Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 234
  • comment 0 komentar

Loading

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

 

Jakarta | Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum menegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh pihak ketiga.

Aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 KUHP baru dipastikan mengalami perubahan fundamental. Tim penyusun menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan absolut, yang artinya menutup peluang bagi pihak ketiga atau simpatisan untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina kepala negara.

“Menurut saya pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” ujar Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries, dalam tayangan YouTube merdeka.com, Senin, 5 Januari 2026.

Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan.

Albert menegaskan simpatisan, relawan, maupun pihak lain tidak lagi dapat mengatasnamakan Presiden untuk membuat laporan pidana. Ia menyebut ketentuan ini sengaja dirancang agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal oleh kelompok tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang interpretasi lain terkait siapa yang berhak melapor.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan pasal ini dimasukkan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Menurutnya, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy menyatakan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai bagian dari perlindungan simbol negara. Ia juga menilai pasal tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial.

Dengan adanya aturan ini, potensi konflik antara pendukung Presiden dan pihak pengkritik diharapkan dapat diredam.

Eddy menyebut pasal tersebut menjadi bentuk kanalisasi agar tidak muncul keributan akibat reaksi berlebihan dari relawan atau simpatisan.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Teken Kontrak Dua Lokasi Gardu Induk di Labuan Bajo

    PLN Teken Kontrak Dua Lokasi Gardu Induk di Labuan Bajo

    • calendar_month Ming, 16 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara  menyelesaikan proses penandatanganan kontrak pekerjaan Gardu Induk (GI) 66 KV PLTMG Flores dan GI 66 KV Labuan Bajo EXT (2LB) pada Jumat, 14 April 2023. Penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan dan Direktur Utama PT Hasta Prajatama, […]

  • ON THE SPOT, SIAGA Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    ON THE SPOT, SIAGA Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi korban bencana Gunung Lewotobi, Selasa, 5 November 2024.   Kupang | Ketua Tim Pemenangan SIAGA, Kristo Blasin menyebut kehadiran langsung atau on the spot di lokasi erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki oleh pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus […]

  • PKBM Bintang Flobamora Cetak Lulusan Berkualitas & Berdaya Saing

    PKBM Bintang Flobamora Cetak Lulusan Berkualitas & Berdaya Saing

    • calendar_month Sab, 9 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Bintang Flobamora sebagai salah satu lembaga pendidikan kesetaraan yang berbasis vokasi yang dapat menciptakan lulusan yang berdaya saing dan mampu bersaing. Berlokasi di Jalan Air Lobang III No 1 Kel. Sikumana Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; PKBM Bintang Flobamora mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan No. DIS. […]

  • Debat Publik Terakhir, SIAGA Omong Tolak Kampanye Hitam

    Debat Publik Terakhir, SIAGA Omong Tolak Kampanye Hitam

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Politik riang gembira yang diusung SIAGA adalah hal mutlak dilakukan oleh seluruh tim dari masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur NTT. Sehingga masyarakat bisa disuguhkan dengan berbagai program kerja yang ditawarkan masing-masing paslon.   Kupang | Calon gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi mengaku akan tetap fokus berkeliling menyapa dan mendengar permasalahan warga. […]

  • George, Sang Inspirator dan Eksekutor

    George, Sang Inspirator dan Eksekutor

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Sam Babys, Staf Biro Umum Setda Provinsi NTT Rabu petang, 24 Juli 2024, saya mendapat informasi dari salah satu rekan kerja di Biro Umum Setda Provinsi NTT bahwa mantan Kepala Biro Umum kami, Bapak George M. Hadjoh yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT memutuskan untuk pensiun dari […]

  • Hoaks! Beredar Pesan Berantai, Gelombang Panas Kini Melanda Indonesia

    Hoaks! Beredar Pesan Berantai, Gelombang Panas Kini Melanda Indonesia

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kini, cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin. Berita yang beredar ini tentu tidak tepat atau hoaks, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas. Pesan berantai tersebut beredar melalu media sosial […]

expand_less