Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

Noel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 514
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel Ebenezer yang menjabat sebagai Wamenaker.

 

Jakarta | Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) akhirnya mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyatakan bersalah dan siap mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Ia menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan, jalur hukum yang kerap digunakan tersangka untuk mencari celah bebas dari jerat hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.

Mereka ditahan sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Pada konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp81 miliar. Sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu sesuai tarif resmi PNBP, dipatok hingga Rp6 juta dengan ancaman perlambatan proses bila tidak membayar tambahan.

Dari hasil penyidikan, aliran dana ke Noel diduga sekitar Rp3 miliar. Uang itu dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler hitam biru.

KPK juga menelusuri aset lain milik Noel, termasuk mobil Land Cruiser yang telah diserahkan ke penyidik, sementara keberadaan Mercy dan BAIC masih belum jelas.

Atas perbuatannya, Noel bersama tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakorwil Kumham Bali Nusra, Sekjen Andap Budhi Sampaikan Tiga Hal Penting

    Rakorwil Kumham Bali Nusra, Sekjen Andap Budhi Sampaikan Tiga Hal Penting

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto membuka rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun 2021, langkah strategis pelaksanaan tugas dan fungsi tahun 2022, serta rencana kebutuhan anggaran tahun 2023 Kemenkumham Wilayah Bali, NTB, dan NTT pada Selasa 16 November 2021. Rakorwil terpusat di Kanwil NTB ini diikuti secara virtual oleh […]

  • Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

    Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Dua fenomena menarik. Pertama, KPK baru saja mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil masuk penjara di Lapas Cibinong Bogor, pada Kamis 6 Mei 2021. Kedua, sementara itu, beberapa waktu terakhir ini, di berbagai pemda dan instansi pemerintahan ramai memamerkan hasil audit BPK terhadap instansinya yang dapat status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). […]

  • Mulai 17 Agustus 2025, Semua Transaksi Digital Berdasarkan NIK

    Mulai 17 Agustus 2025, Semua Transaksi Digital Berdasarkan NIK

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Peluncuran Payment ID dari BI diharapkan menjadi langkah besar dalam memperkuat pengawasan keuangan nasional serta memberantas praktik ilegal seperti judi online dan pinjaman ilegal.   Jakarta | Bank Indonesia meluncurkan inovasi yang mengintegrasikan semua transaksi digital berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pemberlakuan inovasi ini dimulai pada 17 Agustus 2025, sistem pembayaran digital di Indonesia akan […]

  • Srikandi Ganjar Ajak Pemuda-Pemudi Peduli Lingkungan Sehat

    Srikandi Ganjar Ajak Pemuda-Pemudi Peduli Lingkungan Sehat

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sukarelawan Srikandi Ganjar memiliki sejumlah cara menarik untuk merangkul pemuda-pemudi di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya dengan mengajak para milenial melalui kegiatan bersih-bersih lingkungan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Koordinator Wilayah Srikandi NTT Raeda Kusrorong mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat […]

  • Batang Pisang Bermanfaat Bagi Kesehatan. Apa saja? Yuk Simak

    Batang Pisang Bermanfaat Bagi Kesehatan. Apa saja? Yuk Simak

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 3Komentar

    Loading

    Pohon pisang banyak ditanam pekarangan di rumah warga maupun di kebun. Budaya masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), usai memanen atau memangkas setandan pisang, maka akan membuang bahkan memakai batang pisang sebagai pakan ternak hewan terutama babi dan sapi. Lantas, seperti apa manfaat batang pisang di luar negeri? Simak artikel ini ya Masyarakat Bali menggunakan batang […]

  • Tatap Muka dengan Warga Cunca Wulang, Gubernur VBL : Pakai Riset Bangun NTT

    Tatap Muka dengan Warga Cunca Wulang, Gubernur VBL : Pakai Riset Bangun NTT

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Mabar-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bertatap muka dengan para Camat, Kepala Desa, tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan di Desa Cunca Wulang Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur di hari kedua kunjungan kerjanya. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/22/kunker-ke-mabar-gubernur-vbl-pinta-kelola-pantai-pede-berbasis-ekologis/ “Untuk membangun NTT, kita bekerja harus dimulai dengan riset. Kita […]

expand_less