengikuti proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pada proses tersebut 1.274 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 1.271 pegawai telah dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021. Disisi lain, Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN sebanyak 75 orang. 24 orang telah mendapatkan kesempatan untuk […]

  • PNK Hibah Mesin Mixer Garam Bahan Baku Sabun ke Dekranasda NTT

    PNK Hibah Mesin Mixer Garam Bahan Baku Sabun ke Dekranasda NTT

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) melakukan uji coba mesin mixer garam untuk bahan baku sabun sesuai permintaan Ketua PKK dan Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat, untuk membantu mitra usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Hasil kreasi mesin tersebut selanjutnya dihibahkan PNK kepada UMKM yang membutuhkan. Demikian disampaikan Direktur Politeknik Negeri Kupang, […]

  • Presiden Jokowi Tanam Jagung Bersama Petani Sorong di Papua Barat

    Presiden Jokowi Tanam Jagung Bersama Petani Sorong di Papua Barat

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Papua Barat, Garda Indonesia | Usai membuka Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, pada Sabtu, 2 Oktober 2021 dan turun ke lapangan untuk bermain bola dengan legenda sepak bola Indonesia Jack Komboy dan tiga anak muda Papua di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura; selanjutnya pada Senin, 4 Oktober 2021; Presiden Joko Widodo mengawali […]

expand_less