Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Jan 2024
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat?

Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja.

Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam Pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini mencalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.

Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun.

Itu yang diperdebatkan.

Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu 2024.

Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum.

Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran di antara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut.

Para maling atau mantan napi korupsi ini kaya secara ekonomi dan masih sangat kaya lantaran harta curiannya yang berhasil mereka sembunyikan masih sangat banyak. Uang haram inilah yang mereka pakai sebagai bekal di Pemilu 2024.

Tingkah polah para maling ini tak terbendung. Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor terus “dijegal” di parlemen oleh para sejawat koruptor itu sendiri. “Sesama koruptor dilarang saling mendahului”, begitu seloroh para tikus-tikus yang sedang menggerogoti harta rakyat.

Kabar dari Tulungagung di mana ada 38 anggota DPRD-nya yang mengembalikan uang korupsi Pokir lalu kembali jadi caleg menjadi berita yang cukup ramai diperbincangkan. Ternyata fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di sana. Belum lama di Kota Manado Sulawesi Utara, di Malang Jawa Timur dan banyak lagi juga tak kalah ramainya. Korupsinya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mengeluarkan daftar para mantan napi korupsi yang ikut dalam pemilu 2024. Kali ini terdeteksi 49 caleg mantan napi korupsi yang masih nekat mencalonkan diri (dan dicalonkan oleh parpolnya).

Ini tentu perlu terus diingatkan.

Baiklah kita catat parpol mana saja yang masih “tidak tahu diri” dengan membiarkan para mantan napi korupsi ini melenggang: Golkar (9 caleg), NasDem (7 caleg), PKB (6 caleg), Hanura (6 caleg), Demokrat (5 caleg), PDIP (5 caleg), Perindo (4 caleg), PPP (4 caleg), PKS (1 caleg), PBB (1 caleg), Partai Buruh (1 caleg).

Nama-nama seperti Rokhmin Dahuri (PDIP) yang maju di dapil Cirebon-Indramayu, Susno Duadji (PKB) dan Nurdin Halid (Golkar) adalah beberapa saja dari nama-nama mantan napi korupsi yang pernah berkiprah di belantika perpolitikan nasional. Nama mereka sudah tercoreng tinta hitam, namun dengan muka tebal memajang diri lewat baliho dan spanduk besar di jalan-jalan raya nasional.

Rupanya mereka ini sedang mempertaruhkan kecerdasan publik dalam batu-uji di pemilu 2024. Akankah memilih para maling uang rakyat kembali jadi wakil mereka di parlemen? (*)

Cirebon, Jumat 19 Januari 2024

Penulis merupakan Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT di Sulawesi Tenggara, Ketua KPK : Mohon Bersabar Beri Kami Waktu

    OTT di Sulawesi Tenggara, Ketua KPK : Mohon Bersabar Beri Kami Waktu

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memberikan konfirmasi kepada media, pada Rabu pagi, 22 September 2021 terkait operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. “Betul tadi malam (Selasa, 21 September, red) KPK melakukan giat tangkap tangan. KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah […]

  • Hari Guru 2021, Wali Kota Jefri Tanam Pohon Bersama Guru se-Kota Kupang

    Hari Guru 2021, Wali Kota Jefri Tanam Pohon Bersama Guru se-Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 27 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Memperingati Hari Guru Nasional pada 25 November 2021, Wali Kota, Jefri Riwu Kore melakukan aksi tanam pohon bersama para kepala sekolah dan guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se-Kota Kupang dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami., M.Si. di Taman Nostalgia dan halaman SMP Negeri 11 […]

  • Tenun Motif Sepe Ikon Kota Kupang Dipajang di ‘Exotic Tenun Fest’

    Tenun Motif Sepe Ikon Kota Kupang Dipajang di ‘Exotic Tenun Fest’

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tenun Motif Sepe sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) personal hasil karya dari Ketua Dekranasda, Hilda Manafe bersama penenun dari Penkase, dipajang dan dipromosikan saat Exotic Tenun Fest yang dihelat oleh Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT, di Gedung Dekranasda Provinsi NTT, pada Senin, […]

  • Bedah Rumah Bagi Warga Tak Mampu di Kota Kupang, Berlanjut di Tahun 2021

    Bedah Rumah Bagi Warga Tak Mampu di Kota Kupang, Berlanjut di Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 29 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore didampingi istrinya, anggota DPD RI Hilda Riwu Kore Manafe mengantar seorang janda lansia bernama Yuli Lenama-Riwu dan 1 anaknya untuk menempati rumah yang baru selesai dibangun di RT 03/RW 02, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak pada Senin sore, 28 Desember 2020. Warga setempat pun […]

  • 2.675 Rumah Rusak & 30 Orang Meninggal Akibat Gempa Maluku M6,5

    2.675 Rumah Rusak & 30 Orang Meninggal Akibat Gempa Maluku M6,5

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku, Garda Indonesia | BPBD Provinsi Maluku mencatat total rumah rusak mencapai 2.675 unit per 29 September 2019 malam. Dari jumlah tersebut, 852 di antaranya mengalami rusak berat. Agus Wibowo, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB dalam rilisnya pada Minggu, 29 September 2019 menyampaikan bahwa kerusakan rumah tertinggi berada di Kabupaten Maluku Tengah, […]

  • Anda Rutin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Manfaatnya

    Anda Rutin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Manfaatnya

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 di rumah dinas Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi. Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, […]

expand_less