Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Yulius Tse Polisikan Rudolfo Nabuasa Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Yulius Tse Polisikan Rudolfo Nabuasa Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

SoE, Garda Indonesia| Yulius Tse, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Liliba, Kota Kupang melaporkan Portunatus Rudolfo Nabuasa ke Polsek Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/26/XII/2021, 15 Desember 2021.

Informasi yang diperoleh Garda Indonesia pada Rabu, 26 Januari 2022 bahwa terlapor, Portunatus Rudolfo Nabuasa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah terhadap Yulius Tse di desa Batnun, Kecamatan Amanuban Selatan sejak 30 November 2002.

Yulius Tse didampingi istri dan keluarga menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti dan saksi yang cukup, dan menyatakan siap berperkara.

Terlapor, Portunatus Rudolfo Nabuasa melalui anak kandungnya Gustaf Nabuasa yang dikonfirmasi pada Kamis siang, 27 Januari 2021 menuturkan bahwa tanah yang dijual itu bukan atas nama ayahnya, melainkan atas nama Nahor Nubatonis yang adalah suami dari saudara kandung Portunatus Rudolfo Nabuasa.

“Jadi, bukan bapak (Portunatus Rudolfo Nabuasa) yang menjual tanah itu,” terang Gustaf Nabuasa.

Menurut Gustaf, waktu itu Nahor Nubatonis tidak tahu menulis dan membaca (buta huruf) sehingga menghadirkan Portunatus Rudolfo Nabuasa untuk menandatangani kuitansi guna menghindari keributan ke depan.

Menurut surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima media ini, bahwa penyidik pembantu Kepolisian Sektor Amanuban Selatan (Sek Aban Sel) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi, dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres TTS dengan surat nomor B/01/1/2022/Sek Aban Sel pada 6 Januari 2022. Dan, terlapor Portunatus Rudolof Nabuasa  dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Petugas PLN Perempuan di Ujung Setrum Listrik

    Kisah Petugas PLN Perempuan di Ujung Setrum Listrik

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Di balik nyala listrik yang menerangi pulau Timor, ada kisah seorang perempuan muda yang memilih hidup di tanah rantau demi pengabdiannya bagi bangsa dan negara menjaga pasokan energi listrik tetap andal.   Kupang | Anisa Salsabila Subarjo, perempuan kelahiran 2002 di Ambon ini merupakan putri pertama dari 2 (dua) bersaudara seorang teknisi transmisi. Jauh dari […]

  • Aman dari Peretas! Lacak Penyebaran Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

    Aman dari Peretas! Lacak Penyebaran Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan bahwa aplikasi anak negeri yang dibuat untuk membantu melacak penyebaran virus corona, PeduliLindugi, aman dari ancaman peretas (hacker). “Aplikasi ini aman dan dikembangkan oleh anak bangsa sendiri. Sudah bisa di-download di Play Store and App […]

  • CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    CIRMA Terapkan Pertanian Ekologi dan Inovasi Lokal

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    CIRMA menempatkan keadilan iklim sebagai elemen utama dalam membangun green economy. Di Timor Barat, persoalan akses terhadap air bertani dan sumber daya alam lainnya sangat erat dengan kerentanan sosial-ekonomi.   Timor | Salah satu langkah konkret CIRMA dalam mewujudkan ekonomi hijau adalah melalui pengembangan pertanian ekologi. CIRMA mendorong praktik-praktik agroekologi, penggunaan pupuk organik, serta pemanfaatan […]

  • Urgensi Negara pada Kebijakan PSBB–New Normal dalam Kekhasan Etika

    Urgensi Negara pada Kebijakan PSBB–New Normal dalam Kekhasan Etika

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh Dr. Gradios Nyoman Rae, S.H., M.H., C.L.A. Dalam situasi Covid-19, negara menghadapi dua hal yang sama-sama memiliki risiko, dilematik, mau tetap mempertahankan PSBB atau New Normal ala negara-negara di Eropa. Keduanya lebih kepada pertimbangan keadaan baik kesehatan masal, ekonomi, sosial, dan keamanan. Dua gagasan kebijakan ini menjadi urgensi dan menuntut negara melakukan kebijakan yang […]

  • GAJI TINGGI! Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

    GAJI TINGGI! Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

    • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa […]

  • Nelayan Tablolong Dapat ‘Electrifying Marine’ dari PLN UIP Nusra

    Nelayan Tablolong Dapat ‘Electrifying Marine’ dari PLN UIP Nusra

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Selain bantuan cold storage, PLN UIP Nusra juga memberikan sejumlah bantuan lain di Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, antara lain bantuan penyediaan bibit unggul kultur jaringan rumput laut, serta program sudut baca pesisir.   Kupang | Guna mendorong pemanfaatan energi listrik pada sektor kelautan dan perikanan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) […]

expand_less