Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat pada desa–desa yang memiliki penduduk padat dan wilayahnya luas, maka Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memprakarsai pembentukan/ pemekaran desa.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Sosialisasi Pembentukan/ Pemekaran Desa tanggal 9 April 2021, nomor: DPMD.010/ 112/ IV/ 2021 yang ditujukan kepada Camat Tasifeto Timur, Kakuluk Mesak, Tasifeto Barat dan Camat Lamaknen. Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Belu, Zakarias Moruk, M.M. dengan tembusan kepada para kepala desa, tempat sosialisasi.

Wilayah desa yang menjadi tempat sosialisasi di antaranya di Desa Tukuneno, Naekasa, Bakustulama, Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat; Desa Silawan dan Desa Manleten di Kecamatan Tasifeto Timur; Desa Kabuna, Desa Dualaus di Kecamatan Kakuluk Mesak; dan Desa Dirun, Desa Makir, Desa Fulur di Kecamatan Lamaknen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.Ip., ketika dikonfirmasi Garda Indonesia di ruang kerjanya pada Rabu, 21 April 2021 mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 11 (sebelas desa) yang tersebar di empat kecamatan selama seminggu. “Memang, beberapa desa itu wilayahnya sangat luas dan jumlah penduduknya banyak. Karena itu, perlu adanya pemekaran sesuai dengan amanat UU Desa, PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU nomor 6, PP nomor 47 tentang perubahan atas PP nomor 43, dan Permendagri nomor 1 tentang Penataan Desa,” urainya.

Nona Alo berharap, dengan dilakukannya sosialisasi dimaksud, kiranya ada dukungan dari pihak–pihak terkait. “Kami mohon dukungan dan kerja sama dari masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD,” pintanya.

Adapun syarat pembentukan desa merujuk pada UU Desa Nomor 6  Tahun 2014 :

  1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
  3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
  4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota;
  7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur Pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. (*)

Penulis + foto: (*/ Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisuda Perdana UPG 45 NTT – Momentum Kebangkitan

    Wisuda Perdana UPG 45 NTT – Momentum Kebangkitan

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Wisuda Perdana UPG 1945 NTT yang dilaksanakan Jumat/28 September 2018 di Aula El Tari Kupang merupakan Momentum Kebangkitan Marwah (Kehormatan Diri) atau Ruh dari Semangat PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) yang sempat tercerai berai sepanjang 3 (tiga) tahun lalu saat proses transisi dari Universitas PGRI menjadi Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT. […]

  • Presiden Jokowi : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dari Non-Partai

    Presiden Jokowi : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dari Non-Partai

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Kepala Negara juga memastikan bahwa Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh seseorang dari kalangan non-partai politik. “Non-partai,” ucap Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan usai peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat, […]

  • Jadi Kapolri ke-25, Jenderal Pol Lystio Sigit Prabowo Dilantik Saat Pandemi Covid

    Jadi Kapolri ke-25, Jenderal Pol Lystio Sigit Prabowo Dilantik Saat Pandemi Covid

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Rabu, 27 Januari 2021. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelantikan Listyo Sigit dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI […]

  • Nadiem Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris pada Kasus Korupsi Laptop

    Nadiem Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris pada Kasus Korupsi Laptop

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Loading

    Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem pun telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025.   Jakarta | Keluarga Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris dalam pendampingan hukum kasus korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019–2022. Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Dodi S. Abdulkadir yang menyebut Hotman tidak ditunjuk […]

  • Cermati Usulan Bawaslu, Kemendagri Tunda Pelantikan Orient Riwu Kore

    Cermati Usulan Bawaslu, Kemendagri Tunda Pelantikan Orient Riwu Kore

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Pertimbangan ini diambil, setelah Kemendagri menghelat rapat bersama KPU dan Bawaslu yang membahas status kewarganegaraan Bupati Sabu Terpilih saat perhelatan Pilkada 9 Desember 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/02/02/diduga-palsu-bawaslu-sabu-raijua-telusuri-status-warga-negara-bupati-terpilih/ “Tadi pagi, kami […]

  • Di Tengah Pandemi, 50 KK Jemaat Eklesia  Dapat Sembako dari Anita Gah

    Di Tengah Pandemi, 50 KK Jemaat Eklesia Dapat Sembako dari Anita Gah

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 50 dari 70 Kepala Keluarga (KK) dari Jemaat Eklesia Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) memperoleh bantuan sembako dari anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah pada Minggu, 3 Mei 2020 pukul 16.00 WITA—selesai. Mengedepankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak interaksi […]

expand_less