Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Sergap.id ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, kini sudah memasuki tahap mendengarkan pendapat ahli Hukum Pidana.

Pihak Pemohon, Oktovianus Seldi Ulu Berek bersama Tim Advokatnya telah menghadirkan Saksi ahlinya, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam sidang hari kelima, pada Selasa 16 Juni 2020.

“Intinya, ini hukum acara. Jadi, kepatuhan terhadap seluruh proses sesuai dengan hukum acara itu penting. Saya katakan bahwa kalau melanggar hukum acara, maka hilang nilainya,” demikian dikatakan ahli hukum pidana kepada wartawan usai memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Berkaitan dengan pernyataan Seldi Berek yang diposting pada grup tertutup Whatsapp ‘Mitra Pers & Polres Malaka’, yang kemudian didistribusikan informasi elektronik itu oleh Charles Dupe ke luar grup, Dr. Simplexius mengatakan, bahwa pernyataan Seldi itu hanya sebagai berita bagi orang di dalam grup itu, dan tidak untuk orang di luar group. “Kalau ada orang menyebarkan ke luar grup, itu yang tidak boleh. Benar, bahwa pembentukan grup itu karena adanya kesamaan kepentingan. Jadi kalau dia mendengarnya sebagai bagian dari grup itu, ya itu harus terbatas pada grup yang dibentuk itu,” ungkap lagi sang doktor yang juga dosen di Fakultas Hukum Undana itu.

Ahli hukum pidana itu menegaskan, bahwa tugas jurnalistik di satu sisi untuk mengontrol kekuasaan. Jadi, wartawan atau media massa itu menjadi salah satu bagian penting dari ‘Civil Power’. Negara yang berdaulat itu memiliki tiga kekuatan, yakni Political Power, Economic Power dan Civil Power.

Biasanya, lanjut Ahli Hukum Pidana itu, yang paling berkolusi adalah Economic Power dan Political Power. Karena itu, tindak pidana korupsi itu didefinisikan sebagai kolusi antara Political Power dan Economic Power. “Nah, siapa yang mengontrol? Sipil Power. Sipil Power itu siapa? Media massa dan organisasi sosial. Itulah pentingnya memperkuat media massa menjadi Sipil Power sebagai kekuatan check and balances dalam menjaga berkolusinya dua kekuatan itu,” jelasnya.

Karena itu, sambung sang ahli, perlu ada jaminan keamanan, jaminan keselamatan dan jaminan kebebasan pers! Secara konstitusional, tujuan dari Civil Power itu menjadi check and balances terhadap adanya Economic Power dan Political Power.

Civil Power (dalam hal ini media massa) mesti diberi imunitas- imunitas tertentu untuk menjamin obyektivitas. Kalau tidak ada Civil Power, maka suatu negara akan menjadi negara terpuruk di dunia.

Ketika ditanya wartawan terkait munculnya ‘Pasal Siluman’, pasal 207 KUHP dalam jawaban Termohon, Saksi Ahli Hukum Pidana menuturkan, bahwa kalau soal penerapan tersangka dan pengenaan pasal, itu kewenangannya ada pada pihak penyidik.

“Jangan kita menilai substansinya. Dia yang mengenakan (pasal), dia juga yang berkewajiban membuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan! Selalu ada kemungkinan pasal yang dikenakan itu salah,” tegasnya.

Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Kupang Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. memberikan kesaksian hukum dalam ruang persidangan PN Atambua

Batal Demi Hukum

Terpisah, Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. menjelaskan bahwa saksi ahli hukum pidana dari Undana Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan kelima itu, dinilainya menguntungkan Pemohon. Katanya, Sang ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka itu, ‘Harus Batal Demi Hukum’. “Kita berharap putusannya nanti bisa sesuai dengan fakta yang sudah disampaikan saksi ahli dalam persidangan,” ujarnya.

Silvester Nahak, S.H. menambahkan, bahwa sesuai dengan pendapat ahli hukum soal bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, tidak hanya dilihat semata pada kuantitas bukti. Melainkan, harus dilihat berdasarkan dua alat bukti yang berkualitas, yang seharusnya dipakai oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Karena itu, tadi majelis hakim coba mengkonfirmasi, konfrontasi bukti di depan persidangan. Nah, hal ini kita bisa menilai untuk menguji bukti- bukti berupa keterangan saksi. Apalagi Seldi itu belum diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Seldi itu dilakukan setelah dipanggil sebagai tersangka,” sebutnya.

Terkait penyitaan terhadap barang bukti, Silvester Nahak memaparkan, bahwa menurut penjelasan ahli dalam persidangan itu, menarik karena tidak hanya semata dibuatkan lebih dahulu penetapan barulah kemudian disita barang buktinya.

Tetapi sangat tergantung situasi dan sangat tergantung pada barang apa yang disita. “Bagi kita, Hp itu bukan sesuatu yang sangat mendesak untuk segera disita. Konkretnya, sebelum ada penyitaan Hp, perlu terlebih dahulu ada penetapan dulu oleh kepala Pengadilan Negeri Atambua,” tandasnya.(*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hanya 11 Hari, Satgas TPPO Polri Ringkus 414 Tersangka

    Hanya 11 Hari, Satgas TPPO Polri Ringkus 414 Tersangka

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus mengusut soal kasus perdagangan orang. Terbaru, satgas besutan Kapolri itu berhasil meringkus ratusan pelaku perdagangan orang. Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran. Penindakan itu dalam kurun 11 hari, yakni […]

  • Donasi Aldo Lusi dari Bank NTT, Dirut Alex Ucap Terima Kasih ke Nasabah

    Donasi Aldo Lusi dari Bank NTT, Dirut Alex Ucap Terima Kasih ke Nasabah

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Usai membuka donasi untuk menggugah simpati publik dalam aksi kemanusiaan membantu Aldo Lusi pada 6 Mei 2022 lalu, melalui rekening Bank NTT Peduli, maka pada Senin, 23 Mei 2022, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) secara resmi menutup dan menyerahkan donasi kepada yang bersangkutan. Penyerahan ini berlangsung […]

  • Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kace, Diduga Nista Agama & Bikin Gaduh

    Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kace, Diduga Nista Agama & Bikin Gaduh

    • calendar_month Rab, 25 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace atas kasus dugaan penistaan agama. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini. Muhammad Kace ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021. Selanjutnya Muhammad Kace langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Brigjen Asep Edi […]

  • Pelantikan DPP, IMO-Indonesia Undang Tiga Institusi Penegak Hukum

    Pelantikan DPP, IMO-Indonesia Undang Tiga Institusi Penegak Hukum

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia kembali memberi kejutan menjelang acara pelantikan pengurus baru periode 2022—2027 yang akan dihelat pada Jumat, 9 Desember 2022. Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F Ismail menuturkan, kejutan yang akan diberikan pada kegiatan inagurasi tersebut yakni mengundang 3 (tiga) institusi penegak hukum. “Ya benar, kami rencana mengundang […]

  • Vegetasi Pantai Oesina Kupang, PLN & Pokdarwis Tanam 100 Pohon

    Vegetasi Pantai Oesina Kupang, PLN & Pokdarwis Tanam 100 Pohon

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui unit pelaksana proyek Nusra 3 menghelat program lingkungan dan sosial yang berkolaborasi dengan Yayasan Beta Cinta Laut (BCL) bertema “Kegiatan Penanaman Pohon dan Kegiatan Sosial Sekitar PLTU Timor 1 (2x50MW)” berlangsung di sepanjang kawasan Ekowisata Pantai Oesina, Desa Lifuleo, Kecamatan […]

  • Dampak Pandemi Covid–19 di Belu, Pemda Rasionalisasi Anggaran

    Dampak Pandemi Covid–19 di Belu, Pemda Rasionalisasi Anggaran

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Tujuan pemerintah daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara transparan dan akuntabel melalui peningkatan kualitas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Hal ini perlu dimaknai sebagai instrumen untuk menyejahterakan masyarakat daerah dengan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerataan pembangunan. Demikian diungkapkan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – […]

expand_less