Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
  • visibility 185
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai situasi Indonesia terkini sedang dalam prahara konstitusional.

“Hal itu bermula ketika palu godam yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, red) pada Selasa, 7 November 2023 dengan hasil dua kali RPH tanggal 3 November 2023 dan 6 November 2023 oleh Jimly Asshidiqqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, walau tidak berakhir bulat tetapi efek getarnya luar biasa mengguncang jagat peradilan,” ujar Firman di Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.

Firman menilai, putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX/2023, terkait pengujian materiil Pasal 169 Huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Di mana putusan tersebut dijamin Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait Wewenang dan Kekuasaan MK, tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat, ternyata dapat dilumat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” jelasnya.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu lebih lanjut mengatakan, serangkaian tuduhan para Hakim MK terlapor itu diduga melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang tercantum dalam Bab II Pasal 17 Ayat (3), (4), (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai conflict of interest hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa advokat, atau panitera dan Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai prinsip independensi, prinsip integritas, dan prinsip ketidakberpihakan (Sapta Karsa Hutama).

“Tatkala memastikan bagaimana proses hukum bekerja melalui aspek penalaran dan penafsiran, logika hukum dan logika hakim-hakim MK tersebut, semua Hakim MK tersebut dilaporkan. Lima laporan kepada Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Lima laporan kepada Arif Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Enny Nurbaningsih. Secara skeptis Hakim semestinya dianggap paham Judicial Disqualification atau Recusal yang relevan dengan asas Nemo Judex in Causa Sua karena conflict of interest,” ujarnya.

Terkait kepentingan politik, urai Firman Wijaya , uji konstitusionalitas yang dianggap memberi peluang majunya Gibran Rakabuming Raka, sehingga menurut Majelis Kehormatan, para hakim terlapor in casu Ketua MK Anwar Usman dipandang melakukan pelanggaran berat.

“Prinsip impartiality, tak ayal kredibilitas MK dinilai sudah runtuh dengan ungkapan Pelapor “Mega Skandal Pusaran Mahkamah Keluarga”. Independensi dan moralitas lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi itu dipandang melakukan pelanggaran etika berat (extra ordinary ethics violation),” bebernya.

Kendati begitu, menurutnya yang jadi persoalannya kemudian ialah Hakim MK Anwar Usman menganggap dirinya tidak dalam posisi memiliki conflict of interest.

“Tradisi semacam itu sudah berjalan sejak Ketua MK yang lalu menjabat, Jimly Asshidiqqie, Mahfud MD, Arif Hidayat. Conflict of interest menurut Anwar Usman juga sebenarnya sangat tampak dalam perpanjangan usia Hakim MK Sadli Isra. Namun terlepas dari itu semua, tampaknya para Hakim MK itu dipersalahkan terkait “Legal Reasoning” oleh MKMK,” urainya.

“Jika sekiranya tradisi Hakim itu bebas membangun “Legal Reasoning”nya dalam rangka Independency of Judiciary sudah berlangsung lama, kemudian dalam perkara No. 90/PUU-XX/2023 kemudian dianggap sebagai Judicial Fallacy (penyimpangan prinsip peradilan in casu MK) maka wajar kemudian toward common sense (bangun rasional) penghukuman Hakim-hakim MK melalui MKMK memiliki tendensi membunuh tradisi Independency of Judiciary itu sendiri. Suatu situasi dalam paradoks dalam berhukum,” pungkas Staf Ahli Hukum Wakil Presiden itu.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yulius Tse Polisikan Rudolfo Nabuasa Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

    Yulius Tse Polisikan Rudolfo Nabuasa Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia| Yulius Tse, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Liliba, Kota Kupang melaporkan Portunatus Rudolfo Nabuasa ke Polsek Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/26/XII/2021, 15 Desember 2021. Informasi yang diperoleh Garda Indonesia pada […]

  • Adipura Bertransformasi, Gagal Kelola Sampah Dapat Predikat Kota Kotor

    Adipura Bertransformasi, Gagal Kelola Sampah Dapat Predikat Kota Kotor

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “Kota Bersih dan Teduh”.   Jakarta | Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup […]

  • Air Terjun Cunca Rami, Surga Tersembunyi di Pedalaman Labuan Bajo

    Air Terjun Cunca Rami, Surga Tersembunyi di Pedalaman Labuan Bajo

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Ferdy Daud
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Loading

    Dikelilingi oleh hutan lebat dan sawah hijau yang membentang, Cunca Rami merupakan tempat yang ideal untuk melarikan diri dari kesibukan dan menikmati keindahan alam yang alami.   Ruteng | Labuan Bajo tidak hanya terkenal dengan keindahan pantai atau panorama laut dan habitat komodonya. Sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas, daerah ini juga ternyata menyimpan […]

  • Moeldoko : Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!

    Moeldoko : Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!

    • calendar_month Sab, 6 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas “Beliau (Jokowi) dalam hal ini tidak tahu sama sekali, tidak tahu apa-apa dalam hal ini,” begitu pernyataan Moeldoko pada Februari lalu. “Saya sangat yakin bahwa yang dilakukan Moeldoko adalah di luar pengetahuan Presiden Jokowi,” yang ini pernyataan SBY, masih di bulan Maret. Lalu KLB di Deli Serdang! Aklamasi memilih Moeldoko sebagai […]

  • Direksi dan Relawan PLN Terjun Bantu Pemulihan Fasum Pascabencana Aceh

    Direksi dan Relawan PLN Terjun Bantu Pemulihan Fasum Pascabencana Aceh

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa PLN mengerahkan personel teknis serta melibatkan jajaran direksi untuk memimpin langsung pemulihan pasokan listrik dan layanan publik berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan.   Aceh Tamiang | Jajaran Direksi PT PLN (Persero) bersama para relawan PLN turun langsung ke sejumlah fasilitas publik terdampak banjir di Aceh Tamiang, Langsa, dan […]

  • ‘PKBM Obor Timor Ministry’ Wujudkan Impian Anak Putus Sekolah

    ‘PKBM Obor Timor Ministry’ Wujudkan Impian Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Warga belajar pendidikan kesetaraan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Obor Timor Ministry yang terletak di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini berjumlah sekitar 500 orang yang datang dari berbagai latar belakang seperti anak jalanan, pekerja, bahkan ibu rumah tangga. Pada tahun 2020, […]

expand_less