Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi Supervisi

KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi Supervisi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta | Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata bahwa koordinasi antar-lembaga anti-korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, maka Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Kejaksaan Agung pun menyampaikan pernyataan resmi menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. pada Selasa, 2 Juli 2024, menekankan sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

“Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” beber Harli Siregar.

Ia juga menegaskan Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan men-support tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

Kejaksaan, imbuh Harli Siregar, selama ini sangat terbuka dan fasilitasi terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

“Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang,” tandas Harli Siregar. (*)

Sumber (*/tim Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘New Normal’ di Satuan Pendidikan Harus Utamakan Hak Anak

    ‘New Normal’ di Satuan Pendidikan Harus Utamakan Hak Anak

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Tatanan normal baru atau new normal menimbulkan perdebatan publik dikaitkan dengan berbagai kekhawatiran lapisan masyarakat, utamanya kesiapan negara menjamin keamanan penduduk dari penularan Covid-19, termasuk pada anak jika Satuan Pendidikan dibuka kembali dalam kalender tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020. Para orang tua peserta didik resah, karena data terakhir […]

  • Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kota Kupang | Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas yakni Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang. Konsolidasi tersebut guna mewujudkan pengelolaan pajak […]

  • Komunitas Ume Kbubu Pinta Pemda TTS Berikan Ruang Kreasi bagi Kaum Milenial

    Komunitas Ume Kbubu Pinta Pemda TTS Berikan Ruang Kreasi bagi Kaum Milenial

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Pagelaran lomba peragaan busana (fashion show) tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Rabu, 21 Agustus 2019, yang dilaksanakan di kantor Bupati TTS (kantor lama,red) menuai kritikan dari pendiri Komunitas Ume Kbubu-TTS, Norci Nomleni. Menurut Pegiat kreasi tenun ikat itu, pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi kaum milenial […]

  • Musprov IV Dharma Wanita Persatuan Provinsi NTT 2020 Pilih Ketua Baru

    Musprov IV Dharma Wanita Persatuan Provinsi NTT 2020 Pilih Ketua Baru

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dharma Wanita Persatuan (DWP) hadir sebagai wadah persatuan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pada 7 Desember 1999 pada sebuah rapat nasional. Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS untuk mencapai kesejahteraan nasional. Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi NTT dinakhodai oleh Ketua DWP […]

  • Presiden Jokowi Satukan Tanah dan Air Nusantara di Titik Nol Kilometer

    Presiden Jokowi Satukan Tanah dan Air Nusantara di Titik Nol Kilometer

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Penajam Paser Utara, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo tiba di kawasan titik nol kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 14 Maret 2022, sekitar pukul 09.37 WITA. Saat tiba, Presiden dan Ibu Iriana disambut dengan prosesi adat tepung tawar dari Sultan […]

  • Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Oleh: Josef Herman Wenas Akhir-akhir ini di dunia maya mendadak muncul banyak “ahli” soal kisruh Israel-Palestina yang berbicara tentang “two-state solution.” Tetapi saya tidak melihat satu pun mereka yang bisa menjelaskan dengan fakta-fakta kenapa solusi ini gagal sejak Resolusi DK PBB No. 242 dikeluarkan pada 22 November 1967. Ada kesan kuat para “ahli” di dunia […]

expand_less