Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

Optimalkan Pelayanan, Dinas PMD Belu Diseminasi Mekar Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat pada desa–desa yang memiliki penduduk padat dan wilayahnya luas, maka Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memprakarsai pembentukan/ pemekaran desa.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Sosialisasi Pembentukan/ Pemekaran Desa tanggal 9 April 2021, nomor: DPMD.010/ 112/ IV/ 2021 yang ditujukan kepada Camat Tasifeto Timur, Kakuluk Mesak, Tasifeto Barat dan Camat Lamaknen. Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Belu, Zakarias Moruk, M.M. dengan tembusan kepada para kepala desa, tempat sosialisasi.

Wilayah desa yang menjadi tempat sosialisasi di antaranya di Desa Tukuneno, Naekasa, Bakustulama, Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat; Desa Silawan dan Desa Manleten di Kecamatan Tasifeto Timur; Desa Kabuna, Desa Dualaus di Kecamatan Kakuluk Mesak; dan Desa Dirun, Desa Makir, Desa Fulur di Kecamatan Lamaknen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.Ip., ketika dikonfirmasi Garda Indonesia di ruang kerjanya pada Rabu, 21 April 2021 mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 11 (sebelas desa) yang tersebar di empat kecamatan selama seminggu. “Memang, beberapa desa itu wilayahnya sangat luas dan jumlah penduduknya banyak. Karena itu, perlu adanya pemekaran sesuai dengan amanat UU Desa, PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU nomor 6, PP nomor 47 tentang perubahan atas PP nomor 43, dan Permendagri nomor 1 tentang Penataan Desa,” urainya.

Nona Alo berharap, dengan dilakukannya sosialisasi dimaksud, kiranya ada dukungan dari pihak–pihak terkait. “Kami mohon dukungan dan kerja sama dari masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD,” pintanya.

Adapun syarat pembentukan desa merujuk pada UU Desa Nomor 6  Tahun 2014 :

  1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
  3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
  4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota;
  7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur Pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi. (*)

Penulis + foto: (*/ Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Sumba Timur Dukung Revitalisasi Bahasa Kambera

    Wakil Bupati Sumba Timur Dukung Revitalisasi Bahasa Kambera

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Waingapu, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghelat Pelatihan Guru Utama Berbahasa Kambera yang merupakan implementasi Program Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Pelatihan Guru Utama Berbahasa Kambera ini sebagai kegiatan terakhir rangkaian kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Nusa […]

  • Politeknik PUPR Akan Dibuka 2019 – Cetak Tenaga Kerja Konstruksi Kompeten

    Politeknik PUPR Akan Dibuka 2019 – Cetak Tenaga Kerja Konstruksi Kompeten

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) Indonesia menjadi fokus Pemerintah pada tahun 2019, termasuk SDM bidang konstruksi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga kerja konstruksi, baik tenaga terampil maupun ahli sebagai ujung tombak pembangunan infrastruktur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan diperlukan […]

  • Asal-usul, Pesona, dan Keseruan Trekking Gunung Meja di Ende

    Asal-usul, Pesona, dan Keseruan Trekking Gunung Meja di Ende

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Gunung Meja Ende mencerminkan keunikan dan kekayaan alam Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memesona. Puncaknya yang datar menyerupai meja, gunung ini menjadi simbol alam yang ikonik sekaligus menyimpan nilai-nilai historis yang erat dengan kehidupan masyarakat Ende. Keberadaannya tidak hanya memberikan keindahan visual, tetapi juga menjadi saksi perjalanan waktu yang memadukan tradisi, mitos, […]

  • ‘Diplomatic Tour 2018 – Amati Pembangunan Perempuan dan Anak di Papua

    ‘Diplomatic Tour 2018 – Amati Pembangunan Perempuan dan Anak di Papua

    • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sorong-Papua,gardaindonesia.id – Agenda Diplomatic Tour Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri kembali digelar untuk kedua kalinya. Setelah tahun 2016 lalu dilaksanakan di Aceh, kali ini Kota Sorong dan Raja Ampat menjadi tuan rumah Diplomatic Tour 2018. Mengusung tema “Exhibition of Women Empowerment in Papua Land”, kegiatan ini bertujuan untuk […]

  • Penerbangan Zona Merah Dilarang, Lokal NTT Tetap Beroperasi

    Penerbangan Zona Merah Dilarang, Lokal NTT Tetap Beroperasi

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kadis Perhubungan Provinsi NTT, yang juga Sekretaris Bidang Pengendalian Pintu Masuk Keluar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT, Isyak Nuka, S.T., M.M. menjelaskan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kami perlu […]

  • Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Angin kencang disertai hujan menumbangkan pohon, mencopot atap bangunan dan memporakporanda berbagai fasilitas di seputar Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu/ 10 Maret 2019 mulai sekitar pukul 09.20—11.00 WITA. Pantauan Garda Indonesia, akibat angin kencang yang berkisar 35—44 knots ((80 km/jam) menyebabkan pohon tumbang dan menutupi ruas jalan seperti […]

expand_less