Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum Akulina Dahu, Stefen Alves Tes Mau, S.H., dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Kuasa Hukum Stefen Alves Tes Mau, S.H. mengungkapkan alasan  Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Belu terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap klien Akulina Dahu yang non prosedural dan terkesan gegabah.

Kuasa Hukum Akulina Dahu menilai Polres Belu mengabaikan prosedur pemanggilan Akulina Dahu, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Klien kami tidak pernah dipanggil  untuk diminta klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran UU pemilu tanggal 9 Desember 2020 di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi,” ujar Steven Alves Tes Mau.

Dikatakan Kuasa Hukum bahwa, saat mendatangi rumah Akulina Dahu, pada tanggal 29 Desember 2020, pihak Polres Belu secara sewenang-wenang melakukan penggeledahan rumah milik Akulina dan menangkapnya ketika sedang membantu pamannya di kebun tanpa Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap).

“Kami tidak menerima penetapan tersangka terhadap klien kami karena apa yang dilakukan pihak Polres Belu itu cacat prosedur. Klien kami tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kuasa Hukum.

Diketahui, Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu, pada tanggal 29 Desember 2020 karena adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Aula Lantai 2 Mapolres Belu, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menjelaskan bahwa Akulina Dahu adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Kabupaten Belu saat ikut mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi.

Tersangka lainnya CM, anggota KPPS 05 yang bertugas mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS 02, dan tersangka PJ, anggota KPPS 04 yang bertugas memberikan surat suara merangkap Ketua KPPS.

Akulina Dahu turut memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP. Sementara, KTP  Akulina merupakan KTP lama yang bagian atas KTP masih tertulis Provinsi NTT,  Kabupaten Belu. Padahal, wilayah tempat tinggal Akulina Dahu berdasarkan KTP tersebut  merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Malaka, dengan alamat domisili Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam Laporan Polisi, dirinya kurang meneliti saat melayani tersangka AD. CM mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu, setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan Panwaslu, dan ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan adanya unsur pelanggaran UU Pemilu, lalu direkomendasikan ke Polres Belu.

“Setelah menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakkumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat (1), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.36 juta atau paling banyak Rp.72 juta. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda NTT Siap Kawal Proyek EBT Yang Dikelola PLN UIP Nusra

    Polda NTT Siap Kawal Proyek EBT Yang Dikelola PLN UIP Nusra

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko didampingi Dirreskrimsus, Dirintelkam, dan Kabidhumas Polda NTT, berharap proyek transisi energi terbarukan dapat menjadikan NTT sebagai salah satu lumbung energi baru nasional.   Kupang | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di wilayah NTT, khususnya panas bumi (geotermal) […]

  • Jokowi Serahkan Bonus bagi Atlet dan Pelatih Olimpiade Tokyo 2020

    Jokowi Serahkan Bonus bagi Atlet dan Pelatih Olimpiade Tokyo 2020

    • calendar_month Sab, 14 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia sekaligus menyerahkan bonus apresiasi bagi para atlet dan para pelatih yang berlaga di Olimpiade Tokyo 2020,. Acara tersebut dihelat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 13 Agustus 2021. Presiden mengungkapkan rasa bangganya atas perjuangan para atlet […]

  • Presiden Jokowi Serahkan 1 Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual

    Presiden Jokowi Serahkan 1 Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyerahkan 1 juta sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat secara virtual, pada Senin siang, 9 November 2020, di Istana Negara. Satu juta sertifikat tersebut diserahkan kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Penyerahan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang. “Satu juta sertifikat adalah […]

  • Budidaya Udang Pandawai Sumba Timur Dapat Dukungan Listrik PLN

    Budidaya Udang Pandawai Sumba Timur Dapat Dukungan Listrik PLN

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Loading

    Integrated Shrimp Farming di Pandawai, Sumba Timur merupakan sistem budidaya udang modern berskala besar yang terintegrasi dari hulu ke hilir dalam satu kawasan.   Waingapu | PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menegaskan komitmennya menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan mendukung penuh rencana pengembangan Integrated Shrimp Farming (Budidaya Udang Terintegrasi) di Sumba […]

  • Pemilu dan Serigala : Sebuah Kaleidoskop

    Pemilu dan Serigala : Sebuah Kaleidoskop

    • calendar_month Ming, 15 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Kita sudah “berpengalaman” dengan 12 kali pemilu selama kurun waktu 64 tahun (1955—2019). Cukupkah itu untuk “mendewasakan” kita sebagai “insan politik”? Akankah di pemilu 2024 nanti kita akan “cukup matang” dalam menentukan pilihan? yaitu untuk memilih capres-cawapres, caleg (DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota), dan kepala daerah plus wakilnya di tingkat […]

  • Pertama di Indonesia, Center Of Excellence Akan Dibangun di Undana Kupang

    Pertama di Indonesia, Center Of Excellence Akan Dibangun di Undana Kupang

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Dr.Ir.H.Mohamad Jafar Hafsah,IPM., saat menyampaikan kesimpulannya dalam Focus Group Discussion (FGD) hasil kolaborasi dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang memberikan pandangan dan perhatian atas 2 (dua) agenda besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Keuangan Daerah dan APBN, Jumat, 3 Mei 2019 di Hotel Sotis […]

expand_less