Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai situasi Indonesia terkini sedang dalam prahara konstitusional.

“Hal itu bermula ketika palu godam yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, red) pada Selasa, 7 November 2023 dengan hasil dua kali RPH tanggal 3 November 2023 dan 6 November 2023 oleh Jimly Asshidiqqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, walau tidak berakhir bulat tetapi efek getarnya luar biasa mengguncang jagat peradilan,” ujar Firman di Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.

Firman menilai, putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX/2023, terkait pengujian materiil Pasal 169 Huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Di mana putusan tersebut dijamin Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait Wewenang dan Kekuasaan MK, tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat, ternyata dapat dilumat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” jelasnya.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu lebih lanjut mengatakan, serangkaian tuduhan para Hakim MK terlapor itu diduga melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang tercantum dalam Bab II Pasal 17 Ayat (3), (4), (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai conflict of interest hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa advokat, atau panitera dan Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai prinsip independensi, prinsip integritas, dan prinsip ketidakberpihakan (Sapta Karsa Hutama).

“Tatkala memastikan bagaimana proses hukum bekerja melalui aspek penalaran dan penafsiran, logika hukum dan logika hakim-hakim MK tersebut, semua Hakim MK tersebut dilaporkan. Lima laporan kepada Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Lima laporan kepada Arif Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Enny Nurbaningsih. Secara skeptis Hakim semestinya dianggap paham Judicial Disqualification atau Recusal yang relevan dengan asas Nemo Judex in Causa Sua karena conflict of interest,” ujarnya.

Terkait kepentingan politik, urai Firman Wijaya , uji konstitusionalitas yang dianggap memberi peluang majunya Gibran Rakabuming Raka, sehingga menurut Majelis Kehormatan, para hakim terlapor in casu Ketua MK Anwar Usman dipandang melakukan pelanggaran berat.

“Prinsip impartiality, tak ayal kredibilitas MK dinilai sudah runtuh dengan ungkapan Pelapor “Mega Skandal Pusaran Mahkamah Keluarga”. Independensi dan moralitas lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi itu dipandang melakukan pelanggaran etika berat (extra ordinary ethics violation),” bebernya.

Kendati begitu, menurutnya yang jadi persoalannya kemudian ialah Hakim MK Anwar Usman menganggap dirinya tidak dalam posisi memiliki conflict of interest.

“Tradisi semacam itu sudah berjalan sejak Ketua MK yang lalu menjabat, Jimly Asshidiqqie, Mahfud MD, Arif Hidayat. Conflict of interest menurut Anwar Usman juga sebenarnya sangat tampak dalam perpanjangan usia Hakim MK Sadli Isra. Namun terlepas dari itu semua, tampaknya para Hakim MK itu dipersalahkan terkait “Legal Reasoning” oleh MKMK,” urainya.

“Jika sekiranya tradisi Hakim itu bebas membangun “Legal Reasoning”nya dalam rangka Independency of Judiciary sudah berlangsung lama, kemudian dalam perkara No. 90/PUU-XX/2023 kemudian dianggap sebagai Judicial Fallacy (penyimpangan prinsip peradilan in casu MK) maka wajar kemudian toward common sense (bangun rasional) penghukuman Hakim-hakim MK melalui MKMK memiliki tendensi membunuh tradisi Independency of Judiciary itu sendiri. Suatu situasi dalam paradoks dalam berhukum,” pungkas Staf Ahli Hukum Wakil Presiden itu.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Gunung Anak Krakatau ‘Siaga (Level III)’, Radius Berbahaya 5 KM

    Status Gunung Anak Krakatau ‘Siaga (Level III)’, Radius Berbahaya 5 KM

    • calendar_month Kam, 27 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda terus meningkat. Untuk itu, PVMBG Badan Gelologi Kementerian ESDM telah menaikkkan status Gunung Anak Krakatau dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), dengan zona berbahaya diperluas dari 2 kilometer menjadi 5 kilometer. Masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius […]

  • Polres Tanjab Barat Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus TPPO Anak

    Polres Tanjab Barat Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus TPPO Anak

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Jambi, Garda Indonesia | Hingga kini belum ada kejelasan dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, sejak keluarga korban melaporkan ke polisi pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu. Baca juga:  https://gardaindonesia.id/2023/01/polisi-tindaklanjuti-kasus-tppo-teman-jual-teman-di-jambi/ Hingga saat ini, sudah terhitung 15 hari sejak keluarga […]

  • Biang Kerok Indonesia Batal Tuan Rumah U20 & Penghambat RUU “Antikorupsi”

    Biang Kerok Indonesia Batal Tuan Rumah U20 & Penghambat RUU “Antikorupsi”

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Gegernya dunia persepakbolaan Indonesia, bahkan dunia, lantaran batalnya Indonesia jadi tuan rumah, seiring dengan gaduhnya dunia perpolitikan nasional dengan terungkapnya siapa master-mind gagalnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Gubernur Koster dan Gubernur Ganjar tidak mungkin bertindak atas kemauannya sendiri. Mereka berdua nampaknya bertindak atas […]

  • Temu Presiden Jokowi, Anak SDN 3 Nglinduk Semangat Vaksinasi Covid

    Temu Presiden Jokowi, Anak SDN 3 Nglinduk Semangat Vaksinasi Covid

    • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Grobogan, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6—11 tahun di SDN 3 Nglinduk, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu, 5 Januari 2022. Presiden tampak menyapa sejumlah siswa yang sedang antre melakukan penapisan kesehatan sebelum divaksin. Sejumlah siswa sekolah dasar mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. Kepala Sekolah […]

  • Tenaga Kerja Lokal 97%, PLTP Ulumbu Jadi Mata Pencaharian

    Tenaga Kerja Lokal 97%, PLTP Ulumbu Jadi Mata Pencaharian

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu eksisting unit 1-4 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat usia produktif di sekitar wilayah operasional. Berdasarkan laporan pemantauan lingkungan PLTP Ulumbu triwulan IV 2023 PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, pembangkit berbasis energi […]

  • Mall Pelayanan Publik, Elaborasi Bank NTT dan Pemda Ngada

    Mall Pelayanan Publik, Elaborasi Bank NTT dan Pemda Ngada

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Ngada, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake meresmikan gedung kantor Bank NTT Cabang Bajawa dan meluncurkan mall pelayanan publik Kabupaten Ngada terletak di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Ngedukelu, Kota Bajawa pada Sabtu 6 Januari 2024. Peresmian kantor Bank NTT Bajawa ditandai penandatanganan prasasti oleh Penjabat Gubernur NTT bersama Bupati Ngada Andreas Paru didampingi Dirut […]

expand_less