Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

NTT Menuju Sekolah Gratis, Draf Pergub Digodok Bersama Ombudsman

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Loading

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini.

 

Kupang | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyambut gembira dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran karena draf Peraturan Gubernur NTT tentang Pendanaan Pendidikan yang telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri.

Rapat dihelat Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.30 Wita, dipandu Kepala Bidang Dikdasmen, Ayub Sanam ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur untuk meminta masukan semua stakeholders pendidikan guna penyempurnaan draf peraturan gubernur.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten/kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada media menyampaikan bahwa peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi keluhan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan selama ini, mulai dari seragam tidak boleh dibeli sekolah, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu IPP, orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan.

“Harapan kami, dengan peraturan gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan angka tidak sekolah di NTT pada Juli 2025 mencapai 145.000 ikut mengalami penurunan,” beber Darius seraya menekankan beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

Poin-poin draf Peraturan Gubernur

Adapun poin-poin yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut,

Pertama, pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari Sekolah. Peserta didik yang dibebaskan IPP 100% atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap, dari orang tua yang mengidap sakit menahun, orang tua atau walinya memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. Jadi tidak ada lagi pungutan 8 standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving block.

Ketiga, sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Keempat, khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

Kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam/atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

Keenam, penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan/atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan/atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut.

Ketujuh, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan/atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan/atau anggaran pemerintah lainnya.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turunkan Stunting, Bank NTT Dukung Pemerintah di Seluruh NTT

    Turunkan Stunting, Bank NTT Dukung Pemerintah di Seluruh NTT

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebagai bukti partisipasi mendukung Pemerintah Provinsi NTT mengentaskan permasalahan stunting, Bank NTT berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT, memberi makanan tambahan bagi anak gizi kurang. Program ini merupakan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di NTT. Sasarannya adalah 6.000 anak baduta (bawah dua tahun) dengan usia 6 sampai 23 […]

  • Digitalisasi dan Beyond kWh Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500

    Digitalisasi dan Beyond kWh Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Selain transformasi digital, PLN juga terus memperkuat strategi beyond kWh sebagai bagian dari transformasi bisnis untuk menghadirkan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus menjawab kebutuhan energi yang semakin kompleks dan dinamis.   Jakarta | PT PLN (Persero) berhasil mencetak sejarah dengan masuk dalam daftar Fortune Global 500 tahun 2025 sebagai salah satu perusahaan dengan pendapatan terbesar […]

  • Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 Bertepatan Hari Raya Waisak

    Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 Bertepatan Hari Raya Waisak

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beragam hasil potret Gerhana Bulan Total atau Super Blood Moon beredar di berbagai platform media sosial, mulai dari menggunakan ponsel hingga Camera DSLR. Beruntung, saat gerhana yang terjadi bertepatan dengan perayaan Waisak 2565 atau 2021 tersebut, kondisi cuaca mendukung karena cuaca cerah, namun di beberapa tempat terhalang awan. Di Kota Kupang, […]

  • Waspada ! Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

    Waspada ! Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hingga Minggu, 22 Maret 2020, jumlah total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari sebelumnya. Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa. Sementara, jumlah pasien yang berhasil sembuh dari penyakit Covid-19 mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari Sabtu, […]

  • Indeks Ketangguhan Bencana Rendah, Herman Man : Kita Butuh SDM Profesional

    Indeks Ketangguhan Bencana Rendah, Herman Man : Kita Butuh SDM Profesional

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Ketangguhan Kota merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat. Hal ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kehidupan masyarakat tidak pernah lepas dari ancaman bencana. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, dalam sambutannya saat ‘Workshop Penilaian Indikator Ketangguhan Kota Kupang Tahun 2019 dan Identifikasi […]

  • Karo Humas Pemprov : Pemeriksaan Klinis Wajib bagi Warga yang Masuk ke NTT

    Karo Humas Pemprov : Pemeriksaan Klinis Wajib bagi Warga yang Masuk ke NTT

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTT yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si menegaskan, prosedur tetap (protap) pemeriksaan klinis bagi setiap warga masyarakat yang datang ke Provinsi NTT untuk kebaikan bersama. Dalam keterangan pers pada […]

expand_less