Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK tersebut telah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  • Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  • Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  • BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  • Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  • OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  • BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  • UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Sumber (*/tim Komunikasi OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMO-Indonesia Dorong Masyarakat Pers Ikut Seleksi KPK Periode 2024—2029

    IMO-Indonesia Dorong Masyarakat Pers Ikut Seleksi KPK Periode 2024—2029

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dewan pengawas (Dewas) periode jabatan 2024—2029, mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewas KPK periode 2024—2029. Keterangan tersebut disampaikan Ketua merangkap Anggota Pansel, Muhammad Yusuf Ateh, di lobi gedung utama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada […]

  • Bupati Willy Lay Ambil Sumpah & Lantik 222 Anggota BPD Enam Kecamatan di Belu

    Bupati Willy Lay Ambil Sumpah & Lantik 222 Anggota BPD Enam Kecamatan di Belu

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, Willybrodus Lay mengambil sumpah dan melantik 222 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2020—2026, yang tersebar di 6 (enam) kecamatan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Gedung Betelalenok Atambua pada Sabtu, 29 Februari 2020 siang. Willy Lay dalam sambutannya mengatakan, sebagian dari total 222 anggota […]

  • Antara Tanggung Jawab & Previlese Anggota Dewan: Kasus Pemukulan Warga

    Antara Tanggung Jawab & Previlese Anggota Dewan: Kasus Pemukulan Warga

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Heboh lantaran beredar video seorang pria bak atlet MMA menggebuki seorang warga (perempuan) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Pria itu ternyata seorang anggota DPRD di Palembang bernama H.M. Syukri Zen, SIP., kader dari Partai Gerindra. Media pun ramai lantaran warganet mempermasalahkan. Kita juga diminta untuk menanggapinya. Begini, Kasus ini terlalu […]

  • Simak! Informasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham 2021

    Simak! Informasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham 2021

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai memasuki tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS Kemenkumham akan diikuti oleh 317.629 peserta yang telah memenuhi seleksi administrasi. Jumlah ini terdiri dari 281.546 peserta SLTA sederajat dan 36.083 peserta Non SLTA. Sekretaris Jenderal […]

  • Plt Ketua PN Kelas 1B Atambua Ungkap Sejumlah Inovasi Layanan Publik

    Plt Ketua PN Kelas 1B Atambua Ungkap Sejumlah Inovasi Layanan Publik

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengedepankan pelayanan inovasi ATM (amati, tiru, dan modifikasi), salah satunya program layanan “Hakim Masuk Desa” seperti layanan TNI ‘ABRI Masuk Desa’ (sekarang: TMMD, red.). Peran hakim dalam program layanan ‘Hakim Masuk Desa’, terang Decky, hakim berlaku sebagai narasumber untuk […]

  • Panen Kangkung di Rutan Kelas IIB SoE, Wabup TTS : Contoh bagi Dinas–Dinas

    Panen Kangkung di Rutan Kelas IIB SoE, Wabup TTS : Contoh bagi Dinas–Dinas

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    SoE–NTT, Garda Indonesia | Rumah tahanan (Rutan) SoE kelas IIB memanen raya sayur kangkung yang ditanam oleh Kepala Rutan dan jajarannya bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di halaman Rutan kelas IIB SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 27 September 2021. Pantauan Garda Indonesia, turut hadir Wakil Bupati TTS, Army […]

expand_less