Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Sergap.id ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, kini sudah memasuki tahap mendengarkan pendapat ahli Hukum Pidana.

Pihak Pemohon, Oktovianus Seldi Ulu Berek bersama Tim Advokatnya telah menghadirkan Saksi ahlinya, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam sidang hari kelima, pada Selasa 16 Juni 2020.

“Intinya, ini hukum acara. Jadi, kepatuhan terhadap seluruh proses sesuai dengan hukum acara itu penting. Saya katakan bahwa kalau melanggar hukum acara, maka hilang nilainya,” demikian dikatakan ahli hukum pidana kepada wartawan usai memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Berkaitan dengan pernyataan Seldi Berek yang diposting pada grup tertutup Whatsapp ‘Mitra Pers & Polres Malaka’, yang kemudian didistribusikan informasi elektronik itu oleh Charles Dupe ke luar grup, Dr. Simplexius mengatakan, bahwa pernyataan Seldi itu hanya sebagai berita bagi orang di dalam grup itu, dan tidak untuk orang di luar group. “Kalau ada orang menyebarkan ke luar grup, itu yang tidak boleh. Benar, bahwa pembentukan grup itu karena adanya kesamaan kepentingan. Jadi kalau dia mendengarnya sebagai bagian dari grup itu, ya itu harus terbatas pada grup yang dibentuk itu,” ungkap lagi sang doktor yang juga dosen di Fakultas Hukum Undana itu.

Ahli hukum pidana itu menegaskan, bahwa tugas jurnalistik di satu sisi untuk mengontrol kekuasaan. Jadi, wartawan atau media massa itu menjadi salah satu bagian penting dari ‘Civil Power’. Negara yang berdaulat itu memiliki tiga kekuatan, yakni Political Power, Economic Power dan Civil Power.

Biasanya, lanjut Ahli Hukum Pidana itu, yang paling berkolusi adalah Economic Power dan Political Power. Karena itu, tindak pidana korupsi itu didefinisikan sebagai kolusi antara Political Power dan Economic Power. “Nah, siapa yang mengontrol? Sipil Power. Sipil Power itu siapa? Media massa dan organisasi sosial. Itulah pentingnya memperkuat media massa menjadi Sipil Power sebagai kekuatan check and balances dalam menjaga berkolusinya dua kekuatan itu,” jelasnya.

Karena itu, sambung sang ahli, perlu ada jaminan keamanan, jaminan keselamatan dan jaminan kebebasan pers! Secara konstitusional, tujuan dari Civil Power itu menjadi check and balances terhadap adanya Economic Power dan Political Power.

Civil Power (dalam hal ini media massa) mesti diberi imunitas- imunitas tertentu untuk menjamin obyektivitas. Kalau tidak ada Civil Power, maka suatu negara akan menjadi negara terpuruk di dunia.

Ketika ditanya wartawan terkait munculnya ‘Pasal Siluman’, pasal 207 KUHP dalam jawaban Termohon, Saksi Ahli Hukum Pidana menuturkan, bahwa kalau soal penerapan tersangka dan pengenaan pasal, itu kewenangannya ada pada pihak penyidik.

“Jangan kita menilai substansinya. Dia yang mengenakan (pasal), dia juga yang berkewajiban membuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan! Selalu ada kemungkinan pasal yang dikenakan itu salah,” tegasnya.

Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Kupang Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. memberikan kesaksian hukum dalam ruang persidangan PN Atambua

Batal Demi Hukum

Terpisah, Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. menjelaskan bahwa saksi ahli hukum pidana dari Undana Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan kelima itu, dinilainya menguntungkan Pemohon. Katanya, Sang ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka itu, ‘Harus Batal Demi Hukum’. “Kita berharap putusannya nanti bisa sesuai dengan fakta yang sudah disampaikan saksi ahli dalam persidangan,” ujarnya.

Silvester Nahak, S.H. menambahkan, bahwa sesuai dengan pendapat ahli hukum soal bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, tidak hanya dilihat semata pada kuantitas bukti. Melainkan, harus dilihat berdasarkan dua alat bukti yang berkualitas, yang seharusnya dipakai oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Karena itu, tadi majelis hakim coba mengkonfirmasi, konfrontasi bukti di depan persidangan. Nah, hal ini kita bisa menilai untuk menguji bukti- bukti berupa keterangan saksi. Apalagi Seldi itu belum diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Seldi itu dilakukan setelah dipanggil sebagai tersangka,” sebutnya.

Terkait penyitaan terhadap barang bukti, Silvester Nahak memaparkan, bahwa menurut penjelasan ahli dalam persidangan itu, menarik karena tidak hanya semata dibuatkan lebih dahulu penetapan barulah kemudian disita barang buktinya.

Tetapi sangat tergantung situasi dan sangat tergantung pada barang apa yang disita. “Bagi kita, Hp itu bukan sesuatu yang sangat mendesak untuk segera disita. Konkretnya, sebelum ada penyitaan Hp, perlu terlebih dahulu ada penetapan dulu oleh kepala Pengadilan Negeri Atambua,” tandasnya.(*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2.002 Mahasiswa FKIP Undana Ikut Pembekalan PPL

    2.002 Mahasiswa FKIP Undana Ikut Pembekalan PPL

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 2.002 Mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) II FKIP Undana Kupang mengikuti pembekalan PPL yang diselenggarakan Pusat Micro Teaching dan PPL, pada Senin, 5 Agustus 2019 bertempat di Aula Rektor Lama Undana. Kepala Pusat Micro Teaching dan PPL Undana, Dr. Drs. Labu Djuli, M. Hum, kepada media Garda Indonesia mengatakan bahwa […]

  • PKKMB Mahasiswa Baru PNK;Berorientasi Revolusi Industri 4.0

    PKKMB Mahasiswa Baru PNK;Berorientasi Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Politeknik Negeri Kupang (PNK) dalam Tahun Akademik 2018/2019 menyelenggarakan Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 13—15 Agustus 2018 Pukul 08.00-16.40 wita di Kampus PNK. Ketua Panitia PKKMB, Melsiana R.F.Saduk, S.T.,M.T., saat mendampingi Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) dalam pembukaan Kegiatan PKKBM, Senin/13 Agustus 2018, menyampaikan, […]

  • Bamsoet : “Tolak Upaya Delegitimasi  Hasil Pemilu 2019!”

    Bamsoet : “Tolak Upaya Delegitimasi Hasil Pemilu 2019!”

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI), yang tidak menginginkan adanya berbagai upaya deligitimasi terhadap hasil Pemilu 2019. Penghormatan terhadap hasil Pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan atas suara rakyat. “Kita berharap pasca 17 April 2019, Bangsa Indonesia tetap berada dalam satu naungan kebangsaan. […]

  • “Spirit of Togetherness” PPI Kota Kupang

    “Spirit of Togetherness” PPI Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang,gardaindonesia.id-Dalam rangka merayakan HUT Organisasi Purna Paskibraka (PPI) Kota Kupang ke-20, diselenggarakan Turnamen Futsal Merah Putih Cup II, Minggu /23 September 2018 pukul 11.00 wita—selesai. Mengangkat tema Spirit Of Togetherness, Turnamen Futsal Merah Putih Cup II berlangsung di Lapangan Futsal Tanah Merah; dibuka oleh Asisten I Setda Kota Kupang,Yos Rera Beka yang merupakan pendiri […]

  • CV Maharani Kupang Belum Bayar Sisa Upah Tukang Besi Jembatan Sabuk Merah

    CV Maharani Kupang Belum Bayar Sisa Upah Tukang Besi Jembatan Sabuk Merah

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Belu,NTT- Garda Indonesia | Para tukang besi yang mengerjakan salah satu jembatan sabuk merah Laktutus III, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi, perbatasan RI- RDTL, mengeluhkan sisa upah Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) lantaran belum dibayar CV. Maharani Kupang dari total upah senilai Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). “Kami sudah selesai kerja dari minggu lalu. […]

  • Cinta NTT, Presiden Jokowi Hadir Saat Harlah Pancasila di Ende

    Cinta NTT, Presiden Jokowi Hadir Saat Harlah Pancasila di Ende

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka kunjungan kerja pada Selasa, 31 Mei 2022. Kepala Negara bersama rombongan terbatas lepas landas dengan menggunakan Pesawat RJ-85 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sekira pukul 13.30 WIB. Setibanya di Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman […]

expand_less