Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

Pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Terhadap Praperadilan Wartawan Sergap.id

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Sergap.id ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, kini sudah memasuki tahap mendengarkan pendapat ahli Hukum Pidana.

Pihak Pemohon, Oktovianus Seldi Ulu Berek bersama Tim Advokatnya telah menghadirkan Saksi ahlinya, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam sidang hari kelima, pada Selasa 16 Juni 2020.

“Intinya, ini hukum acara. Jadi, kepatuhan terhadap seluruh proses sesuai dengan hukum acara itu penting. Saya katakan bahwa kalau melanggar hukum acara, maka hilang nilainya,” demikian dikatakan ahli hukum pidana kepada wartawan usai memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Berkaitan dengan pernyataan Seldi Berek yang diposting pada grup tertutup Whatsapp ‘Mitra Pers & Polres Malaka’, yang kemudian didistribusikan informasi elektronik itu oleh Charles Dupe ke luar grup, Dr. Simplexius mengatakan, bahwa pernyataan Seldi itu hanya sebagai berita bagi orang di dalam grup itu, dan tidak untuk orang di luar group. “Kalau ada orang menyebarkan ke luar grup, itu yang tidak boleh. Benar, bahwa pembentukan grup itu karena adanya kesamaan kepentingan. Jadi kalau dia mendengarnya sebagai bagian dari grup itu, ya itu harus terbatas pada grup yang dibentuk itu,” ungkap lagi sang doktor yang juga dosen di Fakultas Hukum Undana itu.

Ahli hukum pidana itu menegaskan, bahwa tugas jurnalistik di satu sisi untuk mengontrol kekuasaan. Jadi, wartawan atau media massa itu menjadi salah satu bagian penting dari ‘Civil Power’. Negara yang berdaulat itu memiliki tiga kekuatan, yakni Political Power, Economic Power dan Civil Power.

Biasanya, lanjut Ahli Hukum Pidana itu, yang paling berkolusi adalah Economic Power dan Political Power. Karena itu, tindak pidana korupsi itu didefinisikan sebagai kolusi antara Political Power dan Economic Power. “Nah, siapa yang mengontrol? Sipil Power. Sipil Power itu siapa? Media massa dan organisasi sosial. Itulah pentingnya memperkuat media massa menjadi Sipil Power sebagai kekuatan check and balances dalam menjaga berkolusinya dua kekuatan itu,” jelasnya.

Karena itu, sambung sang ahli, perlu ada jaminan keamanan, jaminan keselamatan dan jaminan kebebasan pers! Secara konstitusional, tujuan dari Civil Power itu menjadi check and balances terhadap adanya Economic Power dan Political Power.

Civil Power (dalam hal ini media massa) mesti diberi imunitas- imunitas tertentu untuk menjamin obyektivitas. Kalau tidak ada Civil Power, maka suatu negara akan menjadi negara terpuruk di dunia.

Ketika ditanya wartawan terkait munculnya ‘Pasal Siluman’, pasal 207 KUHP dalam jawaban Termohon, Saksi Ahli Hukum Pidana menuturkan, bahwa kalau soal penerapan tersangka dan pengenaan pasal, itu kewenangannya ada pada pihak penyidik.

“Jangan kita menilai substansinya. Dia yang mengenakan (pasal), dia juga yang berkewajiban membuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan! Selalu ada kemungkinan pasal yang dikenakan itu salah,” tegasnya.

Saksi Ahli Hukum Pidana Undana Kupang Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. memberikan kesaksian hukum dalam ruang persidangan PN Atambua

Batal Demi Hukum

Terpisah, Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. menjelaskan bahwa saksi ahli hukum pidana dari Undana Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan kelima itu, dinilainya menguntungkan Pemohon. Katanya, Sang ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka itu, ‘Harus Batal Demi Hukum’. “Kita berharap putusannya nanti bisa sesuai dengan fakta yang sudah disampaikan saksi ahli dalam persidangan,” ujarnya.

Silvester Nahak, S.H. menambahkan, bahwa sesuai dengan pendapat ahli hukum soal bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu, tidak hanya dilihat semata pada kuantitas bukti. Melainkan, harus dilihat berdasarkan dua alat bukti yang berkualitas, yang seharusnya dipakai oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Karena itu, tadi majelis hakim coba mengkonfirmasi, konfrontasi bukti di depan persidangan. Nah, hal ini kita bisa menilai untuk menguji bukti- bukti berupa keterangan saksi. Apalagi Seldi itu belum diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Seldi itu dilakukan setelah dipanggil sebagai tersangka,” sebutnya.

Terkait penyitaan terhadap barang bukti, Silvester Nahak memaparkan, bahwa menurut penjelasan ahli dalam persidangan itu, menarik karena tidak hanya semata dibuatkan lebih dahulu penetapan barulah kemudian disita barang buktinya.

Tetapi sangat tergantung situasi dan sangat tergantung pada barang apa yang disita. “Bagi kita, Hp itu bukan sesuatu yang sangat mendesak untuk segera disita. Konkretnya, sebelum ada penyitaan Hp, perlu terlebih dahulu ada penetapan dulu oleh kepala Pengadilan Negeri Atambua,” tandasnya.(*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjuangan Serda Nurul, Buruh Serabutan Jadi Korps Wanita TNI AD

    Perjuangan Serda Nurul, Buruh Serabutan Jadi Korps Wanita TNI AD

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Pekerjaan serabutannya sebagai personel band dan karyawan agen di pasar, dirasa masih ada waktu luang yang bisa diisinya. Abang atau sapaan akrab kakak laki-laki Nurul, mengajak dirinya jadi tukang parkir.   Jambi | Menjadi bagian dari Korps Wanita TNI AD menjadi impian bagi sebagian besar perempuan. Sebuah tantangan besar yang patut diperjuangkan. Termasuk oleh Serda […]

  • Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sensus penduduk (SP) merupakan proses pendataan penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali di Indonesia. Pada tahun 2020 akan diadakan sensus penduduk yang ketujuh kalinya untuk mengetahui jumlah penduduk di Indonesia. Menariknya, pada SP 2020 terdapat perubahan di mana akan dilakukan sensus daring (online). Sensus online merupakan pembaharuan yang dilakukan guna memanfaatkan […]

  • Mutasi di Lingkup Pemkot Kupang, Wali Kota Lantik 413 Pejabat

    Mutasi di Lingkup Pemkot Kupang, Wali Kota Lantik 413 Pejabat

    • calendar_month Sel, 1 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore pada Senin sore, 31 Mei 2021, melantik dan mengambil sumpah jabatan 413 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, terdiri dari 75 pejabat pengawas (eselon 3), 291 pejabat administrator (eselon 4), 7 orang kepala TK, 26 orang Kepala SD dan 14 orang Kepala […]

  • MUI Ajak Umat Muslim Petik Hikmah dari Pandemi Covid-19 Sebagai Rahmat

    MUI Ajak Umat Muslim Petik Hikmah dari Pandemi Covid-19 Sebagai Rahmat

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyatakan bahwa wabah Covid-19 bisa menjadi bala bencana ataupun rahmat bagi umat manusia, tergantung bagaimana cara menyikapinya. Oleh sebab itu, MUI mengajak kepada seluruh umat muslim Tanah Air agar wabah Covid-19 dapat dijadikan sebagai bentuk rahmat dengan […]

  • Respons Presiden Prabowo Tanggapi Gus Miftah Undur Diri

    Respons Presiden Prabowo Tanggapi Gus Miftah Undur Diri

    • calendar_month Ming, 8 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapannya terkait pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkan Gus Miftah. “Saya sendiri belum lihat langsung, tapi di laporan beliau sudah mengundurkan […]

  • Be Ju BISA Bank NTT Catat Transaksi Rp16 Miliar

    Be Ju BISA Bank NTT Catat Transaksi Rp16 Miliar

    • calendar_month Jum, 7 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Be Ju BISA adalah karya inovasi luar biasa yang dihadirkan oleh Bank NTT sebagai implementasi terhadap program dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Laku Pandai. Ini adalah salah satu dari sekian karya spektakuler dari Bank NTT, khususnya di Direktorat Dana dan Treasury yang kini dipimpin Yohanis L. Praing sebagai direktur. Adapun […]

expand_less