Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Jan 2024
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat?

Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja.

Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam Pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini mencalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.

Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun.

Itu yang diperdebatkan.

Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu 2024.

Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum.

Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran di antara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut.

Para maling atau mantan napi korupsi ini kaya secara ekonomi dan masih sangat kaya lantaran harta curiannya yang berhasil mereka sembunyikan masih sangat banyak. Uang haram inilah yang mereka pakai sebagai bekal di Pemilu 2024.

Tingkah polah para maling ini tak terbendung. Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor terus “dijegal” di parlemen oleh para sejawat koruptor itu sendiri. “Sesama koruptor dilarang saling mendahului”, begitu seloroh para tikus-tikus yang sedang menggerogoti harta rakyat.

Kabar dari Tulungagung di mana ada 38 anggota DPRD-nya yang mengembalikan uang korupsi Pokir lalu kembali jadi caleg menjadi berita yang cukup ramai diperbincangkan. Ternyata fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di sana. Belum lama di Kota Manado Sulawesi Utara, di Malang Jawa Timur dan banyak lagi juga tak kalah ramainya. Korupsinya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mengeluarkan daftar para mantan napi korupsi yang ikut dalam pemilu 2024. Kali ini terdeteksi 49 caleg mantan napi korupsi yang masih nekat mencalonkan diri (dan dicalonkan oleh parpolnya).

Ini tentu perlu terus diingatkan.

Baiklah kita catat parpol mana saja yang masih “tidak tahu diri” dengan membiarkan para mantan napi korupsi ini melenggang: Golkar (9 caleg), NasDem (7 caleg), PKB (6 caleg), Hanura (6 caleg), Demokrat (5 caleg), PDIP (5 caleg), Perindo (4 caleg), PPP (4 caleg), PKS (1 caleg), PBB (1 caleg), Partai Buruh (1 caleg).

Nama-nama seperti Rokhmin Dahuri (PDIP) yang maju di dapil Cirebon-Indramayu, Susno Duadji (PKB) dan Nurdin Halid (Golkar) adalah beberapa saja dari nama-nama mantan napi korupsi yang pernah berkiprah di belantika perpolitikan nasional. Nama mereka sudah tercoreng tinta hitam, namun dengan muka tebal memajang diri lewat baliho dan spanduk besar di jalan-jalan raya nasional.

Rupanya mereka ini sedang mempertaruhkan kecerdasan publik dalam batu-uji di pemilu 2024. Akankah memilih para maling uang rakyat kembali jadi wakil mereka di parlemen? (*)

Cirebon, Jumat 19 Januari 2024

Penulis merupakan Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PUPR dukung BUMN Karya Go International

    Menteri PUPR dukung BUMN Karya Go International

    • calendar_month Kam, 27 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Algiers,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional terus mendorong kontraktor dan kosultan Indonesia, meningkatkan kompetensi dan kualitasnya sehingga memiliki daya saing dalam kompetisi global. Kemampuan memenuhi standar mutu internasional diperlukan untuk meningkatkan ekspor jasa konstruksi nasional. Salah satu negara yang telah menjadi tujuan ekspor jasa konstruksi Indonesia adalah […]

  • Mahfud MD Perintahkan Usut Tuntas Dua Super Tanker Iran dan Panama

    Mahfud MD Perintahkan Usut Tuntas Dua Super Tanker Iran dan Panama

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus mengawal proses hukum dan mengusut tuntas kasus penangkapan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran di teritorial Indonesia pada tanggal 24 Januari 2021 lalu. Dalam upaya penuntasan kasus itu, Menko Mahfud MD telah beberapa kali […]

  • Ingin Nonton MotoGP Mandalika 2025? Ini Harga Tiket Tiga Hari

    Ingin Nonton MotoGP Mandalika 2025? Ini Harga Tiket Tiga Hari

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Harga tiket MotoGP Mandalika 2025, kini berlaku untuk tiga hari penyelenggaraan. Pada tiga edisi terakhir di MotoGP Mandalika, tiket sebelumnya terpisah-pisah sesuai dengan hari perhelatan.   Lombok | Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 segera dilaksanakan pada 3—5 Oktober 2025 di Sirkuit Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seri ini merupakan balapan ke-18 dalam […]

  • Listrik Menyala 24 Jam di Lelogama, Upaya PLN Menerangi Kabupaten Kupang

    Listrik Menyala 24 Jam di Lelogama, Upaya PLN Menerangi Kabupaten Kupang

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang, Garda Indonesia | Masyarakat Desa Fatumetan, Leloboko, Oelbanu, Oh Aem dan Kelurahan Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan Serta Desa Fatumonas, Binafun, Bonmuti dan Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah, dalam waktu dekat akan menikmati listrik 24 jam, di mana sebelumnya listrik menyala hanya 12 jam. PLN UPPK (Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan) Kupang telah berhasil melakukan komisioning test […]

  • Kunjungi Posko Nasi Gratis Pemuda GMIT, Wali Kota Jefri Bantu Masker & Uang Tunai

    Kunjungi Posko Nasi Gratis Pemuda GMIT, Wali Kota Jefri Bantu Masker & Uang Tunai

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. mengunjungi Posko Nasi Gratis yang didirikan Pemuda Sinode GMIT di halaman Gereja Anugerah Jalan El Tari, sekaligus menyerahkan bantuan berupa masker dan sejumlah uang untuk mendukung posko nasi gratis Pemuda GMIT tersebut, pada Selasa, 12 Mei 2020. Wali Kota didampingi […]

  • Pantau Lokasi Pasca–Banjir Tasain, Pj Bupati Belu: Rumah Hanyut Bangun Baru

    Pantau Lokasi Pasca–Banjir Tasain, Pj Bupati Belu: Rumah Hanyut Bangun Baru

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Penjabat Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, M.M. bersama pimpinan OPD teknis memantau langsung kondisi lokasi pasca–bencana banjir di Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 10 April 2021. Selain itu, Pj. Bupati mengecek dan memastikan ketersediaan logistik, termasuk pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat–obatan di Posko […]

expand_less