Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Raih Doktor Ilmu Hukum

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Raih Doktor Ilmu Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Bandung, Garda Indonesia | Pada Jumat, 27 Januari 2023 bertempat di lantai 4 auditorium gedung Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur nomor 35 Bandung, Jawa Barat; Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Adreanus Nae Soi, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, dalam sidang terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran.

Disaksikan istri tercinta, Maria Fransiska Djogo, Wagub NTT Josef Nae Soi, tampil penuh percaya diri di hadapan ketua sidang : Dr. Idris S.H., M.H. dan sekretaris sidang sekaligus merangkap sebagai guru besar representasi Prof. Huala Adolf, S.H., M.H., L.L.M., Ph. D, dan ketua promotor: Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, anggota: Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H, dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., serta Tim Oponen, masing-masing : Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc,. Ph.D., (Menteri Hukum dan HAM RI), Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H. dan Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H.

Josef Nae Soi, putera Ngada ini berhasil mempertahankan disertasi sebagai karya ilmiah program doktor, dengan judul : Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT.

“Indonesia sebagai salah satu negara inisiator telah berhasil menjadi pelopor dengan menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional menjadi suatu ciptaan yang kepemilikannya bersifat komunal dan mengaturnya alam suatu undang-undang yang pada tahun 2014 diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT bisa menjadi peluang tetapi juga sebagai ancaman. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang multietnis dan memiliki banyak ragam ekspresi budaya tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan. Di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, peneliti mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, perlu dinarasikan dalam bentuk tertulis baik dalam wujud buku fisik maupun buku digital, perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat NTT, kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi” papar Nae Soi sebagai promo vendus mendahului sidang terbuka tersebut.

Lulusan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen LPMI Jakarta ini menyatakan bahwa tutur kata terkadang dilupakan, sementara tulisan akan terkenang dan “lego ergo scio”  yang berarti saya baca, saya tahu. Dengan demikian, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu  : Prinsip keadilan, kebudayaan, ekonomi, social, legalitas, kelestarian, dan prinsip kolaborasi”, ujar Putera NTT kelahiran Mataloko, Kabupaten Ngada ini.

Selanjutnya, Lulusan Strata I Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Atmajaya Jakarta Tahun 1982 ini juga mengatakan bahwa prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, legalitas, kelestarian, dan kolaborasi menjadi hal yang penting dalam perlindungan EBT.

“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan industri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya perlindungan hukum EBT melalui peraturan daerah”, ungkap Nae Soi menutup presentasi penelitiannya,

Dalam sidang terbuka yang berlangsung cukup alot tersebut, Promovendus yang juga Wakil Gubernur NTT itu berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Cumlaude.

“Kami menyatakan  bahwa saudara  Josef Adreanus Nae Soi lulus Doktor bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Pujian atau Cumlaude, ” tandas ketua sidang, Dr. Idris disambut tepuk tangan meriah undangan yang hadir.

 

Turut Hadir pada kesempatan tersebut, masing-masing : Wakil Ketua MPR RI : Dr. Ahmad Basarah, SH, MH, Duta Besar Republik Seychelles untuk RI : Nico Barito, Penjabat Sekda Provinsi NTT : Johanna E. Lisapaly, SH., M.Si, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Pemerintahan dan Organisasi: Dr. David B. W. Pandie, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Kesehatan : Dr. Stef Bria Seran, M. Ph, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Pertanian : Ir. Antonius Djogo, M. Sc, Staf Khusus Gubernur NTT bidang Pendidikan : Prof. Willi Toisuta, Ph. D, Asisten III Sekda Provinsi NTT Bidang Administrasi Umum : Semuel Halundaka, S. IP, M.Si, Staf Ahli Gubernur NTT bidang Kesejahteraan Rakyat : dr. Messerassi B. V. Ataupah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT : Isyak Nuka, ST, MM,   Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT : Ambrosius Kodo, S. Sos, MM, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT : Drs. Zakarias Moruk, M.M., Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT : Yos Rassi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT : Linus Lusi, S. Pd, M. Pd, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT : Dra. Hildegardis Bria Seran, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT : Dr. Z. Sonny Libing, M. Si, Kepala Badan Pengembangan SDMD Provinsi NTT : Noldy Pelokila, Kepala Badan Pendapatan dan Aset daerah Provinsi NTT : Alexon Lumba, SH, M. Hum, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT : Maxi Nenabu, ST, MT, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT : Drs. Kanisius Mau, M. Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT : Viktorius Manek, S. Sos, M. Si, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT : Prisila Q. Parera, SE, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT : Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT : Siprianus Kopong Kelen, S. Sos, M. Si, Kepala Badan Penghubung NTT di Jakarta : Hendri Donal Izaac, S. Sos, M. Si, Plt. Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT : Dr. Ir. Alfonsus Theodorus, ST, MT, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT : Stefania T. Boro, S. Pi, MM dan Severinus Poso, M.Si selaku Staf Khusus Wakil Gubernur NTT dan Komisaris Utama Bank NTT : Juvenile Jojana beserta seluruh kerabat dan keluarga terdekat dari Bapak Josef Adreanus Nae Soi.(*)

Sumber (*/France A. Tiran)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah NTT pada 12—14 Agustus 2021

    Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah NTT pada 12—14 Agustus 2021

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada rentang waktu tanggal 12—14 Agustus 2021, yang dapat menimbulkan angin kencang di beberapa wilayah seperti di Pulau Timor, Sabu Raijua, Alor, Rote Ndao, dan Pulau Sumba. Sesuai dengan peringatan dini cuaca wilayah NTT yang diterima Garda Indonesia pada Kamis, […]

  • Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 5 tahun berkarya melayani masyarakat Kota Kupang, Klinik King Care Kupang merupakan klinik yang legal dan telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  tentang Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan dengan Pelayanan Home Care bernomor : DPMPTSP/03/IOK/445/KOTA/V/2021 dan Surat Rekomendasi Dinkes Kota Kupang untuk melakukan pemeriksaan […]

  • PLN Jamin Pasokan Listrik 10 Destinasi Prioritas Pariwisata

    PLN Jamin Pasokan Listrik 10 Destinasi Prioritas Pariwisata

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan komitmennya untuk menjamin pasokan listrik untuk 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 11 wilayah Shore Connection sebagai bentuk dukungannya bagi pengembangan sektor pariwisata. Hal tersebut diwujudkan dalam penandatanganan 3 Memorandum of Understanding (MoU) bersamaan perayaan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-74 antara PLN dengan Kementerian […]

  • Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    • calendar_month Ming, 8 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi yang mewakili Indonesia dari 16 negara pada ajang Asian Experience Awards 2023 yang dihelat di Marina Bay Sands Expo and Convention Center Singapura pada Kamis, 5 Oktober 2023. PLN berhasil meraih 2 (dua) penghargaan yaitu Indonesia User Experience of the Year untuk aplikasi PLN Mobile […]

  • Perang Badar Terhadap Korupsi

    Perang Badar Terhadap Korupsi

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : H. Firli Bahuri Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, menghasilkan produk hukum yang sarat dengan unsur adil dan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun rakyat Indonesia, sehingga jalannya proses hukum tidak ‘gaduh’ agar stabilitas pembangunan nasional tetap terjaga. Sabtu 22 Juli 2023, segenap bangsa Indonesia khususnya insan Adhyaksa, tengah bersuka […]

  • DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

    DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun,” ujar Menteri Pemberdayaan […]

expand_less