Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Loading

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini.

 

Kupang | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyambut gembira dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran karena draf Peraturan Gubernur NTT tentang Pendanaan Pendidikan yang telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri.

Rapat dihelat Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.30 Wita, dipandu Kepala Bidang Dikdasmen, Ayub Sanam ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur untuk meminta masukan semua stakeholders pendidikan guna penyempurnaan draf peraturan gubernur.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini, mulai dari seragam tidak boleh dibeli sekolah, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu IPP, orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan.

“Harapan kami, dengan peraturan gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan angka tidak sekolah di NTT pada Juli 2025 mencapai 145.000 ikut mengalami penurunan,” beber Darius seraya menekankan beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

Poin-poin draf Peraturan Gubernur

Adapun poin-poin yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut,

Pertama, pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving block.

Ketiga, sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Keempat, khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Keenam, penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan/atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan/atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut.

Ketujuh, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan/atau anggaran pemerintah lainnya.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klub Voli, Yuk Berkompetisi dalam PLN Mobile Proliga 2024

    Klub Voli, Yuk Berkompetisi dalam PLN Mobile Proliga 2024

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) kembali memberikan dukungan penuh untuk gelaran PLN Mobile Proliga 2024. Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional paling bergengsi di tanah air tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia. Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Imam Sudjarwo mengatakan, sebagai kompetisi tertinggi bola voli di […]

  • Natal Bersama Keluarga Pertina NTT, Sam Haning: ‘Kita Bangkit & Kerja’

    Natal Bersama Keluarga Pertina NTT, Sam Haning: ‘Kita Bangkit & Kerja’

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Pengurus Provinsi (Pengprov) Pertina NTT menginisiasi perayaan Natal dan Tahun Baru Keluarga Besar Pertina NTT dan syukuran ulang tahun ke-53 (8 Januari 2019) Ketum PP Pertina, Brigjenpol Drs Joni Asadoma dengan mengambil lokasi di Milenium Ballroom Kota Kupang, Minggu/13/1/2019 pukul 17.30 WITA—selesai. Acara Natal Keluarga Besar Pertina NTT diramu dalam suasana keakraban […]

  • HUT Ke-36, Pencak Silat THS-THM Paroki Kristus Raja Kupang Kukuhkan Pengurus & Ziarah Kebangsaan

    HUT Ke-36, Pencak Silat THS-THM Paroki Kristus Raja Kupang Kukuhkan Pengurus & Ziarah Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) Ranting Paroki Kristus Raja Katedral Kupang menghelat pelantikan badan pengurus terpilih pada Rabu, 10 November 2021 di Kapela Stasi santa Maria Fatima Perumnas. Badan pengurus THS-THM Ranting Katedral Periode 2021—2023 di bawah kepemimpinan Daniel Atawolo terpilih secara aklamasi dalam […]

  • Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja). “Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (Panja), yang […]

  • SPK Bedah Rumah Petani Kurang Mampu

    SPK Bedah Rumah Petani Kurang Mampu

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    SoE | Calon Gubernur Simon Petrus Kamlasi membawa harapan baru bagi warga NTT khususnya kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Bantuan tanpa pamrih ia lakukan hampir seantero provinsi NTT. Hal ini juga dialami oleh wanita paruh baya Katarina Nitbani warga Kelurahan Oekefa, Kecamatan Oekefan – Kota Soe. Wanita berumur 69 tahun ini begitu bahagia ketika gubuk […]

  • Pakai Masker Maksimal Empat Jam, Dokter Reisa Imbau Ganti Masker Baru

    Pakai Masker Maksimal Empat Jam, Dokter Reisa Imbau Ganti Masker Baru

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional), dokter Reisa Broto Asmoro mengingatkan agar penggunaan masker penutup hidung dan mulut diganti setelah empat jam pemakaian. Hal itu disampaikan Reisa dalam konferensi pers terkait berbagai informasi dan pesan-pesan mengenai pengendalian Covid-19, serta adaptasi Kebiasaan Baru yang Produktif dan Aman dari […]

expand_less