Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Loading

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini.

 

Kupang | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyambut gembira dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran karena draf Peraturan Gubernur NTT tentang Pendanaan Pendidikan yang telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri.

Rapat dihelat Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.30 Wita, dipandu Kepala Bidang Dikdasmen, Ayub Sanam ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur untuk meminta masukan semua stakeholders pendidikan guna penyempurnaan draf peraturan gubernur.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini, mulai dari seragam tidak boleh dibeli sekolah, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu IPP, orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan.

“Harapan kami, dengan peraturan gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan angka tidak sekolah di NTT pada Juli 2025 mencapai 145.000 ikut mengalami penurunan,” beber Darius seraya menekankan beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

Poin-poin draf Peraturan Gubernur

Adapun poin-poin yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut,

Pertama, pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving block.

Ketiga, sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Keempat, khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Keenam, penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan/atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan/atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut.

Ketujuh, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan/atau anggaran pemerintah lainnya.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Membuat Kentang Panggang Lezat

    Cara Membuat Kentang Panggang Lezat

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kentang Meri tanaman pangan terpenting keempat di dunia, setelah gandum, beras, dan jagung. Bersama dengan gandum, beras, jagung, dan sorgum, kesemua adalah lima tanaman teratas dunia. Umbi kentang mengandung sejumlah besar pati yang dapat memberi tubuh kalori yang melimpah, serta kaya akan protein, asam amino, dan berbagai vitamin, mineral, terutama kandungan vitaminnya adalah yang paling […]

  • Program Iptek Bagi Produk Ekspor (IbPE) Politeknik Negeri Kupang Untuk UKM Nice Handycraft

    Program Iptek Bagi Produk Ekspor (IbPE) Politeknik Negeri Kupang Untuk UKM Nice Handycraft

    • calendar_month Sab, 9 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Program Iptek Bagi Produk Ekspor (IbPE) Kerajinan Tangan (Handycraft) berbahan limbah perca kain tenun ikat merupahkan pengabdian masyarakat dengan skema Iptek sebagai Produk Ekspor dari Kemenristek Dikti melalui Politeknik Negeri Kupang dibawah Pengawasan Tim Pelaksana Jurusan Teknik Elektro. Ketua Tim Pelaksana Petrisia Widyasari Sudarmadji, S.Kom, M.Si dengan anggota tim, Rocky Yefrenes Dillak, […]

  • Labuan Bajo Tuan Rumah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021

    Labuan Bajo Tuan Rumah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI) dihelat pada Jumat, 18 Juni 2021 pukul 08.00—11.00 WITA di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadirkan pameran ‘expo’ usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara dalam jaringan ‘daring’ atau ‘online’ dan luar jaringan ‘luring’. Mengusung tema “Kilau Digital […]

  • PDI Perjuangan Paparkan Alasan Tak Jadi Oposisi di Era Prabowo

    PDI Perjuangan Paparkan Alasan Tak Jadi Oposisi di Era Prabowo

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Seno pun menegaskan, sikap penyeimbang tidak membuat PDI Perjuangan ragu berbeda pendapat dengan pemerintah. Salah satunya terkait penolakan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.   Jakarta | Politikus muda PDI Perjuangan, Seno Bagaskoro menegaskan sikap partainya sebagai penyeimbang pemerintahan bukan keputusan baru. Seno menyampaikan sikap tersebut telah ditetapkan sejak Prabowo Subianto dinyatakan menang Pilpres 2024 […]

  • Ahli Waris Amelia De Oliviera di Timor Leste Terima Santunan dari Jasa Raharja

    Ahli Waris Amelia De Oliviera di Timor Leste Terima Santunan dari Jasa Raharja

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris Warga Negara Timor Leste. Acara penyerahan santunan diadakan di Kantor Konsulat Timor Leste dan diterima  langsung oleh Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo selaku Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) […]

  • Musim Panas di NTT Bukan Musibah Namun Berkat

    Musim Panas di NTT Bukan Musibah Namun Berkat

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Membangun dan mengejar mimpi terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur bangkit menuju sejahtera maka tidak bisa dengan pola pikir dan pola kerja yang biasa – biasa saja. Hal ini disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) di hadapan para pengurus Ikatan Keluarga Satya Wacana Cabang Kupang di Gedung Gereja Kefas Oetete Kupang, […]

expand_less