Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum Akulina Dahu, Stefen Alves Tes Mau, S.H., dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Kuasa Hukum Stefen Alves Tes Mau, S.H. mengungkapkan alasan  Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Belu terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap klien Akulina Dahu yang non prosedural dan terkesan gegabah.

Kuasa Hukum Akulina Dahu menilai Polres Belu mengabaikan prosedur pemanggilan Akulina Dahu, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Klien kami tidak pernah dipanggil  untuk diminta klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran UU pemilu tanggal 9 Desember 2020 di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi,” ujar Steven Alves Tes Mau.

Dikatakan Kuasa Hukum bahwa, saat mendatangi rumah Akulina Dahu, pada tanggal 29 Desember 2020, pihak Polres Belu secara sewenang-wenang melakukan penggeledahan rumah milik Akulina dan menangkapnya ketika sedang membantu pamannya di kebun tanpa Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap).

“Kami tidak menerima penetapan tersangka terhadap klien kami karena apa yang dilakukan pihak Polres Belu itu cacat prosedur. Klien kami tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kuasa Hukum.

Diketahui, Akulina Dahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu, pada tanggal 29 Desember 2020 karena adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Aula Lantai 2 Mapolres Belu, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menjelaskan bahwa Akulina Dahu adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Kabupaten Belu saat ikut mencoblos di TPS 02, Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi.

Tersangka lainnya CM, anggota KPPS 05 yang bertugas mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS 02, dan tersangka PJ, anggota KPPS 04 yang bertugas memberikan surat suara merangkap Ketua KPPS.

Akulina Dahu turut memberikan hak suaranya dengan menggunakan KTP. Sementara, KTP  Akulina merupakan KTP lama yang bagian atas KTP masih tertulis Provinsi NTT,  Kabupaten Belu. Padahal, wilayah tempat tinggal Akulina Dahu berdasarkan KTP tersebut  merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Malaka, dengan alamat domisili Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam Laporan Polisi, dirinya kurang meneliti saat melayani tersangka AD. CM mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu, setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan Panwaslu, dan ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan adanya unsur pelanggaran UU Pemilu, lalu direkomendasikan ke Polres Belu.

“Setelah menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakkumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat (1), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.36 juta atau paling banyak Rp.72 juta. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barisan Bunda Neka Bernuansa Merah Putih Andil Gerak Jalan 8 Km

    Barisan Bunda Neka Bernuansa Merah Putih Andil Gerak Jalan 8 Km

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Walau begitu, kata Ledy (sapaan karib Ketua RT 22, Kelurahan Manumutin) andil berbaur dalam lomba gerak jalan HUT 80 RI di Belu (perbatasan RI–Timor Leste), bukan tentang juara, tetapi sekadar berpartisipasi.   Atambua | Menyongsong hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menghelat lomba gerak jalan […]

  • Cinta dan Amarah pada Coretan Lembar Diari Terakhir

    Cinta dan Amarah pada Coretan Lembar Diari Terakhir

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Lejap Yulianti Angelomestius, S. Fil. “Anakku…. Tidak puaskah engkau dengan cintaku, tidak cukupkah engkau dengan pengorbananku? Cinta saat mengandung dan melahirkanmu. Berkorban saat merawat dan membesarkanmu. Apakah aku terlalu jelek untuk kau pandang, dan terlalu jijik untuk kau dekati sebagai ibu? Ataukah aku terlalu rewel untuk kau dengar dan terlalu hina untuk kau […]

  • Merawat NU Menjaga Bangsa

    Merawat NU Menjaga Bangsa

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Muh. Fajar Hasan 95 tahun, nyaris jelang seabad yang lalu Nahdlatul Ulama (NU) didirikan. Tepat pada tanggal 31 Januari 1926 sebagai representatif dari ulama tradisional, dengan haluan ideologi ahlus sunnah waljamaah. Rangkaian lipatan sejarah menjadi sumbu bahwa api semangat NU lahir tidak hanya untuk merespons kondisi rakyat yang sedang terjajah, dengan sekelumit problem […]

  • Perang Bambang Tri vs ‘The Iron Lady SMI’ Ayo Mencicil dan Jangan Pecicilan!

    Perang Bambang Tri vs ‘The Iron Lady SMI’ Ayo Mencicil dan Jangan Pecicilan!

    • calendar_month Ming, 7 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Sudahlah Mas Bambang Tri, bayar saja kewajibannya. Kenapa mesti menunggak? Bikin malu saja! Mulailah mencicil, jangan pecicilan lagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menang melawan gugatan soal pencekalan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta, tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta […]

  • PLN Latih Warga Sekitar PLTP Mataloko Jadi Pengrajin Genteng

    PLN Latih Warga Sekitar PLTP Mataloko Jadi Pengrajin Genteng

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 1Komentar

    Loading

    Ngada, Garda Indonesia | PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat ring satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. Masyarakat dilatih memproduksi dan mencetak bahan bangunan seperti genteng dan batako secara mandiri. Program pemberdayaan masyarakat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang […]

  • Banten Tetapkan Kejadian Luar Biasa Virus Corona, Proses KBM Dilakukan ‘Online’

    Banten Tetapkan Kejadian Luar Biasa Virus Corona, Proses KBM Dilakukan ‘Online’

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Banten, Garda Indonesia | Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten. Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu, 14 […]

expand_less