Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota Tim Advokat wartawan Sergap.id Ferdinandus E.Tahu Maktaen,S.H. meminta secara tegas kepada Polres Malaka agar menghentikan sementara aktivitasnya hingga pandemi Covid-19 berlalu. Hal ini, diungkapkannya kepada wartawan di Lopo tunggu Kantor Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2020 usai menghadiri kesepakatan antara pihak Pemohon bersama Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. terkait penundaan sidang praperadilan.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/04/alasan-covid-19-polres-malaka-tak-hadiri-sidang-praperadilan-wartawan-sergap-id/

“Alasan Covid? Kapolres jalankan kewajibannya sebagai Kapolres tidak? Kepolisian Republik Indonesia jalankan operasionalnya tidak? Ini ‘kan satu alasan yang tidak masuk akal. Ini menandakan tidak adanya koordinasi di antara Polres itu sendiri. Jadi, kalau masih pakai alasan Covid, lebih baik Polres tidak usah jalan dulu. Sampai Covid ini selesai baru Polres jalan! Hentikan aktivitas Polres, kalau dengan alasan Covid!,” ungkapnya dengan nada meninggi.

Menurut Ferdinandus, terkait hal yang dikatakannya itu, pihaknya meminta secara tegas lantaran alasan yang sangat tidak masuk akal dari Polres Malaka, yakni tidak bisa menghadiri persidangan di pengadilan hanya karena Covid.

Sependapat, Silvester Nahak, S.H. menuturkan, bahwa alasan Covid, kalau dimengerti secara baik, itu sudah ada normanya. Tetap hadir dalam persidangan dengan tetap mengacu pada standar protokol Covid-19. “Ini normanya! Jadi, pergeseran dari alasan sosial itu yang sudah berlaku umum. Sehingga alasan- alasan yang dilayangkan tadi itu sesungguhnya alasan yang tidak wajar, bukan alasan yuridis! Kita sangat sesal dengan sikap dan perilaku Termohon!” katanya kesal.

Silvester terlihat geram mempertanyakan aktivitas Polres Malaka di hari-hari kemarin yang ia baca di media berhubungan dengan aktivitas Polda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kenapa tidak hentikan? Itu, kalau kita semata- mata mengacu pada alasan Covid. Ada penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, bahkan mereka datang periksa saksi di rumah. Apakah itu tidak ada dampak Covid? Hari ini mereka tidak bisa datang ke pengadilan pakai alasan dampak Covid. Ini ‘kan sangat tidak masuk akal!” jelas Silvester, dan dipertegas oleh Ferdinandus.

Searah, Ketua Tim Advokat berujar bahwa tidak ada koordinasi di antara pihak Polres dengan Polda. “Alasan Covid hari ini, alasan mengada-ada. Persoalannya, sejak 1 Juni sampai seterusnya sudah diberlakukan ‘new normal’, yang artinya aktivitas kembali dijalankan tetapi dengan tetap memperhatikan standar protokol Covid-19. Kita tetap beraktivitas dengan memperhatikan protap- protap yang ada,” ulas Melkianus.

Untuk alasan yang sedang mengada-ada seperti ini, katanya lebih lanjut, sesungguhnya menunjukkan, semakin menambah persepsi publik tentang bagaimana hukum ini sudah sedang diobok-obok oleh Polres Malaka.

Melkianus menjelaskan bahwa bicara soal hukum sedang diobok- obok ini, bukan baru terjadi pada saat persidangan, melainkan sejak penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka. “Bahkan, Seldi ini ‘kan disangka-sangka dan diduga-duga. Meskipun bilang disangka, tapi tidak untuk disangka-sangka dan diduga-duga. Ini, menurut penilaian kami, proses hukumnya masih sangat kabur. Kalau Polres Malaka belum siap menghadapi proses hukum ini, ya jangan bawa Seldi ke proses hukum! Kuncinya di situ, selesai perkaranya ‘kan?!” tutur Melkianus.

Jangan sampai, katanya lagi, sudah ada penetapan tersangka terhadap Seldi, lalu pihaknya memperkarakan untuk dilakukan koreksi di tingkat lembaga peradilan terhormat seperti ini, mulai Polres mencari alasan untuk tidak menghadiri persidangan.

“Tanggung jawab hukum terhadap satu kesalahan dan penyimpangan prosedur hukum itu di mana? Tidak ada! Jadi, ketidaknormalan hukum yang diterapkan itu, terjadi sejak awal mula. Justru, terjadi tindakan menyimpang dan cacat prosedur itulah yang menjadi alasan mengapa kita melakukan permohonan praperadilan untuk diuji,” tandasnya. (*)

Penulis+ foto : (*/HH)
Editor : (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang 2024, Kepemimpinan Transformatif versus Transaksional

    Jelang 2024, Kepemimpinan Transformatif versus Transaksional

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Siapa bilang pemilu (pileg, pilpres dan pilkada) masih lama? Semuanya bakal diselenggarakan secara serentak di tahun 2024. Cuma dua tahun lagi. Tapi persiapan (administrasi plus lobi-lobi) sudah mulai dari kemarin-kemarin! Baliho bakal calon presiden sudah terpasang di mana-mana. Parpol-parpol sudah bergerilya siang-malam di kafe atau warung kopi (juga pagi-sore di restoran-restoran […]

  • Undana & Lembaga Pengkajian MPR RI Kolaborasi Gelar FGD

    Undana & Lembaga Pengkajian MPR RI Kolaborasi Gelar FGD

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang memperoleh kehormatan untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dari Lembaga Pengkajian MPR RI yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Mei 2019 pukul 07.00—selesai di Ballroom Hotel Sotis Kupang FGD hasil kolaborasi Lembaga Pengkajian MPR RI dan Undana mengusung tema “Keuangan Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara”, melibatkan […]

  • Gugat KPU Belu, DPW PSI NTT Apresiasi Hak Konstitusional Paket SAHABAT

    Gugat KPU Belu, DPW PSI NTT Apresiasi Hak Konstitusional Paket SAHABAT

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Wakil Ketua Kanisius To, menyampaikan apresiasi kepada paket SAHABAT yang kini sedang menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU Belu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita harus menghargai, karena itulah hak konstitusional paket SAHABAT,” tandas Kanis To ketika dihubungi Garda […]

  • Penyidik Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS

    Penyidik Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marcu Mbau bersama 4 (empat) anggota DPRD, Ratna Tali Dodo, Uksam Selan, Marthen Tualaka, dan Roy Babys diperiksa penyidik Polres TTS terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh terlapor Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Kelimanya diperiksa […]

  • ‘Elevation Watts Up’ PLN Pilih 10 Startup Terbaik Indonesia

    ‘Elevation Watts Up’ PLN Pilih 10 Startup Terbaik Indonesia

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) terus mendorong generasi muda berinovasi dan menciptakan solusi energi masa depan Indonesia. Berkolaborasi dengan Lestari, Pares, dan Pijar Foundation serta didukung oleh pemerintah, PLN meluncurkan program PLN Elevation: Watts Up! pada Senin, 12 September 2022. PLN Elevation merupakan bentuk dukungan terhadap program Startup Day Kementerian BUMN yang mengajak […]

  • Kemenparekraf Tekad Lanjutkan Pengembangan 5 Destinasi Super Prioritas

    Kemenparekraf Tekad Lanjutkan Pengembangan 5 Destinasi Super Prioritas

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait sebagai tekad untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan utilitas dasar di 5 (lima) destinasi super prioritas. Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan pembangunan infastruktur pendukung di lima destinasi super prioritas selesai pada akhir 2020. Kelima destinasi super […]

expand_less