Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 395
  • comment 0 komentar

Loading

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

 

Jakarta | Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum menegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh pihak ketiga.

Aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP baru dipastikan mengalami perubahan fundamental. Tim penyusun menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan absolut, yang artinya menutup peluang bagi pihak ketiga atau simpatisan untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina kepala negara.

“Menurut saya pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” ujar Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries, dalam tayangan YouTube merdeka.com, Senin, 5 Januari 2026.

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

Albert menegaskan simpatisan, relawan, maupun pihak lain tidak lagi dapat mengatasnamakan Presiden untuk membuat laporan pidana. Ia menyebut ketentuan ini sengaja dirancang agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal oleh kelompok tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang interpretasi lain terkait siapa yang berhak melapor.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan pasal ini dimasukkan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Menurutnya, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy menyatakan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai bagian dari perlindungan simbol negara. Ia juga menilai pasal tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial.

Dengan adanya aturan ini, potensi konflik antara pendukung Presiden dan pihak pengkritik diharapkan dapat diredam.

Eddy menyebut pasal tersebut menjadi bentuk kanalisasi agar tidak muncul keributan akibat reaksi berlebihan dari relawan atau simpatisan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Demokrat Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

    Fraksi Demokrat Dorong KPU Susun PKPU Sesuai Putusan MK

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Pasca-penyampaian aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam bentuk demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat […]

  • Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi meminta segenap petugas SAR untuk meningkatkan kemampuan fisik maupun kompetensinya. Tujuan Search And Rescue (SAR) menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah bukan menghilangkan kecelakaan, tetapi terutama mengurangi kefatalan dari kecelakaan. “Petugas SAR adalah manusia setengah dewa yang bertugas menyelamatkan nyawa […]

  • PLN Latih Pemuda Lintas Agama Maurole Ende Ubah FABA PLTU Ropa Jadi Paving Block

    PLN Latih Pemuda Lintas Agama Maurole Ende Ubah FABA PLTU Ropa Jadi Paving Block

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua UMKM Putra Linjo, Ferdinandus Leve, menjelaskan bahwa materi yang diajarkan sangat komprehensif. Peserta tidak hanya belajar teknik pengolahan FABA, pencampuran, dan pencetakan paving block, tetapi juga dibekali konsep dasar kewirausahaan dan strategi pemasaran.   Ende | Semangat kolaborasi dan keberlanjutan terjalin erat di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole Kabupaten Ende. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana […]

  • HUT Ke-60 Pramuka, Dokter Herman Man Raih Lencana Melati

    HUT Ke-60 Pramuka, Dokter Herman Man Raih Lencana Melati

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, menghadiri peringatan HUT ke-60 Pramuka tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 31 Agustus 2021 di gedung Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka NTT, Kota Kupang. Hari Pramuka dan peringatan 60 tahun gerakan Pramuka mengusung tema, “Pramuka Berbakti Tanpa Henti Dalam Memasuki Adaptasi […]

  • 98 Desa Terisolasi di Pulau Adonara Nikmati Listrik PLN Lagi Pasca-Badai Seroja

    98 Desa Terisolasi di Pulau Adonara Nikmati Listrik PLN Lagi Pasca-Badai Seroja

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Flores Timur, Garda Indonesia | PLN berhasil memulihkan 92% jaringan listrik di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan wilayah paling terdampak pasca-Badai Siklon Seroja pada Senin, 5 April 2021. Kini, sebanyak 116 dari 125 gardu distribusi telah berhasil dipulihkan dan 24.352 pelanggan dapat menikmati listrik lagi. Untuk memperbaiki listrik […]

  • Sah, Pemilihan Presiden dan Legislatif Dihelat pada 14 Februari 2024

    Sah, Pemilihan Presiden dan Legislatif Dihelat pada 14 Februari 2024

    • calendar_month Sen, 24 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan DPR mengesahkan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada Rabu, 14 Februari 2024. Kesepakatan yang diambil bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, diambil pada rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Komisi II DPR pada Senin, 24 Januari 2022. Ketua Bawaslu Abhan turut hadir dalam […]

expand_less