Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Sergap.id ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, kini sudah memasuki tahap mendengarkan pendapat ahli Hukum Pidana.

Pihak Pemohon, Oktovianus Seldi Ulu Berek bersama Tim Advokatnya telah menghadirkan Saksi ahlinya, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam sidang hari kelima, pada Selasa 16 Juni 2020.

“Intinya, ini hukum acara. Jadi, kepatuhan terhadap seluruh proses sesuai dengan hukum acara itu penting. Saya katakan bahwa kalau melanggar hukum acara, maka hilang nilainya,” demikian dikatakan ahli hukum pidana kepada wartawan usai memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Berkaitan dengan pernyataan Seldi Berek yang diposting pada grup tertutup Whatsapp ‘Mitra Pers & Polres Malaka’, yang kemudian didistribusikan informasi elektronik itu oleh Charles Dupe ke luar grup, Dr. Simplexius mengatakan, bahwa pernyataan Seldi itu hanya sebagai berita bagi orang di dalam grup itu, dan tidak untuk orang di luar group. “Kalau ada orang menyebarkan ke luar grup, itu yang tidak boleh. Benar, bahwa pembentukan grup itu karena adanya kesamaan kepentingan. Jadi kalau dia mendengarnya sebagai bagian dari grup itu, ya itu harus terbatas pada grup yang dibentuk itu,” ungkap lagi sang doktor yang juga dosen di Fakultas Hukum Undana itu.

Ahli hukum pidana itu menegaskan, bahwa tugas jurnalistik di satu sisi untuk mengontrol kekuasaan. Jadi, wartawan atau media massa itu menjadi salah satu bagian penting dari ‘Civil Power’. Negara yang berdaulat itu memiliki tiga kekuatan, yakni Political Power, Economic Power dan Civil Power.

Biasanya, lanjut Ahli Hukum Pidana itu, yang paling berkolusi adalah Economic Power dan Political Power. Karena itu, tindak pidana korupsi itu didefinisikan sebagai kolusi antara Political Power dan Economic Power. “Nah, siapa yang mengontrol? Sipil Power. Sipil Power itu siapa? Media massa dan organisasi sosial. Itulah pentingnya memperkuat media massa menjadi Sipil Power sebagai kekuatan check and balances dalam menjaga berkolusinya dua kekuatan itu,” jelasnya.

Karena itu, sambung sang ahli, perlu ada jaminan keamanan, jaminan keselamatan dan jaminan kebebasan pers! Secara konstitusional, tujuan dari Civil Power itu menjadi check and balances terhadap adanya Economic Power dan Political Power.

Civil Power (dalam hal ini media massa) mesti diberi imunitas- imunitas tertentu untuk menjamin obyektivitas. Kalau tidak ada Civil Power, maka suatu negara akan menjadi negara terpuruk di dunia.

Ketika ditanya wartawan terkait munculnya ‘Pasal Siluman’, pasal 207 KUHP dalam jawaban Termohon, Saksi Ahli Hukum Pidana menuturkan, bahwa kalau soal penerapan tersangka dan pengenaan pasal, itu kewenangannya ada pada pihak penyidik.

“Jangan kita menilai substansinya. Dia yang mengenakan (pasal), dia juga yang berkewajiban membuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan! Selalu ada kemungkinan pasal yang dikenakan itu salah,” tegasnya.

Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Kupang Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. memberikan kesaksian hukum dalam ruang persidangan PN Atambua

Batal Demi Hukum

Terpisah, Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. menjelaskan bahwa saksi ahli hukum pidana dari Undana Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan kelima itu, dinilainya menguntungkan Pemohon. Katanya, Sang ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka itu, ‘Harus Batal Demi Hukum’. “Kita berharap putusannya nanti bisa sesuai dengan fakta yang sudah disampaikan saksi ahli dalam persidangan,” ujarnya.

Silvester Nahak, S.H. menambahkan, bahwa sesuai dengan pendapat ahli hukum soal bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, tidak hanya dilihat semata pada kuantitas bukti. Melainkan, harus dilihat berdasarkan dua alat bukti yang berkualitas, yang seharusnya dipakai oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Karena itu, tadi majelis hakim coba mengkonfirmasi, konfrontasi bukti di depan persidangan. Nah, hal ini kita bisa menilai untuk menguji bukti- bukti berupa keterangan saksi. Apalagi Seldi itu belum diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Seldi itu dilakukan setelah dipanggil sebagai tersangka,” sebutnya.

Terkait penyitaan terhadap barang bukti, Silvester Nahak memaparkan, bahwa menurut penjelasan ahli dalam persidangan itu, menarik karena tidak hanya semata dibuatkan lebih dahulu penetapan barulah kemudian disita barang buktinya.

Tetapi sangat tergantung situasi dan sangat tergantung pada barang apa yang disita. “Bagi kita, Hp itu bukan sesuatu yang sangat mendesak untuk segera disita. Konkretnya, sebelum ada penyitaan Hp, perlu terlebih dahulu ada penetapan dulu oleh kepala Pengadilan Negeri Atambua,” tandasnya.(*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPD Kalsel “Studi Tiru” Layanan Digital Bank NTT

    BPD Kalsel “Studi Tiru” Layanan Digital Bank NTT

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Saat ini, berbagai inovasi layanan digital perbankan dari PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) maju pesat dan menginspirasi seluruh pelosok negeri. Usai dikunjungi direksi sejumlah BPD pada awal tahun 2022, kini  sebuah tim kecil dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel) berkunjung dan melakukan audiensi guna melakukan […]

  • PLN UP2B NTT dan Bank Sampah Mutiara Timor Ubah Sampah Jadi Berkah

    PLN UP2B NTT dan Bank Sampah Mutiara Timor Ubah Sampah Jadi Berkah

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kerja sama mencakup pengelolaan sampah domestik dari kantor PLN UP2B NTT, UPT Kupang, dan UP3 Kupang. Meliputi seluruh proses, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengolahan sampah.   Kupang | PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Nusa Tenggara Timur secara resmi menjalin kerja sama dengan Bank Sampah Mutiara Timor. Kolaborasi ini menandai komitmen PLN […]

  • Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

    Kepastian Hukum Program JKP BPJamsostek, Politisi NasDem Dorong DPR Percepat Perbaikan UU Cipta Kerja

    • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap sektor perekonomian Indonesia.  Akibatnya banyak perusahaan dalam negeri yang terdampak, sehingga pengurangan karyawan tak dapat dihindari. Imbasnya, terjadilah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Menurut fungsionaris DPW Partai NasDem yang juga anggota DPRD Jatim 2014—2019, Moch Eksan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI tercatat hingga 29.4 […]

  • Kementerian Kominfo Normalkan Fitur Media Sosial & Pesan Instan

    Kementerian Kominfo Normalkan Fitur Media Sosial & Pesan Instan

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu, 25 Mei 2019 Pukul 13.00 WIB, telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan. Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko […]

  • Detikcom Awards Nilai PLN Punya Peta & Terdepan dalam Transisi Energi

    Detikcom Awards Nilai PLN Punya Peta & Terdepan dalam Transisi Energi

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) meraih penghargaan kategori perusahaan terdepan dalam wujudkan transisi energi. Penghargaan yang diberikan dalam ajang Detikcom Awards 2023 ini diterima PLN karena memiliki peta jalan yang jelas dan sukses mendorong transisi energi melalui penggunaan energi bersih di Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung Staf Khusus Presiden RI sekaligus CEO Trans Digital […]

  • Ombudsman : BBM Bersubsidi Tak Boleh Diperjualbelikan

    Ombudsman : BBM Bersubsidi Tak Boleh Diperjualbelikan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk para sub penyalur. Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.   Kupang | Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mencermati keluhan warga dari beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) […]

expand_less