Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Sergap.id ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, kini sudah memasuki tahap mendengarkan pendapat ahli Hukum Pidana.

Pihak Pemohon, Oktovianus Seldi Ulu Berek bersama Tim Advokatnya telah menghadirkan Saksi ahlinya, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam sidang hari kelima, pada Selasa 16 Juni 2020.

“Intinya, ini hukum acara. Jadi, kepatuhan terhadap seluruh proses sesuai dengan hukum acara itu penting. Saya katakan bahwa kalau melanggar hukum acara, maka hilang nilainya,” demikian dikatakan ahli hukum pidana kepada wartawan usai memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Berkaitan dengan pernyataan Seldi Berek yang diposting pada grup tertutup Whatsapp ‘Mitra Pers & Polres Malaka’, yang kemudian didistribusikan informasi elektronik itu oleh Charles Dupe ke luar grup, Dr. Simplexius mengatakan, bahwa pernyataan Seldi itu hanya sebagai berita bagi orang di dalam grup itu, dan tidak untuk orang di luar group. “Kalau ada orang menyebarkan ke luar grup, itu yang tidak boleh. Benar, bahwa pembentukan grup itu karena adanya kesamaan kepentingan. Jadi kalau dia mendengarnya sebagai bagian dari grup itu, ya itu harus terbatas pada grup yang dibentuk itu,” ungkap lagi sang doktor yang juga dosen di Fakultas Hukum Undana itu.

Ahli hukum pidana itu menegaskan, bahwa tugas jurnalistik di satu sisi untuk mengontrol kekuasaan. Jadi, wartawan atau media massa itu menjadi salah satu bagian penting dari ‘Civil Power’. Negara yang berdaulat itu memiliki tiga kekuatan, yakni Political Power, Economic Power dan Civil Power.

Biasanya, lanjut Ahli Hukum Pidana itu, yang paling berkolusi adalah Economic Power dan Political Power. Karena itu, tindak pidana korupsi itu didefinisikan sebagai kolusi antara Political Power dan Economic Power. “Nah, siapa yang mengontrol? Sipil Power. Sipil Power itu siapa? Media massa dan organisasi sosial. Itulah pentingnya memperkuat media massa menjadi Sipil Power sebagai kekuatan check and balances dalam menjaga berkolusinya dua kekuatan itu,” jelasnya.

Karena itu, sambung sang ahli, perlu ada jaminan keamanan, jaminan keselamatan dan jaminan kebebasan pers! Secara konstitusional, tujuan dari Civil Power itu menjadi check and balances terhadap adanya Economic Power dan Political Power.

Civil Power (dalam hal ini media massa) mesti diberi imunitas- imunitas tertentu untuk menjamin obyektivitas. Kalau tidak ada Civil Power, maka suatu negara akan menjadi negara terpuruk di dunia.

Ketika ditanya wartawan terkait munculnya ‘Pasal Siluman’, pasal 207 KUHP dalam jawaban Termohon, Saksi Ahli Hukum Pidana menuturkan, bahwa kalau soal penerapan tersangka dan pengenaan pasal, itu kewenangannya ada pada pihak penyidik.

“Jangan kita menilai substansinya. Dia yang mengenakan (pasal), dia juga yang berkewajiban membuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan! Selalu ada kemungkinan pasal yang dikenakan itu salah,” tegasnya.

Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Kupang Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. memberikan kesaksian hukum dalam ruang persidangan PN Atambua

Batal Demi Hukum

Terpisah, Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. menjelaskan bahwa saksi ahli hukum pidana dari Undana Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan kelima itu, dinilainya menguntungkan Pemohon. Katanya, Sang ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka itu, ‘Harus Batal Demi Hukum’. “Kita berharap putusannya nanti bisa sesuai dengan fakta yang sudah disampaikan saksi ahli dalam persidangan,” ujarnya.

Silvester Nahak, S.H. menambahkan, bahwa sesuai dengan pendapat ahli hukum soal bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, tidak hanya dilihat semata pada kuantitas bukti. Melainkan, harus dilihat berdasarkan dua alat bukti yang berkualitas, yang seharusnya dipakai oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Karena itu, tadi majelis hakim coba mengkonfirmasi, konfrontasi bukti di depan persidangan. Nah, hal ini kita bisa menilai untuk menguji bukti- bukti berupa keterangan saksi. Apalagi Seldi itu belum diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Seldi itu dilakukan setelah dipanggil sebagai tersangka,” sebutnya.

Terkait penyitaan terhadap barang bukti, Silvester Nahak memaparkan, bahwa menurut penjelasan ahli dalam persidangan itu, menarik karena tidak hanya semata dibuatkan lebih dahulu penetapan barulah kemudian disita barang buktinya.

Tetapi sangat tergantung situasi dan sangat tergantung pada barang apa yang disita. “Bagi kita, Hp itu bukan sesuatu yang sangat mendesak untuk segera disita. Konkretnya, sebelum ada penyitaan Hp, perlu terlebih dahulu ada penetapan dulu oleh kepala Pengadilan Negeri Atambua,” tandasnya.(*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Kembangkan PLTS Apung Kapasitas 42 MWp di Batam

    PLN Kembangkan PLTS Apung Kapasitas 42 MWp di Batam

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) siap hadirkan listrik dengan total kapasitas 42 megawatt peak (MWp) yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di Batam, Kepulauan Riau. Dukungan kelistrikan ini tercermin dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PT PLN Batam, PT PLN Nusantara Power […]

  • Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Peristiwa Bom Bunuh Diri terjadi di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara pada Rabu, 13 November 2019 pukul 08.45 WIB di Polrestabes Medan Jalan H.M Said Medan. Informasi yang dihimpun media ini telah terjadi bom bunuh diri yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang yang masuk ke halaman Kantor Polrestabes dengan mengunakan […]

  • Pemilu 2024, Suara Sah 18 Parpol & 65 Kursi Anggota DPRD NTT

    Pemilu 2024, Suara Sah 18 Parpol & 65 Kursi Anggota DPRD NTT

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) telah menetapkan perolehan suara sah partai politik dan calon anggota terpilih dewan perwakilan rakyat daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) dalam rapat pleno pada Kamis sore, 2 Mei 2024. Hasil rapat pleno perolehan suara partai politik pada daerah pemilihan (dapil) NTT 1—8 […]

  • Alasan Presiden Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

    Alasan Presiden Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Ninoy Karundeng History in the making. Sejarah tengah berlangsung. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz. Bagi Jokowi, Listyo amunisi baru, untuk mendukungnya mengubah sejarah Indonesia. Jokowi tahu betul tantangan melawan radikalisme, intoleransi, terorisme, peredaran narkoba, sampai kamtibmas yang dihadapi Indonesia dan Kapolri, beserta Panglima TNI, […]

  • Satu WNA Asal Filipina Dideportasi  Rudenim Kupang

    Satu WNA Asal Filipina Dideportasi Rudenim Kupang

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rudenim Kupang melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) deteni perempuan warga negara Filipina berinisial “RJ” pada Jumat, 12 Agustus 2022. Deteni tersebut didetensi di Rudenim Kupang terhitung dari tanggal 17 Juni 2022, yang bersangkutan melanggar Undang-undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian ini dikawal […]

  • Jokowi Tinjau Lumbung Pangan di Sumba & Resmikan Bendungan Napun Gete

    Jokowi Tinjau Lumbung Pangan di Sumba & Resmikan Bendungan Napun Gete

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada Selasa pagi, 23 Februari 2021, bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka kunjungan kerja. Bersama rombongan terbatas lepas landas menuju Kabupaten Sumba Barat Daya dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Setibanya di Bandar Udara Tambolaka, Kabupaten […]

expand_less