Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota Tim Advokat wartawan Sergap.id Ferdinandus E.Tahu Maktaen,S.H. meminta secara tegas kepada Polres Malaka agar menghentikan sementara aktivitasnya hingga pandemi Covid-19 berlalu. Hal ini, diungkapkannya kepada wartawan di Lopo tunggu Kantor Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2020 usai menghadiri kesepakatan antara pihak Pemohon bersama Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. terkait penundaan sidang praperadilan.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/04/alasan-covid-19-polres-malaka-tak-hadiri-sidang-praperadilan-wartawan-sergap-id/

“Alasan Covid? Kapolres jalankan kewajibannya sebagai Kapolres tidak? Kepolisian Republik Indonesia jalankan operasionalnya tidak? Ini ‘kan satu alasan yang tidak masuk akal. Ini menandakan tidak adanya koordinasi di antara Polres itu sendiri. Jadi, kalau masih pakai alasan Covid, lebih baik Polres tidak usah jalan dulu. Sampai Covid ini selesai baru Polres jalan! Hentikan aktivitas Polres, kalau dengan alasan Covid!,” ungkapnya dengan nada meninggi.

Menurut Ferdinandus, terkait hal yang dikatakannya itu, pihaknya meminta secara tegas lantaran alasan yang sangat tidak masuk akal dari Polres Malaka, yakni tidak bisa menghadiri persidangan di pengadilan hanya karena Covid.

Sependapat, Silvester Nahak, S.H. menuturkan, bahwa alasan Covid, kalau dimengerti secara baik, itu sudah ada normanya. Tetap hadir dalam persidangan dengan tetap mengacu pada standar protokol Covid-19. “Ini normanya! Jadi, pergeseran dari alasan sosial itu yang sudah berlaku umum. Sehingga alasan- alasan yang dilayangkan tadi itu sesungguhnya alasan yang tidak wajar, bukan alasan yuridis! Kita sangat sesal dengan sikap dan perilaku Termohon!” katanya kesal.

Silvester terlihat geram mempertanyakan aktivitas Polres Malaka di hari-hari kemarin yang ia baca di media berhubungan dengan aktivitas Polda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kenapa tidak hentikan? Itu, kalau kita semata- mata mengacu pada alasan Covid. Ada penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, bahkan mereka datang periksa saksi di rumah. Apakah itu tidak ada dampak Covid? Hari ini mereka tidak bisa datang ke pengadilan pakai alasan dampak Covid. Ini ‘kan sangat tidak masuk akal!” jelas Silvester, dan dipertegas oleh Ferdinandus.

Searah, Ketua Tim Advokat berujar bahwa tidak ada koordinasi di antara pihak Polres dengan Polda. “Alasan Covid hari ini, alasan mengada-ada. Persoalannya, sejak 1 Juni sampai seterusnya sudah diberlakukan ‘new normal’, yang artinya aktivitas kembali dijalankan tetapi dengan tetap memperhatikan standar protokol Covid-19. Kita tetap beraktivitas dengan memperhatikan protap- protap yang ada,” ulas Melkianus.

Untuk alasan yang sedang mengada-ada seperti ini, katanya lebih lanjut, sesungguhnya menunjukkan, semakin menambah persepsi publik tentang bagaimana hukum ini sudah sedang diobok-obok oleh Polres Malaka.

Melkianus menjelaskan bahwa bicara soal hukum sedang diobok- obok ini, bukan baru terjadi pada saat persidangan, melainkan sejak penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka. “Bahkan, Seldi ini ‘kan disangka-sangka dan diduga-duga. Meskipun bilang disangka, tapi tidak untuk disangka-sangka dan diduga-duga. Ini, menurut penilaian kami, proses hukumnya masih sangat kabur. Kalau Polres Malaka belum siap menghadapi proses hukum ini, ya jangan bawa Seldi ke proses hukum! Kuncinya di situ, selesai perkaranya ‘kan?!” tutur Melkianus.

Jangan sampai, katanya lagi, sudah ada penetapan tersangka terhadap Seldi, lalu pihaknya memperkarakan untuk dilakukan koreksi di tingkat lembaga peradilan terhormat seperti ini, mulai Polres mencari alasan untuk tidak menghadiri persidangan.

“Tanggung jawab hukum terhadap satu kesalahan dan penyimpangan prosedur hukum itu di mana? Tidak ada! Jadi, ketidaknormalan hukum yang diterapkan itu, terjadi sejak awal mula. Justru, terjadi tindakan menyimpang dan cacat prosedur itulah yang menjadi alasan mengapa kita melakukan permohonan praperadilan untuk diuji,” tandasnya. (*)

Penulis+ foto : (*/HH)
Editor : (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • MASALAH AIR SABU RAIJUA! SPK Siap Tuntaskan Keluhan Warga

    MASALAH AIR SABU RAIJUA! SPK Siap Tuntaskan Keluhan Warga

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Loading

    Simon Petrus Kamlasi mengatakan kondisi alam di Sabu Raijua mirip dengan Israel yang memiliki panas matahari yang sangat bagus dan struktur tanah yang baik untuk pertanian. Untuk itu dia memiliki impian agar Sabu Raijua bisa dibangun seperti Israel yang memiliki hasil pertanian yang luar biasa.   Seba | Calon gubernur NTT nomor urut 3, Simon […]

  • CSR Bakti BCA Ringankan Beban Korban Badai Seroja di NTT

    CSR Bakti BCA Ringankan Beban Korban Badai Seroja di NTT

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) melalui CSR Bakti BCA menyalurkan bantuan sembako sebanyak 300 paket kepada warga terdampak Badai Seroja di Kabupaten Kupang pada tanggal 19—21 April 2021. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak. Penyerahan bantuan kemanusiaan dari PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) melalui CSR […]

  • Melangkah Pulang

    Melangkah Pulang

    • calendar_month Kam, 2 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Melkianus Nino “…Seperti waktu yang berkata dalam diam, rencana pulang telah memelukku. Semua akan usai, jika waktu memberi izin. Aku berbisik kepada hari ini. Aku, juga tak menyangka, kalau di bening bola matanya, Dia telah menangis dan pulang dengan sukacita…” Seiringnya doa malam, aku kadokan kepada Sang Khalik yang menatapku dengan tenang dan […]

  • Presiden Jokowi : Sederhanakan Prosedur, Segera Salurkan BST Tunai & BLT Desa

    Presiden Jokowi : Sederhanakan Prosedur, Segera Salurkan BST Tunai & BLT Desa

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan tersebut terdiri atas gratis listrik untuk pelanggan 450VA dan juga diskon 50 persen untuk pelanggan 900VA bersubsidi, bantuan Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, Program Keluarga Harapan yang diberikan kepada 10 juta keluarga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan […]

  • PLN UIP Nusra Perkuat Peran Perempuan dalam Transformasi Energi

    PLN UIP Nusra Perkuat Peran Perempuan dalam Transformasi Energi

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Koordinator Srikandi PLN UIP Nusa Tenggara, Dian Kartika Oktavia Hardianto, menegaskan bahwa tema Skin to Soul bukan sekadar berbicara tentang kecantikan fisik, tetapi juga menyangkut ketangguhan mental.   Mataram | PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara menghelat workshop Women Empowerment dan Inspiring Srikandi bertajuk “Skin to Soul, Perkuat Peran Perempuan Tangguh”, pada […]

  • PLN dan Kejati NTT Komit Tuntaskan Proyek Strategis Nasional di NTT

    PLN dan Kejati NTT Komit Tuntaskan Proyek Strategis Nasional di NTT

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, menyatakan sinergi antar-lembaga menjadi kunci utama untuk mengakselerasi penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).   Kupang | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kejaksaan Negeri Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), menguatkan sinergi dan […]

expand_less