Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 396
  • comment 0 komentar

Loading

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

 

Jakarta | Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum menegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh pihak ketiga.

Aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP baru dipastikan mengalami perubahan fundamental. Tim penyusun menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan absolut, yang artinya menutup peluang bagi pihak ketiga atau simpatisan untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina kepala negara.

“Menurut saya pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” ujar Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries, dalam tayangan YouTube merdeka.com, Senin, 5 Januari 2026.

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

Albert menegaskan simpatisan, relawan, maupun pihak lain tidak lagi dapat mengatasnamakan Presiden untuk membuat laporan pidana. Ia menyebut ketentuan ini sengaja dirancang agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal oleh kelompok tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang interpretasi lain terkait siapa yang berhak melapor.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan pasal ini dimasukkan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Menurutnya, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy menyatakan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai bagian dari perlindungan simbol negara. Ia juga menilai pasal tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial.

Dengan adanya aturan ini, potensi konflik antara pendukung Presiden dan pihak pengkritik diharapkan dapat diredam.

Eddy menyebut pasal tersebut menjadi bentuk kanalisasi agar tidak muncul keributan akibat reaksi berlebihan dari relawan atau simpatisan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor & Banjir di Masamba, Kemen PPPA Penuhi Kebutuhan Perempuan & Anak

    Longsor & Banjir di Masamba, Kemen PPPA Penuhi Kebutuhan Perempuan & Anak

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Masamba-Sulsel, Garda Indonesia | Bencana banjir bandang disertai tanah longsor terjadi di wilayah Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 13 Juli 2020. Banjir menerjang 3 (tiga) sungai besar, yaitu Sungai Rongkong di Kecamatan Sabbang, Sungai Meli di Kecamatan Baebunta, dan Sungai Masamba di Kecamatan Masamba. Hingga kini, bencana alam tersebut telah menyebabkan korban jiwa 38 orang […]

  • MotoGP dan Balapan Mandalika Pakai Pertamax Turbo Pertamina

    MotoGP dan Balapan Mandalika Pakai Pertamax Turbo Pertamina

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Perhelatan MotoGP pada 3—5 Oktober 2025, Pertamina telah menyiapkan BBM berkualitas, Pertamax Turbo dengan Research Octane Number (RON) 98, dirancang untuk kendaraan berperforma tinggi dan mesin dengan teknologi tinggi.   Lombok | Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada […]

  • IMO-Indonesia Pecut Pembentukan Satgas Informasi Bencana Sumatra

    IMO-Indonesia Pecut Pembentukan Satgas Informasi Bencana Sumatra

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyoroti pentingnya pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang menangani soal arus informasi dan update penanganan bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas (satgas) yang fokus utamanya pada rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah terdampak bencana banjir […]

  • 1.344 Orang NTT Meninggal dari 6.125 Penderita HIV/AIDS Periode 1997—2018

    1.344 Orang NTT Meninggal dari 6.125 Penderita HIV/AIDS Periode 1997—2018

    • calendar_month Sab, 15 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tugas sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2007 dengan beberapa tugas memfasilitasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota; mendorong terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS dan melakukan monev pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS, beserta tujuan dan fokus area penanggulangan HIV/AIDS tetap pada pencapaian Tri Zero yakni Zero New […]

  • Asisten III Setda Belu: Tata Ruang Kawasan Batas Negara Butuh Data Valid

    Asisten III Setda Belu: Tata Ruang Kawasan Batas Negara Butuh Data Valid

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghelat rapat koordinasi teknis penyusunan rancangan peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua, di Lantai I Kantor Bupati Belu pada Rabu, 21 Juli 2021; dibuka Asisten III Administrasi Umum […]

  • Krisis Air Bersih di TTS, Masyarakat Minta Pemdes Sediakan Sumur Bor

    Krisis Air Bersih di TTS, Masyarakat Minta Pemdes Sediakan Sumur Bor

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Oelet-TTS, Garda Indonesia | Pemenuhan kebutuhan air bersih saat ini menjadi prioritas utama masyarakat, terutama yang jauh dari sumber mata air. Banyak masyarakat yang harus rela membeli air minum untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu tempat yang saat ini kesusahan dalam mendapatkan air bersih berada di Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah […]

expand_less