Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar

Loading

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

 

Jakarta | Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum menegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh pihak ketiga.

Aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP baru dipastikan mengalami perubahan fundamental. Tim penyusun menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan absolut, yang artinya menutup peluang bagi pihak ketiga atau simpatisan untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina kepala negara.

“Menurut saya pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” ujar Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries, dalam tayangan YouTube merdeka.com, Senin, 5 Januari 2026.

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

Albert menegaskan simpatisan, relawan, maupun pihak lain tidak lagi dapat mengatasnamakan Presiden untuk membuat laporan pidana. Ia menyebut ketentuan ini sengaja dirancang agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal oleh kelompok tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang interpretasi lain terkait siapa yang berhak melapor.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan pasal ini dimasukkan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Menurutnya, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy menyatakan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai bagian dari perlindungan simbol negara. Ia juga menilai pasal tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial.

Dengan adanya aturan ini, potensi konflik antara pendukung Presiden dan pihak pengkritik diharapkan dapat diredam.

Eddy menyebut pasal tersebut menjadi bentuk kanalisasi agar tidak muncul keributan akibat reaksi berlebihan dari relawan atau simpatisan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Bakal Sambut Tahun Baru 2026 di Lokasi Bencana

    Prabowo Bakal Sambut Tahun Baru 2026 di Lokasi Bencana

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Loading

    Prabowo disebut ingin mengunjungi wilayah bencana di Sumatra minimal satu kali dalam sepekan. Keinginan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 15 Desember 2025.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto berencana menyambut pergantian tahun baru di daerah terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Rencana tersebut disampaikan Menteri Sekretaris […]

  • Tingkatkan Kreativitas Anak, Ayo Lestarikan Permainan Tradisional

    Tingkatkan Kreativitas Anak, Ayo Lestarikan Permainan Tradisional

    • calendar_month Ming, 15 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Anak-anak harus menjadi ‘penjaga’ kebudayaan Indonesia, salah satunya dengan melestarikan permainan tradisional. Jangan sampai permainan tradisional hilang dan tergantikan oleh gawai atau permainan modern lainnya,” ujar Menteri PPPA Republik Indonesia, Bintang Puspayoga, saat membuka acara EduAksi Anak. Gelaran acara EduAksi mengusung tema “Pelestarian Permainan Tradisional Anak” dalam rangka menyambut Peringatan Hari […]

  • Wagub NTT Josef Nae Soi: “Tidak Ada Toleransi Penyerapan  Anggaran!”

    Wagub NTT Josef Nae Soi: “Tidak Ada Toleransi Penyerapan Anggaran!”

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi mengatakan, tidak boleh ada lagi toleransi terkait penyerapan anggaran baik APBD maupun APBN. Demi kepentingan rakyat, kita harus melakukan penyerapan secara optimal bahkan maksimal. “Kita di NTT ini butuh banyak dana. Masa sudah diberi dana yang begitu besar, kita tak mampu mengeksekusinya. Saya harapkan […]

  • Ketahanan Ekonomi Bali Nusra, VBL : NTT Mampu Penuhi Kebutuhan Nasional

    Ketahanan Ekonomi Bali Nusra, VBL : NTT Mampu Penuhi Kebutuhan Nasional

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | “Pembangunan yang tidak melakukan  perubahan, maka masyarakatnya tidak akan sejahtera,” ujar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam Webinar Transformasi Bali Nusra dengan tema “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Daerah” yang dihelat oleh Bank Indonesia Perwakilan Bali, NTB dan NTT pada Rabu, 9 Juni 2021. VBL pun mengapresiasi Gubernur NTB sudah mau berpikir […]

  • Kemenangan Paket Desa Sejahtera di TTU Adalah Kehendak Rakyat

    Kemenangan Paket Desa Sejahtera di TTU Adalah Kehendak Rakyat

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kristoforus Efi, S.T., Ketua Tim Pemenangan Paket Desa Sejahtera (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU No. urut 03 Drs. David Juandi dan Drs. Eusabius Binsasi) menyampaikan bahwa, kedua paslon (paket no urut 1 dan 2, red) telah menerima hasil perhitungan suara dengan sikap mengakui dan telah menandatangani hasil perolehan suara […]

  • Sidang Majelis Klasis Kupang Tengah 2020, Gereja & Pemerintah Harus Kolaborasi

    Sidang Majelis Klasis Kupang Tengah 2020, Gereja & Pemerintah Harus Kolaborasi

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Panitia Persidangan Klasis Istimewa IV dan Persidangan Majelis Klasis Kota Kupang Timur tahun 2020 menghelat persidangan klasis yang dilaksanakan pada 15—18 Januari 2020 di gedung kebaktian Gereja Bet’el Maulafa, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) berkenan hadir dan memberikan sambutan pada acara […]

expand_less