Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Sergap.id ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, kini sudah memasuki tahap mendengarkan pendapat ahli Hukum Pidana.

Pihak Pemohon, Oktovianus Seldi Ulu Berek bersama Tim Advokatnya telah menghadirkan Saksi ahlinya, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam sidang hari kelima, pada Selasa 16 Juni 2020.

“Intinya, ini hukum acara. Jadi, kepatuhan terhadap seluruh proses sesuai dengan hukum acara itu penting. Saya katakan bahwa kalau melanggar hukum acara, maka hilang nilainya,” demikian dikatakan ahli hukum pidana kepada wartawan usai memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Berkaitan dengan pernyataan Seldi Berek yang diposting pada grup tertutup Whatsapp ‘Mitra Pers & Polres Malaka’, yang kemudian didistribusikan informasi elektronik itu oleh Charles Dupe ke luar grup, Dr. Simplexius mengatakan, bahwa pernyataan Seldi itu hanya sebagai berita bagi orang di dalam grup itu, dan tidak untuk orang di luar group. “Kalau ada orang menyebarkan ke luar grup, itu yang tidak boleh. Benar, bahwa pembentukan grup itu karena adanya kesamaan kepentingan. Jadi kalau dia mendengarnya sebagai bagian dari grup itu, ya itu harus terbatas pada grup yang dibentuk itu,” ungkap lagi sang doktor yang juga dosen di Fakultas Hukum Undana itu.

Ahli hukum pidana itu menegaskan, bahwa tugas jurnalistik di satu sisi untuk mengontrol kekuasaan. Jadi, wartawan atau media massa itu menjadi salah satu bagian penting dari ‘Civil Power’. Negara yang berdaulat itu memiliki tiga kekuatan, yakni Political Power, Economic Power dan Civil Power.

Biasanya, lanjut Ahli Hukum Pidana itu, yang paling berkolusi adalah Economic Power dan Political Power. Karena itu, tindak pidana korupsi itu didefinisikan sebagai kolusi antara Political Power dan Economic Power. “Nah, siapa yang mengontrol? Sipil Power. Sipil Power itu siapa? Media massa dan organisasi sosial. Itulah pentingnya memperkuat media massa menjadi Sipil Power sebagai kekuatan check and balances dalam menjaga berkolusinya dua kekuatan itu,” jelasnya.

Karena itu, sambung sang ahli, perlu ada jaminan keamanan, jaminan keselamatan dan jaminan kebebasan pers! Secara konstitusional, tujuan dari Civil Power itu menjadi check and balances terhadap adanya Economic Power dan Political Power.

Civil Power (dalam hal ini media massa) mesti diberi imunitas- imunitas tertentu untuk menjamin obyektivitas. Kalau tidak ada Civil Power, maka suatu negara akan menjadi negara terpuruk di dunia.

Ketika ditanya wartawan terkait munculnya ‘Pasal Siluman’, pasal 207 KUHP dalam jawaban Termohon, Saksi Ahli Hukum Pidana menuturkan, bahwa kalau soal penerapan tersangka dan pengenaan pasal, itu kewenangannya ada pada pihak penyidik.

“Jangan kita menilai substansinya. Dia yang mengenakan (pasal), dia juga yang berkewajiban membuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan! Selalu ada kemungkinan pasal yang dikenakan itu salah,” tegasnya.

Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Kupang Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. memberikan kesaksian hukum dalam ruang persidangan PN Atambua

Batal Demi Hukum

Terpisah, Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. menjelaskan bahwa saksi ahli hukum pidana dari Undana Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan kelima itu, dinilainya menguntungkan Pemohon. Katanya, Sang ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka itu, ‘Harus Batal Demi Hukum’. “Kita berharap putusannya nanti bisa sesuai dengan fakta yang sudah disampaikan saksi ahli dalam persidangan,” ujarnya.

Silvester Nahak, S.H. menambahkan, bahwa sesuai dengan pendapat ahli hukum soal bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, tidak hanya dilihat semata pada kuantitas bukti. Melainkan, harus dilihat berdasarkan dua alat bukti yang berkualitas, yang seharusnya dipakai oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Karena itu, tadi majelis hakim coba mengkonfirmasi, konfrontasi bukti di depan persidangan. Nah, hal ini kita bisa menilai untuk menguji bukti- bukti berupa keterangan saksi. Apalagi Seldi itu belum diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Seldi itu dilakukan setelah dipanggil sebagai tersangka,” sebutnya.

Terkait penyitaan terhadap barang bukti, Silvester Nahak memaparkan, bahwa menurut penjelasan ahli dalam persidangan itu, menarik karena tidak hanya semata dibuatkan lebih dahulu penetapan barulah kemudian disita barang buktinya.

Tetapi sangat tergantung situasi dan sangat tergantung pada barang apa yang disita. “Bagi kita, Hp itu bukan sesuatu yang sangat mendesak untuk segera disita. Konkretnya, sebelum ada penyitaan Hp, perlu terlebih dahulu ada penetapan dulu oleh kepala Pengadilan Negeri Atambua,” tandasnya.(*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Perhubungan Udara Evaluasi Petunjuk Operasional Boeing 737 8Max

    Dirjen Perhubungan Udara Evaluasi Petunjuk Operasional Boeing 737 8Max

    • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M.Pramintohadi Sukarno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Boeing Co. tentang telah diterbitkannya Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM). FCOM ini berisi tindakan yang harus dilakukan oleh penerbang saat mengalami kondisi tertentu yang diduga disebabkan adanya erroneous input pada Angle of Attack Censor. Di dalam FCOM, […]

  • Pulau Alor NTT, Kunker di Akhir Masa Jabatan Presiden Jokowi

    Pulau Alor NTT, Kunker di Akhir Masa Jabatan Presiden Jokowi

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 1Komentar

    Loading

    Kalabahi | Rangkaian kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung pada Selasa—Kamis, 1—3 Oktober 2024, diakhiri di “Bumi Kenari” Kabupaten Alor. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengawali kunjungan kerja (kunker) di provinsi yang memiliki 609 pulau ini (data Pemprov NTT, red) dengan populasi 5,7 juta orang, dengan meresmikan pembangunan dan perbaikan 27 […]

  • Pengacara HRS Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror

    Pengacara HRS Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Densus 88 Antiteror menangkap pengacara HRS, Munarman, diduga terlibat baiat teroris di 3 (tiga) kota. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme. “Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana […]

  • Aplikasi DPR Now!, Wahana Aduan Masyarakat Terus Meningkat

    Aplikasi DPR Now!, Wahana Aduan Masyarakat Terus Meningkat

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Aplikasi DPR Now! yang terus meningkat secara signifikan. Sampai dengan 31 Maret 2019, jumlah pengunduh aplikasi DPR Now! mencapai 9.435 user. Sedangkan member yang melengkapi data diri menembus 1.115 member dengan rincian perempuan 900 akun (80,77 persen) dan laki-laki 215 akun (19,23 persen). “Jika dirinci lebih lanjut, pada 28 Februari 2018 […]

  • Liang Bua, Gua Legendaris Jejak Sejarah Penting di Manggarai

    Liang Bua, Gua Legendaris Jejak Sejarah Penting di Manggarai

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Berada tepat di di Dusun Golo Manuk, Desa Liang Bua, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, membuat tempat tersebut sangat ideal dijadikan pemukiman masa prasejarah.   Labuan Bajo | Keindahan yang dimiliki oleh Pulau Flores, NTT, memang tidak diragukan lagi. Melancong ke pulau yang satu ini rasanya tak melulu harus datang ke destinasi yang sudah sering […]

  • Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Bintara TNI AD

    Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Bintara TNI AD

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 1Komentar

    Loading

    Denpasar | Yohanes Ande Kalla atau Joni sempat viral pada HUT ke-73 Republik Indonesia tahun 2018 karena aksi heroiknya memanjat tiang bendera, kini lulus seleksi calon Bintara TNI AD. Meski awalnya dinyatakan tidak memenuhi karena syarat tinggi badan, akan tetapi Joni mendapat kesempatan mengikuti rangkaian tes untuk digali potensi-potensi spesifik lainnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Penerangan […]

expand_less