Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

Korban Seroja Kab. Kupang Terima Rp25 Juta dari Bantuan Rp50 Juta

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Kupang | Sejumlah warga Kabupaten Kupang mengeluhkan nominal bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 yang mereka terima berkurang dari saldo yang tertera dalam buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sejumlah warga mengaku saldo yang tertera dalam buku rekening BRI sebesar Rp50 juta, namun saat mereka melakukan pencairan dana tersebut di BRI, mereka hanya menerima Rp25 juta.

Selain keluhan warga, permasalahan bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 tersebut telah menjadi bahan Pansus DPRD Kabupaten Kupang hingga berujung pada rekomendasi DPRD ke aparat penegak hukum agar diselidiki lebih lanjut.

Menilik kondisi tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenti pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti kepada Ombudsman NTT menegaskan bahwa bahwa berdasarkan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 229.090.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta rupiah) untuk 11.036 kepala keluarga (KK) korban bencana Seroja.

Dana senilai Rp229.090.000.000,- itu bertujuan untuk merehabilitasi 2.057 rumah rusak berat, 2.430 rumah rusak sedang dan 6.549 rumah rusak ringan. Namun, setelah pemerintah melakukan verifikasi data ulang, maka data BNBA penerima bantuan Seroja berkurang menjadi 10.620 KK dengan rincian 921 rumah rusak berat, 2 296 rusak sedang dan 7.403 rumah rusak ringan.

Pengurangan jumlah KK berimplikasi pada pengurangan jumlah dana bantuan Seroja yang semula adalah Rp229.090.000.000 seusai (data BNBA) menjadi Rp177.480.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Pelaksanaan anggaran tersebut, bener Kalak BPBD Kabupaten Kupang, mengacu pada Juklak Kepala BPBN Nomor 27a Tahun 2021 hal mana ditetapkan syarat dan kriteria penerima bantuan untuk rumah dengan kerusakan ringan sebesar Rp10 juta, sedang Rp25 juta dan berat Rp50 juta.

Disampaikan Kalak BPBD Kabupaten Kupang, pada tanggal 30 April 2022 lalu diadakan launcing penyerahan buku rekening BRI dari Bupati Kupang ke masing-masing penerima. Masing-masing rekening BRI tertera nominal saldo berdasarkan review APIP BNPB untuk klasifikasi ringan, sedang dan berat.

“Hal tersebut sepenuhnya kebijakan BRI Cabang Kupang, bank yang bekerja sama dengan BNPB untuk penyaluran dana seroja. Selanjutnya masih ada tahapan lebih lanjut berdasarkan Juknis yang dibuat oleh BPBD Kabupaten Kupang yaitu tahapan verifikasi dan validasi yang melibatkan tim pendamping yang tugasnya melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke rumah warga yang diusulkan,” urai Semy Tinenti.

Lanjut Semy Tinenti, tim melakukan identifikasi kerusakan dan klasifikasi kerusakan secara riil dan dibuat dengan berita acara yang ikut ditandatangani pemilik rumah dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya dana di BRI dicairkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah ditandatangani dengan berita acara, bukan berdasarkan data review awal.

“Artinya pada saat verifikasi dan validasi lapangan klasifikasi kerusakan rumah bisa berubah dari rusak berat ke sedang dan ringan sepengetahuan warga penerima bantuan. Terhadap sisa dana yang tidak terbayar karena tidak sesuai syarat dan kriteria saat validasi di lapangan telah disetor kembali ke rekening dana siap pakai BPBD Kabupaten Kupang,” tandas Semy Tinenti.

Merespons kondisi ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menekankan agar Pemkab Kupang membentuk tim pendamping yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi secara riil tersebut menimbulkan efisiensi anggaran karena bantuan hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat dan kriteria yang ketat.

“Bagi warga yang tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan atau perubahan klasifikasi kerusakan rumah hanya akan dicairkan sesuai kondisi riil kerusakan rumah. Atas kebijakan tersebut, BPBD Kabupaten Kupang mengembalikan banyak anggaran ke pusat,” tandas Darius Beda Daton.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas komitmennya dalam memberantas praktik mafia peradilan di Indonesia.   Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 (tiga) hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan […]

  • Lantik Pj. Desa Oetulu, Wabup TTU : Jadilah Pelayan Masyarakat

    Lantik Pj. Desa Oetulu, Wabup TTU : Jadilah Pelayan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 27 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kefa, Garda Indonesia | Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa untuk sebuah perubahan  yang lebih maksimal, Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Eusabius Binsasi, melantik Pejabat Desa (Pj) Oetulu, Damianus Atolan pada Rabu, 24 November 2021. Dalam sambutan, Drs. Eusabius mengatakan, secara resmi dengan terlantiknya Pj. Oetulu, Damianus Atolan telah mengemban mandat, maka segera menjalankan […]

  • Keindahan Alam Labuan Bajo di Mata Para Pemimpin ASEAN

    Keindahan Alam Labuan Bajo di Mata Para Pemimpin ASEAN

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo mengajak para pemimpin ASEAN beserta pendampingnya untuk menikmati keindahan Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menaiki kapal pinisi pada Rabu, 10 Mei 2023. Para pemimpin ASEAN dan pendamping tampak antusias dan senang karena bisa melepas penat setelah seharian melakukan pertemuan pada Konferensi Tingkat […]

  • TMMD Kodim 1605/Belu Segera Buka Jalan Penghubung di Kakuluk Mesak

    TMMD Kodim 1605/Belu Segera Buka Jalan Penghubung di Kakuluk Mesak

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke–112, Kodim 1605/Belu bekerja sama dengan pemerintah daerah segera membuka akses jalan baru yang menghubungkan dua wilayah desa, yakni Desa Kabuna dan Leosama di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian dikatakan Komandan Kodim 1605/Belu, Letkol. Inf. Wiji Untoro pada Kamis siang, […]

  • Polres Tanjab Barat Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus TPPO Anak

    Polres Tanjab Barat Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus TPPO Anak

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jambi, Garda Indonesia | Hingga kini belum ada kejelasan dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, sejak keluarga korban melaporkan ke polisi pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu. Baca juga:  https://gardaindonesia.id/2023/01/polisi-tindaklanjuti-kasus-tppo-teman-jual-teman-di-jambi/ Hingga saat ini, sudah terhitung 15 hari sejak keluarga […]

  • BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac Bagi Lansia

    BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac Bagi Lansia

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan surat izin bernomor RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE, tertanggal  Jumat, 5 Februari 2021, kepada PT. BIO FARMA yang beralamat di Jalan Pasteur No.28 Bandung, Kota Bandung. Dengan mempertimbangkan keadaan emergensi wabah pandemi COVID-19 dan terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan vaksin tersebut di atas untuk pencegahan COVID-19, maka […]

expand_less