Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Jokowi Takutlah Kutukan Rakyat

Jokowi Takutlah Kutukan Rakyat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
  • visibility 76
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Septian Raharjo

Menyimak keributan soal pernyataan Jokowi, bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Banyak orang kecewa. Unfollow akun Jokowi dilakukan besar-besaran. Jumlahnya sampai jutaan.

Orang-orang baru paham, oh ternyata Jokowi memang sebar-bar itu. Pengkultusan yang dilakukan selama sepuluh tahun, roboh sudah.

Orang-orang baru mengerti, ternyata inilah sosok Jokowi yang sebenarnya. Berita miring yang dulu ditutup-tutupi, terbuka sudah.

Memang ada banyak sanggahan, baik dari istana atau dari PSI. Tapi semua itu tidak cukup. Mereka tak bisa mengobati kekecewaan publik.

Alasan bahwa Jokowi melaksanakan Undang-Undang itu klise. Dan jelas itu melanggar etika. Karena maksud dari Undang-Undang Pemilu No. 7 tahun 2017 sebenarnya bukan begitu.

Kalau Jokowi seorang petahana, kemudian kampanye untuk dirinya dan partainya, itu boleh. Itu yang dimaksud undang-undang. Karena dia terpaksa melakukannya.

Tapi ketika Jokowi sudah dua periode kemudian kampanye untuk anaknya, itu namanya amoral. Itu namanya aji mumpung.

Mungkin itu tidak melanggar undang-undang, tapi itu tidak pantas dan memalukan.

Presiden punya menteri, punya tentara, punya polisi, punya kejaksaan, punya BUMN, semua itu akan bergerak terang-terangan kalau presiden memihak pada orang selain dirinya.

Tanpa diperintah pun mereka akan begitu. Karena itu tabiat bobrok birokrasi kita. Mereka tidak memikirkan rakyat, tapi sibuk menafsirkan maksud Pak Lurah.

Maka kalau presiden gak maju lagi, ya jangan kampanye dan memihak. Jadilah negarawan. Berikan dukungan dengan porsi yang seimbang. Atau jauh-jauh dan mengawasi dari belakang.

Sampai segitu kah syahwat ingin berkuasa lagi?

Kemudian persoalan yang kedua, presiden harus cuti kalau kampanye. Masalahnya, mekanismenya bagaimana? Presiden harus izin pada dirinya sendiri? Terus cutinya sampai berapa lama? Negara mengalami kekosongan kekuasaan dong?

Kalau memang cutinya hanya saat kampanye, memangnya Paspampres itu tidak dibiayai negara? Memangnya kendaraan dan logistiknya tidak ditanggung negara? Memangnya Presiden mau naik bajai dan ongkos sendiri?

Jadi, memahami undang-undang itu memang harus pakai akal sehat. Pakai nurani. Jangan pakai syahwat politik.

Itu kan semacam diskresi. Presiden dan menteri diberikan sedikit kelonggaran untuk kampanye, kalau itu berkaitan dengan dirinya atau partainya.

Tapi kalau presiden dan menteri kampanye untuk orang lain, otaknya di mana? Sudah sesakit itukah Indonesia?

Kelonggaran itu jangan dijadikan pembenaran dari nafsu politik. Ngurus negara jauh lebih penting dari kampanye.

Sebisa mungkin itu harus dihindari.

Ini kan enggak. Presiden koar-koar bahwa dia dan menterinya boleh kampanye dan memihak. Kan giblik bingit.

Lagi pula, Jokowi udah dukung anaknya habis-habisan. Pakai BLT dan bansos. Mengerahkan aparat dan BUMN. Sudah begitu tak bermoral, masih kurang ya? Mau dilakukan terang-terangan ya?

Persoalan kampanye dan pemihakan presiden itu kan sebenarnya sederhana. Gak perlu pakai alasan klise menaati undang-undang. Berpikir saja secara rasional, pantas gak itu dilakukan?

Kalau bilang pantas, berarti kadar etikanya dipertanyakan. Moralnya pasti minim. Biasanya begitulah prinsip seorang oportunis dan berjiwa korup. Etika bukan sesuatu yang penting. Apalagi rakyat.

Ingat pesan Gus Dur, “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.”

Sehebat-hebatnya Soeharto, usia juga yang membatasi kediktatorannya. Jokowi mau ikut-ikutan menghalalkan segala cara?

Tiga periode, gagal. Perpanjangan masa jabatan, gagal. Sekarang mau kembali berkuasa lewat Gibran?

Takutlah kutukan rakyat. Kekuasaan itu bisa membuat kualat. Bahkan ketika sudah mati, namamu akan dicaci dan dihujat.

Astha Yudhana. (*)

*/Disadur dari akun Twitter @Gus_Raharjo

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konfirmasi Varian Baru Korona, Presiden Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Konfirmasi Varian Baru Korona, Presiden Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Kam, 4 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tetap tenang terkait konfirmasi mengenai dua kasus positif mutasi virus korona dari Inggris (B.1.1.7) di Indonesia. Melalui pernyataan yang diunggah melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 4 Maret 2021, Presiden menerangkan kondisi dua orang yang terpapar varian baru dari virus korona tersebut. […]

  • POLDA NTT BANTAH! Klaim Paslon Melki-Johni Didukung Institusi Polri

    POLDA NTT BANTAH! Klaim Paslon Melki-Johni Didukung Institusi Polri

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Polda NTT menanggapi rekaman suara viral di media sosial yang diduga Muhammad Anshor, yang mengklaim bahwa saat ini terdapat 3 (tiga) kekuatan besar turut mendukung Melki-Johni pada pemilihan gubernur NTT tahun 2024. Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, dengan tegas membantah pernyataan liar tersebut. Ia menegaskan sebagai institusi penegak […]

  • Ranperda Inisiatif Disabilitas Dibahas DPRD Belu & Kanwil Kemenkumham NTT

    Ranperda Inisiatif Disabilitas Dibahas DPRD Belu & Kanwil Kemenkumham NTT

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Belu berkonsultasi dengan Camat dan masyarakat Tasifeto Barat berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Kabupaten Belu Tahun 2020 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PD) di Aula Kantor Camat Tasifeto Barat – Kimbana, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, […]

  • Aliran Listrik Gratis Maret 2021 Tersedia, Bisa Dinikmati via ‘PLN Mobile’

    Aliran Listrik Gratis Maret 2021 Tersedia, Bisa Dinikmati via ‘PLN Mobile’

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN memastikan penyaluran stimulus listrik atau aliran listrik gratis periode Maret 2021 untuk 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA berjalan lancar. “Stimulus listrik bulan Maret sudah kami siapkan untuk menyalurkannya. Kami menyadari stimulus listrik […]

  • Longsor & Banjir di Kalbar Telan Korban 3 Orang Tewas & 2 Hilang

    Longsor & Banjir di Kalbar Telan Korban 3 Orang Tewas & 2 Hilang

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Bengkayang-Kalbar, gardaindonesia.id | Bencana banjir, longsor dan puting beliung masih menjadi ancaman bagi masyarakat selama bulan Februari 2019 ini. Curah hujan berintensitas tinggi masih akan terjadi di wilayah Indonesia. BMKG telah memprakirakan curah hujan tinggi selama bulan Februari 2019 akan terjadi di Aceh bagian barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa, Kalimantan Barat bagian timur laut, Kalimantan […]

  • Replik Tim Advokat Wartawan Sergap.id Terhadap Kuasa Hukum Polres Malaka

    Replik Tim Advokat Wartawan Sergap.id Terhadap Kuasa Hukum Polres Malaka

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Mei 2020 bertindak sebagai Penasihat Hukum dari OKTAVIANUS SELDI ULU BERE, swasta, beralamat di Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Sehubungan dengan Jawaban Termohon yang disampaikan pada persidangan hari Kamis, 11 Juni 2020, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Replik sebagai berikut : […]

expand_less