Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Delapan Kabupaten di NTT Catat 58 Kekayaan Intelektual Komunal

Delapan Kabupaten di NTT Catat 58 Kekayaan Intelektual Komunal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 3 Jan 2021
  • visibility 58
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Mencatat warisan budaya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh perlindungan hukum secara defensif. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

“Dari sisi teknis pelayanan hukum, Kekayaan Intelektual tersebut dikatakan sudah mempunyai perlindungan hukum ketika telah didaftarkan,” terang Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H. dalam pers conference akhir tahun bersama wartawan pada Senin, 21 Desember 2020.

Provinsi Nusa Tenggara Timur, terang Kakanwil Kemenkumham perempuan pertama tersebut, termasuk provinsi yang memiliki banyak potensi indikasi geografis, namun belum semua kabupaten dari 21 kabupaten yang mencatat Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah NTT yang telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual baik personal dan komunal,” ujar Merci.

Dari kabupaten yang ada, imbuh Merci, Pemda NTT pada tahun 2018 bersama Kemenkumham Provinsi NTT melakukan pendampingan di 8 (delapan) kabupaten agar tenun ikat yang ada dapat dilindungi. “Kabupaten tersebut adalah Flores Timur, Sumba Timur, Alor, Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), dan Nagekeo,” terangnya sembari menyampaikan bahwa saat ini sedang berproses dan mudah-mudahan di awal tahun 2021 dapat memperoleh sertifikat indikasi geografis khusus tenun ikat.

Khusus Kekayaan Intelektual Personal, ungkap Merci Jone, dukungan datang dari Bank NTT. “Bank NTT selalu berkomunikasi dengan Kemenkumham untuk melakukan percepatan pelayanan perlindungan Kekayaan Intelektual Personal seperti merek dan sebagainya khusus untuk kelompok UMKM,” ungkapnya seraya mengucapkan terima kasih kepada Bank NTT.

Adapun 8 (delapan) kabupaten yang telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di antaranya :

  1. Kabupaten Ngada berupa Tarian Ja’I, Ritual Wete Muri, Upacara Reba, Tinju Tradisional Sagi, Permainan Tradisional Wela Maka, Permainan Ketangkasan Larik, Simbol Leluhur Ngadhu Bhaga, Alat Musik Tradisional Bombardoom, Kampung Adat Bena, Penangkapan Ikat Tradisional Logang, Pengetahuan Tibo / Nujum, Kerajinan Gerabah “Bhogi” dan Satwa Endemic “Mbou”.
  2. Kabupaten Sabu Raijua berupa Tari Pe Do’a, Tarian Ledo / Lendo Hawu, Alat Musik Ketadu Mara, Alat Musik Ketadu Haba, Ritual Tangi Pali, Seni Beladiri Peluru Hawu.
  3. Kabupaten Sumba Barat berupa Tarian Kataga, Ritual Adat Tarik Batu Kubur, Tinju Tradisional Pajurra, Parang Katopo, Pernikahan Adat Sumba, Upacara Kematian dan Penguburan, Ritual Rawina Uma, Busana Adat Pria Sumba Barat, dan Busana Adat Wanita Sumba Barat.
  4. Kabupaten Belu berupa Tarian Tei Ipi Lete, Tarian Tebe, Tarian Plai, Tarian Asuen, Tarian Likurai, Tarian Tei Gubul Hiliq, Upacara Adat Lakumerin, dan Teater Ta Ulu Kutubaba Duasale.
  5. Kabupaten Alor berupa Tarian Lego-lego, Prosesi Adat Ela Ma, dan Ritual Ala Baloe.
  6. Kabupaten Ende berupa Tarian Gawi dan Ritual Pati Ka Du’a Bapu Ata Mata.
  7. Kabupaten Nagekeo berupa Alat Musik Go Laba dan Pengetahuan Tradisional Tua Bha.
  8. Kabupaten Sikka berupa Tarian Bebing, Makanan Tradisional Bola Plagar, Barase, Lepa; Pengobatan Tradisional Hu’i Uwon,  Molan, Remong; Pengetahuan Tradisional Tua / Moke, Kuwu; Ritual Logu Senhor,  Legen Alan, Huler Wair; Upacara Adat Gren Mahe, Alat Musik Tradisional Gong Waning, dan Pakaian Tradisional “Labu Gete”.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Naikkan Daya Listrik Sementara? Pakai PESTA dari PLN

    Cara Naikkan Daya Listrik Sementara? Pakai PESTA dari PLN

    • calendar_month Sab, 24 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bagi kamu yang masih bertanya-tanya, bagaimana caranya mengadakan acara selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di rumah, tetapi masih ragu daya listriknya tidak cukup? Jangan khawatir! Kini, kamu bisa menambah daya listrik rumah sementara melalui program Penyambungan Sementara (PESTA). Program PESTA dari PLN ini hadir untuk menjawab kebutuhan pelanggan melalui […]

  • Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Kokoh, Para Pebisnis Bangun SPKLU

    Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Kokoh, Para Pebisnis Bangun SPKLU

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 5 (lima) mitra dalam pengembangan dan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan home charging services (HCS). Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkukuh ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Penandatanganan tersebut dilakukan di sela pembukaan booth PLN ’Electric Vehicle […]

  • Polres Segera Panggil Terlapor Bupati TTS

    Polres Segera Panggil Terlapor Bupati TTS

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun untuk dimintai keterangan. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim saat dikonfirmasi Garda Indonesia pada Senin, 14 Maret 2022. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/03/10/diduga-cemar-nama-baik-dprd-lapor-bupati-tts-ke-polres/ Mahdi Ibrahim mengatakan, […]

  • Hapus Kekerasan di Sekolah Melalui Disiplin Positif

    Hapus Kekerasan di Sekolah Melalui Disiplin Positif

    • calendar_month Rab, 19 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Berau-Kaltim,gardaindonesia.id – Tingkat kekerasan pada anak sudah sangat mengkuatirkan. Hasil penelitian Plan International dan ICRW tahun 2015 menunjukkan bahwa 84% pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah. Sedangkan catatan KPAI, 1700-an kasus kekerasan pada anak terjadi setiap tahunnya. Faktanya, cukup banyak dari kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum guru. Motifnya, menjadikan hukuman yang dibungkus […]

  • Pertamina Patra Niaga Tambah Tiga Titik BBM Satu Harga di NTT

    Pertamina Patra Niaga Tambah Tiga Titik BBM Satu Harga di NTT

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    BBM Satu Harga merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang merata kepada seluruh masyarakat, meminimalkan ketimpangan sosial dari berbagai daerah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hingga akhir tahun 2024, ditargetkan sebanyak 573 titik lembaga penyalur BBM Satu Harga dioperasikan oleh Pertamina Patra Niaga.   Flores | PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra […]

  • Kabar Gembira!, Pecandu Narkoba Lapor Diri ke BNN Tidak Akan Dipidana

    Kabar Gembira!, Pecandu Narkoba Lapor Diri ke BNN Tidak Akan Dipidana

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penyalah guna atau masyarakat pecandu narkoba yang melaporkan diri secara sukarela di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat maupun Provinsi, tidak akan dipidana. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP NTT, dr. Daulat Samosir, ketika ditemui disela-sela pemeriksaan narkoba bagi mahasiswa baru Undana Kupang, Rabu 7 Agustus […]

expand_less