Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Sejumlah warga Kabupaten Kupang mengeluhkan nominal bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 yang mereka terima berkurang dari saldo yang tertera dalam buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sejumlah warga mengaku saldo yang tertera dalam buku rekening BRI sebesar Rp50 juta, namun saat mereka melakukan pencairan dana tersebut di BRI, mereka hanya menerima Rp25 juta.

Selain keluhan warga, permasalahan bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 tersebut telah menjadi bahan Pansus DPRD Kabupaten Kupang hingga berujung pada rekomendasi DPRD ke aparat penegak hukum agar diselidiki lebih lanjut.

Menilik kondisi tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenti pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti kepada Ombudsman NTT menegaskan bahwa bahwa berdasarkan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 229.090.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta rupiah) untuk 11.036 kepala keluarga (KK) korban bencana Seroja.

Dana senilai Rp229.090.000.000,- itu bertujuan untuk merehabilitasi 2.057 rumah rusak berat, 2.430 rumah rusak sedang dan 6.549 rumah rusak ringan. Namun, setelah pemerintah melakukan verifikasi data ulang, maka data BNBA penerima bantuan Seroja berkurang menjadi 10.620 KK dengan rincian 921 rumah rusak berat, 2 296 rusak sedang dan 7.403 rumah rusak ringan.

Pengurangan jumlah KK berimplikasi pada pengurangan jumlah dana bantuan Seroja yang semula adalah Rp229.090.000.000 seusai (data BNBA) menjadi Rp177.480.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Pelaksanaan anggaran tersebut, bener Kalak BPBD Kabupaten Kupang, mengacu pada Juklak Kepala BPBN Nomor 27a Tahun 2021 hal mana ditetapkan syarat dan kriteria penerima bantuan untuk rumah dengan kerusakan ringan sebesar Rp10 juta, sedang Rp25 juta dan berat Rp50 juta.

Disampaikan Kalak BPBD Kabupaten Kupang, pada tanggal 30 April 2022 lalu diadakan launcing penyerahan buku rekening BRI dari Bupati Kupang ke masing-masing penerima. Masing-masing rekening BRI tertera nominal saldo berdasarkan review APIP BNPB untuk klasifikasi ringan, sedang dan berat.

“Hal tersebut sepenuhnya kebijakan BRI Cabang Kupang, bank yang bekerja sama dengan BNPB untuk penyaluran dana seroja. Selanjutnya masih ada tahapan lebih lanjut berdasarkan Juknis yang dibuat oleh BPBD Kabupaten Kupang yaitu tahapan verifikasi dan validasi yang melibatkan tim pendamping yang tugasnya melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke rumah warga yang diusulkan,” urai Semy Tinenti.

Lanjut Semy Tinenti, tim melakukan identifikasi kerusakan dan klasifikasi kerusakan secara riil dan dibuat dengan berita acara yang ikut ditandatangani pemilik rumah dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya dana di BRI dicairkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah ditandatangani dengan berita acara, bukan berdasarkan data review awal.

“Artinya pada saat verifikasi dan validasi lapangan klasifikasi kerusakan rumah bisa berubah dari rusak berat ke sedang dan ringan sepengetahuan warga penerima bantuan. Terhadap sisa dana yang tidak terbayar karena tidak sesuai syarat dan kriteria saat validasi di lapangan telah disetor kembali ke rekening dana siap pakai BPBD Kabupaten Kupang,” tandas Semy Tinenti.

Merespons kondisi ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menekankan agar Pemkab Kupang membentuk tim pendamping yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi secara riil tersebut menimbulkan efisiensi anggaran karena bantuan hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat dan kriteria yang ketat.

“Bagi warga yang tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan atau perubahan klasifikasi kerusakan rumah hanya akan dicairkan sesuai kondisi riil kerusakan rumah. Atas kebijakan tersebut, BPBD Kabupaten Kupang mengembalikan banyak anggaran ke pusat,” tandas Darius Beda Daton.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSN Ngada Juara ETMC XXXII Rote Ndao, Mabar Tuan Rumah ETMC XXXIII

    PSN Ngada Juara ETMC XXXII Rote Ndao, Mabar Tuan Rumah ETMC XXXIII

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Rote, Garda Indonesia | Perhelatan Kompetisi Sepakbola Liga 3 El Tari Memorial Cup (ETMC) 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Rote Ndao resmi berakhir pada Sabtu, 2 September 2023. Tim sepakbola asal Kabupaten Ngada yakni PSN Ngada berhasil keluar sebagai sang juara usai menundukkan Bintang Timur Atambua via drama adu penalti dengan skor 4 – 3. […]

  • Pertamina Berantas Pengepul BBM Bersubsidi di NTT

    Pertamina Berantas Pengepul BBM Bersubsidi di NTT

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Aktivitas pengepul BBM bersubsidi ini menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat khususnya Kota Waingapu, Sumba Timur dan saat ini jumlah penjualan eceran BBM bersubsidi semakin banyak di pinggir jalan.   Waingapu | Beberapa pekan terakhir, marak antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur, mulai dari Belu hingga […]

  • Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Sebanyak 3.988.372 pemilih terdiri dari 2.029.928 pemilih perempuan dan 1.058.444 pemilih laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebar di 3.442 desa, 315 kecamatan bakal menunaikan hak pilih di 9.877 tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.   Kupang | Perhelatan pilkada serentak pada 22 kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, […]

  • Peserta Famtrip India Kagum Keindahan Pariwisata Bali & Lombok

    Peserta Famtrip India Kagum Keindahan Pariwisata Bali & Lombok

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Kegiatan familiarization trip (fam trip) dengan tema ‘Bali and Beyond’ sukses membuat peserta yang terdiri dari jurnalis, travel blogger dan youtuber asal India merasakan dan belajar pengalaman baru akan keindahan alam, budaya dan masyarakat Bali dan Lombok. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Kemenparekraf, Nia Niscaya pada Sabtu, 9 November 2019 mengatakan […]

  • Keunggulan iPhone 14 Dibanding Ponsel Lain

    Keunggulan iPhone 14 Dibanding Ponsel Lain

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Produsen ponsel Apple resmi meluncurkan iPhone 14 series pada 7 September 2022. Iphone 14 series hadir dengan 4 (empat) model, yaitu iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max. Perangkat ini memiliki fitur-fitur baru spesial dan menjadi keunggulan dari Iphone 14 yang tidak dimiliki oleh ponsel lainnya. Hal ini terutama […]

  • Presiden Lantik 3 Menteri, Yasonna Diganti & Bahlil Jabat Tugas Baru

    Presiden Lantik 3 Menteri, Yasonna Diganti & Bahlil Jabat Tugas Baru

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Joko Widodo secara resmi melantik 3 (tiga) jabatan menteri dan 1 (satu) wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Acara pelantikan tersebut dihelat pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan […]

expand_less