Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

Maling Uang Rakyat Ketahuan dan Tidak Ketahuan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Jan 2024
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas

Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat?

Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja.

Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam Pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini mencalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.

Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun.

Itu yang diperdebatkan.

Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu 2024.

Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum.

Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran di antara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut.

Para maling atau mantan napi korupsi ini kaya secara ekonomi dan masih sangat kaya lantaran harta curiannya yang berhasil mereka sembunyikan masih sangat banyak. Uang haram inilah yang mereka pakai sebagai bekal di Pemilu 2024.

Tingkah polah para maling ini tak terbendung. Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor terus “dijegal” di parlemen oleh para sejawat koruptor itu sendiri. “Sesama koruptor dilarang saling mendahului”, begitu seloroh para tikus-tikus yang sedang menggerogoti harta rakyat.

Kabar dari Tulungagung di mana ada 38 anggota DPRD-nya yang mengembalikan uang korupsi Pokir lalu kembali jadi caleg menjadi berita yang cukup ramai diperbincangkan. Ternyata fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di sana. Belum lama di Kota Manado Sulawesi Utara, di Malang Jawa Timur dan banyak lagi juga tak kalah ramainya. Korupsinya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mengeluarkan daftar para mantan napi korupsi yang ikut dalam pemilu 2024. Kali ini terdeteksi 49 caleg mantan napi korupsi yang masih nekat mencalonkan diri (dan dicalonkan oleh parpolnya).

Ini tentu perlu terus diingatkan.

Baiklah kita catat parpol mana saja yang masih “tidak tahu diri” dengan membiarkan para mantan napi korupsi ini melenggang: Golkar (9 caleg), NasDem (7 caleg), PKB (6 caleg), Hanura (6 caleg), Demokrat (5 caleg), PDIP (5 caleg), Perindo (4 caleg), PPP (4 caleg), PKS (1 caleg), PBB (1 caleg), Partai Buruh (1 caleg).

Nama-nama seperti Rokhmin Dahuri (PDIP) yang maju di dapil Cirebon-Indramayu, Susno Duadji (PKB) dan Nurdin Halid (Golkar) adalah beberapa saja dari nama-nama mantan napi korupsi yang pernah berkiprah di belantika perpolitikan nasional. Nama mereka sudah tercoreng tinta hitam, namun dengan muka tebal memajang diri lewat baliho dan spanduk besar di jalan-jalan raya nasional.

Rupanya mereka ini sedang mempertaruhkan kecerdasan publik dalam batu-uji di pemilu 2024. Akankah memilih para maling uang rakyat kembali jadi wakil mereka di parlemen? (*)

Cirebon, Jumat 19 Januari 2024

Penulis merupakan Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Sepatu Kulit UMKM” Presiden Jokowi Bujuk Menteri PUPR Beli Buat Naik Motor

    “Sepatu Kulit UMKM” Presiden Jokowi Bujuk Menteri PUPR Beli Buat Naik Motor

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Trenggalek, Garda Indonesia | Setelah santap siang bersama di ruang tunggu Kantor Pengelola Bendungan Tugu, Kelurahan Nglinggis, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 30 November 2021, Presiden Joko Widodo melihat kerajinan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu. Saat melihat kerajinan tersebut, Presiden Jokowi tampak bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat […]

  • Masyarakat Blora Senang Makan Siang Bersama Presiden Jokowi

    Masyarakat Blora Senang Makan Siang Bersama Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 11 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Blora, Garda Indonesia | Setiap kali Presiden Joko Widodo berkunjung ke suatu daerah, selalu ada cerita bagi masyarakat sekitar di sana. Seperti dalam kunjungan Presiden ke Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023. Saat Presiden melaksanakan makan siang bersama rombongan, berbeda dari biasanya, Presiden mengajak beberapa warga yang berkumpul di […]

  • ‘Festival Lembah Baliem’—Perempuan, Anak & Warisan Pemersatu Bangsa

    ‘Festival Lembah Baliem’—Perempuan, Anak & Warisan Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Walesi-Papua, Garda Indonesia | Indonesia sangat kaya akan warisan budaya, mulai dari Sabang sampai Merauke terdapat beragam unsur budaya yang menjadi kekuatan dan diferensiasi dari negara lain. Secara umum budaya masyarakat di dunia menempatkan laki-laki pada hierarki teratas sedangkan perempuan menjadi nomor dua. Padahal jelas bahwa peran perempuan berpengaruh terhadap pembentukan karakter bangsa. “Perempuan harus […]

  • IMO-Indonesia Teropong Indonesia Per Triwulan

    IMO-Indonesia Teropong Indonesia Per Triwulan

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bandung | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia baru saja merilis sebuah lensa pembacaan yang perdana pada Kamis, 2 Januari 2025 dengan judul “Domino Efek Imbas PPN 12 Persen, Siapa Dirugikan?” sebagai wadah edukasi dan diseminasi informasi serta opini publik untuk memberikan alternatif pembacaan terkait peristiwa penting yang terjadi di Indonesia. Hasil pembacaan terhadap dinamika dan […]

  • Periode 5—11 Juni 2023, Polri Terima 190 Laporan TPPO

    Periode 5—11 Juni 2023, Polri Terima 190 Laporan TPPO

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Dalam hasil analisis penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Satuan Tugas Khusus (Satgas) TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran pada periode 5—11 Juni 2023, terdapat beberapa data yang mencerminkan situasi penanganan TPPO di Indonesia. Berdasarkan data jumlah Laporan Polisi yang masuk, tercatat sebanyak 190 laporan. Distribusi laporan ini tersebar […]

  • 7 Ketentuan Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    7 Ketentuan Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

    • calendar_month Kam, 20 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasionai-Kartu Indonesia Sehat (JKN-K|S). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, kepada para awak media […]

expand_less