KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit
- account_circle Penulis
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 207
- comment 0 komentar

![]()
Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.
Jakarta | Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum menegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh pihak ketiga.
Aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP baru dipastikan mengalami perubahan fundamental. Tim penyusun menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan absolut, yang artinya menutup peluang bagi pihak ketiga atau simpatisan untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina kepala negara.
“Menurut saya pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” ujar Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries, dalam tayangan YouTube merdeka.com, Senin, 5 Januari 2026.
Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.
Albert menegaskan simpatisan, relawan, maupun pihak lain tidak lagi dapat mengatasnamakan Presiden untuk membuat laporan pidana. Ia menyebut ketentuan ini sengaja dirancang agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal oleh kelompok tertentu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang interpretasi lain terkait siapa yang berhak melapor.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan pasal ini dimasukkan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Menurutnya, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.
Eddy menyatakan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai bagian dari perlindungan simbol negara. Ia juga menilai pasal tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial.
Dengan adanya aturan ini, potensi konflik antara pendukung Presiden dan pihak pengkritik diharapkan dapat diredam.
Eddy menyebut pasal tersebut menjadi bentuk kanalisasi agar tidak muncul keributan akibat reaksi berlebihan dari relawan atau simpatisan.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: merdeka.com & melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar