Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » KPK Tahan Dua Tersangka Suap Fasilitas Izin Lapas Sukamiskin

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Fasilitas Izin Lapas Sukamiskin

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan korupsi melakukan penahanan pada dua tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas klas I sukamiskin, pada Kamis, 30 April 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT-red ) tahun 2018 di Sukamiskin.

Lanjut Firli, sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada 16 Oktober 2019 dengan menetapkan tersangka, antara lain:

DHA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016 Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka DHA.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 s.d. 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali.

RAZ Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana tersangka RAZ diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama MUAHIR (anak buah RAZ).

Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

Ada pun perkara ini, imbuh Ketua KPK, merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. “Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal: Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12. huruf a atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di rutan cabang KPK kaveling C1.

“KPK berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid-19 sekarang ini, namun tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri. (*)

Sumber berita dan foto (*/@yfi–IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi, Teken MoU dengan ACRC Korsel

    KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi, Teken MoU dengan ACRC Korsel

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan ACRC (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil) Korea Selatan untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi di gedung kompleks Pemerintah Sejong. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. […]

  • Lakukan Penilaian Mandiri Covid-19 Lewat Aplikasi inaRISK

    Lakukan Penilaian Mandiri Covid-19 Lewat Aplikasi inaRISK

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Selagi berada di rumah, masyarakat dapat melakukan penilaian mandiri terkait perlu atau tidaknya melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 melalui aplikasi inaRISK yang dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengisi sejumlah pertanyaan sesuai […]

  • Pemusnahan Sopi di Maluku Barat Daya Hanya Pencitraan Politik

    Pemusnahan Sopi di Maluku Barat Daya Hanya Pencitraan Politik

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kisar-Maluku Barat Daya, Garda Indonesia | Figur muda yang cukup kontroversial Freni Lutruntuhluy menilai sikap Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Oyang Noach gagal fokus ketika memusnakan sopi di MBD beberapa waktu lalu. Buktinya, sebagian besar pulau-pulau misalkan Wetar, Romang dan Kisar yang ia kunjungi masih terdapat penjualan secara terbuka di atas dermaga dan di rumah-rumah. […]

  • Satu dalam Kebersamaan

    Satu dalam Kebersamaan

    • calendar_month Ming, 10 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Penulis : Melkianus Nino Pagi yang indah, duduk di beranda rumah di antara kursi kosong ditemani segelas teh hangat. Sebatang pena dan sebuah buku. Aku sangat merindu rumah belajar, ingin berseragam. Bibir keruh telah dibasahi seteguknya. Aroma khas, melalang buana; sungguh telah menemani aku, pena, dan buku. Di balik pagar bonsai kuning, memamerkan kilap menguning. […]

  • Nikita Mirzani ‘Ngamuk’ di Sidang, Jaksa Paksa Pakai Rompi Tahanan

    Nikita Mirzani ‘Ngamuk’ di Sidang, Jaksa Paksa Pakai Rompi Tahanan

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Loading

    Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung menghampiri Nikita dan memintanya kembali ke Rutan Pondok Bambu sambil menyodorkan rompi tahanan.   Jakarta | Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang Rp4 miliar yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Ketegangan terjadi setelah Nikita […]

  • Bingkisan Natal untuk Kaum Papa dari Kaum Muda Oeba

    Bingkisan Natal untuk Kaum Papa dari Kaum Muda Oeba

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Para kaum muda yang tergabung dalam Arisan Kasih dan Pemuda-pemudi Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyisihkan penghasilan mereka untuk sekadar berbagi kepada para kaum papa atau kaum kurang beruntung. Para penerima bingkisan kasih Natal merespons dengan beragam terima kasih dan iringan doa. Seperti ungkapan terima […]

expand_less